
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen atau invoice yang dikenakan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan dokumen ini untuk mengelola Pajak Masukan, sehingga memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan lebih banyak jenis dokumen dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16-PJ-2021. Aturan ini menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dianggap sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan.
Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak, karena ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Mekari Klikpajak akan membahas jenis-jenis dokumen terbaru yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Mengenal Dokumen Lain yang Disamakan dengan Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah dokumen yang wajib dibuat oleh PKP untuk mencatat transaksi barang atau jasa kena PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta ekspor barang atau jasa kena pajak. Namun, dalam beberapa kasus, bukti transaksi tersebut tidak berupa Faktur Pajak, melainkan berupa invoice atau dokumen lain.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa dokumen tertentu dapat memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Dokumen ini harus dikelola oleh PKP dengan cara yang sama seperti Faktur Pajak, termasuk untuk mengkreditkan Pajak Masukan atau mengajukan restitusi PPN.
Dengan kata lain, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen tertentu yang menjalankan fungsi serupa dengan Faktur Pajak.
Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar dokumen tersebut dapat digunakan sesuai aturan perpajakan.
PKP perlu memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan dokumen tersebut secara optimal.
Baca Juga: Ketahui Tarif PPN Ekspor Barang Kena Pajak
Syarat Dokumen Tertentu yang Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus memuat paling sedikit:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan.
- Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor.
- Jenis BKP dan/atau JKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
- Jumlah PPN yang dipungut.
- Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
- Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
- Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK.
Baca Juga: Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak
25 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Sebelumnya, dalam PER-13-PJ-2019, jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebanyak 16 jenis dokumen tertentu.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini bertambah menjadi 25 jenis dokumen tertentu.
Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang tertuang dalam Pasal 2 PER-16/PJ/2021:
1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
SPPB ini yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
Bukti penerimaan pembayaran atau struk yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh perusahaan air minum.
6. Tiket, tagihan surat muatan udara
Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
7. Nota penjualan jasa
Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
Bukti tagihan atau trading confirmation atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
Pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri:
- Nota Pelayanan Ekspor
- invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
Pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa:
- nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP
15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:
- SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean
- Surat penetapan pabean
- Atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea Cukai
Mau impor? Ini lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling
16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau pajak atas kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa:
- Nama, alamat, dan NPWP
- Dilampiri dengan SSP, SSPCP, bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai
17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dengan melampirkan:
- Tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabeana di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan:
- Nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP
- Atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP
19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean adalah dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP tersebut meliputi:
- Dokumen pengeluaran barang asal daerah pabean dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
- Dokumen pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
- Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat penimbunan berikat laiannya
20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran/penyerahan BKP/JKP dari kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
- Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
PPKEK yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:
- SSP
- SSPCP
- Bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pelaku usaha KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
- Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud
24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP
25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan
Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
- Bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik
- Bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
Ketentuan Dokumen yang Sama dengan Faktur Pajak
Berikut beberapa ketentuan dan syarat jenis dokumen lain atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bisa menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:
1. Memenuhi Syarat Formal
Dalam Pasal 7 ayat (1) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah:
Sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal, serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
Jadi, PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan tersebut tercantum dalam Dokumen Tertentu berikut ini:
- Surat SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- Bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
- Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
- Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP.
2. Mencantumkan Ketentuan
Dalam Pasal 7 ayat (2) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah:
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
- Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai.
- Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Berikut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan tersebut tercantum dalam Dokumen Tertentu ini:
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
- Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir
3. Memenuhi Syarat Umum & Cantumkan NPWP
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah harus memenuhi syarat umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang:
- Memanfaatkan JKP dan/BKP Tidak Berwujud.
- Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PPN yang tercantum didalamnya menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan syarat tersebut adalah:
a. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut;
b. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
c. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
d. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
- Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud
Jadi, tidak semua invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun jenis invoice yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.
4. Mencantumkan Credential Pembeli
Dokumen tertentu yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-16/2021 adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
- Mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli
- Mencantumkan alamat ponsel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP
- Dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat ponsel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.
Jenis dokumen tertentu tersebut adalah:
- Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.
Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
5. Mencantumkan Syarat Tertentu
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
- Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai
- Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Ditjen Bea Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Dokumen tertentu tersebut adalah:
- PPKEK yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke (KEK).
6. Mencantumkan Ketentuan Tertentu
Sesuai Pasal 7 ayat (7) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang melakukan pelunasan.
Dokumen tertentu tersebut adalah:
a. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
- Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud
b. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.
7. Tanpa Syarat Lainnya
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (8) PER-16/2021, dokumen tertentu yang PPN Masukannya dapat dikreditkan tanpa syarat lainnya adalah:
Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
- Bukti penerimaan negara
- Bukti pemindahbukuan (Pbk) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak
Baca Juga: Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk
Cara Kelola Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan
Setelah mengetahui apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN, selanjutnya ketahui bagaimana cara mengelola dokumen tertentu dalam aplikasi e-Faktur.
Bagi PKP Penjual yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak yang disertai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka ia wajib membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur dan menyerahkan pada PKP Pembeli.
Sebaliknya, bagi PKP Pembeli tersebut akan mendapatkan dokumen Pajak Keluaran dari PKP Penjual tersebut yang kemudian menjadi Dokumen Lain Pajak Masukan yang juga harus dikelola melalui aplikasi e-Faktur.
Berikut ini langkah-langkah cara kelola dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak:
- Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur
- Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur
Kesimpulan
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen atau invoice yang dikenakan PPN dan dapat digunakan oleh PKP untuk mengelola Pajak Masukan.
DJP) telah menetapkan 25 jenis dokumen dalam PER-16/PJ/2021 yang dapat dianggap setara dengan Faktur Pajak, sehingga PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Namun, tidak semua dokumen ini memenuhi syarat untuk pengkreditan pajak; ada ketentuan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk mencantumkan informasi penting seperti NPWP dan nama pihak yang terlibat dalam transaksi.
PKP diharapkan memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak secara optimal dalam administrasi perpajakan perusahaan.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”