Insentif pajak tidak hanya diberikan pada pelaku UMKM saja. Perusahaan skala besar yang sudah go public juga bisa peroleh insentif pajak dari pemerintah. Apa saja jenis insentif pajak yang bisa dinikmati perusahaan Tbk ini?
Menjadi perusahaan terbuka memang sebuah prestise. Tak mudah menggiring suatu perusahaan itu menjadi perusahaan terbuka.
Salah satu privilege Perusahaan Tbk adalah kemudahan dalam mencari modal. Tentunya ini salah satu terbesar pembeda antara usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan Perusahaan Tbk.
Tak heran bila UMKM masih jadi perhatian utama pemerintah untuk mendorong pertumbuhannya dengan memberikan berbagai insentif pajak. Pun demikian, tak lantas perusahaan kelas Tbk ini kemudian dianaktirikan lantaran sudah mapan.
Berbagai jenis insentif pajak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah melantai di bursa saham alias Perseroan Terbuka (Tbk).
Hal ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Andre Septiano, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.
Jenis insentif pajak apa saja yang bisa dimanfaatkan dan dinikmati perusahaan Tbk ini, berikut Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.
Apa itu Perusahaan Tbk?
Di kalangan investor pasar modal tentu tidak asing lagi dengan sebutan Perusahaan Tbk. Perusahaan Terbuka atau Perseroan Terbuka (Tbk) ini memiliki 2 definisi berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
a. Perusahaan Tbk Menurut UUPT
Menurut Pasal 1 angka 7 UUPT No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), definisi Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
b. Perusahaan Tbk Menurut POJK
Sedangkan berdasarkan POJK No. 11/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
Pengertian Perusahaan ‘Go Public’
Istilah gampangnya, perusahaan go public adalah perusahaan yang sebelumnya tertutup menjadi perusahaan terbuka yang bisa dimiliki masyarakat umum.
Jadi, bisa diartikan Perusahaan Tbk adalah perusahaan yang dimiliki oleh banyak orang dan siapa saja yang membeli lembar saham perusahaan tersebut.
Beli lembar saham suatu perusahaan, artinya Anda menjadi investor dan punya andil atas kinerja perusahaan dengan memperoleh hasil investasi yang ditanamkan dalam bentuk dividen.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Pengertian lain dividen adalah sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.
Perbedaan Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Perusahaan Tbk ini, di dunia pasar modal dikenal dengan adanya istilah Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka. Apa bedanya?
Masih merujuk pada UUPT Pasal 1 angka 8, Perseroan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kriteria yang harus dipenuhi Perusahaan Publik sesuai Pasal 1 angka 22 UU Pasal Modal No. 8/1995, adalah:
“Saham perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).”
Ketika sudah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, maka perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk).
Bisa dibilang, Perusahaan Publik jadi tahap pertama yang harus dilalui atau dilakukan perseroan untuk menjadi Perusahaan Tbk.
Dan cakupan dari Perseroan Tbk lebih luas lagi, karena bisa perseroan publik atau emiten yang melakukan penawaran umum (menawarkan saham ke publik).
Ingin tahu lebih jelas mengenai Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?
Apa itu Emiten?
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (public offering), yaitu menjual Efek kepada masyarakat. Emiten ini dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha Bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek berupa:
- Surat Pengakuan Utang
- Surat Berharga Komersial
- Saham
- Obligasi
- Tanda Bukti Utang
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
- Kontrak Berjangka Atas Efek
- Setiap Derivatif dari Efek
Jenis Efek lainnya adalah Sukuk. Sukuk adalah Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan prinsip Syariah di pasar modal.
Ilustrasi Perusahaan Tbk dengan melakukan IPO
Kriteria Perusahaan Terbuka
Tentu saja, perusahaan terbuka ini bukanlah kelas ecek-ecek. Karena ada kriteria khusus buat suatu perusahaan itu bisa menawarkan saham perusahaan ke masyarakat umum sebagai bagian dari pemodal.
Masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kriteria Perseroan Terbuka (Tbk) adalah:
- Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar;
- Perseroan yang melakukan penawaran umum saham di Bursa Efek. Maksudnya, perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Penawaran atau penjualan saham dari perusahaan terbuka ini biasanya disebut IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Saham Perdana, yakni menawarkan atau menjual sahamnya untuk memperoleh dana tambahan perusahaan.
a. Kewajiban Perusahaan Tbk
Ketika perusahaan memutuskan untuk berstatus Perseroan Tbk, maka ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Membuka informasi kinerja perusahaan
- Membuka informasi laporan keuangan
- Membuka informasi tahapan ekspansi
- Membuka informasi kerja sama dengan pihak ketiga, dan lainnya
Keterbukaan informasi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepada publik selaku para pemegang sahamnya.
Keterbukaan informasi yang harus diumumkan ke publik adalah yang bersifat memiliki nilai material, yang dapat memengaruhi nilai pergerakan harga saham. Setidaknya, informasi harus dilaporkan dalam 2 hari kerja kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
b. Sanksi Perusahaan Tbk
Apa sanksi bagi Perusahaan Tbk yang tidak memenuhi kewajiban terkait keterbukaan informasi?
Sesuai Pasal 63 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, ketidaktaatan Perseroan Tbk terhadap ketentuan keterbukaan informasi ke publik, maka:
“Berakibat kepada sanksi denda Rp1.000.000 atas setiap hari dari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah paling banyak Rp100.000.000.”
Ilustrasi mengajukan insentif pajak
Insentif Pajak untuk UMKM hingga Insentif Pajak Perusahaan Tbk
Andre mengapresiasi langkah pemerintah yang cukup agresif membantu masyarakat di tengah situasi ekonomi serba sulit akibat pandemi virus corona (COVID-19). Salah satunya melalui pemberian insentif pajak.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019, pemerintah mengeluarkan 5 insentif pajak, di antaranya:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk 1.062 Bidang Industri
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 Bidang Industri KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Pengurangan Angsuran PPh 25 sebesar 30% untuk 846 Bidang Industri KITE
- Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 431 Bidang Industri KITE dan Kawasan Berikat
- PPh 23 (PPh Final) Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kelima insentif pajak itu semula berlaku mulai April hingga September 2020. Kini, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, insentif pajak dampak COVID-19 diperpanjang hingga Desember 2020.
Ia melanjutkan, ada banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk bisa dimanfaatkan para pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah selayaknya melakukan perencanaan pajak (tax planning) agar bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Ada rencana pemerintah menurunkan PPh Badan secara bertahap. Jadi, spiritnya kalau bisa semua usaha cari modalnya di capital market,” ujarnya.
Lanjut Andre, “Jadi PPh Badan diturunkan 3 persen jadi 22 persen tahun ini dan 20 persen pada 2022. Kalau diturunkan lagi 3 persen, jadi 19 persen nantinya mudah-mudahan banyak (perusahaan) yang listing (di pasar modal).”
Ilustrasi laporan keuangan perusahaan terbuka
Jenis Insentif Pajak Perusahaan Tbk
Terbaru, pemerintah telah menerbitkan beleid penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Perusahaan Tbk. Aturan ini berlaku sejak 19 Juni 2020.
Penurunan tarif PPh untuk perusahaan di pasar saham ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
PP No. 30/2020 ini menjelaskan bahwa penguatan sektor pasal modal dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi Perseroan Terbuka (Tbk). Sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek Indonesia.
“Sektor pasar modal yang kuat berperan penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” bunyi penjelasan umum dalam beleid tersebut.
Ingin lebih tahu soal perpajakan perusahaan, temukan jawabannya dari Konsultan Pajak Senior, Ruston Tambunan, dalam Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi
Penurunan Tarif PPh Badan Terbaru
Sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020, tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah:
- 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021
- 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
Perusahaan yang Tidak Mendapat Penurunan Tarif PPh Badan
Sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut bahwa ada kriteria perusahaan yang tidak bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Badan, yakni:
- Perusahaan Tbk yang membeli kembali sahamnya (buy back)
- Perusahaan Tbk yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan WP Perseroan Terbuka
Syarat untuk Peroleh Tarif PPh Badan 22% dan 20%
Dalam Pasal 3 ayat (1) beleid ini, syarat untuk bisa peroleh penurunan tarif PPh Badan adalah:
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu
Penurunan Tarif PPh Badan Tambahan
Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari tarif yang sudah mengalami penurunan tersebut.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan:
“Memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”
Syarat Dapatkan Penurunan Tarif PPh Badan 19% dan 17% (Insentif Pajak Perusahaan Tbk)
Dengan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari tarif yang sudah ditetapkan itu, artinya perusahaan bisa menikmati tarif PPh Badan hingga 19% di 2020 dan 2021, turun jadi 17% di 2022.
Berikut persyaratan tertentu untuk dapatkan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari 22% dan 20% berdasarkan Pasal 3 ayat (2):
- Saham dimiliki paling sedikit 300 pihak
- Masing-masing pihak dalam Perseroan Terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
- Menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak
Jadikan urusan pajak Anda efektif dan efisien melalui Cara Gampang Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
Contoh Kondisi yang Memenuhi Persyaratan Dapatkan Penurunan Tarif PPh 3%
Salah satu contoh dalam lampiran penjelasan PP No. 30/2020.
PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000 dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000. Sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600 juta lembar saham.
PT WS Tbk. mencatatkan 40% dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240 juta lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% tersebut dimiliki oleh 300 pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak paling tinggi sebesar 4,99%.
Kondisi tersebut terjadi selama 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT WS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (yang sebesar 22% dan 20%).
Ilustrasi bayar dan lapor pajak online
Nikmati juga Kemudahan Mengurus Pajaknya
Tak afdal rasanya jika sudah bisa menikmati keringanan kewajiban pajak yang harus dibayarkan, tapi masih penuh dengan keribetan dalam mengurus pajaknya. Mulai dari bayar atau setor, lapor pajak, hingga pengelolaan pajaknya masih belum efektif dan efisien.
Untuk urusan yang satu ini, serahkan saja pada aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”
Melalui aplikasi Klikpajak, Anda bisa membuat Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur. Anda juga mudah membuat Bukti Potong dan Melaporkan SPT Masa/Tahunan PPh 23/26 melalui fitur e-Bupot Klikpajak.
Bukan hanya itu, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Anda juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis karena sistem yang terintegrasi dengan DJP.
Urusan Pajak Aman di Klikpajak
Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO -yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.
Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak
Anda dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.
Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis, makin efektif dan efisien.