Daftar Isi
18 min read

Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

Tayang 31 Aug 2023
Last updated 19 Juli 2024
Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah pajak yang dikenakan atas dokumen atau invoice tersebut. Sudah tahu apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN ini?

Karena dokumen tertentu atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut, maka wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakannya untuk mengelola Pajak Masukan.

Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga dapat dikelola sebagai Faktur Pajak.

Aturan Dokumen dari DJP

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah jumlah jenis dokumen tertentu dalam Peraturan Direktur Jendera Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Maksud dari aturan tersebut artinya dokumen memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak, salah satunya PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan.

Tapi, tentunya tidak semua dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak itu dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak.

Ada syarat ketentuan untuk jenis dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak agar dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Selain apa saja jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terbaru, juga apa saja manfaat dokumen lain atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini bagi PKP?

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan dokumen lain yang dipersamakan dengan dengan Faktur Pajak dan apa saja jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN ini.

Pengertian Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP atas transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah, ekspor barang dan/jasa kena pajak tidak berwujud mauun ekspor jasa kena pajak.

Ada kalanya bukti transaksi dari jenis transaksi barang/jasa kena pajak tersebut tidak berupa Faktur Pajak, melainkan berupa invoice atau dokumen lain.

Namun, DJP telah memberlakukan dokumen tertentu yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak.

Artinya, segala jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut wajib dikelola sama seperti Faktur Pajak oleh PKP.

Jadi, pengertian dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan fungsi Faktur Pajak.

Salah satunya fungsi Faktur Pajak adalah mengkreditkan Pajak Masukan atau diajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi tidak semua dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak itu dapat dikreditkan.

Ada sejumlah ketentuan dan syarat yang ditetapkan untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut.

Baca juga: Ketahui Tarif PPN Ekspor Barang Kena Pajak

Syarat Dokumen Tertentu yang Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus memuat paling sedikit:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan
  • Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor
  • Jenis BKP dan/atau JKP
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor
  • Jumlah PPN yang dipungut
  • Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP
  • Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi
  • Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK

Ilustrasi dokumen lain atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Jenis Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Dapat Dikreditkan

Apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN yang dapat dikreditkan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

Akan tetapi tidak semua jenis dokumen atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

Setidaknya jenis dokumen atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak itu harus memenuhi ketentuan dan beberapa syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Sesuai Pasal 7 PER-16/PJ/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan ketentuan yang diatur dalam PER 16/2021.

Berikut ini adalah ketentuan dan syarat jenis dokumen lain atau invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bisa menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

Baca juga tentang Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

1. Dokumen Tertentu yang Memenuhi Syarat Formal

Dalam Pasal 7 ayat (1) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah:

Sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal, serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jadi, PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan tersebut tercantum dalam Dokumen Tertentu berikut ini:

  • Surat SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
  • Bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
  • Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
  • Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  • Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
  • Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
  • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
  • Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP

2. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Ketentuan

Dalam Pasal 7 ayat (2) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah:

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  • Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai
  • Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.

Berikut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan tersebut tercantum dalam Dokumen Tertentu ini:

  • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
  • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
  • Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga tentang KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

3. Dokumen Tertentu yang Penuhi Syarat Umum & Cantumkan NPWP

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan adalah harus memenuhi syarat umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang:

  • Memanfaatkan JKP dan/BKP Tidak Berwujud
  • Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP

Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PPN yang tercantum didalamnya menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan syarat tersebut adalah:

a. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut;

b. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

c. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP

d. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

  • Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud

Jadi, tidak semua invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun jenis invoice yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.

Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

4. Dokumen Tertentu yang Cantumkan Credential Pembeli

Dokumen tertentu yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-16/2021 adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  • Mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli
  • Mencantumkan alamat ponsel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP
  • Dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat ponsel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

Jenis dokumen tertentu tersebut adalah:

  • Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

Ketahui bagaimana Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

5. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Syarat Tertentu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  • Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai
  • Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Ditjen Bea Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.

Dokumen tertentu tersebut adalah:

  • PPKEK yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke (KEK).

6. Dokumen yang Mencantumkan Ketentuan Tertentu

Sesuai Pasal 7 ayat (7) PER-16/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang melakukan pelunasan.

Dokumen tertentu tersebut adalah:

a. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:

  • Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud

b. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.

Ketahui di sini apa saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

7. Dokumen Tertentu yang Tanpa Syarat Lainnya

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (8) PER-16/2021, dokumen tertentu yang PPN Masukannya dapat dikreditkan tanpa syarat lainnya adalah:

Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:

  • Bukti penerimaan negara
  • Bukti pemindahbukuan (Pbk) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  • SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak

Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur PajakIlustrasi penambahan jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Baca juga: Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk

Apa Saja Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru?

Apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN atau invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak ini?

Sebelumnya, dalam PER-13/PJ/2019, jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebanyak 16 jenis dokumen tertentu.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini bertambah menjadi 25 jenis dokumen tertentu.

Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang tertuang dalam Pasal 2 PER-16/PJ/2021:

1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)

SPPB ini yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.

2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi

Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)

Bukti penerimaan pembayaran atau struk yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik

Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP

Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh perusahaan air minum.

6. Tiket, tagihan surat muatan udara

Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

7. Nota penjualan jasa

Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP

Bukti tagihan atau trading confirmation atas penyerahan JKP oleh perantara efek.

9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan

10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai

Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).

Baca juga tentang Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang

SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.

12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang

Pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri:

  • Nota Pelayanan Ekspor
  • invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud

Pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud

14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa:

  • nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP

15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:

  • SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean
  • Surat penetapan pabean
  • Atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea Cukai

Mau impor? Ini lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman

Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau pajak atas kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa:

  • Nama, alamat, dan NPWP
  • Dilampiri dengan SSP, SSPCP, bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai

17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dengan melampirkan:

  • Tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE

Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabeana di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan:

  • Nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP
  • Atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP

19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat

Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean adalah dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP tersebut meliputi:

  • Dokumen pengeluaran barang asal daerah pabean dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
  • Dokumen pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
  • Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat penimbunan berikat laiannya

20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri

SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas

SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran/penyerahan BKP/JKP dari kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

  • Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;

22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)

PPKEK yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:

  • SSP
  • SSPCP
  • Bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK

SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pelaku usaha KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:

  • Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud

Baca juga tentang Mau Bikin Surat Setoran Pajak? Ini Aturan Baru SSP

24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP

SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP

25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan

Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:

  • Bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik
  • Bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Sudah tahu? Kini bayar bayar PPN terutang makin praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Cara Kelola Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Masukan

Setelah mengetahui apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN, selanjutnya ketahui bagaimana cara mengelola dokumen tertentu dalam aplikasi e-Faktur.

Bagi PKP Penjual yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak yang disertai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka ia wajib membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur dan menyerahkan pada PKP Pembeli.

Sebaliknya, bagi PKP Pembeli tersebut akan mendapatkan dokumen Pajak Keluaran dari PKP Penjual tersebut yang kemudian menjadi Dokumen Lain Pajak Masukan yang juga harus dikelola melalui aplikasi e-Faktur.

Berikut ini langkah-langkah cara kelola dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak:

Kelola Pajak Bisnis dengan Mudah dan Cepat dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang apa saja apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak PPN dan penambahan jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Setelah mengetahui penambahan jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, gunakan dokumen tersebut untuk mengkreditkan pajak Anda.

Kelola pajak bisnis Sobat Klikpajak mulai dari hitung, setor dan lapor pajak melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Hemat waktu dan tenaga Anda dengan support system pajak online yang terintegrasi sekarang juga.

Untuk mengetahui lebih lanjut cara kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien? Hubungi tim konsultan kami kapan saja dibutuhkan.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami