Daftar Isi
10 min read

Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Tayang 26 Jan 2021
cara-input-pajak-masukan-ekspor-impor
Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Bagi yang berkecimpung di bidang ekspor impor pasti tidak akan asing lagi dengan Harmonized System (HS). Tapi yang baru mengenal istilah ini, jangan khawatir, Klikpajak by Mekari akan mengulasnya dan cara mendapatkan Kode HS serta mencari tarif Kode HS untuk memudahkan penghitungan perpajakan Anda.

Melalui Kode HS ini, eksportir maupun importir dapat mengetahui berapa besar pajak (tax and duty) yang harus dibayarkan dengan mengetahui tarif Kode HS terlebih dahulu dalam penghitungannya.

Jadi, tarif pada Kode HS ini merupakan tarif Bea Masuk impor barang.

Untuk menghitung berapa besar pajak impor, harus mengetahui tarif Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Larangan atau Pembatasan (Lartas) yang tertera pada setiap Kode HS dari klasifikasi barang.

Harmonized System ini erat kaitannya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebagai gerbang perdagangan internasional.

Setiap barang yang keluar atau masuk Indonesia memiliki tarif perpajakan yang berbeda, tergantung klasifikasi barang yang ditetapkan tarifnya.

Klasifikasi barang adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah pentarifan perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan statistik

Maka, sudah pasti bagi Anda dengan bisnis bergerak di bidang ekspor impor wajib mengetahui Tarif Kode HS ini.

Untuk mengetahui berapa tarif Harmonized System pada suatu produk impor, Anda dapat mencarinya pada portal Bea Cukai.

Lalu, apa itu Harmonized System dan berapa tarif Kode HS?

Bagaimana cara mencari tarif Kode HS atau HS Code dari setiap produk impor untuk menghitung besar pajaknya?

Berikut ulasan dari Klikpajak.id cara mencari Kode HS dan dan tarifnya serta penjelasan lengkapnya untuk memudahkan penghitungan kewajiban pajak impor Anda.

YouTube video

Tentang ‘Harmonized System’ dan Kode HS (HS Code)

Sesuai namanya, Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk perdagangan serta turunannya.

Harmonized System atau biasa disebut Kode HS ini dikelola oleh World Custom Organization (WCO).

Indonesia mulai menerapkan Kode HS ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1988 dan diwujudkan dalam bentuk Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Namun Indonesia baru meratifikasi konvensi HS dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 35 Tahun 1993 dan pada 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 81/KMK.05/1994, struktur klasifikasi barang dalam BTBMI/BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) mengacu pada sistem klasifikasi dari HS Convention.

Note: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

a. Pengkodean Pos Tarif HS

Seluruh barang yang dapat diperdagangkan dikelompokkan ke dalam 21 bagian dan 97 bab.

Setiap bab (2 digit pertama) akan dibagi kembali dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil, disebut pos (4 digit pertama).

Dan setiap pos akan dibagi ke dalam sub-sub pos (6 digit).

Jumlah keseluruhan sub pos WCO sekira 5.300 sub pos yang mencakup keseluruhan barang yang umum diperdagangkan di seluruh dunia.

Kode yang terdapat pada Harmonized System ini terdiri dari 6 angka yang disertai deskripsi barang, yakni:

  • 4 digit pertama adalah Pos WCO

Kode ini sebagai tanda secara global, di mana semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos tarif ini.

  • 2 digit berikutnya

Dua digit berikutnya atau digit kelima dan keenam ini adalah subpos WCO.

6 digit kode HS ini terdiri dari:

KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized SystemIlustrasi eksportir dan importir yang selalu membutuhkan tarif Kode HS atau HS Code

b. Ketentuan Harmonized System atau Kode HS (HS Code)

Dari ketentuan yang berlaku secara global, artinya setiap negara yang mengadopsi Harmonized System ini, dilarang mengubah terkait penjelasan Pos atau Sub Pos WCO dari HS ini.

Namun, masing-masing negara anggota dapat memperluas atau menambah penomoran pada HS untuk keperluan secara umum pada tingkat urutan digit ke-8 atau digit ke-10.

c. Subpos AHTN untuk ASEAN

Sementara itu, untuk wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dikenal dengan subpos AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature) pada digit ke-7 dan digit ke-8.

Negara-negara ASEAN dapat memperluas atau mengubah penomoran pada subpos AHTN pada digit ke-9 dan digit ke-10.

Indonesia melakukan penambahan sub kategori dalam sistem klasifikasi barang yang diperdagangkan di dunia.

Sistem klasifikasi yang terdapat dalam BTKI terdiri dari 10 digit kode angka.

,Ini merupakan pengembangan dari 6 digit kode angka WCO dan 8 digit kode angka AHTN.

Note: Hal yang Harus Dipahami Pengusaha Ekspor-Impor dengan Bea Cukai Adalah..

d. Kode HS untuk ASEAN Terbaru Berlaku 2022

AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada penomoran barang hingga 8 digit di seluruh negara-negara ASEAN.

Saat ini, klasifikasi barang yang digunakan dalam wilayah ASEAN adalah AHTN 2017 atau di Indonesia disebut BTKI 2017 yang ditetapkan dalam PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pebebanan Bea Masuk atas Barang Impor.

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI adalah yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi:

  • Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)
  • Catatan
  • Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN

Jadi, klasifikasi barang yang ekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang ada dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam media center yang dirilisnya menyebutkan ASEAN sepakat mengkaji ulang (review) pada AHTN 2017 menjadi AHTN 2022, yang mengubah beberapa klasifikasi pada HS 20217.

Indonesia akan mengimplementasikan AHTN 2022 sepenuhnya pada BTKI 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

e. Batas Nilai Impor dalam HS

Ketentuan barang niaga atau impor yang dapat dimasukkan ke dalam HS pada Pos WCO adalah harus memenuhi nilai perdagangan dunia yakni minimal US$50 juta dalam 3 tahun terakhir.

Sedangkan untuk dapat masuk ke bagian subpos AHTN, batas nilai barang harus memenuhi nilai perdagangan antar negara ASEAN minimal US$1 juta dalam 3 tahun terakhir.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized SystemIlustrasi kegiatan ekspor impor yang selalu membutuhkan tarif Kode HS atau HS Code

Fungsi Kode HS atau Kegunaan ‘Harmonized System’

Harmonized System atau Kode HS ini berfungsi atau digunakan sebagai dasar untuk:

  1. Tarif Bea Cukai
  2. Rules of Origin (aturan asal)
  3. Kumpulan pajak internal
  4. Tarif transportasi dan statistik
  5. Kumpulan statistik perdagangan internasional
  6. Bidang kontrol dan prosedur cukai (termasuk atas risiko dan kepatuhan serta teknologi informasi)
  7. Pemantauan atas control barang (seperti narkoba, lapisan ozon, senjata tajam, spesies langka, limbah)
  8. Negosiasi dalam perdagangan (seperti jadwal konsesi tarif dalam WTO/World Trade Organization)

Secara spesifik, Kode HS atau BTKI ini digunakan untuk hal-hal yang terkait ekspor impor seperti:

  1. Bea Masuk (BM)
  2. Bea Keluar (BK)
  3. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)
  4. Pajak Dalam Rangka Impor (seperti, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)
  5. Pemberitahuan pabean, dan lainnya

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized SystemIlustrasi klasifikasi dan tarif Kode HS atau HS Code

Penggunaan HS Code atau ‘Harmonized System’ pada Ekspor-Impor

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan, sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

Misalkan, Kode HS 0101.11.XX.XX yang diambil dari BTMI (10 digit)

Penjelasan:

—Bab (chapter) 1

——Pos (heading) 01.01

———-Sub-pos (subheading) 0101.11

————Sub-pos ASEAN (AHTN)

—————-Pos Tarif BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia)

Note: Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT PPh 22

Keterangan:

  1. Bab 1

Bab ini menjelaskan suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama.

Contoh ini menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1

  1. Pos 01.01

Dua digit angka berikutnya atau 4 digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya.

Contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasi pada pos 01.01.

  1. Sub-pos 0101.11

Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos dan bab yang dimaksud.

Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11.

  1. Delapan digit teks AHTN

8 digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN.

  1. Sepuluh digit pos tarif BTBMI

10 digita angka tersebut menunjukkan tarif nasional yang diambil dari BTBMI.

Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (Bea Masuk, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized SystemIlustrasi mencari tarif Kode HS (HS Code)

Cara Mencari Kode HS (HS Code) atau ‘Harmonized System’

Setelah memahami apa itu Kode HS (HS Code), yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara mengetahui masing-masing tarif Kode HS tersebut?

Ada 3 pilihan untuk mendapatkan atau mengetahui kode HS atau HS Code dan mengetahui tarif Kode HS, yakni:

  1.  Melalui Portal INSW dari Kementerian Keuangan
  2. Portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan
  3. Portal BTKI dari Ditjen Bea Cukai

Berikut cara mengetahui Kode HS dari kedua portal yakni INSW dan Inatrade.

Note: Aturan Terbaru Cara Lapor PPN Online di e-Faktur

a. Cara Mencari Tarif Kode HS di INSW

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan Kode HS dan tarif Kode HS:

1. Masuk ke situs resmi INSW di eservice.insw.go.id

2. Klik menu “Indonesia NTR”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

3. Lalu pilih dan klik “HS Code Information”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

4. Kemudian klik “HS Code”. Klik pada bagian parameter pilih “BTBMI-Description in Indonesian”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

5. Pada kolom sampingnya ketik kata kunci yang dicari, contoh ‘sepatu’. Lalu klik “Search”.

 

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

6. Anda akan melihat banyak informasi nomor Kode HS yang memuat konten sepatu seperti berikut:

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

7. Tentukan mana yang Anda cari dengan mengklik ‘nomor HS‘ yang dipilih.

Sebagai contoh adalah nomor Kode HS untuk kategori ‘tali sepatu bot; mat’.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

8. Anda akan diarahkan untuk mencentang kolom captcha.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

9. Seteah Anda mencentang kolom captcha, Anda akan menemukan semua informasi mengenai Kode HS dari jenis barang tersebut, seperti berikut:

Contoh tarif kode HS atau HS Code

 

b. Cara Mencari Kode HS di Inatrade

Berikut langkah cara lain mencari Kode HS di portal Inatrade Kemendag:

1. Masuk ke situs resmi inatrade.kemendag.go.id

2. Pilih menu “Layanan”, pilih “Daftar HS”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

3. Klik kolom “Nomor HS”, masukkan Kode HS jika sudah tahu nomor HS barang yang dicari. Jika belum tahu, pilih menu “Uraian Barang (Indonesia)”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

4. Pada kolom sampingnya ketik kata kunci yang dicari, contoh ‘tas’.

Klik menu “Lihat” atau “Search”.

 

5. Anda akan melihat banyak informasi nomor HS yang memuat konten tas.

Namun, pada Inatrade ini hanya memuat daftar Kode HS saja, tidak memuat informasi tarif BM, PPN, PPh maupun PPN maupun lartas.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

c. Cara Mencari Kode HS di BTKI

Untuk mengetahui cara mencari Kode HS berikutnya dapat melalui porta BTKI Ditjen Bea Cukai.

Namun pada portal BTKI ini hanya memuat keterangan untuk daftar Kode HS dan tarif Bea Masuk saja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke situs resmi INSW di beacukai.go.id/btki

2. Klik kolom “HS Code”. Lalu pilih “Uraian dalam Bahasa Indonesia”.

3. Pada kolom sampingnya ketik kata kunci yang dicari, contoh ‘tekstil’.

4. Klik menu “Search”.

Tarif Kode HS (HS Code), Cara Mencari Kode Harmonized System

5. Anda akan melihat banyak informasi nomor HS yang memuat konten tekstil dan keterangan tarif Bea Masuk dari masing-masing Kode HS untuk sepatu.

Scroll ke bawah untuk menemukan Kode HS yang memiliki tarif Bea Masuk.

Itulah tadi ulasan tentang Harmonized System dalam kegiatan ekspor impor dan cara mencari Kode HS serta tarif Kode HS.

Untuk melakukan administrasi perpajakan lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Sebab Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Urusan Pajak jadi Lebih Mudah dengan Klikpajak.id

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien:

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak