Daftar Isi
31 min read

Pajak UMKM Terbaru : Tarif PPh Final UMKM dan Cara Menghitung

Tayang 16 Jun 2022
Pajak UMKM Terbaru : Tarif PPh Final UMKM dan Cara Menghitung

Ada banyak jenis pajak yang peruntukannya bagi setiap wajib pajak berbeda-beda, tak terkecuali pajak usaha kecil atau pajak UMKM.

Perlu dipahami, regulasi pajak selalu berubah setiap saat termasuk pajak UMKM atau pajak usaha kecil menengah.

Maka, update ketentuan hingga tarif pajak UMKM adalah berapa persen terbaru menjadi hal yang wajib diketahui.

Peraturan pajak UMKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pentingnya Pajak UMKM bagi Pelaku Usaha Kecil Menangah

Kenapa pebisnis meski masih berskala usaha kecil menengah perlu memerhatikan kewajiban perpajakan?

“Mau bisnis aman? Ingat pajak!”

Terdengar sarkasme, tapi memang begitulah adanya. Betapa kepatuhan pajak itu dapat memengaruhi kelancaran berbisnis.

Karena berbagai aktivitas usaha tidak lepas dari adanya lembar bukti bahwa perusahaan atau sebuah usaha telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebut saja, Kedai Kopi AAA sedang membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

Saat mengajukan pendanaan itulah salah satu syaratnya harus mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Badan.

Kepemilikan NPWP adalah menjadi salah satu bukti bahwa pemilik Kedai Kopi AAA sebagai Wajib Pajak (WP), yang bisa ditelusuri bagaimana perilaku terhadap kewajiban pajaknya.

Ini adalah secuil contoh betapa pentingnya perpajakan pada sebuah bisnis yang dijalankan.

Oleh karena itu, jika saat ini Sobat Klikpajak berniat memulai usaha, jangan lupa memasukkan perencanaan pajak dalam daftar blueprint usaha dari sekarang.

Atau bagi Sobat Klikpajak yang baru memulainya, pahami pajak UMKM terbaru dan penuhi kewajibannya agar bisnis dapat berjalan lancar.

Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id di bawah ini untuk mengetahui regulasi pajak usaha kecil atau pajak UMKM terbaru, tarif pajak final UMKM berapa persen dan ketentuan pajak final atau PPh Final UMKM guna mempermudah urusan perpajakan Sobat Klikpajak.

Kategori UKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak UMKM

Perlu dipahami, UMKM tidak hanya wajib pajak pribadi saja tapi juga bisa sebagai WP Badan.

Sebelum membahas terkait terbaru dalam UU HPP dan tarif pajak UMKM terbaru berapa persen, terlebih dahulu akan diulas apa saja kategori bahwa suatu usaha itu tergolong dalam UMKM.

Sebab hal ini akan memengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya. Antara UMKM dan Non-UMKM, kewajiban pajaknya berbeda.

Tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM.

Golongan UMKM ini pun harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.

Kategori usaha yang tergolong sebagai UMKM adalah:

a. Kategori UMKM Berdasarkan Omzet

Kategori UMKM didasarkan dari berapa besar jumlah omzet yang didapatkan setiap tahunnya tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

1. Skala Usaha Mikro

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50.000.000 setahun
  • Hasil penjualan/omzet maksimal Rp300.000.000 setahun

2. Skala Usaha Kecil

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp50.000.000 – Rp500.000.000
  • Hasil penjualan/omzet maksimal >Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000

3. Skala Usaha Menengah

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000
  • Hasil penjualan/omzet maksimal >Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000

Baca Juga: Ingat! Tahun Depan, CV Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM Lagi

b. Kategori UMKM Berdasarkan Skala Usaha

Kategori UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan skala usahanya untuk menentukan berapa persen pajak yang harus dibayar, diantaranya adalah:

1. Kategori Usaha Mikro

  • Tempat usaha tidak menetap atau bisa berpindah-pindah
  • Jenis produk yang dijual dapat berubah sewaktu-waktu
  • Belum memiliki izin usaha
  • Tidak memiliki NPWP
  • Belum melakukan pencatatan keuangan
  • Masih mencampur keuangan pribadi dan hasil usaha
  • Belum ada akses ke bank, tapi memanfaatkan pinjaman non-bank

2. Kategori Usaha Kecil

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk yang dijual tidak mudah berubah
  • Sudah memiliki pengalaman berusaha
  • Memiliki izin usaha
  • Memiliki NPWP
  • Mengelola administrasi keuangan sederhana
  • Memisahkan keuangan pribadi dan uang hasi usaha
  • Dapat mengakses modal ke bank maupun non-bank

3. Kategori Usaha Menengah

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk sudah tetap
  • Memiliki NPWP perusahaan
  • Memiliki izin usaha atau mendirikan perusahaan
  • Punya SDM yang berpendidikan
  • Memiliki manajemen SDM sesuai fungsi dan tugas masing-masing
  • Melakukan administrasi keuangan dengan sistem akuntansi
  • Memiliki akses modal ke perbankan maupun non-bank
  • Melakukan pengelolaan organisasi perburuhan

Berikut ini langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Kelompok UMKM Berdasarkan Perpajakan

Perlu dipahami, UMKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, di antaranya:

a. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu

Jadi pajak UMKM dengan omzet atau peredaran bruto tertentu yang harus dibayarkan adalah berapa persen?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Sehingga ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu ini mengikuti tata cara penyampaian SPT tahunan secara umum.

Namun perlu memerhatikan penyampaian informasi penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan tersebut.

Informasi tersebut harus diisi pada bagian PPh Final yang terdapat pada masing-masing SPT Tahunan PPh.

Serta dilengkapi lampiran khusus daftar rekap penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final PP 23 Tahun 20218 tersebut.

b. UMKM dengan status PKP

UMKM dengan status Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) ini artinya sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan hanya boleh menggunakan tarif PPh normal.

Tarif PPh normal adalah sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yakni 25%.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, tarif PPh Badan turun menjadi 22% di 2020 dan 2021, lalu turun menjadi 20% di 2022, dan tambahan 3% menjadi 17% khusus untuk Perseroan Terbuka (Tbk).

Namun pada 2022 pemerintah kembali menerbitkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Sehingga rencana tarif pajak Badan yang semula akan diturunkan lagi menjadi 20% pada tahun 2022 dibatalkan.

Selengkapnya baca di sini Tarif PPh Badan Terbaru Berapa Persen dalam UU HPP?

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Tarif, Cara Hitung, Bayar Lapor SPT Pajak UMKM Adalah?Ilustrasi UMKM yang dikenakan tarif pajak UMKM sesuai regulasi pajak final UMKM

Kewajiban Pajak UMKM

Seperti yang sempat disinggung di atas, bahwa status usaha yang dijalankan memiliki kewajiban pajak yang berbeda.

Tentu saja, di sini tidak membicarakan untuk kategori jenis usaha mikro, karena usaha mikro jelas-jelas bukan merupakan objek/subjek pajak.

Sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak.

Tapi, yang menjadi target pajak adalah jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak.

Sebagai pengusaha UKM, inilah kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan, yang terdiri dari dua jenis pajak yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.

Baca juga regulasi Tarif PPh Pribadi Terbaru di UU HPP: Potongan PPh 21 Jadi Lebih Tinggi atau Rendah?

a. Pajak Bulanan

Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut.

Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut.

2. PPh Pasal 23

Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah.

Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.

Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri.

Baca juga: Pahami Peraturan PPh Pasal 23 dan Ketentuan Pelaporannya

3. PPh Pasal 26

Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri.

Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing.

4. PPh Pasal 4 ayat (2)

UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.

Lalu pajak UMKM terkait pasal ini berapa persen? Untuk pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan.

5. PPh Final UMKM PP 23/2018 (Pajak Final UMKM)

Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Namun, PPh Final UMKM PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit.

WP Badan yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 memiliki jangka waktu berbeda-beda sesuai bentuk usahanya, apakah berbentuk CV, Koperasi, Firma, atau PT.

6. PPN

Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski WP Badan maupun WP Pribadi Pengusaha memiliki omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar, dapat memilih sebagai PKP.

Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan.

Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar.

Baca Juga Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022

b. Pajak Tahunan

Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah:

  • PPh Badan

UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.

 

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Tarif Pajak UMKM Berapa Persen?

Setelah mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UMKM, khususnya UKM, berikutnya ketahui tarif pajak UMKM berapa persen di bawah ini.

Bicara pajak UMKM, memang identik dengan Pajak Penghasilan ( PPh ) yang dikenakan pajak pelaku UMKM atau biasa disebut pajak PP 23 UMKM.

Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 23 Tahun 2018 ini mengatur tentang besar tarif PPh Final UMKM dengan periode tertentu.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Online

Apa itu Pajak PPh Final UMKM atau PPh Final PP 23?

Pajak UMKM atau PPh Final UMKM adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan di luar pekerjaan formal.

PPh pajak usaha kecil menengah ini juga merupakan pajak penghasilan yang bersifat final sehingga disebut PPh Final UMKM.

Karena pengenaan pajak UMKM ini bersifat final, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah final, tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan PPh Terutang tahunan.

Pajak final UMKM ini dikenakan atas penghasilan atau peredaran bruto setiap bulannya dan harus dibayarkan atau disetorkan ke kas negara tiap bulan pula.

a. Objek Pajak UMKM

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari penghasilan atau omzet/peredaran bruto usaha.

Dengan demikian, yang menjadi objek pajak UMKM adalah:

  • Penghasilan dari usaha
  • Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun
  • Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun

b. Subjek Pajak UMKM

Bagaimana dengan subjek pajak UMKM ini?

WP yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 adalah?

Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 ini tidak hanya berlaku bagi WP Badan tertentu, tapi juga WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha.

Lalu, siapa saja yang masih boleh menggunakan tarif PPh Final UMKM 2018 juga berapa persen besarnya?

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, WP berikut yang masih boleh menikmati PPh Final 0,5%:

  • WP Orang Pribadi
  • WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (setahun).

Artinya, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, selama mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan dalam peraturan perpajakan pajak penghasilan, menjadi subjek pajak UMKM.

c. Jenis Tarif PPh Final UMKM atau Tarif Pajak UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pajak UMKM, ada dua jenis pajak UMKM, namun peraturan terbaru statusnya menggantinya peraturan yang lama.

Apa saja dua jenis PP yang mengatur pajak UMKM ini?

1. Pajak UMKM Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 Berapa Persen?

Awalnya, pajak UMKM ini diatur dalam PP 46 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh Final UMKM sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah 1% dari omzet atau peredaran bruto.

Dengan munculnya jenis pajak UMKM yang diatur dalam PP 23/2018, maka mencabut PP 46/2013.

2. Pajak UMKM Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 Berapa Persen?

Dengan munculnya PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka hal-hal yang mengatur pajak UMKM khususnya besar tarif pajaknya jadi berubah.

Dalam PP 23 Tahun 2018 ini, besar tarif PPh Final UMKM jadi lebih rendah atau turun separuhnya dibanding PP 46 Tahun 2013.

Jadi tarif PPh Final pajak UMKM sesuai skema PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran/omzet bruto.

Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 ini bukanlah tarif yang berlaku selamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Menyiasati ‘Tax Expense’ Biar Tak Jadi Beban Usaha

Apa Keuntungan Skema PPh Final PP 23 UMKM?

Ada paradigma baru dalam pengenaan PPh Final Pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 ini, yaitu:

a. Administrasi lebih mudah

Dalam skema PP 23 Tahun 2018, terdapat Surat Keterangan yang menerangkan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan Wajib Pajak UMKM dari nilai dasar pengenaan pajaknya.

Teknis ini semakin mempermudah Sobat Klikpajak mengurus administrasi karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib Pajak Badan selaku pemotong atau pemungut PPh terus dibekali pembekalan dan pendampingan secara masif agar tidak terjadi resistensi dalam penggunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 ini.

b. Ada kepastian

Peraturan baru menegaskan bahwa sekali Wajib Pajak memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, maka di Tahun tersebut dan seterusnya wajib menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan mengadakan pembukuan.

Hal ini dianggap lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan memudahkan skema penghitungan PPh.

c. Menjadikan PPh Final sebagai pilihan

Aturan sebelumnya, PPh Final berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi sebelum dikurangi biaya usaha sehingga Wajib Pajak tidak dapat mengakui kerugiannya.

Skema pemajakan ini dinilai sederhana dan tepat sasaran dan dijadikan sebuah opsi.

Wajib Pajak hanya perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak KPP terdaftar dahulu untuk menggunakan metode PPh Final.

Dengan demikian, pelaku UMKM lebih mudah memenuhi kewajiban pajak karena lebih sederhana dan dinilai lebih adil serta dapat optimal memenuhi kewajiban pajaknya.

d. Membuat pembukuan menjadi mudah

Melalui skema PP 23 pajak final UMKM, Sobat Klikpajak berkesempatan untuk belajar pembukuan dan menghitung laba bersih atas pengenaan PPh Final atas usahanya.

Aturan Pajak UMKM dalam Skema PP 23

Seperti yang sudah disinggung di atas, tidak semua wajib pajak atau pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak UMKM.

Berikut adalah aturan pajak UMKM dalam skema PP 23 Tahun 2018 dan siapa saja wajib pajak atau pelaku usaha yang dapat menggunakan tarif khusus setengah persen ini:

a. Aturan Pajak UMKM PPh Final PP 23 Tahun 2018

Sesuai penjelasan di atas bahwa pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan secara final Sehingga PPh Final dalam skema PP 23 pajak UMKM ini tidak dapat dikreditkan di akhir tahun pajak pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.

Setelah diterbitkannya PP 23 Tahun 2018, menyusul beleid baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018.

Melalui PMK 99/2018 ini, maka Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu:

  • Pertama, disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
  • Pemotong atau pemungut pajak tersebut berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif setengah persen.

Untuk menjadi perhatian, pemungutan/pemotongan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% ini dipungut/dipotong terhadap WP yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.

WP yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 tidak akan dibebaskan dari pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.

Belum punya Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 agar hanya dipotong PPh Final 0,5% saat melakukan transaksi jasa?

Tarif Pajak UMKM Sesuai Jenis-jenis Pajak UMKM

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada UKM atau biasa disebut pajak UMKM.

Tergantung aktivitas perpajakan apa yang dilakukan atau menjadi kewajiban adminitrasi perpajakan UKM tersebut seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Beikut adalah tarif jenis-jenis pajak UMKM atau tarif jenis pajak yang dikenakan pada UMKM:

a. Tarif PPh Pasal 21

Sebagai UKM juga memiliki kewajiban memotong PPh 21 karyawan setiap bulannya.

Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17.

Ini disebut sebagai tarif PPh progresif.

Jadi, besar tarif PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17, yang diatur kembali dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 yakni:

  • 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp60.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 setahun

b. Tarif PPh Pasal 23

Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

1. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP

  • 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
  • 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa

2. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP

  • 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
  • 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa

c. Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing.

Tapi tarif pemotongan PPh 26 ini dapat berubah menjadi lebih rendah, bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerja sama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.

Bagi penerima penghasilan ini, wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya tersebut.

d. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)

Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha.

Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2):

No. Jenis Penghasilan Tarif
1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10%
2 Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan 2,5%
3 Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi:
a. Jasa Pelaksana Konstruksi:
– Kualifikasi usaha kecil 2%
– Kualifikasi usaha selain kecil 3%
– Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi:
– Memiliki kualifikasi usaha 4%
– Tidak memiliki kualifikasi usaha 6%
4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10%

 

Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan.

Begini cara mudah langkah-langkah Bayar Pajak Online di e-Biling

e. Tarif PPh Final UMKM PP 23 Tahun 2018 ( Tarif Pajak UMKM )

Seperti yang sudah disebutkan di atas, besar tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto.

UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Bagi UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memilih melakukan pencatatan, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan pula setiap bulannya.

Namun, tidak selamanya UKM dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ini.

Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Bagaimana jika jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 sudah selesai?

Maka, WP dapat kembali menggunakan tarif PPh normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 atau menggunakan perhitungan NPPN.

f. Tarif PPN

Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%.

Sesuai regulasi pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN dinaikkan. Selengkapnya baca Kenaikan Tarif PPN Terbaru.

Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% atau bebas PPN.

Baca Juga: Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022

g. Tarif PPh Badan

Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008.

Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk tarif PPh Badan terbaru diatur dalam UU HPP yakni 22% mulai 2021 dan 2022.

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Cara Menghitung, Bayar, Lapor PPh Final UMKM Ilustrasi tarif pajak UMKM terbaru berapa persen

Ulasan lengkap tarif baru PPh untuk WP Badan, baca Penurunan Tarif WP Badan Sesuai UU HPP

Dasar Penghitungan PPh Pajak UMKM

Perlu dipahami, wajib pajak UMKM itu bisa berupa WP Badan maupun WP Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/bisnis atau disebut WP Pribadi Pengusaha.

Untuk mengetahui besar PPh yang harus dibayarkan ke kas negara, UKM harus menghitung terlebih dahulu berapa besar PPh Terutangnya.

Guna mengetahui jumlah PPh Terutang, UKM harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak penghasilannya, dengan cara:

Menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak, kemudian mengalikannya dengan tarif pajak badan bagi WP Badan atau mengalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 ayat (1) bagi WP Pribadi Pengusaha UMKM ataupun WP Badan yang memiliki kewajiban memungut PPh 21 karyawan harus memerhatikan pajak progresif WP Pribadi ini.

Namun sebelum itu, bagi WP Pribadi UMKM atau WP Badan yang memotong PPh 21 karyawan, harus mengurangkan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk penghitungan PPh WP Orang Pribadi (WP OP).

Besar PTKP tergantung dari statusnya apakah WP termasuk memiliki tanggungan atau tidak sesuai UU PPh No. 36/2008.

Besar PTKP ini bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi yang ada dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaannya.

Sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut besar PTKP Orang Pribadi:

  • Rp54.000.000 = PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000 = Tambahan PTKP untuk WP yang kawin
  • Rp54.000.000 = Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp4.500.000 = Tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Baca juga Pajak Penghasilan Final: Objek, Tarif dan Perhitungan PPh Final

Rumus PPh Pajak UMKM adalah sebagai berikut!

a. Rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP Orang Pribadi adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

b. Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang adalah:

  • PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17

c. Rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM adalah:

  • PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

d. Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final, ada beberapa cara penghitungan, yakni:

  • Mekanisme PPh OP secara Umum
  • PPh Final PP 23/2018
  • Mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Contoh Perhitungan Pajak PPh Final UMKM Berapa Persen Besarnya:

Contoh 1,

Pak Kelik sebagai pengusaha dengan omzet dalam setahun mencapai Rp3.500.000.000 dan mendirikan usahanya pada tahun 2018.

Artinya, Pak Kelik sebagai WP Prbadi yang melakukan usaha dengan skala UKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018.

Karena Pak Kelik merupakan WP Pribadi yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final setengah persen hingga 7 tahun terhitung sejak 2018 dan berakhir pada 2024.

Contoh 2,

CV BBB didirikan pada tahun 2021 dengan omzet Rp4.800.000.000 dalam setahun dan memanfaatkan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018.

Karena perusahaan BBB ini berbentuk CV, maka hanya dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% ini hingga 2020 saja.

Contoh 3,

Perusahaan AAA merupakan WP Badan berbentuk Perserotan terbatas (PT) dengan omzet sebesar RpRp4.800.000.000 setahun yang didirikan pada tahun 2020 dan memilih menggunakan tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018.

Karena ketentuan WP Badan berbentuk PT hanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet selama 3 tahun, maka Perusahaan AAA hanya dapat menggunakan tarif PPh final setengah persen ini hingga 2022 saja.

Memasuki tahun keempat, yakni pada 2023 Perusahaan AAA sudah harus menggunakan tarif PPh Badan Normal.

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Cara Menghitung, Bayar, Lapor PPh Final UMKM Ilustrasi penghitungan dasar pengenaan pajak UMKM adalah berapa persen

Cara Menghitung Pajak UMKM

Setelah mengetahui kategori UMKM yang dikenakan kewajiban pajak hingga besar tarif pajaknya, sekarang bagaimana ketentuan cara menghitung pajak UMKM.

Pelaku UKM yang memiliki omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar setahun dikenakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

Dengan tarif pajak setengah persen tersebut diharapkan dapat meringankan usaha kecil dan menengah serta memunculkan banyak UKM baru.

Untuk menghitung PPh Final PP 23/2018, caranya sangat mudah, yakni semua transaksi penjualan atau jasa bruto per bulan dikali 0,5%.

Berikut beberapa contoh cara menghitung pajak penghasilan lainnya:

Peraturan Pajak UMKM Terbaru dalam UU HPP

Dalam peraturan terbaru mengenai PPh Final UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, UKM dengan kriteria tertentu tidak dikenakan PPh Final.

UMKM kriteria tertentu artinya UMKM WP Pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak mencapai Rp500.000.000 atau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final UMKM atau PPh Final PP 23 tahun 2018.

Lalu untuk pajak UMKM yang peredaran bruto lebih dari Rp500 juta berapa persen besarnya?

Melalui UU HPP ini, maka artinya pemerintah meningkatkan jumlah peredaran bruto kena pajak.

Sehingga WP Pribadi pelaku usaha kelas menengah yang menggunakan tarif PPh Final PP 23 tahun 2018 akan membayar pajak penghasilan lebih kecil.

Karena nilai penghasilan bruto yang dikenakan pajak berkurang Rp500 juta sebagaimana ketentuan omzet bruto kurang dari Rp500 juta bebas PPh Final UMKM atau PPh Final PP 23 Tahun 2018.

Jadi, poin-poin syarat pengenaan pajak usaha kecil menengah tidak dikenai PPh Final UMKM sesuai UU HPP adalah:

  • Jumlah peredaran bruto atau omzet bruto tidak sampai Rp500 juta
  • Menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018

Agar lebih mudah memahami perhitungan PPh Pribadi Pengusaha atau UMKM yang bebas PPh, berikut ilustrasi perhitungannya:

Pak Kelik punya bisnis Katering. Katakanlah jumlah omzet Katering Pak Kelik setiap bulannya sama, yakni Rp40.000.000 per bulan. Sehingga total omzet setahun adalah Rp480.000.000.

Dan memilih menghitung pajak penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018.

Maka, perhitungan PPh Final 0,5% PP 23/2018 atas usaha catering Pak Kelik adalah:

PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto
= 0,5% x Rp400.000.000
= Rp2.000.000 setahun
atau
= Rp2.000.000 : 12 bulan
= Rp166.666 sebulan
Karena dalam UU HPP ditetapkan peredaran bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500.000.000, maka Pak Kelik tidak perlu membayar PPh Final sebesar Rp166.666 tersebut.

 

Bagaimana jika jumlah omzet bruto setiap bulannya berbeda-beda? Pajak UMKM yang harus dibayar berapa persen besarnya?

Artinya, ada kalanya peredaran usaha yang didapat pada bulan tertentu ternyata jumlahnya banyak.

Untuk lebih mudah memahaminya, simak tabel penghitungan Pajak Tuan A pengusaha Toko Kelontong pada Tahun Pajak 2022 seperti yang diilustrasikan Kementerian Keuangan pada pengesahan RUU HPP menjadi UU berikut ini:

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Cara Menghitung, Bayar, Lapor PPh Final UMKM *Ilustrasi tabel via dokumentasi DJP Kementerian Keuangan

UKM Bayar PPh Lebih Rendah dengan UU HPP

Berdasarkan ilustrasi perhitungan di atas, jelas bahwa bebas pajak penghasilan pribadi ini hanya diberikan pada WP Pribadi dengan skala usaha Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan maksimal omzet bruto Rp500 juta saja.

Bagaimana dengan WP Pribadi Pengusaha dengan skala kecil dan menengah dengan omzet lebih dari Rp500 juta?

Melalui UU HPP, bagi WP Pribadi dengan skala Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dengan omzet di atas Rp500 juta, dapat menikmati PPh yang lebih rendah.

Hal ini terlihat jelas dari ilustrasi di atas yang menunjukkan bahwa Tuan A Pengusaha Toko Kelontong, sebagai pengusaha skala Usaha Kecil tersebut mendapatkan beban pajak penghasilan yang harus dibayar menjadi berkurang Rp2.500.000 dalam perhitungan menggunakan tarif Pajak UMKM 0,5% sesuai PPh Final PP 23/2018.

Cara Bayar Pajak UMKM

PPh Final UMKM langsung dibayarkan ketika penghasilan diterima dalam masa pajak.

Ini guna menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak, terutama bagi yang masih dalam tahap berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan keuangan dengan baik.

Perhitungan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bruto disetor ke kas negara setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan mencantumkan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420.

Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung PPh OP maupun PPh Badan, berikutnya adalah membayarkan pajak pajak dari berbagai aktivitas perpajakan lainnya yang dilakukan UKM.

Jangan lupa, lakukan pembayaran pajak dengan cara yang mudah.

Tapi, sebelum melakukan pembayaran pajak online, Sobat Klikpajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

Jika belum punya EFIN, seperti ini Cara Mendapatkan EFIN online Untuk WP Badan atau UMKM

Pembayaran PPh maupun PPN/PPnBM yang dipungut dapat dilakukan secara daring, dengan terlebih dahulu membuat Kode Billing.

Tidak perlu ke ATM, pembayaran pajak dapat langsung dilakukan di e-Billing Klikpajak.

Berikut tutorial cara membuat Kode Billing dan langsung bayar billing atau bayar pajak di e-Billing dalam satu platform.

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Pajak UMKM

Sebagai UMKM, selain membayar PPh dengan penghasilan bruto tertentu, juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir atau setiap bulannya.

Setelah melakukan pelaporan SPT Masa PPh, maka UMKM akan dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Namun, jika pelaku UMKM tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, maka tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh.

Akan tetapi, jika pelaku UMKM tersebut merupakan Pemotong atau Pemungut pajak, maka wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan UMKM dengan penghasilan bruto tertentu mengikuti Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara umum.

Tapi yang harus diperhatikan adalah terkait penyampaian informasi penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan tersebut.

DJP menekankan, informasi tersebut harus diisi pada bagian PPh Final yang terdapat pada masing-masing SPT Tahunan PPh, serta dilengkapi dengan Lampiran Khusus Daftar Rekap Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh.

Contoh Daftar Peredaran Bruto selama 1 Tahun Pajak:

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Cara Menghitung, Bayar, Lapor PPh Final UMKM Contoh daftar peredaran bruto 1 tahun pajak UMKM

Mereka yang masuk kategori UMKM dari aspek perpajakan adalah:

  1. Hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu
  2. Tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain

Secara sederhana, berikut tahapan perpajakan bagi UMKM:

Pajak UMKM Adalah? Tarif Pajak UMKM Berapa Persen? Cara Menghitung, Bayar, Lapor PPh Final UMKM

Persiapan Lapor SPT Tahunan UMKM

Untuk itu pelaporan SPT Tahunan UMKM, setidaknya ada beberapa hal yang harus disiapkan, diantaranya:

1. Punya NPWP

Hal pertama yang harus dimiliki pelaku UMKM untuk dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan adalah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Belum memiliki NPWP?

Ikuti syarat dan langkah-langkah cara membuat NPWP Pribadi dan NPWP Badan berikut ini:

Baca juga tentang ketentuan NIK KTP jadi NPWP

2. Memiliki EFIN

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan UMKM, harus memiliki nomor EFIN (Electronic Identification Number).

Belum memiliki EFIN?

Berikut syarat dan tutorial cara membuat EFIN Pribadi dan EFIN Badan:

3. Menyiapkan Dokumen

Langkah selanjutnya dalam menyampaikan SPT Tahunan UMKM adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya:

a. Dokumen yang harus disiapkan WP Pribadi UMKM

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM:

  1. Formulir 1770
  2. Laporan keuangan atas usaha atau neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
  3. Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  4. Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23 UMKM Tahun 2018)

b. Dokumen yang harus disiapkan WP Badan UMKM

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan PPh Badan UMKM:

  1. Formulir SPT PPH Badan 1771
  2. Laporan keuangan atau laba rugi dan neraca
  3. Daftar penyusutan
  4. Daftar peredaran bruto
  5. Daftar pembayaran final UMKM PP 23 Tahun 2018

Ingat, pindai atau scan dokumen yang nantinya akan di-upload (unggah) pada saat penyampaian SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Pajak UMKM

WP Orang Pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Untuk sumber data SPT:

  • Neraca/Laporan Posisi Keuangan
  • Data mengenai harta, kewajiban, dan modal
  • Dalam e-SPT, WP diwajibkan memasukkan laporan Laba – Rugi. yakni data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.

Sumber data lainnya yang harus dimasukkan ke e-SPT Tahunan misalnya data susunan Pengurus/Komisaris.

Bagi para UKM, mengisi dan mengurus pelaporan SPT Tahunan UMKM kadang terasa rumit dan prosedural, apalagi bagi yang baru memulai usaha.

Formulir yang digunakan UKM untuk lapor SPT Tahunan pribadi UMKM adalah 1770.

Pengertian Formulir 1770 adalah SPT yang diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang melakukan:

  1. Kegiatan usaha/pekerjaan bebas
  2. Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  3. Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat final
  4. Dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri

Cara Lapor SPT Pajak UMKM bagi UKM PKP

Seperti dijelaskan di atas, kelompok UKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun bisa merupakan WP Badan dan wajib menjadi PKP.

Disini tentu Anda sudah tahu pajak UMKM yang harus dibayarkan berapa persen.

Namun sebelum melaporkan SPT pajak, bagi WP Badan, persiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT.

Formulir yang digunakan UKM sebagai WP Badan untuk lapor SPT Tahunan Badan adalah 1771.

Berikut cara lapor SPT Tahunan PPh UKM Wajib Pajak Badan PKP e-SPT pajak.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa PPN?

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based.

Jadi, lapor SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi melalui DJP Online e-SPT atau e-Filing. Tapi harus melalui aplikasi e-Faktur.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak UMKM

Tenggat waktu atau jatuh temponya pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak berbeda-beda tergantung termasuk pajak bulanan atau tahunan.

a. Pajak Bulanan

Batas Waktu Pembayaran Pajak Bulanan:

  • Batas waktu pembayaran PPh 21, PPh 23. PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas waktu pembayaran PPh Final PP 23/2018 dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Batas waktu pembayaran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Bulanan/SPT Masa:

  • Paling lambat 20 hari setelah akhir tahun pajak, untuk SPT PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 23/26, PPh 25, PPh 22
  • Paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir, untuk PPh 22 untuk pemungutan oleh bendaharawan
  • Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, untuk SPT PPN & PPnBM,

Baca Juga: Dasar Hukum dan Batas Waktu Pembayaran PPh 21 Paling Lambat

b. Pajak Tahunan

Batas Waktu Pembayaran Pajak Tahunan:

  • Batas waktu pembayaran PPh Badan paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
  • Jika tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, penyetoran PPh Badan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahunan:

  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
  • Jika tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya
  • Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Pribadi UMKM dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya untuk Tahun Pajak sebelumnya, atau 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perlu diperhatikan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau pajak kurang bayar berdasarkan hasil pelaporan SPT Tahunan, maka harus dilunasi dengan SSP sebelum SPT PPh tersebut dilaporkan kembali ke DJP.

Lebih lengkapnya, lihat jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Aturan Sanksi Pajak Terbaru

Perlu diingat, aturan pengenaan sanksi denda telat lapor atau bayar pajak sudah berubah.

Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

“Jadi, tarif sanksi denda ini akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menkeu.”

Itulah penjelasan tentang pajak UMKM terbaru dan ketentuan PPh Final PP 23 Tahun 2018, serta update tarif pajak UMKM berapa persen sesuai UU HPP. Semoga dapat membantu Anda!

Mudah Kelola Pajak UMKM dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Tentu saja, siapapun orangnya akan selalu menginginkan usaha yang dijalankannya dapat berkembang pesat dan meraup untung yang diharapkan.

Sebelum Sobat Klikpajak dihadapkan pada urusan bisnis yang lebih kompleks seiring berkembangnya usaha yang dirintis, tidak ada salahnya menyiapkan diri sedari dalam mengelola pajak bisnis.

Sebagai bekal Sobat Klikpajak agar tidak direpotkan lagi soal urusan pajak perusahaan ketika bisnis sudah masuk dalam skala besar.

Karena kita tahu, perusahaan skala menengah atau besar, akan diiringi dengan berbagai kewajiban perpajakan, seperti memungut dan menyetor pajak dari berbagai transaksi.

Oleh larena itu, memiliki support system perpajakan yang tepat akan sangat membantu mengelola pajak bisnis Sobat Klikpajak.

Sekadar sistem pendukung perpajakan biasa saja tidak cukup, Sobat Klikpajak butuh support system yang memiliki Fitur Lengkap Pajak Online yang Terintegrasi.

Sehingga kelola pajak bisnis dapat dilakukan lebih mudah dan cepat hanya dalam satu platform.

Semua itu dapat Sobat Klikpajak temukan melalui aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.

Mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak tinggal klik, urusan pajak langsung beres hanya dengan Klikpajak!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak