Salah satu kewajiban dari wajib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutang. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). Apa itu Surat Setoran Pajak?
SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti setoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak.
SSP sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang. Jadi, SSP menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.
Jenis Surat Setoran Pajak
Jenis-jenis SSP di antara lain:
- SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
- SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Formulir Surat Setoran Pajak
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:
- lembar ke-1 : arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
SSP digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak. Satu formulir SSP (Surat Setoran Pajak) hanya untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak/satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.
Keterangan Formulir Surat Setoran Pajak
- Kolom NPWP. Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki.Wajib Pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka:
-
- WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
- WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
-
- Nama Wajib Pajak. Isikan nama wajib pajak yang sesuai dengan yang terdaftar.
- Alamat Wajib Pajak. Isikan alamat domisli lengkap wajib pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
- NOP. Isi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
- Alamat OP. Alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
- Kode Akun Pajak. Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
- Kode Jenis Setoran. Isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
- Kolom Uraian Pembayaran. Kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”. Perlu diketahui:
-
- Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa juga dilengkapi nama penyewa.
- Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) dilengkapi nama pembeli.
- Masa Pajak. Beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan. Pembayaran lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.
- Tahun Pajak. Tahun saat terutangnya pajak.
- Nomor Ketetapan. Nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
- Jumlah Pembayaran. Nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
- Terbilang. Isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dengan berbahasa Indonesia.
- Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
- Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.
- Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau bisa juga dengan NTPN dan NTP (Nomor Transaksi Pusat) oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak.
Itulah penjelasan terperinci tentang pentingnya Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran.