Daftar Isi
5 min read

Cara Hitung Pajak Online Badan Usaha

Tayang 01 Aug 2019
Cara Hitung Pajak Online Badan Usaha

Kewajiban membayar pajak tidak hanya harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi. Subjek pajak lainnya seperti badan, juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bagaimana cara menghitung pajak badan usaha yang terutang? Simak artikel cara hitung pajak online badan usaha berikut ini.

Kriteria Subjek Pajak Badan Usaha

Pengertian Badan dalam Undang-Undang KUP adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apa pun. BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, koperasi, firma kongsi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, organisasi, yayasan, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Setiap badan yang didirikan atau beroperasi di Indonesia sudah pasti merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/PMK.03/2018, berikut ini adalah beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan, dan menyampaikan SPT Badan, baik Tahunan maupun Masa secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.

a. SPT Tahunan

  1. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT Tahunan) atau melalui aplikasi e-Filing.
  2. Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang telah dilakukan.
  3. Wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  4. Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  5. Laporan keuangan milik wajib pajak yang diaudit oleh seorang akuntan publik

b. SPT Masa

  1. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik atau menggunakan e-Faktur.
  2. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu seperti di atas diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan, dan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Perlu Anda pahami, berikut ini adalah pihak-pihak yang dikecualikan dari subjek pajak badan:

  1. Badan perwakilan negara asing,
  2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
  3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain dalam rangka untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan
  4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
    • Pembentukannya berdasarkan pada ketentuan peraturan undang-undang,
    • Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan
    • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

Objek Pajak Badan Usaha

Objek Pajak badan udaha merupakan semua penghasilan atas usaha yang didapatkan oleh badan. Objek PPh Badan dibagi menjadi dua, yaitu Objek PPh Tidak Final dan Objek PPh Final.

Objek PPh Tidak Final merupakan objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, kemudian diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada). Sedangkan Objek PPh Final merupakan objek PPh yang pajaknya telah final atau selesai pada saat dipotong sendiri pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang.

Apa Saja Jenis Pajak Online Badan Usaha?

Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri, baik yang didapat lewat transaksi online maupun offline. Ketentuannya adalah setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan menambah kekayaan wajib pajak harus dikenakan pajak penghasilan.

Pengenaan kewajiban pajak jual beli secara online juga disamakan dengan transaksi jual beli secara konvensional, dengan demikian ketentuan pajak yang berlaku bagi bisnis online tidak berbeda dengan bisnis konvensional.

Bagi pelaku bisnis online akan dikenai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban untuk membayar pajak muncul ketika mendapatkan penghasilan melebihi Rp600.000.000 per tahun.

Pajak Pertambahan NIlai

Penjual juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam kategori penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum NKRI.

Membayar pajak bagi Anda pelaku bisnis online sekarang dapat dilakukan juga secara online dengan cara melaporkan melalui laporan pajak online e-Filing yang dapat diakses melalui website resmi pajak https://djponline.pajak.go.id atau melalui aplikasi e-Filing Klikpajak.

Cara Hitung Pajak Online Badan Usaha

Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh Wajib Pajak Badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu Wajib Pajak Badan skala mikro, kecil, menengah maupun besar.

1. PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b

Tarif PPh ini diterapkan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pada tahun 2009, tarif tunggal ditetapkan sebesar 28% dan diturunkan menjadi 25% pada tahun 2010. Tarif sebesar 25% efektif berlaku untuk tahun 2010 dan seterusnya. Maka, cara menghitung PPh terutang badan sebagai berikut:

Rumus = 25% × Penghasilan Kena Pajak (taxable income)

Contoh:

Jumlah Peredaran Bruto Tahun 2018 = Rp54.000.000

Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 = Rp5.000.000.000

PPh Badan Terutang = 25% × Rp5.000.000.000 = Rp1.250.000.000

2. PPh Pasal 17 ayat 2b

Pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal yang diterapkan kepada wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) berbentuk perseroan terbuka. Wajib pajak harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.
  3. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
  4. Ketentuan dari poin-poin di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

3. PPh Final 0,5%

Pemerintah telah mengatur tarif PPh yang dibedakan berdasarkan skala bisnis suatu badan. Seperti halnya wajib pajak badan (peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar serta belum wajib melakukan pembukuan) diberi fasilitas untuk memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan layanan perpajakan online yang dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru yang bisa diakses di websitenya. Segera daftar dan gunakan layanan Klikpajak untuk menggunakan layanan hitung, setor, dan lapor oajak dengan mudah, cepat, dan praktis!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak