8 min read

Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar

Tayang 07 Jul 2025
Diperbarui 09 Juli 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pengertian Pajak Terutang
Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar

Pajak terutang merupakan sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak Badan maupun WP Orang Pribadi ke negara.

Untuk mengetahui kapan saat terutang, berapa besar pajak terutang yang harus disetorkan ke kas negara atau bahkan bisa diminta pengembalian (restitusi) pajak dari kelebihan pembayaran pajaknya, diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda lebih mudah memahami konsep pajak terutang agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Pajak Terutang?

Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selengkapnya baca: Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak.

Pajak terutang mengacu pada jumlah kewajiban perpajakan yang timbul karena suatu peristiwa atau transaksi yang memiliki konsekuensi pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban ini muncul saat terjadi hal-hal seperti memperoleh penghasilan, menjual barang atau jasa, menerima hadiah, dan lainnya, tergantung pada jenis pajaknya.

Penting dipahami bahwa pajak terutang tidak selalu dibayar secara langsung saat transaksi terjadi. Namun bisa menjadi tanggungan yang harus dilunasi pada waktu tertetu, biasanya dalam bulan berikutnya setelah kegiatan pajak berlangsung.

Perbedaan Pajak Terutang dengan Pajak yang Dibayarkan

  • Pajak Terutang: Merupakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak akibat timbulnya kewajiban berdasarkan peraturan.
  • Pajak Dibayar: Merupakan bentuk pelunasan atas kewajiban tersebut, bisa melalui setoran langsung atau dipotong oleh pihak ketiga.

Contohnya, saat Anda menerima gaji bulan Juli, maka Pajak Penghasilan (PPh) Anda sudah terutang di bulan itu, meskipun pembayarannya bisa dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus.

Kapan saat Pajak Terutang Terjadi?

Setiap jenis pajak memiliki waktu tertentu kapan kewajiban pajak tersebut dianggap muncul, yakni:

A. Berdasarkan objeknya

  • PPh: Pada saat penghasilan diperoleh atau jatuh tempo.
  • PPN: Ketika terjadi transaksi barang/jasa kena pajak.
  • PPnBM: Pada saat transaksi barang mewah tertentu.
  • Bea Meterai: Saat dokumen dibuat atau digunakan.
  • BPHTB: Saat transaksi properti terjadi.

B. Berdasarkan metode pemungutan

  • Self-assessment: Pajak dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak.
  • Withholding system: Pihak ketiga (biasanya pemberi kerja) yang memotong pajak dari penghasilan wajib pajak.

Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Dasar Hukum Pajak Terutang

Ada tiga Undang-Undang Perpajakan yang menjadi dasar hukum Pajak Terutang, diantaranya:

Jenis Pajak Terutang

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, Pajak Terutang terdapat dalam PPh, PPN, dan PPnBM, diantaranya:

A. PPh Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 21

Penghasilan pasal 21 terutang adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 22

PPh 22 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan oleh wajib pajak badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor dan reimpor.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 23

Pajak Terutang PPh 23 adalah terutangnya pajak penghasilan atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan, saat bunga dan sewa jatuh tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknis atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

PPh 25 Badan adalah pembayaran pajak penghasilan pajak orang pribadi yang dilakukan secara diangsur.

Sedangkan PPh 29 Badan adalah pajak yang harus dilunasi WP Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah disetor.

Terutanya PPh Pasal 25/29 Badan ini terjadi pada saat adanya kekurangan pajak orang pribadi yang terutang pada akhir tahun pajak.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Badan

PPh 25 Badan adalah pembayaran pajak penghasilan badan yang dilakukan secara diangsur.

Sedangkan PPh 29 Badan adalah pajak yang harus dilunasi WP Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah disetor.

Jadi, terutangnya PPh Pasal 25/29 Badan ini terjadi pada saat adanya kekurangan pajak badan yang terutang pada akhir tahun pajak.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan wajib pajak luar negeri (WNA/Warga Negara Asing).

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan dari pengankutan orang/barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan laiannya di dalam negeri maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia dan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

  1. Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2

Terutangnya PPh Pasal 4 ayat 2 ini ketika dilakukannnya sewa atas tanah dan/atau bangunan, di mana WP yang menyewakan wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Sedangkan untuk penghasilan dari usaha jada konstruksi, pengguna jasa wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran.

B. PPN dan PPnBM Terutang

PPN dan PPnBM Terutang adalah pajak terutang dari Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

  1. Pajak Terutang PPN

PPN Terutang merupakan terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.

Terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPN tersebut.

  1. Pajak Terutang PPnBM

Pajak Terutang PPnBM adalah terutangnya PPnBM pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.

Terutangnya PPnBM ini adalah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPnBM tersebut.

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign

Contoh Perhitungan Pajak Terutang

Berikut contoh penghitungan pajak terutang atas penghasilan dan pajak terutang atas pajak pertambahan nilai.

A. Pajak Terutang PPh Pribadi Karyawan

Tuan A seorang karyawan perusahaan PT BBB dengan status belum menikah tanpa tanggungan. Penghasilan Tuan A sebesar Rp10.000.000 juta sebulan dan tidak ada tunjangan. Berikut tahapan penghitungannya untuk mengetahui jumlah PPh terutangnya.

Langkah 1: Tentukan Penghasilan Bruto Bulanan

  • Gaji tetap: Rp10.000.000
  • Karena tidak ada tunjangan lain, maka penghasilan bruto Rp10.000.000

Langkah 2: Tarif TER yang Sesuai Lapisan Bruto Bulanan (TK/0)

  • Rp5.000.000.000 – Rp10.000.000 adalah 1,5%

Langkah 3: Hitung PPh 21 Terutang Bulanan

  • PPh 21 = Penghasilan Bruto x TER
  • Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000

Maka, PPh 21 terutang Tuan A per bulan sebesar Rp150.000. Kemudian PT BBB sebagai pemotongan PPh 21 karyawan wajib menyetor pajak terutang tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

B. Pajak Terutang PPh UMKM

Tuan D seorang pengusaha non-PKP memiliki omzet bruto pada bulan Juli sebesar Rp100.000.000. Maka, Tuan D dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet brutonya dan perhitungan pajak terutang yang harus dibayar Tuan D adalah sebagai berikut:

  • Omzet Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
  • Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000

Maka, pajak terutang bulan Juli atas omzet yang yang harus disetor Tuan D ke kas negara sebesar Rp500.000 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C. Pajak Terutang PPN

PT CCC merupakan perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan barang kena pajak pertambahan nilai pada bulan Juli sebesar Rp150.000.000. Kemudian PT CCC membeli barang kena pajak dari PT EEE sebesar Rp100.000.000. Maka, pajak terutang atau PPN terutang yang harus disetor PT CCC ke kas negara adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Mencari PPN Terutang

  • PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan
  • Jika hasilnya PPN Keluaran lebih besar maka pajak terutangnya harus disetor ke kas negara
  • Jika hasilnya PPN Masukan lebih besar maka kelebihannya dapat dikreditkan atau diajukan pengembalian

Langkah 1: Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Terutang

  • PPN Keluaran – PPN Masukan
  • Rp150.000.000 – Rp100.000.000 = Rp50.000.000

Dari hasil pengurangan tersebut menunjukkan PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan, sehingga PT CCC wajib menyetorkan PPN Terutang sebesar Rp50.000.000 ke kas negara paling lambat tanggal 15 Agustus.

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Pembayaran Pajak Terutang

Pembayaran PPh atau penyetoran PPN bisa dilakukan secara daring maupun manual.

Pembayaran/penyetoran pajak secara manual dengan datang langsung ke lewat loket/teller kantor pos atau ATM/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Sedangkan secara pembayaran pajak secara daring adalah melalui online banking. Namun perlu dipastikan juga bahwa bank tersebut merupakan bank persepsi.

Pembayaran pajak secara online ini harus melalui fitur e-Billing dengan cara membuat Kode Billing terlebih dahulu.

Kesimpulan

Pajak terutang merupakan kewajiban yang timbul dari aktivitas yang memiliki konsekuensi pajak, dan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.

Pemahaman bagaimana terjadinya terutang pajak dan cara menghitungnya akan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan perhitungan masing-masing. Oleh karena itu penting bagi setiap wajib pajak untuk mengikuti perkembangan peraturan perpajakan teraru agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.

Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk mempermudah pengelolaan pajak terutang karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami