- Ekspor-impor wajib patuh pajak agar bisnis tetap lancar
- Eksportir dan importir harus memiliki dokumen legal lengkap seperti NPWP dan izin usaha
- Semua proses wajib melalui Bea Cukai, jika tidak akan berisiko sanksi
- Data DJP dan Bea Cukai terintegrasi, jadi kepatuhan pajak pasti terdeteksi
- Solusinya: bayar dan lapor SPT tepat waktu, bisa dipermudah dengan Mekari Klikpajak
Semua ada aturannya, termasuk ekspor dan impor. Tak sedikit kegiatan bisnis ini terhambat hanya karena masalah pajak. Ada kiat biar ekspor-impor tak mandek hanya karena masalah SPT Pajak.
Sama seperti kegiatan usaha lainnya, kewajiban perpajakan juga berlaku untuk ekspor-impor. Lancar tidaknya bisnis yang satu ini, dipengaruhi oleh pemenuhan perpajakannya.
Apa saja yang menghambat kelancaran bisnis ekspor-impor dan jenis-jenis kewajiban perpajakannya, Mekari Klikpajak akan mengulas lengkap untuk Anda.
Apa Syarat Menjadi Eksportir dan Importir?
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa melakukan kegiatan ekspor-impor. Setidaknya, untuk menjadi pelaku usaha ekspor-impor, harus mengantongi:
Syarat Eksportir
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Merupakan badan hukum (CV/Commanditaire Vennootschap, Firma, PT/Perseroan Terbatas, Persero/Perusahaan Perseroan, Perum/Perusahaan Umum, Perjan/Perusahaan Jawatan, dan Koperasi)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan bagi eksportir bukan produsen
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari Dinas Perindustrian bagi eksportir produsen
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk kegiatan usaha tertentu
Syarat Importir
- Punya Akte Pendirian Perusahaan
- SIUP
- Keterangan domisili perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki pencatatan neraca awal
- Referensi bank yang sesuai
- Bukti ada hubungan atau kontak dengan luar negeri/penunjukan agen yang terdaftar di Deperindag
- Dokumen Angka Pengenal Impor (API)
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan nomor surat registrasi dari Bea Cukai
Proses Ekspor-Impor Harus Lewat Kepabeanan
Aturannya, melakukan usaha ekspor-impor itu tak sembarangan. Kegiatan ekspor-impor ini pintunya lewat Kepabeanan.
Semua aktivitas usaha mengekspor barang ke luar negeri dan mengimpor barang dari negara lain harus seizin Bea Cukai (DJBC/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Tanpa melalui Bea Cukai, jangan harap bisnis ekspor-impor lancar.
Tanpa sepengetahuan Bea Cukai, artinya usaha ekspor-impor itu ilegal. Kalau masih nekat, siap-siap saja barang disita.
Syukur-syukur hanya disuruh bayar denda. Bagaimana kalau berujung pidana dan mendekam di penjara karena melakukan tindakan melanggar hukum?
Jadi, enggak bisa “nakal” biar usaha ekspor-impor bisa berjalan lancar. Caranya, cukup memenuhi dan mengikuti aturan berlaku termasuk salah satunya soal perpajakan. Bukan hanya urusan dengan Bea Cukai, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa hubungannya ekspor-impor ini dengan pajak?
Baca Juga: Formulir SPT PPh Badan 1771 dan Cara Mengisinya
Ingat, Data DJP dan Bea Cukai Terhubung
Kegiatan ekspor-impor memang bersinggungan langsung dengan DJBC karena ada faktor bea dan cukai yang harus dibayarkan melalui Ditjen Bea Cukai. Seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Kaitannya dengan Ditjen Pajak, karena pelaku usaha ekspor-impor merupakan wajib pajak yang punya kewajiban perpajakan yang ditandai dengan adanya NPWP. Eksportir dan importir yang tak punya NPWP, otomatis tak bisa melakukan kegiatan satu ini.
Saat melakukan ekspor-impor, Ditjen Bea Cukai akan mengecek status pemenuhan kewajiban pajaknya. Ini tak bisa dihindari lagi. Ekspor-impor tidak bisa sembunyi-sembunyi ingin tetap bisa ekspor maupun impor sementara belum bayar pajak, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh).
Alasannya cuma satu. Apa itu?
Bea Cukai tetap akan mengetahui tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha atau eksportir maupun importir. Sebab sudah ada integrasi data antara DJP dan DJBC yang meliputi NPWP serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Bea Cukai akan mengecek validitas NPWP dan kepatuhan pajak pelaku usaha saat mengajukan dokumen ekspor-impor. Belum lapor SPT Pajak, akan ketahuan”.
Tak bisa main-main lagi. Jika belum patuh secara administrasi pajak seperti belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak, siap-siap kegiatan ekspor-impor pun mandek dan barang tertahan di pelabuhan.
Baca Juga: Mengenal Istilah Pabean dalam Aktivitas Impor-Ekspor
Kiat agar SPT Pajak Tak Ganggu Ekspor-Impor Anda
Seperti penjelasan di atas, jangan sampai hanya karena tak lapor SPT Pajak, usaha ekspor-impor jadi terhenti. Mau tak mau, kewajiban melaporkan pajak penghasilan yang sudah dibayarkan menjadi keharusan untuk kelancaran usaha.
Kepatuhan pajak jadi syarat mutlak bagi Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan pengajuan berbagai dokumen perizinan kegiatan ekspor-impor. Keabsahan NPWP pelaku usaha dan bukti pelaporan SPT Tahunan Pajak jadi taruhannya jika ingin kantongi dokumen izin ekspor-impor.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final
Maka dari itu, solusi mengatasi ekspor-impor yang terhambat karena urusan pajak yang belum selesai adalah lapor SPT Tahunan Pajak tepat waktu.
Batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah:
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya
- Pelaporan SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak
Penuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda sekarang juga agar bisnis ekspor-impor kembali bisa dijalankan kembali. Manfaatkan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk kemudahan urusan perpajakan Anda.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Mudahnya Lapor SPT Pajak di e-Filing Mekari Klikpajak
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Mekari Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Mekari Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Langkah-langkah pelaporan pajak selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online.

