- Lapor SPT Tahunan Badan bisa dilakukan secara online via Mekari Klikpajak Coretax
- Persiapkan dokumen penting seperti NPWP hingga laporan keuangan
- Proses pelaporan meliputi isi SPT 1771, laporan keuangan, lampiran, hingga SPT Induk
- Setelah submit SPT, wajib pajak akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Batas lapor SPT Tahunan Badan 30 April (diperpanjang hingga 31 Mei jika ada kebijakan perpanjangan waktu dari DJP)
Melaporkan SPT Tahunan Badan adalah kewajiban setiap perusahaan agar tetap patuh terhadap aturan perpajakan. Kini, prosesnya semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem terbaru Coretax.
Meski praktis, masih banyak wajib pajak yang belum memahami langkah pelaporan dengan benar. Karena itu, penting mengetahui cara lapor SPT Tahunan Badan online agar terhindar dari kesalahan. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Ketentuan Terbaru Lapor SPT Tahunan Badan melalui Coretax
Seiring dengan implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa pembaruan penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan yang perlu diperhatikan wajib pajak:
1. Pelaporan terintegrasi dalam satu sistem
Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan:
- Registrasi wajib pajak
- Pelaporan SPT
- Pembayaran pajak
- Validasi data perpajakan
Artinya, WP Badan tidak perlu lagi menggunakan banyak platform terpisah karena seluruh proses dilakukan dalam satu ekosistem digital.
2. Penggunaan NIK sebagai NPWP (pengurus)
Dalam sistem Coretax:
- NIK digunakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi
- Untuk badan usaha, NPWP tetap digunakan, tetapi sistem sudah terhubung dengan database identitas nasional
Hal ini berdampak pada:
- Validasi data yang lebih ketat
- Kewajiban memastikan data identitas perusahaan dan pengurus sudah sinkron
3. Prepopulated data (data terisi otomatis)
Coretax mulai mengimplementasikan konsep prepopulated SPT, yaitu:
- Data pajak tertentu (misalnya bukti potong, transaksi pihak ketiga) akan muncul otomatis
- WP cukup melakukan verifikasi dan penyesuaian jika diperlukan
Keuntungan:
- Mengurangi kesalahan input
- Mempercepat proses pelaporan
4. Validasi real-time sebelum submit
Sistem Coretax memiliki fitur validasi otomatis yang lebih ketat, seperti:
- Pengecekan kesesuaian data antar formulir
- Validasi NPWP lawan transaksi
- Deteksi inkonsistensi laporan
Jika terdapat error, sistem akan memberikan notifikasi sebelum SPT dapat dikirim.
5. Kewajiban penggunaan sertifikat digital
Untuk dapat mengakses dan melaporkan SPT melalui Coretax:
- WP Badan wajib memiliki sertifikat digital aktif
- Sertifikat ini digunakan untuk tanda tangan digital dan keamanan transaksi
Tanpa sertifikat digital, proses pelaporan tidak dapat dilakukan.
6. Digitalisasi penuh dokumen pendukung
Dalam Coretax:
- Dokumen seperti laporan keuangan, lampiran SPT, dan dokumen pendukung diunggah secara digital
- Tidak diperlukan lagi pengiriman fisik ke KPP
Format dan penamaan file juga harus sesuai ketentuan sistem agar lolos validasi.
7. Bukti lapor elektronik sebagai dokumen sah
Setelah pelaporan berhasil:
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- BPE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti lapor manual
Dokumen ini wajib disimpan sebagai arsip perusahaan.
Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Persiapan Lapor Pajak Badan Online
Ketentuan dan tata cara lapor SPT Tahunan tersebut harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar.
Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya perusahaan atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Apa saja syarat umum dan khusus agar cara lapor SPT Tahunan badan online benar? Selengkapnya baca artikel: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan.
Membuat akun Mekari Klikpajak
Tahukah, cara laporan SPT Tahunan Badan online Mekari Klikpajak lebih mudah dan praktis. Jika Anda belum memiliki akunnya, silakan melakukan pendaftaran tersebih dahulu.
Siapkan beberapa hal berikut ini:
- Email aktif
- Nomor telepon/ponsel
- NPWP Badan
- Sertifikat Digital
Buat Akun Mekari Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan langkah berikut: Cara Membuat Akun Mekari Klikpajak.
Tutorial Cara lapor SPT Tahunan Badan Online
Setelah setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda dapat menggunakan fitur Mekari Klikpajak untuk melakukan perlaporan SPT Tahunan Badan. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Badan online:
1. Masuk ke menu Lapor Pajak. Lalu klik tab SPT Tahunan Badan.

2. Akses halaman SPT 1771 dan klik Lapor SPT, pilih SPT Tahunan Badan.

3. Isikan informasi tahun pajak, status SPT dan apabila ini merupakan SPT pembetulan isikan juga informasi pembetulan ke berapa pada kolom pembetulan ke dan klik Simpan.

4. Kemudian, Anda akan diarahkan pada tab Laporan Keuangan dan sikan informasi jenis laporan keuangan perusahaan Anda.

5. Kemudian, isikan informasi laporan keuangan Anda pada tab-tab yang ada, yaitu Neraca – Aktiva, Neraca – Kewajiban, Laba/Rugi, Hubungan Istimewa dan klik “Simpan” pada setiap informasi laporan keuangan yang sudah Anda isi.

Catatan: Bagaimana langkah mengisi lampiran pada Laporan Keuangan selengkapnya baca: Cara Pengirian Lampiran Keuangan SPT 1771.
6. Kemudian, Anda dapat melajutkan dengan mengisikan informasi lampiran pada lampiran khusus dan klik “Simpan” pada setiap lampiran yang sudah Anda isi.

Catatan: Anda dapat mempelajari cara mengisi lampiran khusus, selengkapnya baca: Cara Mengisi Lampiran Khusus SPT Badan.
7. Kemudian, Anda dapat melanjutkan dengan mengisikan informasi pada tab Lampiran, dimana Anda dapat mulai mengisi dari lampiran 6 jika ada, sampai dengan lampiran ke 1 karena ada beberapa data pada lampiran 1 yang akan terlampir secara otomatis dari lampiran-lampiran lainnya dan Anda dapat klik “Simpan” pada setiap lampiran yang sudah Anda isi.

Catatan: Tutorial pengisian lampirannya selengkapnya baca: Cara Mengisi Lampiran I hingga IV SPT Badan.
8. Pada bagian Induk, isikan informasi sesuai dengan informasi laporan keuangan Anda.

Catatan: Pelajari di sini untuk: Cara Input Induk SPT 1771.
9. Anda dapat mengisikan informasi laporan keuangan Anda mulai dari Tab Pembukuan hingga Tab Bagian H dan Anda dapat klik “Simpan” pada setiap tab untuk menyimpan informasi yang telah Anda isi.

Catatan: Anda dapat menemukan informasi PPh kurang/lebih bayar pada Tab Bagian C-D huruf D nomor 11.
10. Setelah Anda sudah membayar pajak Anda, Anda dapat ke Tab Surat Setoran Pajak (SSP).

Catatan: Anda dapat mempelajari cara input surat setoran pajak di sini: Cara Input SSP.
11. Klik “Tambah Data“.

12. Kemudian, isikan tanggal setor, informasi NTPN yang Anda dapatkan dari pelunasan kurang bayar pajak, dan isikan nilai kurang bayar Anda pada kolom Nilai. Kemudian klik “Simpan”.

13. Klik “Simpan” untuk menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) Anda.

14. Untuk melakukan pelaporan pajak, pilih Tab Induk.

15. Klik “Lapor SPT“.

16. Kemudian, unggah file PDF yang dibutuhkan seperti laporan keuangan (wajib) dan dokumen lainnya. Kemudian centang pada bagian checkbox untuk mengonfirmasi bahwa SPT yang sudah Anda isi dalam keadaan jelas, benar dan lengkap dan klik “Lapor”.

Catatan: Penamaan file perlu diperhatikan, ikuti sesuai dengan format yang diminta. Maksimal ukuran file adalah 5MB.
17. Kemudian tombol Lapor SPT pada Tab Induk akan berubah menjadi Unduh BPE. Anda dapat klik “Unduh BPE” untuk mengunduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Berikut bentuk BPE yang Anda telah unduh.

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Itulah ketentuan cara laporan SPT Tahunan Badan online yang benar dan mudah.
Agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan Badan, ketahui batas waktu pelaporan SPT Badan dan pembayaran pajaknya.
Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya.
Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa pajak lainnya, lihat pada Kalender Pajak Klikpajak.
Kesimpulan
Cara lapor SPT Tahunan Badan harus dilakukan oleh wajib pajak badan harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan pengisian dan pelaporannya.
Apabila hingga batas waktu pelaporan pajak tahunan diperkirakan belum bisa dilaporkan, sebaiknya WP Badan mengajukan perpanjangan waktu perlaporan SPT.
Sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan yang berakhir pada 30 April. Jika DJP memberikan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan, manfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar.
Referensi
Help Center Mekari Klikpajak. “Panduan pengguna Mekari Klikpajak“



