Daftar Isi
4 min read

Kapankah Jatuh Tempo Pembayaran PPN?

Tayang 31 Jul 2022
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Siapakah Pemungutnya dan Bagaimana Mekanismenya?
Kapankah Jatuh Tempo Pembayaran PPN?

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Konsumen terdiri dari orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.

Selain menghitung pajak, setiap wajib pajak juga diharuskan untuk membayar pajak terutangnya. Kapan jatuh tempo pembayaran PPN? Ketahui ketentuan lengkapnya berikut ini.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Lapor SPT Masa PPN

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bentuk laporan PPN terutang yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya.

Syarat utama untuk dapat memungut dan membayar PPN pembeli, yaitu Anda terlebih dahulu harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak beserta pembayarannya, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Selain untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa PPN adalah sebagai sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemungut pajak.

Perlu diingat bahwa dalam laporan SPT Masa PPN, Faktur Pajak wajib dilampirkan sebagai bukti pungutan pajak.

Penyampaian faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur merupakan terobosan baru DJP untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Anda tidak perlu lagi mengantri untuk buat faktur pajak manual dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Tata cara pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPN sama dengan tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara manual.

Apabila SPT Masa PPN yang akan dilaporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan SPT.

Pembetulan SPT dilakukan sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk salah satunya nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.

Ingat Jatuh Tempo Pembayaran PPN

jatuh tempo pembayaran PPN

Berikut ini adalah uraian jatuh tempo pembayaran PPN beserta pelaporan pajaknya sesuai dengan jenis-jenisnya:

PPN / PPN dan PPnBM (PKP)

Jatuh tempo pembayaran sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan batas waktu pelaporannya jatuh pada akhir bulan berikutnya.

PPN dan PPnBM (Bendaharawan)

Pembayaran paling lambat tanggal 7 di bulan berikutnya, dan batas pelaporan pajak adalah akhir bulan berikutnya. 

PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan)

Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada akhir bulan berikutnya.

PPN atas kegiatan membangun sendiri

Batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan, batas pelaporan adalah akhir bulan berikutnya.

PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai

Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 hari setelah dipungut dan batas pelaporan yaitu hari kerja terakhir minggu berikutnya.

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud / JKP dari luar daerah pabean

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas pelaporan pajaknya pada akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 9:    

  • Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.         
  • Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Laporkan SPT Masa PPN Anda

Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPN paling lama di akhir bulan, tepatnya tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.

Setelah masa pajak berakhir, misalnya bulan Juli telah lewat, maka pada bulan Agustus sebelum tanggal 31, Anda diwajibkan untuk lapor SPT Masa PPN.

Usahakan untuk membayar pajak terutang sebelum jatuh tempo pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan di bawah ini.

Apabila Anda tidak, atau terlambat dalam melapor pajak, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai UU KUP Pasal 7 Ayat 1.

Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN

Tertib Bayar Pajak, Bangun Negara

Pajak sebagai pilar untuk membangun perekonomian bangsa terus dioptimalkan. Segala bentuk kriminal penggelapan atau kecurangan pajak lainnya pun akan hilang seiring tingginya pengetahuan pajak dan kesadaran membayar pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dengan segala kemudahan membayar pajak menggunakan e-Faktur, kini tidak lagi menjadi alasan keterlambatan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. 

Pahami ketentuan batas pembayaran pajak PPN setiap bulannya. Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Layanan Perpajakan Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang sah dan gratis selamanya. Daftar Klikpajak sekarang juga!

 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak