Klikpajak by Mekari

Inilah 6 Persyaratan Mengurus E-Faktur untuk Badan

Direktorat Jenderal Pajak per 1 Juli 2016, mewajibkan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak atau e-Faktur. Sebelum memulainya, sebagai pemilik perusahaan, Anda harus memahami apa saja persyaratan e-Faktur untuk kegiatan usaha Anda.

Berikut ini adalah 6 persyaratan mudah mengurus e-Faktur:

1. Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP

Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya harus mempunyai NPWP terlebih dahulu.
Untuk Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (download Formulir Pendaftaran NPWP Badan).
  • Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur).
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus atau Direktur.
  • Fotokopi Akta Pendirian.
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Permohonan Pengukuhan Diri Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya.

Saat Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, tentu kewajiban perpajakan Anda akan bertambah, yaitu kewajiban PPN. Ketika Anda menjual barang atau jasa, Anda harus memungut PPN dari pembeli sebesar 10% dari harga jual/DPP (Dasar Pengenaan Pajak) kemudian Anda menyetorkannya ke kas negara.

Batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, yang intinya apabila omzet 1 tahun telah melebihi Rp4.800.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah,) maka PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila omzet di bawah Rp4,8 Miliar dan hendak dikukuhkan sebagai PKP, diperbolehkan.

Apabila Perusahaan Anda bergerak sebagai pengembang properti harus mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Syarat-Syarat Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk Wajib Pajak Badan, lakukan pengisian Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

Lampiran tambahan:

  • Denah/peta lokasi tempat usaha foto kantor/kegiatan usaha dan papan nama/plang.
  • Fotokopi sertifikat jika tempat usaha milik sendiri atau Jika tempat usaha sewa maka lampirkan copy pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Sewa.
  • Telah memenuhi kewajiban perpajakan (Sudah Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan).

Apabila berkas telah lengkap, segeralah ajukan ke loket pelayanan kantor pelayanan pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Petugas KPP akan melakukan survei ke lokasi usaha Anda kira-kira dalam sepuluh hari kerja.

3. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Setelah berstatus sebagai PKP, Anda harus mengajukan permintaan kode aktivasi dan password. Kode dan password ini akan digunakan untuk mengakses website e-Nofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id , melalui website ini Anda dapat meminta jatah nomor faktur secara online.

Cara minta kode aktivasi dan password aktivasi adalah dengan mengisi formulir permintaan. Setelah mengisi isian formulir jangan lupa ditandatangani dan di cap (tanda tangan direktur dan cap jika yang mengajukan perusahaan) kemudian menyerahkan ke loket pelayanan di kantor pelayanan pajak tempat NPWP kita terdaftar.

Kode aktivasi akan dikirim melalui Jasa Pengiriman Surat (POS Indonesia), sedangkan password dikirim melalui email.

4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang lagi dengan syarat pengajuan yang sama.

Persyaratan permintaan sertifikat elektronik:

  • Mengisi Formulir Permintaan dan surat pernyataan persetujuan.
  • e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus yang asli.
  • Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
  • Kartu Keluarga Pengurus yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus.
  • Softcopy pas foto terbaru Pengurus.
  • SPT Tahunan PPh Badan yang asli.
  • Bukti asli penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Proses permintaan sertifikat elektronik tidak bisa diwakilkan. Ulasan lebih lanjut tentang sertifikat elektronik dapat dibaca di sini.

5. Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi E-Faktur

Proses untuk mengaktifkan aplikasi e-Faktur selengkapnya dapat Anda baca di sini.

6. Menggunakan Aplikasi E-Faktur (Membuat Faktur dan Melaporkan SPT Masa PPN)

Untuk memulai menggunakan e-Faktur ada beberapa panduan penggunaannya. Berikut beberapa langkah cara membuat eFaktur:

  •  Meminta Nomor Faktur Secara Online

Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu, yang digunakan untuk faktur pajak. Bagi Anda yang baru pertama minta nomor faktur, caranya mudah. Jika menggunakan browser Chrome/IE maka cukup double click file sertifikat. Kalau ada tampilan pertanyaan, cukup pilih “next“, dan Anda akan diminta memasukkan passphrase (password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).

  • Merekam Nomor Faktur yang Telah Didapat

  • Membuat Faktur Pajak Keluaran

Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual BKP/JKP yang tergolong mewah.

  •  Merekam Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli barang dan atau jasa dari PKP. Faktur Pajak ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (Ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan).

  • Membuat SPT

Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda wajib Lapor SPT Masa PPN. Jika tidak atau terlambat lapor, Anda akan dikenakan denda. 


PUBLISHED01 Oct 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: