Daftar Isi
8 min read

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Tayang 20 Feb 2021
Last updated 19 Juli 2024
cara-input-pajak-masukan-ekspor-impor
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Ada banyak bentuk insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong pelaku industri berkembang dan meningkatkan perekonomian nasional. Kali ini Mekari Klikpajak akan mengulas salah satu kebijakan pemerintah terkait fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang perlu dipahami fungsinya bagi eksportir.

Tentu saja, fasilitas KITE ini akan sangat dibutuhkan bagi perlaku usaha yang berorientasi ekspor.

Terkait apa itu KITE dan fungsinya bagi pelaku usaha ekspotir, untuk lebih detailnya dapat Sobat Klikpajak simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Harapannya, Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini untuk memudahkan importasi yang diperlukan guna mendukung bisnis inti Sobat Klikpajak sebagai eksportir.

YouTube video

Apa itu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)?

Tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

Artinya, KITE hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

Sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor, fasilitas KITE ini diberikan kepada industri yang memenuhi syarat sebagai penerima KITE.

KITE merupakan salah satu fasilitas Menteri Keuangan RI, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Jadi, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE adalah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan Bea Masuk (BM). 

Ketentuan mengenai KITE ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tentang Kepabeanan. 

Note: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

a. Fungsi KITE atau Kemudahan Ekspor Tujuan Ekspor

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa KITE ini merupakan kemudahan impor untuk industri yang inti bisnisnya adalah berorientasi pada ekspor, maka fungsi KITE adalah untuk mengurangi biaya produksi eksportir.

Dengan demikian eksportir Indonesia terbantu dalam meningkatkan kapasitas produksi sehingga volume ekspor juga dapat meningkat.

Tentu saja, tidak sembarang produk dapat diimpor.

Importasi dengan fasilitas KITE ini hanya dapat untuk mengimpor bahan baku sebagai pendukung produksi yang nantinya menjadi produk jadi yang siap diekspor.

Dengan menggunakan fasilitas ini, maka barang impor yang diolah, dirakit atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor bisa mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk.

Fasilitas ini juga berdampak pada aspek perpajakan.

Sebab pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

Namun setidaknya dapat mendorong peningkatan ekspor dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Sehingga dapat menutup neraca ekspor-impor Indonesia lebih baik.

b. Syarat Memperoleh Fasilitas KITE

Lalu, siapa saja yang bisa menikmati fasilitas KITE ini?

Tidak semua importir yang mengimpor barang dan nantinya barangnya diekspor bisa secara otomatis dapat menggunakan fasilitas ini.

Sebuah perusahaan yang ingin menggunakan fasilitas ini harus menjadi Wajib Pajak KITE.

Adapun persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak KITE atau syarat memperoleh fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini adalah:

  1. Punya Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri
  2. Punya jenis usaha di bidang manufaktur
  3. Punya bukti kepemilikan yang berlaku paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi
  4. Ada tempat penyimpanan barang dan hasil produksi
  5. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventori untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai

Jika semua persyaratan sudah dipersiapkan, silakan mengajukan surat permohonan ke kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Jenis Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini terbagi menjadi dua jenis.

Berikut adalah jenis fasilitas KITE:

1. Fasilitas Pembebasan 

Jenis KITE fasilitas pembebasan adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor.

Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan.

Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.

KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

Fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula PPnBM (Pajak Penjualan Bawang Mewah).

Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tersebut.

Bukan hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM. Begitu pula saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Note: Insentif Pajak PPh 22 Impor: Bidang Usaha yang Bisa Ajukan, Syarat dan Caranya

2. Fasilitas Pengembalian

Jenis KITE sebagai fasilitas pengembalian adalah Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan. Contohnya:

  • Bea Masuk Pembalasan
  • Bea Masuk Anti-dumping
  • Bea Safeguard
  • Bea Masuk Imbalan

KITE Pengembalian diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011.

Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB.

Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.

KITE Tidak Berlaku untuk Lartas  

Fasilitas KITE tidak membebaskan lartas sebagaimana fasilitas Kawasan Berikat.

Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Impor yang menggunakan fasilitas KITE tetap wajib memenuhi perizinan yang diperlukan, baik itu lartas border maupun lartas post border.

Dalam PMK 176/PMK.04/2013 disebutkan untuk impor bahan baku diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor.

Untuk impor bahan baku yang dikenakan cukai, juga diberlakukan ketentuan sesuai perundang-undangan di bidang cukai.

Hal yang sama berlaku untuk bea keluar, jika hasil produksi merupakan barang yg dikenakan bea keluar maka perusahaan harus membayar juga bea keluar atas ekspor produknya.

Note: Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Batas Waktu Pemberian Fasilitas KITE

Mungkin yang jadi pertanyaan Sobat Klikpajak adalah berapa lama jangka waktu perusahaan dapat menggunakan fasilitas KITE atau Kemudahaan Impor Tujuan Ekspor ini.

Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi.

Jika perusahaan melakukan impor selama 1 tahun dari tanggal importasi, maka barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE tersebut harus segera diekspor.

Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi.

Hanya saja, harus diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir. 

DJBC akan mengabulkan kelonggaran waktu dalam hal:

  1. Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
  2. Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
  3. Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

Ancaman Sanksi Pelanggaran Penggunaan Fasilitas KITE

Lantaran fasilitas KITE ini adalah pembebasan atau keringanan bea masuk dan berdampak pada pajak pula, maka perusahaan yang melakukan penyalahgunaan fasilitas ini siap-siap dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

Apa saja sanksi bagi perusahaan yang melanggar penggunaan fasilitas KITE?

  • Pertama, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, maka perusahaan itu wajib membayar bea masuk yang terutang.
  • Kedua, perusahaan yang ketahuan melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari total bea masuk yang seharusnya dibayarkan.

Contoh pelanggaran yang pernah terjadi adalah memperjualbelikan bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas ini, padahal seharusnya diproduksi dulu – baru kemudian diekspor ke negara-negara tujuan.

Itulah tadi penjelasan tentang KITE dan fungsinya serta ketentuan-ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas KITE yang dapat Sobat Klikpajak jadikan pemahaman guna menunjang kegiatan bisnis Sobat Klikpajak.

Selain dapat menikmati fasilitas KITE ini, Sobat Klikpajak juga harus memenuhi kewajiban perpajakan lainnya yanag pada akhirnya dapat menunjang kelancaran dan perkembangan bisnis Sobat Klikpajak.

Agar lebih mudah kelola perpajakan, Sobat Klikpajak dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat dengan Mekari Klikpajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Temukan kemudahan kelola pajak dari kemudahan kelola pajak dari integrasi aplikasi pajak online Klikpajak dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami