Daftar Isi
10 min read

Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak

Tayang 28 Apr 2023
Last updated 19 Juli 2024
Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak

Surat pemberitahuan impor barang merupakan jenis dokumen yang sudah disamakan dengan Faktur Pajak. Tapi cara mengisi PIB harus benar agar memiliki kesamaan dengan fungsi Faktur Pajak.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara mengisi PIB yang benar agar fungsinya sama dengan Faktur Pajak.

Salah satu fungsi Faktur Pajak adalah dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang.


Pahami Apa itu PIB

Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah suatu dokumen pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang yang dilakukan.

Dokumen PIB ini berisi rincian atas barang impor, jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea Cukai.

Setelah pembayaran dilakukan, barulah barang yang diimpor itu bisa diambil.

Sebagai bukti keabsahan, transaksi jual-beli akan selalu disertai lembar legalitas seperti halnya kuitansi, faktur, dan lainnya termasuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.

Bagi importir, penting memerhatikan tata cara pengisian PIB yang benar agar fungsinya sama dengan Faktur Pajak, yakni bisa sebagai pengurang pajak.

Apakah cara buat Faktur Pajak dengan PIB berbeda?

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang ini biasa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan, yakni Wajib Pajak Badan ataupun WP Pribadi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan kegiatan berhubungan dengan importasi, pastinya tak asing lagi dengan dokumen satu ini.

Namun, bagi yang baru terjuan di dunia ekspor-impor dan harus mengelola perpajakannya, mungkin masih cukup awam dengan dokumen yang satu ini, apalagi cara mengelolanya.

Note: Saat membuat faktur pajak Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

A. Apa Fungsi PIB?

Sama seperti faktur, fungsi Pemberitahuan Impor Barang atau fungsi PIB adalah sebagai bukti sah atas transaksi impor yang dilakukan terkait dengan perpajakan.

Sementara itu, secara rinci fungsi Faktur sendiri adalah:

  • Bukti tagihan untuk PKP yang menyerahkan barang/jasa kena pajak
  • Bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang dilakukan pemberi barang/jasa kena pajak pada PKP
  • Sebagai sarana Kredit Pajak Masukan bagi PKP yang membeli barang/jasa kena pajak
  • Bukti pemungutan pajak seperti PPN/PPnBM terhadap barang kena pajak yang dilakukan DJBC

Baca juga tentang Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak

B. Jenis-jenis Dokumen yang Sama dengan Faktur Pajak

Tepatnya pada 2 Juli 2019, pemerintah resmi memberlakukan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Melalui beleid tersebut, jumlah jenis dokumen yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak menjadi 16 jenis dokumen dari sebelumnya hanya 14 dokumen saja,

16 dokumen yang fungsinya sama dengan Faktur Pajak itu di antaranya:

  1. SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) yang dikeluarkan Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
  2. Bukti Tagihan atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
  3. Tiket dan Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill
  4. Nota penjualan jasa (untuk penyerahan jasa kepelabuhanan)
  5. Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
  6. Bukti Tagihan atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) oleh perusahaan air minum
  7. Bukti Tagihan (Trading Confirmation) penyerahan JKP oleh perantara efek
  8. Bukti Tagihan atas Penyerahan JKP oleh perbankan
  9. Dokumen untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1)
  10. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill (untuk ekspor BKP)
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice (untuk ekspor JKP/BKP tidak berwujud)
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP untuk impor BKP
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, untuk impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang
  16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud.

Jumlah dokumen lain yang sama dengan Faktur Pajak bertambah jadi 20.

Temukan di sini Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

C. Jenis-jenis PIB yang Sama dengan Faktur Pajak

Dari jumlah dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, untuk dokumen pemberitahuan impor pajak yang sama dengan Faktur Pajak sendiri terbagi menjadi beberapa jenis.

Setidaknya ada 8 jenis-jenis PIB yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak, di antaranya:

  • Pemberitahuan Impor Barang
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus
  • Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Custom Declaration)
  • Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
  • Pemberitahuan Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  • PIB dari Tempat Penimbunan Berikat
  • Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak atas barang kiriman
  • PIB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepabeanan

Baca juga tentang Mau Impor? Ini lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

Dokumen Lain yang termasuk PIB di antaranya:

  1. Pemberitahuan Impor Barang
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di tempat Penimbunan Berikat
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
  7. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
  8. Pemberitahuan Impor Barang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan

Berikut ketentuan cara pembayarannya berdasarkan jenisnya:

1. PIB Biasa

PIB Biasa adalah pemberitahuan impor barang yang diajukan untuk sekali pengimporan, baik barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impor itu tiba (prenotification).

Ketentuan cara pembayaran PIB Biasa adalah pembayaran bagi seluruh atau sebagian pungutan dalam satu Pemberitahuan Impor Barang dibayar secara tunai, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan.

2. PIB Berkala

PIB Berkala adalah pemberitahuan impor yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam suatu periode, dan barang impornya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean.

Ketentuan cara pembayaran PIB Berkala adalah hanya dilakukan bila fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala.

3. PIB Penyelesaian

PIB Penyelesaian adalah pemberitahuan impor yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Ketentuan cara pembayaran PIB Penyelesaian ini dengan jaminan, yakni apabila dalam satu Pemberitahuan Impor Barang ternyata ada pungutan yang diserahkan sebagai jaminan.

Untuk lebih jelasnya, Anda juga bisa baca tentang Tutorial Cara Impor Faktur Pajak Masukan e-Faktur 3.0 di Klikpajak

Syarat agar PIB Bisa Digunakan sebagai Faktur Pajak

Seperti yang sudah disebutkan di atas, sebagai pengusaha kena pajak dapat diuntungkan dengan adanya Faktur Pajak.

Sebab Faktur Pajak bisa digunakan sebagai kredit pajak.

Artinya, uang pajak yang sudah disetorkan ke negara dari Faktur Pajak ini bisa untuk mengurangi jumlah pajak pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak.

Sementara itu, dokumen PIB ini bisa disamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak, yang artinya PIB bisa menjadi Pajak Masukan yang nantinya bisa untuk mengurangi PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara.

Tapi, tidak sembarang Pemberitahuan Impor Barang tentunya.

Maka dari itu, pengisian pemberitahuan impor barang harus benar agar bisa dapat digunakan untuk mengurangi PPN Terutang atau mengkreditkan Pajak Masukan.

“PPN yang tercantum dalam PIB dapat dikreditkan jika mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan negara (NTPN), dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP”.

Agar dokumen PIB ini bisa digunakan sebagai Faktur Pajak, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya, di antaranya:

  • Harus mencantumkan identitas pemilik barang secara lengkap, berupa nama, alamat, dan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  • Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
  • Bukti pemungutan pajak oleh DJBC
  • Menyertakan surat penetapan tarif atau nilai pabean
  • Melampirkan surat penetapan pabean
  • Surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang, berupa nama, alamat, NPWP yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari PIB untuk impor BKP dalam hal penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Bea Cukai
  • Perlu melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur

Baca juga tentang Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

A. Cara Mengisi PIB yang Benar

Saat pengisian SPT Masa Pajak PPN 1111 khususnya form 1111 B1, sering kali dihadapkan kesalahan input pemberitahuan impor barang.

Sehingga DJP melakukan inventarisasi kode error dan solusi mengatasinya.

Guna validasi PIB di aplikasi e-Faktur lancar, maka tata cara mengisi PIB di Faktur Pajak elektronik ini harus benar.

Karena itu baca juga Mengenal Pentingnya Surat Setoran Pajak Sebagai Bukti Pembayaran

Setidaknya, berikut tata cara mengisi dokumen lain berupa Pemberitahuan Impor Barang pada aplikasi e-Faktur adalah:

1. Pengisian Kolom Nomor PIB pada Formulir 111 B1

Diisi dengan nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak:

Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti Kode KPPBC tanpa spasi.

Contoh PIB: Nomor dokumen PIB 000100 dengan Kode KPPBC 020300 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#020300.

Untuk SSP, kolom ini diisi dengan NTPN sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Contoh: NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609.

2. Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.

Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.

Contoh: Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP adalah 11 Juli 2020, maka tanggal dokumen tertentu diisi 11-07-2020.

Baca Juga : Solusi ETAX 40001: eFaktur Error 40001 & Cara Mengatasi ETAX-40001

B. Ketahui Kode Error Pengisian PIB di e-Faktur dan Solusinya

Berikut kode error dan cara mengatasinya ketika input dokumen PIB di e-Faktur oleh DJP:

Kode Eror Keterangan Solusi
ETAX-API-50032 Format Penulisan Nomor PIB tidak valid.

Seharusnya (NOPIB#KODEKANTORBC)

Periksa inputan nomor dokumen pada aplikasi
ETAX-API-50030 Data tidak ditemukan, silaan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp. ke help desk Bravo Beacukai 1500225 Pastikan nomor dokumen, tanggal NTPN, sudah benar
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data PIB dari DJBC Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen impor
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu SSP Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi “PIB dan SSP” menjadi “Surat Setoran Pajak” dan gunakan nomor NTPN
ETAX-API-50031 Data Pembayaran Tidak Ditemukan Pastikan bahwa inputan nomor NTPN sudah
ETAX-API-50034 – Kode Akun Pajak tidak sesuai

– Kode Jenis Setoran tidak sesuai

NTPN yang diinput harus atas pembayaran PPN
ETAX-API-50011 Tanggal SSP tidak sesuai dengan data pembayaran Periksa kembali inputan tanggal SSP sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP
ETAX-API-50030 Data SPTNP atau SPKTNP tidak ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help desk Bravo Beacukai 1500225 Pastikan bahwa NTPN yang digunakan adalah atas dokumen NOTUL atau Hasil Audit dan datanya sudah ada di BC
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen selain SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu PIB Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi “Surat Setoran Pajak” menjadi “PIB dan SSP” dan gunakan nomor dokumen impor

 

Cara Mudah Input PIB di e-Faktur Klikpajak

Pada dasarnya, input PIB di e-Faktur sama dengan menginput Faktur Pajak dalam aplikasi pajak online.

Artinya, Anda harus masuk dalam fitur eFaktur terbaru terlebih dahulu.

Agar Anda bisa menggunakan PIB sebagai pengurang pajak dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak, manfaatkan e-Faktur Klikpajak.

Berikut ini panduan Cara Input PIB di Aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Baca juga Bagaimana Cara Input Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur 3.0?

Itulah cara mudah input PIB di e-Faktur. Kelola dokumen pemberitahuan impor barang mudah, bukan?

Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih cepat dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi.

Tunggu apalagi, urus perpajakan Anda dengan cara yang mudah dengan Klikpajak.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami