Rush Handling merupakan layanan barang impor yang mendapatkan pelayanan segera sesuai ketentuan peraturan Bea dan Cukai yang berlaku.
Pahami tentang rush handling dan ketentuannya untuk mempermudah Anda melakukan aktivitas importasi barang. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Rush Handling?
Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Seperti diketahui, dokumen PIB harus disampaikan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self-assessment.
Melalui fasilitas ini, maka barang impor yang karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling), maka dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK).
Kriteria barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Ssesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2024 impor barang yang dapat diberikan layanan rush handling harus memiliki kriteria tertentu seperti berikut:
- Peka kondisi, dan/atau
- Peka waktu
Jenis Impor Barang Mendapat Fasilitas Rush Handling
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 26/2024, jumlah barang impor yang bisa cepat keluar dari pabean karena mendapatkan fasilitas Rush Handling sebanyak 13 jenis barang, di antaranya:
- Jenazah dan abu jenazah
- Organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah)
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
- Binatang hidup
- Tumbuhan hidup
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu
- Dokumen (surat)
- Uang kertas asing (banknotes)
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
- Tanaman potong segar (bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya)
- Ikan atau daging ikan (dalam kondisi segar atau dingin)
- Daging, selain daging ikan (dalam kondisi segar atau dingin)
- Barang lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir
Cara Mendapatkan Fasilitas Rush Handling
Agar dapat mengeluarkan barang dengan pelayanan segera atau mendapatkan fasilitas rush handling, importir harus melakukan permohonan dan menyampaikan dokumen lengkap pabean serta menyerahkan jaminan kepada kantor pabean.
Berikut prosedur pengeluaran barang dengan rush handling sesuai PMK 74/2021 dan perubahannya dalam PMK 26/2024:
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap Pabean
Dokumen pelengkap pabean adalah dokumen yang digunakan untuk melengkapi dan mendukung pemberitahuan pabean yang diserahkan ke kantor Bea dan Cukai.
Dokumen pelengkap yang harus diserahkan ke kantor pabean di antaranya paling sedikit berupa:
- Invoice
- Packing list
- Airway Bill (AWB)/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
- Dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
2. Mengajukan Permohonan ke Kepala Kantor Pabedan
Setelah menyiapkan dokumen, selanjutnya mengajukan permohonan rush handling kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean.
Permohonan Pelayanan Segera disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kantor Pabean dan paling sedikit memuat data mengenai:
- Identitas importir
- Nomor dan tanggal invoice
- Nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
- Jumlah dan jenis barang impor
- Pos tarif/HS code
- Valuta
- NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk)
- Nilai barang impor
- Negara asal
- Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22
- Nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas
- Nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya.
Perlu diingat, importir menghitung sendiri jumlah Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Berikut contoh surat pengajuan pelayanan segera atau rush handling barang impor kepada kepala kantor pabean:
3. Menyerahkan Jaminan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 26/2024, importir harus menyerahkan jaminan pada Kepala Kantor Pabedan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Bentuk atau jenis jaminan untuk mengeluarkan barang impor dipercepat tersebut berupa:
- Jaminan tunai
- Jaminan bank
- Jaminan dari perusahaan asuransi
- Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional
- Jaminan dari lembaga penjaminan
- Jaminan perusahaan (coorporate guarantee)
- Jaminan tertulis
sedangkan jumlah jaminan tersebut paling sedikit sebesar Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Dikecualikan dari Penyerahan Jaminan
Namun penyerahan jaminan tersebut tidak wajib jika:
- Importir memiliki keputusan pembebasan Bea Masuk atau tris pembebasan Bea Masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22.
Sehingga tidak terdapat pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang impor yang diajukan proses rush handling.
- Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabedan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Berikut contoh formulir surat jaminan pengajuan rush handling:
4. Batas Waktu Permohonan Rush Handling
Permohonan pengeluaran barang dari pabean secara Pelayanan Segera harus diajukan paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1).
Ingat, jika barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan rush handling ditolak.
Selengkapnya baca juga tentang Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
5. Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Setelah jaminan diserahkan, sesuai Pasal 8 PMK 26/2024, akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisikl dilakaukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Kemudian Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam SKP (Surat Keterangan Pemeriksaan).
Apabila SKP mengalami gangguan, maka persetujuan pengeluaran barang diterbitkan secara manual secara tertulis di atas formulir.
Berikut contoh surat pemberitahuan pemeriksaan fisik pelayanan rush handling:
6. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling
Apabila permohonan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera disetujui, maka sesuai Pasal 9 PMK 26/2024, persetujuan pengeluaran barang impor secara rush handling ini akan diterbitkan dalam jangka waktu:
- 2 jam terhitung sejak permohonan diterima
Penerbitan persetujuan rush handling dalam waktu 2 jam setelah permohonan diterima.
Persetujuan ini khusus untuk jenazah & abu jenazah, organ tubuh manusia ginjal, kornea mata atau darah, barang yang dapat merusak lingkungan yakni mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah peka waktu, dokumen/surat, uang kertas asing atau banknotes, dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
- 5 jam terhitung sejak permohonan diterima
Sedangkan penerbitan persetujuan rush handling dalam waktu 5 jam setelah permohonan diterima, dikhususkan untuk impor barang selain poin pertama, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Berikut contoh surat persetujuan izin pengeluaran barang dengan rush handling:
Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
Wajib Lakukan ini Setelah Surat Persetujuan Terbit
Ketika permohonan Pelayanan Segera disetujui, Bea Cukai akan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar.
Apa yang harus dilakukan setelah penerbitan persetujuan pengeluaran barang dengan pelayanan segera atau rush handling ini?
Ketika Anda sudah mendapatkan fasilitas rush handling dari impor barang yang dilakukan, berikut kewajiban yang harus dipenuhi:
- Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan penyampaian PIB atau PIBK pada Kantor Pabean
- Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan
Sanksi Tidak Penuhi Kewajiban Rush Handling
Jika tidak memenuhi kewajiban sebagai importir yang memanfaatkan Pelayanan Segera tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa:
1) Denda 10%
Sanksi berupa denda sebesar 10% dari Bea Masuk yang wajib dilunasi.
2) Tidak bisa ajukan rush handling selama 60 hari
Sanksi berupa tidak dapat mengajukan fasilitas Pelayanan Segera selama 60 hari ke depan terhitung sejak tanggal permohonan, di seluruh kantor pabean jika importir tidak menyerahkan jaminan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Aturan Baru Nilai Pabean dan Kalkulator Bea Masuk
Cara Mengajukan Pengembalian Jaminan
Setelah pengeluaran barang impor dengan fasilitas rush handling ini selesai dilakukan, berikutnya Anda dapat mengajukan pengembalian jaminan yang ditujukan ke kantor pabean.
Sebelumnya dalam Pasal 12 ayat (2) PMK No. 74 Tahun 2021 diatur bahwa pengajuan pengembalian jaminan harus menyampaikan PIB atau PIBK.
Namun dalam PMK 26/2024, ayat (2) dalam Pasal 12 tersebut dihapus, yang artinya pengajuan pengembalian jaminan tidak lagi dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
Berikut langkah-langkah cara mengajukan penarikan/pengembalian jaminan:
- Pemohon/importir mengajukan surat permohonan pengembalian jaminan dengan melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pabean.
- Kemudian Pejabat Bea dan Cukai akan memeriksa kelengkapan dikumen pengajuan pengembalian jaminan.
- Apabila dokumen belum lengkap dan benar, dokumen akan dikembalikan.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan tanda terima dokumen permohonan.
- Berikutnya Anda akan menerima pengembalian jaminan dari Pejabat Bea dan Cukai dan menandatangani tanda terima pengembalian jaminan sebagai bukti jaminan telah dikembalikan.
- Anda akan menerima tanda terima pengembalian jaminan pada lembar ke-2 dari Bandara Penerima/Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
- Jangka waktu pelayanan pengembalian jaminan non tunai paling lama 3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Syarat Penarikan Pengembalian Jaminan
- Surat permohonan penarikan jaminan
- Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan
- Bukti setor jaminan yang telah divalidasi oleh bank
- Dokumen BC.2.6.1
- Dokumen BC 2.6.2
- Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal TLDP ke TPB
- Lembar Subkontrak
Infografis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling
Kesimpulan
Rush Handling merupakan layanan pengeluaran barang impor dengan segera atau secepatnya tanpa menunggu penyampaian dokumen PIB ke Ditjen Bea Cukai.
Regulasi terbaru tentang layanan dengan segera pengeluaran barang impor ini diatur dalam PMK 26/2024.
Melalui beleid ini, jumlah jenis impor barang yang mendapatkan fasilitas rush handling bertambah dari sebelumnya 10 jenis menjadi sebanyak 13 jenis barang.
Selain itu, pengaturan kembali bentuk, jumlah dan pengembalian jaminan serta pemeriksaan fisik hingga sanksi administrasi.
Sesuai pertimbangan yang tercantum dalam PMK 26/2024 ini, disebutkan bawah perubahan regulasi terkait rush handling ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan pengawasan;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera.
Itulah penjelasan tentang fasilitas Pelayanan Segera yang bisa dimanfaatkan importir agar proses pengeluaran barang impor dari pabean lebih cepat dan berjalan lancar.
Sebagai importir, tentu memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi maupun memperoleh hak atas perpajakan.
Hak perpajakan yang bisa diperoleh seperti hak untuk mengkreditkan pajak masukan, hak mendapatkan insentif pajak, dan lainnya yang menguntungkan bisnis.
Agar pengelolaan pajak atas impor berjalan lancar, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terhubung dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lebih cepat karena dapat menari data transaksi barang/jasa dari laporan keuangan secara elektronik dan otomatis.
Referensi
JDIH Kemenkeu. “Dokumen Peraturan Menteri Keuangan No. 26 Tahun 2024“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2021“
SIPPN.Menpan.go.id. “Pelayanan Publik Penarikan Pengembalian Jaminan“