Bagaimana cara bayar pajak untuk PT dan CV online yang mudah? Berikut ketentuan pembayaran dan tata cara bayar wajib pajak badan online di e-Billing.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan urutan tata cara bayar pajak badan CV dan PT online yang mudah untuk Anda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem cara pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi e-Billing mulai 1 Januari 2016 yang juga disediakan oleh PJAP.
Terus simak penjelasannya di bawah ini untuk mengetahui ketentuan khusus tata cara pembayaran pajak badan seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) online yang tidak boleh diabaikan.
Manfaat Bayar Pajak CV dan Badan Usaha PT Online di e-Billing
Sebagai wajib pajak badan dalam bentuk apa pun, memiliki kewajiban perpajakan sama, yakni melakukan pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajibannya.
Ada banyak jenis kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawab WP Badan, baik yang berbentuk PT maupun perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer.
CV merupakan wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas menggunakan tarif PPh Final UMKM sesuai PP No. 23 Tahun 2018 cukup lama dibanding WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Wajib Pajak Badan Usaha CV dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto selama 4 tahun.
Selengkapnya baca artikel berikut ketentuan cara perhitungan pajak CV.
Wajib pajak CV ataupun PT dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi e-Billing pajak.
e-Billing pajak adalah sistem cara bayar pajak secara elektronik dengan membuat Kode billing atau ID Billing online.
Berikut manfaat e-Billing pajak atau pembayaran pajak online:
- Mengurangi kesalahan atau kekeliruan dalam pencatatan transaksi.
- Data hasil transaksi bisa disimpan oleh DJP dengan catatan waktu yang pasti. Sehingga mengurangi risiko kehilangan data karena kelalaian.
- Memudahkan dalam pembayaran perpajakan yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Transaksi elektronik pembayaran pajak bersifat real time yang langsung tersimpan dalam database DJP.
Aplikasi e-Billing bisa menjadi pilihan pembayaran perpajakan yang tepat karena mudah.
Sehingga diharapkan bisa mendorong masyarakat taat pajak karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja diperlukan.
Contoh Kode Billing
Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Langkah-langkah Bayar Pajak Online Badan PT dan CV
Sebelum membayar pajak, Anda harus menyiapkan beberapa hal yang diperlukan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak online.
Sama seperti wajib pajak lainnya, tata cara pembayaran pajak badan usaha Perseroan Terbatas dan CV online juga melalui tahap bayar pajak pada umumnya.
Anda harus memiliki kode billing terlebih dahulu sebelum dapat menyetorkan sejumlah nilai pajak yang akan dibayarkan.
Untuk dapat membuat kode billing, Anda harus memiliki akun pajak terlebih dahulu sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkah bayar pajak online:
A. Daftar Akun Pajak
Sebelum dapat membuat kode billing, terlebih dahulu Anda harus memiliki akun pajak di DJP Online atau Klikpajak.
1. Cara membuat akun pajak di Mekari Klikpajak:
- Masuk ke halaman https://klikpajak.id/ lalu klik “Pakai Gratis”.
- Atau Anda juga bisa masuk halaman login dengan klik “Login” kemudian klik “Buat akun”.
- Isi data diri Anda seperti Nama lengkap, Nama perusahaan, Email kerja, Nomor handphone, dan Password (digunakan pada saat login) pada kolom yang disediakan.
- Kemudian klik tombol “Buat Akun” untuk melanjutkan.
- Lalu Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Account, di mana Anda dapat memilih produk Mekari Klikpajak dengan klik pada tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses registrasi akun pada Klikpajak.
- Selanjutnya lengkapi profil Anda untuk mengisi data-data seperti Nama wajib pajak sesuai NPWP, Domisili wajib pajak, Provinsi, Kota, Kode pos dan Industri seperti gambar berikut.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Nantinya Anda akan diarahkan ke Halaman Pilih jenis pajak untuk melengkapi data NPWP seperti berikut.
- Di sini Anda bisa memilih jenis pajak yang ingin dikelola (Badan atau Pribadi).
Apabila memilih jenis pajak Badan, Anda diharuskan memilih Jenis PKP (PKP atau Non PKP) dan mengisi data NPWP. - Apabila memilih jenis pajak Pribadi, Pengguna cukup mengisi data NPWP.
- Klik tombol “Mulai gunakan Klikpajak” untuk lanjut ke proses berikutnya.
- Selanjutnya Anda cukup memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Pada bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur klikpajak untuk digunakan.
- Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak.
2. Cara membuat akun pajak di DJP Online
Jika Anda membuat kode billing melalui DJP Online, berikut caranya:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lalu pilih menu “Registrasi”.
- Isikan data Anda seperti NPWP dan kode e-FIN Anda yang sudah diaktivasi.
- Kemudian isi kode keamanan sesuai yang tersedia, lalu klik “Verifikasi”.
- Berikutnya masuk ke profil Anda dan tuliskan alamat email, nomor ponsel yang aktif, dan kode keamanan.
- Lanjutkan dengan membuat password yang digunakan untuk login di DJP Online.
- Lalu cek email yang Anda daftarkan dan klik tautan pada badan email yang dikirimkan oleh DJP untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu klik “Ok” untuk masuk ke menu login akun Anda.
- Langkah selanjutnya Anda dapat masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
- Apabila berhasil masuk halaman DJP Online, artinya akun Anda telah berhasil diaktifkan dan bisa digunakan.
B. Membuat Kode Billing
Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Electronic Identification Number EFIN atau e-FIN adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.
Jenis EFIN dan syarat permohonan EFIN badan online antara wajib pajak pribadi dan badan berbeda.
Belum punya EFIN? Begini cara membuat EFIN Pribadi online dan cara membuat EFIN Badan online.
Setelah memiliki EFIN dan akun pajak, berikutnya Anda dapat mulai membuat Kode Billing.
Berikut cara membuat kode Billing untuk bayar pajak di Klikpajak.
C. Mulai Cara Bayar Pajak CV Online di e-Billing Klikpajak
Setelah memiliki Kode Billing, selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak CV online e-Billing Klikpajak.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda tidak perlu keluar masuk platform yang berbeda atau terpisah hanya untuk membuat Kode Billing dan bayar billing.
Sebab, Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar pajaknya dengan virtual account bank Anda hanya dalam satu platform di e-Billing.
Anda juga dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Setelah melakukan kewajiban pembayaran selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari DJP.
Bukti pembayaran berupa NTPN harus dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) saat akan melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan SPT pajak, baik itu SPT PPh Masa/Tahunan hingga SPT Masa PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) juga lebih mudah dilakukan melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.
Berikut tutorial langkah-langkah cara bayar pajak CV online atau cara bayar pajak badan online secara umum di e-Billing Klikpajak:
D. Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP Online
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing DJP Online, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun pajak Anda di djponline.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, kata sandi (password), dan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik “Login”. Apabila lupa password, Anda dapat klik bagian “Lupa kata sandi?” dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan password baru.
- Setelah masuk ke akun pajak Anda, kemudian pilih menu “e-Billing System”.
- Lalu pilih pada menu “Isi SSE”, maka akan muncul form Surat Setoran Elektronik (SSE).
- Kemudian isi form SSE tersebut pada kolom “Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Keterangan Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran”.
- Setelah semua kolom sudah terisi, periksa kembali dan pastikan pengisian SSE telah benar, lalu klik “Simpan”.
- Berikutnya klik “Kode Billing” dan klik “Cetak Kode Billing”.
- Maka Anda sudah mendapatkan Kode Billing dari DJP.
- Selanjutnya bayarkan sejumlah billing yang tertera melalui bank/pos persepsi atau ATM.
- Bayar pajak online dari billing yang harus disetorkan tersebut juga dapat melalui internet banking.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, akan memperoleh bukti bayarnya.
Pentingnya Bayar Pajak
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan utama negara yang di antaranya digunakan untuk pembangunan.
Oleh karena itu, pentingnya masyarakat taat dalam membayar pajak yang sebenarnya demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Di Indonesia, ada beberapa macam pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu:
- Pajak penghasilan
- Pajak perdagangan
- Pajak bumi dan bangunan
- Dan jenis pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan dan perpajakan.
Setiap wajib pajak yang memenuhi unsur dari objek pajak tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya.
Karena bagaimana pun, sejatinya pajak yang telah dibayarkan itu akan kembali pada setiap masing-masing individu dalam bentuk yang berbeda.
Minimnya informasi mengenai penggunaan dana pajak, bisa membuat masyarakat ragu dalam membayar pajak atau bahkan mengemplang pajak.
Padahal sebagai wajib pajak sejatinya tidak hanya sekadar memiliki kewajiban, tapi juga punya atas perpajakan yang diberikan pemerintah dalam bentuk insentif pajak.
Tentu saja, sudah banyak insentif pajak yang telah digulirkan pemerintah sehingga dapat membantu meringankan wajib pajak di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Baca juga : Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh 21 Online
Pembayaran Uang Pajak Digunakan untuk apa saja?
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang pajak yang kita bayarkan akan digunakan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bernegara.
Kebutuhan bernegara artinya seluruh kebutuhan setiap lapisan masyarakat sebagai warga negara Indonesia.
Kalau bukan dari rakyatnya, dari mana lagi untuk membiayai negara?
Untuk itulah kesadaran membayar kewajiban perpajakan setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat adalah keharusan.
Agar negara dapat dijalankan dan berfungsi dengan baik, yang mana masyarakat sejahtera dan bangsa berkembang.
Secara lebih rinci, berikut alokasi penggunaan dana pajak yang diperoleh pemerintah dari masyarakat adalah sebagai berikut:
- Untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti biaya proyek produksi barang ekspor
- Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur negara, seperti rumah sakit, pendidikan, jalan umum, dan lainnya
- Keperluan negara, seperti pengadaan persenjataan atau pertahanan negara
- Untuk membantu anak yatim piatu dan masyarakat tidak mampu
- Untuk subsidi pangan dan bahan bakar
- Membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya
- Untuk membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya
- Biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah.
Mengingat besarnya manfaat pajak bagi pembangunan bangsa dan negara, maka WP diharapkan tidak mengemplang pajak.
Sebaliknya, WP diminta membayar pajak dengan jujur, benar, dan sesuai aturan, sehingga WP tanpa mengenal kelas dan golongan, bisa ikut merasakan manfaat dari pembayaran tersebut.
Secara sederhana, uang pajak yang disetorkan oleh WP ke negara, akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat.
Semakin besar penerimaan negara dari sektor pajak, semakin banyak pula pembangunan fasilitas umum yang bisa dilakukan pemerintah.
Masih enggan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berkarya dan mencari nafkah di bumi pertiwi Indonesia?
Selalu ingatlah segalanya akan selalu berawal dari kita dan akan kembali untuk kita juga.
Maka memenuhi kewajiban perpajakan pun akan terasa menyenangkan.
Baca juga : Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan
Infografik Bayar Pajak PT/CV Online
Kelola Pajak Bisnis Lebih Cepat di Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan cara bayar pajak badan PT dan CV online dan manfaat pembayaran pajak oleh masyarakat.
Dengan memanfaatkan teknologi, segala urusan nyatanya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Termasuk tata cara bayar pajak badan Perseroan Terbatas (PT) dan CV online.
Bukan hanya mudah cara bayar pajak badan online, dengan fitur lengkap aplikasi pajak online yang terintegrasi di Mekari Klikpajak, juga membuat pengelolaan perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.
Tunggu apa lagi? Segera aktifkan akun Mekari Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan urus pajak bisnis hingga cara bayar pajak hanya satu langkah.