Peraturan baru pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 sudah berlalku mulai Juli 2018. Aturan ini berlaku untuk peredaran usaha yang berlangsung di bulan Juli. Sedangkan untuk peredaran usaha Juni yang dibayar di bulan Juli masih berlaku tarif pajak1%.
Pemerintah terus mensosialisasikan serta membina para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional terkait peraturan baru ini. Peran pemerintah dalam membina pelaku UMKM nasional sangat dibutuhkan dan didukung dengan kesiapan sektor lain seperti infrastruktur dan logistik yang murah.
Tarif pajak sekarang dipangkas menjadi 0,5% dari 1% untuk menggenjot lebih banyak wajib pajak membayar pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, prioritas PP baru ini adalah untuk mengembangkan dunia usaha sekaligus mempermudah WP menunaikan kewajiban perpajakan. Penurunan tarif menjadi 0,5% diyakini mengurangi beban pajak sehingga pelaku usaha bisa mengembangkan usaha ekonomi.
Peraturan ini diprediksi berimbas pada turunnya penerimaan pajak hingga Rp1,5 Triliun. Menurut Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, hilangnya pendapatan ini hanya berlangsung jangka pendek dan jangka panjangnya akan kembali stabil. Kondisi stabil tercipta karena wajib pajak dapat terus mengembangkan bisnis dan penghasilannya bertambah.
Penerapan PPh final 0,5% bisa langsung diterapkan Juli 2018. Perbedaan sebelum dan sesudah aturan ini hanya pada tarif yang telah dipangkas saja. Mengenai aturan teknisnya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 pada 8 Juni 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Lalu, apa sajakah pokok perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018? Silahkan cermati poin di bawah ini,
Pokok Perubahan:
- PP Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018.
- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Kriteria yang dikenakan adalah WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun;
- Hitungan omzet yang dikenakan tarif 0,5% mengacu pada ambang batas (threshold) omzet perbulan. Apabila dalam periode melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenakan tarif 0,5% sampai tutup tahun pajak selesai.
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% atau kebijakan batas waktu (sunset clause) adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal.
Selain itu, meningkatnya kepatuhan perpajakan para wajib pajak akan semakin menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Penguatan basis data perpajakan ditarget sejalan dengan keikutsertaan Indonesia dalam program pertukaran data internasional untuk kepentingan perpajakan, atau dikenal Automatic Exchange of Information (AeoI) pada September mendatang.
Menguatnya basis data pajak dan makin baiknya sistem IT Direktorat Jenderal Pajak, maka kerja petugas pajak akan lebih efektif. Di samping itu, Direktur jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan menyatakan, pihaknya akan semakin mudah memetakan siapa WP yang patuh dan tidak patuh sehingga akan diperlakukan sesuai kepatuhan masing-masing,
jadi, dapat disimpulkan, penurunan tarif PPh final 0,5% secara langsung akan mendongkrak kepatuhan perpajakan WP. Beban pajak menjadi berkurang sehingga kemampuan membayar pajak WP naik karena penghasilan meningkat. Prosentase kepatuhan pajak yang diharapkan terus meningkat ini akan berdampak positif pada pembangunan Indonesia.