Daftar Isi
8 min read

PPh Freelancer vs Karyawan Tetap : Ketahui Perbedaan Perhitungannya

Tayang 27 Feb 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
PPh Freelancer vs Karyawan Tetap : Ketahui Perbedaan Perhitungannya

Meski sama-sama sebagai pekerja, status antara seorang freelancer dan pegawai tetap berbeda. Ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan antara  freelancer dengan karyawan tetap. Hal-hal yang membedakan terletak pada jam kerja, tunjangan, jenjang karir hingga teknis perhitungan pajak penghasilan (PPh).

Perbedaan Freelancer dan Karyawan Tetap

Freelancer atau pekerja lepas biasa disebut pekerja bebas yang tidak memiliki keterikatan perjanjian ketat di perusahaan.

Profesi freelancer hanya terikat dengan perjanjian terkait besaran honor dari jumlah pekerjaan yang diselesaikan. Menjadi freelancer tidak terikat dengan ketentuan jam kerja alias memiliki jam kerja yang fleksibel, tidak memiliki jenjang karier, dan tidak mendapatkan tunjangan.

Karyawan tetap adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dan sejenisnya, dengan penentuan ketetapannya didasarkan pada surat keputusan.

Karyawan tetap biasa disebut sebagai pekerja formal dikarenakan ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kebalikan dari freelancer, karyawan tetap bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, umumnya 8 (delapan) jam kerja. Tipe pekerjaan ini memiliki peluang jenjang karir dan mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan.

Kendati kedua tipe pekerjaan tersebut sama-sama memiliki kewajiban pajak, penghitungan PPh freelancer dan karyawan memiliki perbedaan. 

Note: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Ilustrasi freelancer yang juga dikenakan pajak penghasilan

Pajak yang Dikenakan pada Freelancer dan Karyawan Tetap

Kewajiban pajak bagi freelancer maupun karyawan dikenakan ketentuan PPh Orang Pribadi, yakni Pasal 21 sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Pasal 26 sebagai WP Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

a. Objek PPh Pasal 21

Berdasarkan UU PPh, objek pajak penghasilan pasal 21 di antaranya:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan industri yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat industri, tunjangan hari tua
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

b. Subjek yang dikenakan PPh Pasal 21

Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

c. Subjek Pemotong PPh Pasal 21

  • Jenis PPh yang dibebankan atau dikenakan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan. PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21.
  • Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara.
  • Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.

Tarif PPh yang Dikenakan pada Freelancer dan Karyawan tetap

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif PPh OP ini adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Sedangkan tarif PPh 26 yang dikenakan pada WP Pribadi WNA sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Tambahan bagi freelancer, akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% apabila tidak punya NPWP, yang dipotong oleh perusahaan/badan lainnya yang memberikan honor/upah tersebut.

Note: Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya!

Metode Penghitungan PPh Gaji Karyawan Tetap dan ‘Free’ Freelancer

Metode penghitungan yang digunakan untuk mengenakan PPh dari gaji atau fee ini akan memengaruhi jumlah honor jasa yang akan diterima freelancer maupun gaji yang diterima karyawan tetap.

Dalam menghitung pajak penghasilan dari gaji yang diterima karyawan dan fee bagi freelancer adalah sama, yakni ada 3 metode:

a. Metode ‘Nett’

Menghitung PPh dengan metode neto (nett) adalah pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan, dimana perusahaanlah yang menanggung pajak karyawan tersebut.

Jadi, gaji yang terima karyawan sudah bersih atau tidak termasuk dipotong pajak penghasilan.

b. Metode ‘Gross’

PPh dengan metode gross (bruto) cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak pada karyawan.

Hal ini berarti gaji yang diterima karyawan tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan.

c. Metode ‘Gross Up’

Penghitungan PPh dengan metode gross up adalah dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan.

Note: Contoh bisa dilihat di sini Contoh Penghitungan Gaji atau Upah yang dihitung menggunakan metode Gross, Nett, dan Gross Up.

Perhitungan PPh Freelancer dan PP Karyawan Tetap

Sebelum menghitung Penghasilan Kena Pajak, terlebih dahulu harus mengurangkan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Di sini, baik freelancer maupun karyawan tetap memiliki hak sama dari pemerintah untuk mendapatkan nilai dari gaji yang tidak dikenakan pajak penghasilan alias jumlah pendapatan yang dibebaskan dari PPh.

Besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Tarif PTKP yang ditetapkan PMK No. 101/PMK/2016, yakni:

  • Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk WP yang menikah
  • Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
  • Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Berikut rincian besar PTKP 2020 sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP Orang Pribadi:

a. Tarif PTKP WP OP Tidak Kawin (TK)

  • TK/0 (tanpa tanggungan) = Rp54.000.000
  • TK/1 (punya 1 tanggungan) = Rp58.500.000
  • TK/2 (punya 2 tanggungan) = Rp63.000.000
  • TK/3 (punya 3 tanggungan) = Rp67.500.000

b. Tarif PTKP WP OP Kawin (K)

  • K/0 (tanpa tanggungan) = Rp58.500.000
  • K/1 (punya 1 tanggungan) = Rp63.000.000
  • K/2 (punya 2 tanggungan) = Rp67.500.000
  • K/3 (punya 3 tanggungan) = Rp72.000.000

c. Tarif PTKP WP OP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)

  • K/I/0 (tanpa tanggungan) = Rp112.500.000
  • K/I/1 (punya 1 tanggungan) = Rp117.000.000
  • K/I/2 (punya 2 tanggungan) = Rp121.500.000
  • K/I/3 (punya 3 tanggungan) = Rp126.000.000

PPh Freelancer : Penghitungan Pajak Freelancer dan Karyawan TetapIlustrasi wajib pajak yang statusnya memiliki tanggungan memiliki jumlah PTKP lebih besar

Contoh Penghitungan PPh Karyawan dan PPh Freelancer

Berikut beberapa contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan tetap maupun freelancer dengan yang memiliki NPWP ataupun yang tidak punya NPWP.

a. PPh 21 Karyawan Tetap

Pak Kelik seorang karyawan tetap perusahaan AAA, sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Penghasilan sebesar Rp25.000.000 per bulan. Lalu mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Karena sebagai karyawan tetap, perusahaan sudah pasti akan mensyaratkan pegawainya untuk memiliki NPWP.

Maka penghitungan PPh 21 yang harus dipotong perusahaan adalah:

Penghasilan satu tahun = Rp25.000.000 x 12 bulan = Rp300.000.000
Tunjangan = Rp1.000.000 x 12 bulan = Rp12.000.000
PTKP (K/1)   = Rp63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp225.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp175.000.000 = Rp26.250.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang setahun   = Rp28.750.000
PPh Terutang Sebulan = Rp28.750.000/12 bulan = Rp2.395.833

 

b. PPh 21 Freelancer

Pak Kelik seorang freelancer jasa desain grafis dan masih lajang yang memiliki NPWP. Ia memperoleh penghasilan bruto dari jasanya ini sebesar Rp150.000.000 setahun.

Maka perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pengguna jasa adalah:

Penghasilan bruto setahun   = Rp150.000.000
PTKP (K/0)   = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp96.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp46.000.000 = Rp6.900.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang setahun   = Rp9.400.000
PPh Terutang Sebulan = Rp9.400.000/12 bulan = Rp783.333

 

Jika Pak Kelik sebagai freelancer yang tidak memiliki NPWP:

Penghasilan bruto setahun   = Rp150.000.000
PTKP (K/0)   = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp96.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x 120% x Rp50.000.000 = Rp3.000.000  
= 15% x 120% x Rp46.000.000 = Rp8.280.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang setahun   = Rp11.280.000
PPh Terutang Sebulan = Rp11.280.000/12 bulan = Rp940.000

 

Cara Bayar Pajak Penghasilan Freelancer dan Karyawan tetap

Karyawan tetap perlu membayarkan pajak penghasilan sendiri karena perusahaan telah memotong PPh 21 setiap bulannya dari gaji. Perusahaan menyetorkan PPh 21 yang dipungutnya itu ke kas negara setiap bulannya sehingga karyawan akan mendapatkan bukti potong pada akhir tahun pajak sebagai bukti telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Bukti potong PPh 21 tersebut digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Karyawan.

Bagaimana dengan freelancer? Seperti dijelaskan sebelumnya, freelancer memperoleh penghasilan yang telah dipotong PPh 21 dari badan atau perusahaan yang menggunakan jasanya. Artinya, pajak penghasilan freelancer juga disetorkan oleh badan/perusahaan pengguna jasa freelancer tersebut ke kas negara. Kewajiban sebagai freelancer sama halnya dengan karyawan tetap yakni hanya melaporkan SPT pajaknya sebagai bukti bahwa dirinya telah dipotong atau dipungut PPh oleh pengguna jasa.

Note: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

SPT untuk Freelancer dan SPT Karyawan Tetap

Freelancer menggunakan SPT dengan kode formulir 1770, sedangkan karyawan tetap menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana) jika penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun dan 1770 SS (Sangat Sederhana) bagi yang berpenghasilan kurang dari atau setara Rp60.000.000 setahun.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Melakukan urusan perpajakan memang bisa dibilang cukup rumit dan butuh kejelian serta kehati-hatian dalam menghitungnya.

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami