Klikpajak by Mekari

Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, Apa Bedanya?

Dalam perpajakan terdapat beberapa istilah seperti Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Lalu, apa perbedaan di antara ketiganya?

Bagi Anda yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan, mungkin masih cukup awam dengan istilah tersebut.

Sementara itu memahami perbedaan ketiganya sangat diperlukan agar proses pengelolaan pajak bisnis tersebut berjalan lancar.

Dengan mengetahui perbedaan antara masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak, perhitungan hingga pembayaran atau penyetoran serta pelaporan pajaknya dapat tepat waktu juga benar.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda apa saja perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak serta penggunaannya dalam mengelola perpajakan.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.


Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Pengertian Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Perbedaannya

Pengertian Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pengertian Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah terakhir dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lalu apa perbedaan ketiga jangka waktu tersebut dalam penggunaannya?

Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Baca Juga: Ketentuan Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A UU No. 28/2007 disebutkan, Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Sehingga masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu sebulan, dalam konteks perpajakan merupakan pajak bulanan.

Agar lebih mudah memahaminya, contoh Masa Pajak adalah:

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei, dan seterusnya

Masa Pajak digunakan untuk jangka waktu pengelolaan perpajakan seperti:

1. Pelaporan SPT Masa

Jangka waktu masa pajak digunakan dalam penentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 3 ayat (3) UU PPh tertulis, batas waktu penyampaian SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Namun dalam ayat 3a dan b disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT yang diatur dalam PMK.

2. Bayar atau Setor Pajak

Masa Pajak juga digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPh Masa seperti PPh 4 ayat 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25, dan 26.

Selain itu Masa Pajak digunakan untuk menentukan jangka waktu bayar atau setor PPN atas transaksi barang dan/atau jasa kena pajak maupun PPnBM.

Untuk mengetahui kapan batas waktunya, Anda dapat membaca artikel Batas Pembayaran Pajak dan Lapor Pajak.

3. Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa Pajak juga digunakan untuk penghitungan PPh dan PPN Terutang yang menjadi kewajiban WP yang melakukan transaksi barang/jasa dan lainnya yang kena PPh atau PPN.

Pajak penghasilan terutang masa maupun PPN harus dilakukan penghitungan secara bulanan atau dalam pajak masa.

4. Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak

Masa Pajak juga digunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan penghitungan sanksi dan denda pajak karena terlambat atau tidak melaporkan pajak, kurang bayar dan lainnya.

WP tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT PPh maupun PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan apabila terdapat pajak kurang bayar akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan, dalam Pasal 8 ayat (5) UU HPP, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang bayar.

Penghitungan sanksi atau denda pajak sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu tersebut, salah satunya dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Oleh karena itu, mengetahui kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak masa sangat penting untuk menghindari sanksi atau denda pajak.

5. Penghitungan Imbalan Bunga Pajak

Masa Pajak juga digunakan untuk melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak apabila hasil pemeriksaan ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak, atau telah dipungut pajak yang tidak seharusnya dikenakan, namun DJP belum memberikan pengembalian, maka WP mendapatkan imbalan bunga sebesar tarif imbalan bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari masa pajak yang seharusnya dibayarkan DJP ke WP.

Baca Juga: Jika Terlambat Upload Faktur Pajak, Apa Sanksinya?

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tak ubahnya dengan masa pajak, Tahun Pajak juga digunakan sebagai penentu jangka waktu pelaporan, pembayaran maupun penghitungan pajak.

Jadi, Tahun Pajak digunakan sebagai penentuan jangka waktu dalam kurun waktu setahun atau 12 bulan / sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender.

Contohnya, pembukuan Tahun Pajak 2022.

  • Tahun Pajak sama dengan tahun kalender, artinya pembukuan periode pajak selama tahun 2022 yaitu dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
  • Tahun Pajak tidak sama dengan tahun kalender, artinya bisa pembukuan yang dimulai dari 1 Februari 2022 dan berakhir 28 Februari 2022.

Sebagai gambarannya, dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 disebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  • untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
  • untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Maksud dari penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak ini, misalnya:

PT AAA merupakan wajib pajak badan yang pada memiliki kewajiban melaporkan pajak penghasilan perusahaan yang diperolehnya pada tahun 2022.

Maka, PT AAA memiliki waktu untuk melaporkan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada Januari hingga April 2023.

Begitu juga dengan penggunaan Tahun Pajak dalam hal pembayaran pajak, dapat dipahami dengan ilustrasi berikut:

PT BBB merupakan wajib pajak badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban membayar PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dibayarkan pada 2023.

Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Maksud dari Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak yang bersangkutan.

Bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak ini dapat berupa 1 bulan kalender maupun beberapa bulan kalender.

Sama dengan masa maupun tahun pajak, Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan dalam penghitungan, pembayaran, pengenaan sanksi pajak, dan lainnya.

Namun untuk Bagian Tahun Pajak ini merupakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Berikut contohnya:

PT CCC menghitung PPh 21 atas gaji karyawan yang dimulai dari 1 April 2022 dan berakhir pada 30 April 2022.

Atau PT CCC menghitung PPh Pasal 21 atas gaji karyawan yang dimulai dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

Setelah memahami apa itu Masa Pajak dan Tahun Pajak ataupun Bagian Tahun Pajak, selanjutnya yang tak kalah penting untuk diketahui adalah perbedaan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Antara surat pemberitahuan Pajak Masa atau yang dilaporkan secara bulanan dengan SPT Tahunan tidaklah sama.

Sering kali, WP masih bingung untuk membedakan antara SPT Masa dengan SPT Tahunan ini.

Agar proses pelaporan perpajakan lancar, perlu untuk memahami hal dasar dari surat pemberitahuan ini.

Sebab meski sama-sama digunakan untuk melaporkan pajak, namun keduanya memiliki masing-masing jenis pajaknya yang dilaporkan.

Lalu, apa itu SPT?

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak.

A. Jenis SPT

Pajak yang dilaporkan tersebut terbagi menjadi dua, yakni jenis bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan menggunakan jenis SPT yang berbeda.

Untuk itulah jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan atau disebut SPT Tahunan

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

2. Surat Pemberitahuan Masa atau disebut SPT Masa

Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa atau bulanan.

Bahkan, untuk SPT Masa sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang bisa dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yakni SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Seperti diketahui, kewajiban pembayaran pajak bukan hanya terbatas pada PPh saja, tapi juga ada jenis pajak lainnya yang harus dibayar/setorkan dan dilaporkan.

Selain PPh, ada yang namanya PPN maupun PPnBM yang juga harus dilaporkan pajaknya menggunakan Surat Pemberitahuan.

Bedanya, aktivitas penggunaan Surat Pemberitahuan PPN hanya dilakukan setiap masa pajak atau secara bulanan, sehingga disebut SPT Masa PPN.

Sedangkan aktivitas Surat Pemberitahuan PPh dilakukan, baik secara bulanan maupun tahunan, yang disebut SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh.

Jika Surat Pemberitahuan PPh untuk melaporkan pajak penghasilan atau pendapatan yang diperoleh, sedangkan SPT PPN adalah untuk melaporkan atas transaksi barang dan jasa kena pajak.

Singkatnya, perbedaan mendasar dari jenis SPT Masa dan SPT Tahunan itu begini:

a. SPT Masa

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

b. SPT Tahunan

  • SPT Tahunan PPh

Meski disebut sebagai surat pemberitahuan, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format baku ditetapkan oleh DJP.

Format formulir Surat Pemberitahuan Tahunan dan SPT Masa atau SPT Bulanan jelas berbeda, dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

Baca Juga : Ketahui Gambaran Jelas Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan Badan untuk Pelaporan Pajak

B. Beda SPT Bulanan dan SPT Tahunan

Setelah mengetahui jenis Surat Pemberitahuan berdasarkan peruntukan jenis pajaknya, yang selanjutnya harus diketahui dan pahami adalah perbedaan antara keduanya.

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa Surat Pemberitahuan bulanan merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan setiap bulannya atau disebut masa pajak.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara tahunan atau setahun sekali.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dicermati Terkait SPT Pajak Badan Usaha

Berikut perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan:

1. SPT Tahunan

  • Melaporkan penghasilan sendiri

Surat Pemberitahuan Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Selain itu, surat pemberitahuan Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.

  • Dilaporkan tiap akhir tahun

Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan setiap akhir Tahun Pajak.

  • Terdiri dari dua jenis pengguna

Ada dua jenis pengguna Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu WP Pribadi dan WP Badan.

WP Pribadi menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan WP Badan menggunakan SPT Tahunan Badan.

  • Memiliki banyak jenis formulir

Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, di antaranya 1770, 1770 S, 1770 SS.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu Surat Pemberitahuan 1771.

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Sedangkan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.

  • Ketentuan tahun buku pajak

Perlu ada pelurusan pemahaman Masa Pajak yang harus diketahui.

Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan memang 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan).

Namun, untuk WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan), melainkan 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

Baca Juga : Ketahui Fungsi, Ketentuan dan Batas Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

2. SPT Masa

  • Dilaporkan setiap bulan

Surat Pemberitahuan Masa/Bulanan digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.

Maka pemberi kerja wajib membuat Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.

  • Jenis-jenis SPT Masa

Surat Pemberitahuan Masa jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya.

Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.

  • Wajib melampirkan bukti potong

Surat Pemberitahuan Bulanan/Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.

  • Memiliki format yang berbeda-beda

Format Surat Pemberitahuan bulanan berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.

  • Batas waktu pelaporan SPT Bulanan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya.

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN maksimal pelaporan SPT-nya pada akhir bulan berikutnya.

Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan, SPT Masa PPN dan PPh

Dari masing-masing jenis surat pemberitahuan tersebut, pelaporannya menggunakan aplikasi pelaporan pajak yang berbeda.

Berikut perbedaan penggunaan aplikasi untuk lapor surat pemberitahuan dari masing-masing jenis pajaknya.

1. Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan dilakukan melalui aplikasi yang berbeda.

  • SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing
  • SPT Tahunan Badan dilaporkan melalui e-SPT Tahunan Badan

2. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPN

Seperti diketahui, sejak akhir 2020 DJP telah menetapkan pelaporan surat pemberitahuan masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

Seiring adanya pembaruan sistem e-Faktur 3.0, lapor SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi yang digunakan untuk membuat faktur pajak atau bukti pemotongan pajak pertambahan nilai elektronik di e-Faktur Klikpajak.

Baca juga: SPT Masa PPN: Definisi, Bentuk, dan Contohnya

3. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPh

Surat pemberitahuan masa PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis SPT PPh, di antaranya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 21, 22, 23, 26.

Namun, pelaporan SPT Masa PPh tersebut dilaporkan melalui aplikasi lapor pajak online yang berbeda, yakni ada yang menggunakan e-Filing dan ada pula yang harus dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

a. Aplikasi e-Filing

Aplikasi e-Filing digunakan untuk melaporkan:

  • SPT Masa PPh 21

b. Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan:

  • SPT Masa PPh 4 (2)
  • SPT Masa PPh 15
  • SPT Masa PPh 22
  • SPT Masa PPh 23
  • SPT Masa PPh 26

Mau tahu cara lapor Surat Pemberitahuan Bulanan dan Tahunan lebih mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Lapor SPT Masa dan Tahunan Online

Dari perbedaan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan bulanan yang telah dibahas sebelumnya, ada persamaan antara kedua SPT ini, yaitu sama-sama bisa dilaporkan secara daring (online).

Jika dicermati, perbedaan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa atau bulanan pada bagian batas pelaporan juga memiliki pertimbangan tersendiri.

DJP selaku pihak yang bertanggung jawab atas perpajakan di Indonesia, menetapkan batas ini agar arus pelaporan yang terjadi tidak menumpuk pada satu waktu saja.

Terlebih karena pelaporan yang dilakukan memiliki perbedaan subjek pajak, yakni WP Pribadi dan WP Badan.

Perbedaan batas ini akan memudahkan DJP dalam melakukan pengarsipan, sehingga administrasi perpajakan akan lebih rapi dan sistematis.

Terkait pada batas pelaporan, WP tidak perlu lagi khawatir jika batas akhir jatuh pada hari libur.

Meski terdapat regulasi yang mana batas akan dimundurkan satu hari kerja jika jatuh pada hari libur, namun mengantisipasi keterlambatan lapor SPT dengan menggunakan aplikasi pajak online.

DJP juga telah mendelegasikan pelaporan perpajakan online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) Klikpajak.id.

Baca Juga: Tata Cara Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang bagi Wajib Pajak

A. Cara Lapor SPT Tahunan

Selain mudah lapor Surat Pemberitahuan bulanan, melalui Klikpajak juga akan lebih mudah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan.

Kanal ini juga menyediakan sistem pengarsipan internal yang rapi, sehingga Anda bisa menyimpan riwayat perpajakan yang dilakukan melalui Klikpajak dengan lebih sistematis dalam Fitur Arsip Perpajakan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi menggunakan e-Filing, sedangkan pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan e-SPT Online.

Berikut tutorial lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan:

B. Cara Lapor SPT Masa

Perlu dipahami, pelaporan Surat Pemberitahuan PPh dengan PPN berbeda.

Jika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dilakukan melalui e-Filing untuk WP Pribadi sedangkan eSPT Tahunan untuk WP Badan menggunakan e-SPT Badan.

Kemudian, pelaporan beberapa jenis PPh menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Sedangkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur.

Berikut beberapa tutorial cara lapor Surat Pemberitahuan Bulanan PPh dan PPN:

Mudah Urus Perpajakan Perusahaan hanya di Klikpajak

Itulah penjelasan tentang pajak masa, tahun pajak dan bagian tahun pajak serta perbedaan Surat Pemberitahuan Bulanan dan Tahunan yang harus dipahami setiap WP yang memiliki aktivitas perpajakan sesuai kewajibannya.

Seperti kita tahu, berbagai jenis perpajakan memiliki penanganan yang berbeda-beda tergantung dari jenis pajaknya hingga waktu pengelolaannya, apakah bulanan atau tahunan.

Agar urusan administrasi perpajakan lancar, menggunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi mulai dari hitung, bayar dan lapor perpajakan menjadi suatu kebutuhan.

Semua kemudahan kelola administrasi perpajakan dapat Anda temukan di Mekari Klikpajak, karena sebagai aplikasi perpajakan online mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap juga telah terintegrasi dengan akuntansi online.

Sehingga Anda tinggal menarik data langsung dari laporan keuangan online untuk selanjutnya dikelola perpajakannya.

Mudah, bukan?

Kalau ada cara lebih mudah mengurus administrasi perpajakan, buat apa buang waktu dan tenaga untuk urusan yang satu ini.

Daftar Klikpajak di sini sekarang untuk menikmati layanan lapor pajak praktis tanpa repot!

Temukan berbagai kemudahan kelola perpajakan perusahaan dengan Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Lapor Pajak

PUBLISHED25 Nov 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: