
Wajib Pajak (WP) seringkali dicantumkan dalam artikel yang terkait dengan perpajakan. Namun, masih banyak Orang Pribadi/Badan yang belum mengetahui ketentuan-ketentuan lebih jauh tentang WP. Artikel ini akan membahas lebih lengkap terkait Wajib Pajak sehingga Anda memiliki informasi baru tentang perpajakan.
Pengertian Wajib Pajak
Berdasarkan Dirjen Pajak, Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. WP Orang Pribadi berisikan beberapa kategori, antara lain:
Kategori | Keterangan |
Orang Pribadi (Induk) | WP belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga |
Hidup Berpisah (HB) | Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim |
Pisah Harta (PH) | Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis |
Memilih Terpisah (MT) | Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya |
Warisan Belum Terbagi (WBT) | Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris |
Wajib Pajak Badan
Tak hanya itu, WP Badan juga memiliki beberapa kategori, antara lain:
Kategori | Keterangan |
Badan | wajib pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha |
Joint Operation | Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi |
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing | WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
Bendahara | Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak |
Penyelenggara Kegiatan | Pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan |
Itulah informasi mengenai Wajib Pajak yang perlu Anda ketahui sebelum mengetahui lebih lanjut tentang informasi perpajakan lainnya.
Dapatkan segala informasi perpajakan melalui Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat membantu Anda melaporkan berbagai jenis pajak langsung ke DJP.
Selain aman, Klikpajak juga mudah digunakan, cepat dan praktis. Daftar sekarang di Klikpajak untuk hitung, bayar dan lapor pajak tanpa dipungut biaya!