Daftar Isi
7 min read

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Tayang 25 Jan 2023
Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Pajak perseroan merupakan kewajiban pajak badan usaha PT atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dan kewajiban jenis pajak lainnya. Ketahui pengenaan jenis pajak perseroan terbatas ini.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda penjelasan tentang pajak perseroan terbatas dan ketentuan pajak PT.

Setiap masing-masing status wajib pajak memiliki kewajiban pajak berbeda-beda. Seperti halnya antar status badan usaha, juga memiliki jenis pengenaan pajak penghasilan yang tak sama.

Bagi Anda yang saat ini mengelola administrasi perpajakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, ketahui kewajiban atas pajak penghasilan Perseroan Terbatas (PT) dan perpajakan lainnya.


Apa itu Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT?

Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau jenis pajak yang harus dikelola oleh badan usaha PT.

Pajak badan usaha PT ini bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun ada kriteria tertentu bagi perseroan terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM.

Setidaknya perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu dan melakukan transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM.

Begitu juga dengan kewajiban pajak penghasilan bagi badan usaha PT, ada beberapa jenis PPh yang wajib dikelola tergantung aktivitas usahanya.

Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU Nomor 40/2007) serta aturan pelaksanaannya.

Oleh karena PT merupakan Badan Usaha berbadan hukum, sehingga harta pribadi pemilik, baik pengurus maupun pemegang saham tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan.

Berdasarkan peraturan yang ada, pemilik PT dan Perseroan Terbatas itu sendiri merupakan dua hal yang berbeda.

Misalnya, apabila PT mengalami kerugian atau memiliki utang, maka nilai kerugian atau utang yang ditanggung oleh pemilik PT tidak lebih dari jumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perseroan tersebut.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT memiliki keleluasaan dalam mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya, dengan menjual saham atau menawarkan obligasi.

Sehingga badan usaha berbentuk perseroan terbatas lebih mudah untuk mengembangkan usaha.

Hal ini disebabkan karena statusnya sebagai Badan hukum, serta teknis kepemilikan PT diwakili oleh lembaran-lembaran saham.

Ketika perusahaan tersebut berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), maka jangkauan pengumpulan modal akan lebih luas lagi dan lebih kompleks dalam banyak hal termasuk keuangan, tak terkecuali perpajakannya.

Untuk lebih jelasnya, terus simak ulasannya berikut ini.

Ilustrasi wajib pajak perseroan terbatas atau badan usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas

Setidaknya ada tiga pengelompokan jenis pajak yang dikenakan dan dikelola oleh badan usaha PT atau perseroan terbatas.

Pengelompokan ketiga jenis pajak tersebut disesuaikan dengan status dan kegiatan atau operasional dari usaha yang dijalankan perseroan terbatas.

Artinya, dari masing-masing badan usaha PT tidak memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan satu dan lainnya.

Begitu juga dengan penggunaan tarif pajak penghasilan yang diperbolehkan antara perseroan terbatas satu dengan yang lainnya bisa berbeda.

A. Pajak Pertambahan Nilai

Bagi wajib pajak perseroan terbatas berstatus PKP, setiap transaksi menjual barang/jasa kena pajak harus memungut pajak pertambahan nilai sesuai dengan tarif PPN yang berlaku.

Sebagai pemungut PPN, wajib pajak badan usaha PT juga harus membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pada lawan transaksi.

Kemudian harus menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Begitu juga ketika wajib pajak perseroan melakukan transaksi pembelian barang/jasa kena PPN, akan mendapatkan eFaktur dari lawan transaksi yang dijadikan sebagai Pajak Masukan dan dapat mengkreditkannya untuk masa pajak berikutnya apabila mengalami lebih bayar.

B. Jenis Pajak Penghasilan

Berdasarkan bentuk usahanya, PT memiliki sifat dasar adanya pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik perusahaan.

Hal ini akan menyebabkan adanya potensi pembebanan pajak berganda di setiap pihak yang menerima penghasilan.

Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya:

1. PPh 21

Bagi Anda yang memiliki usaha atau mengurus perseroan terbatas, perlu dipahami bahwa PPh Pasal 21 akan menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perpajakan perseroan terbatas sebagai pihak yang memungut/memotong PPh 21.

Perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Sebagai pemilik atau pengurus perusahaan, Anda wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada karyawan yang dipekerjakan.

Lebih lanjut baca Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan untuk mengetahui contoh perhitungan dan cara bayarnya.

2. PPh 22

Perseroan terbatas yang bergerak di bidang ekspor-impor akan selalu bersinggungan dengan pajak penghasilan pasal 22 ini.

Selengkapnya baca ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk mengetahui tarif, cara menghitung dan contoh soalnya.

3. PPh 23

Sebagai perusahaan berstatus perseroan terbatas atau PT, juga tak lepas dari kewajiban pajak penghasilan pasal 23.

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Selengkapnya baca tentang Penjelasan PPh Pasal 23 ini.

Sebagai pemungut atau pemotong PPh 23, maka wajib membuat Bukti Potong PPh 23 dan menyerahkannya ke lawan transaksi.

Selanjutnya, sebagai pemungut/pemotong PPh 23, Anda harus membayarkan atau menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

Ingat ya, membuat bukti potong dan lapor PPh 23 dapat secara online sekarang dan wajib melalui form SPT PPh 23.

4. PPh 26

PPh 26 merupakan pemotongan/pemungutan atas pajak penghasilan yang diperoleh wajib pajak asing.

Baca juga: Sekilas Mengenai Ketentuan Tarif Pajak Untuk CV

5. PPh 4 ayat 2

Sebagai wajib pajak badan usaha PT, kewajiban pajak yang biasanya melekat pada perseroan terbatas adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).

Anda juga dapat membaca PPh Pasal 4 ayat 2 untuk mengetahui objek, subjek, tarif dan contoh perhitungannya.

C. Pajak Penghasilan atas Usaha

Sebagai wajib pajak perseroan terbatas, wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan metode yang dipilih dan status badan usahanya.

Apabila memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat menggunakan tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 sebesar 05% dari omzet bruto.

Namun jangka waktu penggunaan tarif setengah persen bagi perseroan terbatas hanya berlaku selama 3 tahun.

PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan.

Selain itu juga mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

Namun bagi wajib pajak badan usaha PT yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib melakukan pembukuan dan akan dikenakan tarif PPh Badan normal pasal 17.

Selain pengenaan pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan, dalam perseroan terbatas juga ada beberapa istilah PPh, di antaranya:

1. PPh 25

Bukan hanya wajib pajak badan perseroan terbatas saja, PPh Pasal 25 sejatinya akan dikenakan terhadap hampir semua wajib pajak.

Pada dasarnya PPh 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

PPh Pasal 25 dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak.

Pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.

2. PPh 29

Sedangkan PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, Pajak PPh 22, 23 dan seterusnya) dan PPh Pasal 25.

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu Tahun Pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29.

3. PPh 15

PPh 15 merupakan pelaporan pajak penghasilan untuk wajib pajak golongan tertentu terkait norma perhitungan khusus. Baca penjelasan pajak penghasilan pasal 15 untuk mengetahui besar tarif dan contohnya.

Baca juga: Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT

Itulah penjelasan tentang pajak perseroan terbatas atau pajak Badan Usaha PT yang harus diketahui dan dipahami dalam perpajakan perseroan terbatas.

Selanjutnya, Anda dapat mengelola pajak perusahaan dengan cara mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online resmi mitra DJP, Klikpajak.id, yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Mudah Kelola Pajak Perseroan Terbatas dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang pajak perseroan terbatas dan apa saja jenis pajak yang menjadi kewajiban badan usaha PT.

Adan dapat mengurus pajak bisnis menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak, karena Klikpajak.id dirancang untuk memudahkan perhitungan pajak penghasilan dan pengelolaan perpajakan lainnya.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas perpajakan perusahaan lebih efektif dan efisien?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak