Klikpajak by Mekari

Tarif PPh Final 2019 bagi UMKM yang Wajib Anda Ketahui

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2018 telah menetapkan penurunan tarif PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yaitu dari 1% penghasilan bruto menjadi 0,5% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Peraturan perpajakan masih berlaku hingga kini, sehingga tarif PPh Final 2019 adalah sebesar 0.5%.

 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) merupakan salah satu sektor perekonomian yang memiliki peran cukup besar dan penting dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Produksi Bruto (PDB), UMKM berkontribusi kurang lebih 57% total PDB. Namun, apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap sektor perpajakan masih sangat kecil. Berdasarkan kondisi demikian, pemerintah berupaya untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela serta mendorong kontribusi penerimaan negara dari UMKM.

Tingginya kontribusi UMKM pada Produk Domestik Bruto (PDB) akan memudahkan pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan. Turunnya tarif PPh Final semakin memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan yang dinikmati oleh wajib pajak. Dengan demikian, para wajib pajak UMKM akan membayar pajak dengan tarif yang sesuai kemampuan UMKM dan tidak menjadi beban berlebihan bagi UMKM.

Keadaan ini diperlukan agar UMKM dapat lebih berkembang. Penerapan model presumptive regime-single traffic sangat memudahkan wajib pajak. Dengan model ini, wajib pajak dapat menghitung pajaknya dengan mudah, yaitu dengan mengalikan tarif PPh Final 2019 dengan nilai bruto penjualan setiap bulannya.

 

Bagimana Karakteristik UMKM?

Secara umum, dalam menjalankan usahanya, UMKM di Indonesia memiliki karekteristik sebagai berikut:

  1. Pada umumnya, sektor usaha kecil dan menegah memulai mengembangkan usahanya dengan modal sedikit dan keterampilan terbatas dari pemilik atau pendiri usaha.
  2. Sumber-sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kelancaran usaha bersifat terbatas, seperti dana dari kredit pemasok (supplier) dan pinjaman bank maupun dari bank yang ingin melayani pengusaha kecil dan menengah.
  3. Kemampuan dalam memperoleh pinjaman kredit perbankan relatif lebih rendah. Penyebabnya antara lain karena ketidakmampuan untuk menyediakan jaminan, pembukuan, dan lain sebagainya.
  4. Sebagian besar pelaku UMKM belum mengerti dan memahami terkait pencatatan atau akuntansi. Begitu pun bagi mereka yang telah menggunakan pencatatan keuangan, tak jarang masih mengalami beberapa masalah dalam penyusunan laporan keuangan.
  5. Sektor UMKM pada umumnya kurang mampu dalam membina hubungan dengan perbankan.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Mendasar Pajak Penghasilan (PPh) Final dan PPh Tidak Final

 

Tujuan PP Nomor 23 Tahun 2018 Diterbitkan

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan rezim umum. Sehingga wajib pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat didorong untuk lebih berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal. Yaitu dengan cara memberikan kemudahan jangka waktu tertentu kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Di samping itu, dikeluarkannya PP ini diharapkan memberikan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Keuntungan akibat dikenai Tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah wajib pajak dapat melaksanakan dan memenuhi  kewajiban pajaknya dengan cara mudah dan sederhana.

 

Kriteria dan Sasaran Wajib Pajak PPh Final

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghailan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 M dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto termasuk dari cabang.

Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

 

Jangka Waktu Berlakunya Tarif PPh Final

  • Wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 7 Tahun Pajak.
  • Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma adalah paling lama 4 tahun pajak.
  • Wajib pajak badan berbentuk PT jangka waktu paling lama adalah 3 Tahun Pajak.

Berlakunya jangka waktu ini terhitung sejak:

  1. Tahun pajak wajib pajak terdaftar: bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP ini.
  2. Tahun pajak berlakunya PP ini: bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini. Wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebesar 1% maka dikenai PPh Final sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak.

 

Cara Pelunasan PPh Final 0,5%

Wajib pajak yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 M setahun menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut pajak wajib pajak adalah pihak berwenang yang telah ditunjuk. PPh Final dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), atau lebih mudah dibayarkan melalui ATM.

 

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung, bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang juga dan penuhi kewajiban pajak Anda GRATIS di sini!

 

[adrotate banner=”6″]


PUBLISHED04 Nov 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: