Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi salah satu pajak paling umum untuk Anda yang bergerak di bidang industri ekspor impor. Pajak ini dikenakan sebagai bentuk kewajiban yang tersemat pada setiap transaksi yang dilakukan, terkait dengan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Objek PPN 2019 sendiri tidak mengalami banyak perubahan dari objek PPN tahun sebelumnya, hanya saja ada beberapa pembaruan yang mungkin perlu Anda simak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai sendiri jika menilik dari sumbernya (Pasal 4 Ayat 1 UU PPN) dibedakan menjadi 8, antara lain:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Sebagai catatan, 8 poin di atas adalah objek PPN yang berlaku secara umum di Indonesia.
Pengenaan PPN secara Khusus
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak hanya berlaku untuk transaksi ekspor impor saja, namun juga beberapa hal khusus lain.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
- Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak. Dikecualikan bila atas penyerahan aktiva yang nilai pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (jenis sedan, jeep, station wagon, van dan kombi) kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Kedua poin di atas dapat dikatakan berlaku secara khusus karena tidak termasuk dalam objek PPN 2019 secara umum yang disebutkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan terdapat kondisi tertentu yang harus terpenuhi untuk pengenaan PPN atas dua poin tersebut.
Baca Juga : Apa Saja Pajak yang Ditanggung Developer Properti?
Syarat-Syarat
Dalam pengenaan PPN, ada syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dinyatakan sah dan bisa dikenai tarif PPN yang berlaku. Syarat yang berbeda diterapkan untuk dua objek besar, yakni barang kena pajak dan jasa kena pajak. Syarat yang berlaku adalah sebagai berikut.
Penyerahan Barang Kena Pajak
- Barang berwujud yang diserahkan adalah barang kena pajak.
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
- Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak.
- Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Untuk syarat lain, yang juga masuk dalam persyaratan pokok, adalah pengusaha harus berstatus sebagai pengusaha kena pajak atau sudah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak namun belum ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Dengan memiliki status ini, nantinya pengusaha dapat membuat faktur pajak sebagai bukti atas kewajiban pajak yang telah dilaksanakan.
Baca Juga : Tax Planning Pajak Penghasilan Kurangi Beban Pajak Perusahaan
Pengecualian Objek PPN
Dalam objek PPN 2019 juga terdapat beberapa pengecualian yang disebutkan sehingga tidak dikenai tarif PPN umum (sebesar 10%). Pertimbangan utama dari pengecualian ini adalah barang atau komoditas tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan sangat diperlukan secara umum. Kategorinya adalah sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas bumi, panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur dan sejenisnya).
- Barang kebutuhan pokok yang diperlukan banyak orang (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur dan sebagainya).
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan dan surat berharga.
- Mengingat sifatnya yang diperlukan dan dikonsumsi orang banyak, komoditas tersebut tidak dimasukkan ke dalam objek PPN 2019 agar tidak memberatkan masyarakat luas yang memerlukannya.
Penetapan objek PPN 2019 menggunakan dasar yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, memang ada satu atau dua hal yang mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan negara dan ekonomi dunia. Kewajiban pembayaran PPN sebesar 10% harus dilaksanakan oleh setiap pihak yang berkaitan agar dapat menjamin tercukupinya penerimaan negara dari sektor pajak.
Tentu saja, demi memudahkan hal tersebut DJP selaku dinas paling bertanggung jawab terkait perpajakan memberikan banyak kemudahan dengan penggunaan berbagai aplikasi perpajakan online. Menyambut hal tersebut, Klikpajak juga kini telah tersedia sebagai mitra resmi DJP yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Gunakan Klikpajak dan rasakan kemudahannya!
[adrotate banner=”6″]