Daftar Isi
6 min read

5 Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk WP Badan

Tayang 07 Jun 2024
Last updated 01 November 2024
rekomendasi aplikasi pajak
5 Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk WP Badan

Setidaknya ada lima pilihan aplikasi online pajak yang sering digunakan oleh WP Badan. Apa sajakah kelima aplikasi pajak online ini?

Pajak online merupakan cara melakukan urusan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana pun berada yang terintegrasi melalui aplikasi terdiri dari beberapa jenis fitur sesuai peruntukannya.

Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan lima jenis aplikasi online pajak yang diperlukan oleh wajib pajak badan.


5 Pilihan Aplikasi Pajak Online yang Wajib Diketahui Perusahaan

Perkembangan teknologi yang pesat dimanfaatkan oleh DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan secara daring sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dengan meluncurkan 5 layanan aplikasi perpajakan.

Pengertian aplikasi pajak online sendiri berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017 adalah sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Ditjen Pajak.

Kehadiran online pajak merupakan salah satu cara DJP dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada WP secara cepat, akurat, transparan, dan aman sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berikut beberapa aplikasi pajak online yang penting untuk diketahui dan dipahami WP Badan:

1. Aplikasi Pajak Online e-Registration

Sistem e-registration DJP melayani pendaftaran menjadi wajib pajak yang terhubung secara langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar atau melakukan penghapusan NPWP, mengajukan permohonan pengukuhan atau penghapusan PKP, serta melakukan perubahan data wajib pajak.

Sistem ini terdiri dari rangkaian perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung dengan database.

Pada dasarnya, sistem ini terdiri dari dua bagian. Pertama adalah sebuah sistem yang digunakan oleh WP saat mendaftarkan diri secara online.

Kedua adalah sistem yang digunakan oleh petugas perpajakan dalam mendata pendaftar WP.

Sebelum melakukan berbagai aktivitas perpajakan, selalu siapkan NPWP Badan Usaha.

2. Aplikasi Pajak Online e-Bupot Unifikasi

Aplikasi pajak online e-Bupot Pajak dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka membuat bukti potong PPh unifikasi dan melaporkan SPT pajaknya.

Setiap PKP maupun non-PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26, PPh 22,  15, dan 4 ayat 2, harus membuat bukti pemotongan pajaknya secara elektronik melalui e-Bupot pajak.

Lebih mudah mengelola bukti potong PPh unifikasi ini dapat melalui aplikasi e-Bupot Mekari Klikpajak.

eBupot Mekari Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, 22, 15, 4 (2).
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26, 22, 15, 4 (2) tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Mekari Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Mekari Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan Surat Pemberitahuan pajaknya, selengkapnya Anda dapat membacanya di bawah ini:

3. Aplikasi e-Filing, e-Form, eSPT Badan

Wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT secara elektronik dan real time (e-Filing) maupun secara offline (e-Form) melalui laman resmi DJP ataupun ASP seperti Mekari Klikpajak.

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Mekari Klikpajak gratis  untuk melaporkan SPT Masa (Bulanan) PPh 21.

Sedangkan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, dapat menggunakan eSPT Badan Mekari Klikpajak :

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

4. Aplikasi Pajak e-Faktur

e-Faktur merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang dibuat oleh PKP.

PKP menerbitkan e-Faktur karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Melalui aplikasi e-Faktur, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi BKP atau JKP.

Berikut cara mengelola Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak:

5. Aplikasi Pajak Online e-Billing

e-Billing merupakan cara pembayaran atas pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak secara daring.

Sebelum membayar atau menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing Mekari Klikpajak sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi, maupun virtual account bank.

Simak langkah-langkah pembuatan kode billing dan cara membayar pajaknya di bawah ini:

Manfaat Menggunakan Aplikasi Pajak Online

Aplikasi pajak online memiliki beberapa manfaat bagi wajib pajak, di antaranya adalah:

Efisien Waktu dan Tenaga

Kehadiran aplikasi pajak membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu dengan repot-repot mendatangi dan mengantre di KPP terdekat untuk melaporkan pajak.

Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun secara real time asalkan wajib pajak terhubung ke jaringan internet.

Pengoperasian Praktis dan Sederhana

Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak hanya perlu masuk ke situs penyedia layanan aplikasi pajak, sederhana bukan?

Selain itu, aplikasi pajak juga menyediakan sistem yang ramah pengguna dan praktis, sehingga wajib pajak tidak akan sulit mengoperasikan layanannya.

Meski begitu, diperlukan ketelitian agar tak terjadi kesalahan dalam melaksanakan ketentuan dan langkah-langkahnya.

Meminimalisir Human Error

Menggunakan aplikasi online pajak, pengisian formulir SPT menjadi jauh lebih akurat karena setiap data yang dimasukkan akan divalidasi oleh sistem sehingga dapat meminimalisir kekeliruan alih-alih jika dilakukan secara manual.

Keamanan Data Terjamin

Data-Data SPT yang disampaikan secara online akan lebih terjamin keamanannya karena dilakukan tanpa perantara, langsung dari wajib pajak ke sistem penyedia layanan perpajakan. Kebocoran data dapat dihindari sehingga kerahasiaan data pengguna akan tetap aman.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan dari rekomendasi 5 aplikasi online pajak yang penting untuk diketahui dipahami WP Badan mengingat banyaknya aktivitas perpajakan yang harus dikelola.

Sebagai wajib pajak badan, Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk mengelola pajak bisnis, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Referensi

Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaman Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online Direktur Jenderal Pajak”

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami