Daftar Isi
8 min read

Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

Tayang 18 Jun 2020
Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor merupakan barang tergolong mewah. Artinya, barang ini dikenakan pajak. Bagi Anda pemilik kedua jenis barang ini, ketahui cara menghitung pajak kendaraan, tarif progresifnya, serta aturan lapor SPT Pajaknya.

Bukan hanya pembeliannya saja yang dikenakan pajak berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tapi pemakaian kendaraan juga jadi objek pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Sebelum memutuskan membelinya, ketahui seperti apa perhitungan dan tarif progresif pajak kendaraan ini. Berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda.

YouTube video

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli Kendaraan

Pajak pembelian kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah. Ketentuan PPnBM dari pembelian kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tarif PPnBM mobil maupun motor dalam periode tertentu mengalami perubahan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Lalu, berapa tarif PPnBM kendaraan bermotor yang saat ini berlaku?

Ingin mengimpor barang? Begini Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Sesuai beleid PP No.37/2019 tersebut, tarif pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor angkutan orang sebesar 15% hingga 70% dari harga jual. Berikut rincian tarifnya:

Kendaraan bermotor kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi:

  • Kapasitas isi silinder 3000 cc (Tarif 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% dari harga jual)
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc (Tarif 40%, 50%, 60% dari harga jual)

Kendaraan bermotor kapasitas pengangkutan lebih dari 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi:

  • Kapasitas isi silinder 3000 cc (Tarif 15%, 20% dari harga jual)
  • Kapasitas isi silinder 3000 cc hingga 4000 cc (Tarif 25%, 30% dari harga jual)

Kendaraan listrik:

  • Tarif 15% dari harga jual

Ilustrasi beli mobil yang kena PPnBM

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pengenaan pajak pada kendaraan bermotor tidak hanya berhenti pada saat pembelian saja, tapi juga dalam pemakaiannya. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor ini bersifat progresif yang ditetapkan berdasarkan tingkat kepemilikan. Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Untuk itulah pajak kendaraan bermotor ini bersifat progresif. Tarifnya didasarkan pada tingkat kepemilikannya.

Contoh pengenaan tarif pajak kendaraan

Pak Kelik memiliki sebuah mobil, motor, dan bus dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut merupakan atas nama pribadi Pak Kelik Sendiri. Dengan demikian masing-masing kendaraan itu ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Maka, Pak Kelik dikenakan pajak progresif pertama.

Sesuai Pasal 6 UU PDRD tersebut, tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, paling besar 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Pun demikian, setiap daerah punya kewenangan menetapkan sendiri besar tarif kepemilikan pajak kendaraan bermotor tersebut dengan syarat tidak melebihi rentang tarif yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Ketahui tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Berikut tarif pajak kendaraan bermotor untuk daerah Jakarta yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 2,5% untuk kendaraan kedua
  • 3% untuk kendaraan ketiga
  • 3.5% untuk kendaraan keempat
  • 4% untuk kendaraan kelima
  • 4,5% untuk kendaraan keenam
  • 5% untuk kendaraan ketujuh
  • 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17

Tarif Pajak Progresif Mobil

Berikut contoh pengenaan pajak mobil di DKI Jakarta:

  • Mobil pertama tarif pajaknya 2%
  • Mobil kedua tarif pajaknya 2,5% dan seterusnya

Tarif Pajak Progresif Motor

  • Motor pertama tarif pajaknya 2%
  • Motor kedua tarif pajaknya 2,5% dan seterusnya

Pajak Kendaraan : Cara Menghitung dan Tarif ProgresifnyaIlustrasi pajak progresif kendaraan bermotor

Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor, berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajaknya. Berikut adalah ilustrasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah:

Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKP adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

  • Koefisien

NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Tarif pajak progresif

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Jadi lebih mudah ada Samsat Online, Aplikasi Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sebagaimana dalam PP No.36/2008 tentang Besar Satuan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, berikut jumlah tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan:

  • Bebas SWDKLLJ untuk sepeda motor di bawah 50 cc, ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran
  • Rp20.000 untuk tractor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya
  • Rp32.000 untuk sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc hingga 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga
  • Rp80.000 untuk sepeda motor di atas 250 cc
  • Rp140.000 untuk pick up/mobil barang hingga 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum
  • Rp70.000 untuk mobil penumpang angkutan umum hingga 1600 cc
  • Rp150.000 untuk bus dan mikro bus bukan angkutan umum
  • Rp87.000 untuk bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc
  • Rp160.000 untuk truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, container dan sejenisnya

Pajak Kendaraan : Cara Menghitung dan Tarif ProgresifnyaIlustrasi lalu lintas jalan dipenuhi kendaraan bermotor

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan

Pak Kelik memiliki 5 buah kendaraan bermotor, terdiri dari 3 mobil 2400 cc dan 2 motor 250 cc. Kepemilikan dari kelima kendaraan tersebut berbeda-beda, untuk mobil kepemilikan pertama ada 1, kepemilikan kedua ada 1 dan kepemilikan ketiga ada 1. Artinya, ketiga mobil tersebut tarif pajaknya berbeda-beda pula, yakni 2%, 2,5%, dan 3%. Sedangkan kepemilikan motor merupakan motor pertama dan atas nama pribadi Pak Kelik dengan tarif pajaknya 2%. Dari STNK mobil tertulis PKB mobil sebesar Rp5.000.000. Lalu, SWDKLLJ sebesar Rp140.000. Untuk motor, PKB yang tertulis di STNK sebesar Rp300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Mobil: NJKB = (PKB/2, 2.5, 3) x 100 = (Rp5.000.000) x 100 = Rp500.000.000

Motor: NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp500.000) x 100 = Rp50.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan yang dimiliki Pak Kelik adalah:

Perhitungan Pajak Mobil

Mobil Pertama
PKB: Rp500.000.000 x 2% = Rp10.000.000
SWDKLLJ:  = Rp140.000 (+)
Pajak: = Rp10.140.000
Mobil Kedua
PKB: Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000
SWDKLLJ: = Rp140.000 (+)
Pajak: Rp12.500.000 + Rp500.000  = Rp12.640.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp500.000.000 x 3% = Rp15.000.000
SWDKLLJ: = Rp140.000 (+)
Pajak:  Rp15.000.000 + Rp500.000 = Rp15.140.000

 

Perhitungan Pajak Motor

Motor 1
PKB:  Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000
SWDKLLJ:  = Rp80.000 (+)
Pajak: Rp1.000.000 + Rp80.000 = Rp1.080.000
Motor 2
PKB: Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000
SWDKLLJ:  = Rp80.000 (+)
Pajak: Rp1.000.000 + Rp80.000 = Rp1.080.000

 

Blokir STNK Saat Jual Kendaraan

Perlu diingat, pengenaan tarif progresif ini terus berlaku selama tidak ada perubahan kepemilikan. Artinya, selama kendaraan itu atas nama pemilik pertama, maka selamanya pajak progresif untuk pemilik pertama akan terus berlaku, meski kendaraan tersebut telah dijual.

Untuk itu, ketika Anda menjual mobil atau motor harus memblokir STNK juga. Supaya Anda tidak dikenakan pajak progresif sebagai pemilik pertama saat membeli kendaraan baru nanti.

Cara Memblokir STNK

Berikut langkah-langkah memblokir STNK:

  • Surat pernyataan penjualan kendaraan bermaterai
  • Melampirkan fotocopy STNK dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Datang ke kantor Samsat terdekat saat transaksi jual dan menyerahkan dokumen di atas
  • Tunggu petugas Samsat untuk melakukan balik nama
  • Jika tidak ada fotocopy STNK, sertakan nomor polisi dan jenis kendaraan beserta KTP serta surat pernyataan

Pajak Kendaraan : Cara Menghitung dan Tarif ProgresifnyaIlustrasi STNK kendaraan bermotor

Tak Disuruh Bayar, Laporkan Kendaraan Anda Saat Isi SPT Pajak

Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

“Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.”

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global disebutkan, kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pribadi adalah:

  • Dalam bentuk kas dan setara kas
  • Piutang
  • Investasi
  • Alat transportasi
  • Harta bergerak lainnya
  • Harta tidak bergerak

Sedangkan sub kategorinya secara spesifik yang harus dilaporkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi adalah:

  • Uang tunai
  • Tabungan saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksadana
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Logam mulia
  • Peralatan elektronik
  • Tanah
  • Bangunan

Anda tidak akan dipungut bayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dalam SPT Pajak tersebut. Anda hanya diwajibkan untuk melaporkannya saja saat pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi.

Anda tidak akan dipungut bayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dalam SPT Pajak tersebut. Sebab pajak kendaraan Anda sudah dibayar sebelumnya pada saat pembayaran pajak progresif mobil atau motor sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut.

Ngomong-ngomong lapor SPT Tahunan Pajak, Anda bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filing Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Lapor SPT Pajak Pribadi Online di e-Filing Klikpajak

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT pribadi secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak