Klikpajak by Mekari

Sulit Bertahan Akibat Social Distancing, Ini Insentif Pajak UMKM

Berbagai upaya pemerintah untuk memerangi penyebaran pandemi Virus COVID-19 di tanah air, seperti social distancing dan PSBB, yang memunculkan hambatan baru bagi pertumbuhan bisnis berbagai skala. Salah satunya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

 Tetapi pada akhirnya, pemerintah mengatur pemberian insentif pajak UMKM dan hal-hal lainnya yang membantu UMKM.

Kondisi UMKM Indonesia di Masa Pandemi

Sejak pandemi Virus COVID-19 berlangsung di tanah air, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat setidaknya ada 37.000 pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan untuk terus mempertahankan bisnis mereka.

Empat faktor utama yang menyebabkan UMKM terancam gulung tikar di masa sulit ini adalah penurunan penjualan, kesulitan permodalan, dan menipisnya bahan baku.

Krisis yang dihadapi oleh para pelaku UMKM juga menjadi kekhawatiran yang disorot oleh pemerintah.

Pasalnya, UMKM adalah salah satu pondasi perekonomian nasional.

Dalam tiga tahun terakhir, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mencatat kontribusi besar UMKM bagi PDB negara, yaitu sebesar 60 persen. Bahkan, 99 persen dari total lapangan kerja di Indonesia berada dari sektor UMKM.

Melihat peran krusial UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan langsung kepada UKM agar dapat bertahan di tengah badai penyebaran Virus Covid-19.

Apa saja upaya yang tengah digalakkan pemerintah untuk membantu UMKM?

Baca juga: 5 Insentif Pajak Terkait Wabah Virus Corona

Upaya Pemerintah Membantu UMKM saat Pandemi

1. Relaksasi Pinjaman UMKM

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM adalah melakukan restrukturisasi dari pinjaman UMKM, termasuk penundaan cicilan pokok dan pembayaran bunga pinjaman.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengambil pinjaman baru yang dapat digunakan untuk modal usaha mereka

2.  UMKM Terima Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah juga telah menetapkan UMKM masuk ke dalam daftar penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Tujuan dari pemberian BLT kepada UMKM adala mengurangi beban operasional UMKM dan meminimalisir jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Besaran BLT yang akan diterima oleh para pelaku UMKM adalah maksimal 5 juta Rupiah.

3. Insentif Pajak bagi UMKM

Strategi lain yang dijalankan oleh pemerintah demi menyelamatkan pelaku UMKM adalah memberikan stimulus berupa pembebasan kewajiban pajak UMKM.

Penghapusan pajak untuk sektor UMKM akan diberlakukan selama enam bulan dan akan berjalan beriringan dengan restrukturisasi skema cicilan dan penundaan pembayaran bunga dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman Pusat Investasi Pemerintah (PIP), program Mekaar, UMI, dan pegadaian.

Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Selain itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Namun, untuk menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Berbagai bantuan dari pemerintah tentunya memberikan nafas baru bagi para pelaku UMKM, terlebih dalam urusan perpajakan. Tentunya, insentif pajak dari pemerintah harus direspon positif oleh para pelaku UMKM dengan cara pelaporan pajak mereka.

Baca juga: Meski PSBB, Pajak Anda Bisa Bantu Berantas COVID-19

Sulit Bayar Pajak saat Social Ditancing? Bayar Pajak Online Aja!

Di tengah wabah pandemi ini, pelaporan pajak dilakukan secara online tanpa tatap muka dengan memanfaatkan internet.

Bagi sebagian orang, sistem lapor pajak online seringkali menyebabkan kesulitan. Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan urusan perpajakan, Anda bisa memanfaatkan berbagai fitur dalam aplikasi KlikPajak.

Aplikasi lapor pajak online yang merupakan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak ini dapat membantu proses pembayaran, laporan, hingga pengarsipan berbagai dokumen perpajakan Anda.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami.

Anda juga bisa langsung melakukan registrasi akun Klikpajak untuk bisa menggunakan Klikpajak secara gratis.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED09 Jun 2020
Septina Muslimah
Septina Muslimah

SHARE THIS ARTICLE: