Daftar Isi
22 min read

PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final

Tayang 30 Mar 2022
PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final

Jika penghitungan pajak umum sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif, maka PPh Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif tertentu.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang PPh Final mulai dari objek pajak final, atau objek pajak final, tarif PPh Final, hingga perhitungan PPh Final untuk Sobat Klikpajak.

Bagaiamana penjelasan lengkap mengenai pajak penghasilan yang bersifat final ini, Klikpajak.id akan mengulasnya mulai dari pemahaman PPh Final secara umum yang terdiri dari:

  • Apa itu Pajak Penghasilan Final?
  • Apa saja yang menjadi objek PPh Final atau objek pajak final?
  • Apa perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final atau PPh Non Final?
  • Berapa tarif PPh Final?
  • Bagaimana cara perhitungan PPh?
  • Dan lainnya terkait dengan pajak penghasilan final

Pengertian PPh Final

Pajak Penghasilan Final atau PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan.

Jadi, Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan.

Artinya pajak penghasilan yang sudah bersifat final ini tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang.

Dengan demikian, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final ini tidak akan dihitung lagi pajak penghasilannya pada Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan dengan penghasilan lain yang tidak final (non final) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

a. Pengelompokan Pajak Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final terdiri dari beberapa jenis yang dikelompokkan berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Secara umum, merujuk Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada 5 pengelompokan penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaitu:

  1.   Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2.   Penghasilan berupa Hadiah Undian
  3.   Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4.   Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  5.   Penghasilan Tertentu lainnya

Apa itu Penghasilan Tertentu lainnya pada Pasal 4 ayat (2) ini?

Jadi, selain dalam Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Final juga tersebar dalam beberapa pasal lain.

Baca juga : Pajak Penghasilan Badan: Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Pajak

2. PPh Final dalam pasal lainnya

Nah, yang termasuk dalam PPh Final adalah PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26.

Setiap jenis Pajak Penghasilan Final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri.

Berikut beberapa pasal dalam UU PPh yang termasuk dalam PPh Final:

1. PPh Final Pasal 15

Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya Pajak Penghasilan Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus.

Norma Penghitungan Khusus ini untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.

Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dari sinilah yang saat ini berlaku adanya PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet bruto.

2. PPh Final Pasal 17 ayat (2c)

Sedangkan Pajak Penghasilan Final yang merujuk pada Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, artinya tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri.

Tarif PPh Final sesuai Pasal 17 ayat (2c) atas dividen ini adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.

3. PPh Final Pasal 19

Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 19 UU Pajak Penghasilan merupakan pajak atas selisih penilaian kembali aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Tarif Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 19 ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bersifat final.

4. PPh Final Pasal 21

Sesuai penjelasan Pasal 21 UU PPh, Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

Objek pajak penghasilan yang dipotong/dipungut dan bersifat final berdasarkan PPh Pasal 21 di antaranya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan/pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Kemudian pembayaran uang pensiun, honorarium atau pembayaran lain yang melakukan pekerjaan bebas, maupun pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

5. PPh Final Pasal 22

Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Atau pengenaan pajak yang bersifat final pada pembelian atas penjualan barang yang tergolong mewah.

6. PPh Final Pasal 26

Sedangkan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan FinalIlustrasi penghasilan yang jadi objek Pajak Penghasilan Final dan sesuai tarif serta perhitungan PPh Final

b. Ketahui Kategorinya sebelum Mulai Perhitungan PPh Final

Secara garis besar, kategori Pajak Penghasilan Final dibagi menjadi 2 berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu:

  • PPh Final dipotong pihak lain

Kategori Pajak Penghasilan Final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut pihak lain ini artinya wajib pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong PPh Final.

  • PPh Final disetor sendiri

Sedangkan kategori Pajak Penghasilan Final yang melalui mekanisme pembayaran atau disetor sendiri artinya wajib pajak sebagai pihak pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Final dan harus menyetorkannya ke kas negara.

c. Objek PPh Final atau Objek Pajak Final

Apa saja objek Pajak Final ini?

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan beberapa pasal lain yang masuk dalam Pajak Penghasilan Final, maka objek PPh Final  atau objek pajak final adalah:

  1. Objek PPh Final atas Bunga Deposito
  2. Objek Pajak Penghasilan Final atas Tabungan lainnya
  3. Objek PPh Final atas Bunga Obligasi
  4. Objek PPh Final atas Surat Utang Negara (SUN)
  5. Objek PPh Final atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  6. Objek Pajak Penghasilan Final atas Hadiah Undian
  7. Objek PPh Final atas Transaksi Saham
  8. Objek Pajak Penghasilan Final atas Sekuritas lainnya
  9. Objek PPh Final atas Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa
  10. Objek Pajak Penghasilan Final atas Transaksi Penjualan Saham
  11. Objek PPh Final atas Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  12. Objek PPh Final atas Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan
  13. Objek PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi
  14. Objek Pajak Penghasilan Final atas Usaha Real Estate
  15. ObjekPPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  16. Dan Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu lainnya

Dari PPh Final atas Penghasilan Tertentu lainnya ini, yang menjadi objek PPh Final atau objek pajak final dalam pasal lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final adalah:

  1. Objek pajak final (PPh Final) atas Omzet Bruto sesuai PP 46/2013 dan PPh 23/2018
  2. Objek pajak final (PPh Final) atas Dividen
  3. Objek pajak final (PPh Final) atas Impor dan Pembelian Penjualan Barang Mewah
  4. Objek pajak final (PPh Final) atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  5. Objek pajak final (PPh Final) atas Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  6. Objek pajak final (PPh Final) atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  7. Objek pajak finak (PPh Final) atas Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  8. PPh Final atas Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  9. PPh Final atas Keuntungan karena pembebasan utang

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final (PPh Non Final)

Ada perbedaan mendasar antara PPh Final dan PPh tidak final alias PPh Non Final.

Perbedaan tersebut mulai dari tarif yang dikenakan, perhitungan pajaknya yakni PPh Final dan nonfinal, pelaporan pajaknya hingga pembayaran pajaknya.

a. Pajak Penghasilan Final

  • Berlaku tarif tetap (besarnya diatur dengan Peraturan Pemerintah atau keputusan Menteri)
  • Pajak penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan
  • Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dari PPh Final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum
  • PPh Final tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  • Tetap harus bayar PPh jika dalam keadaan rugi

b. Pajak Penghasilan Tidak Final (PPh Nonfinal)

  • Berlaku tarif umum yang bersifat progresif
  • PPh dihitung dari penghasilan neto (untuk memperoleh penghasilan neto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan)
  • PPh Nonfinal dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  • Tidak bayar PPh jika mengalami rugi

Tarif PPh Final dan Pelunasan atas Pajak Penghasilan Final

Seperti penjelasan di atas seiring banyaknya jenis PPh Final yang diatur sesuai dengan pasal-pasal dalam UU Pajak Penghasilan, maka tarif Pajak Penghasilan Final berbeda-beda karena ada tarif yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

A. Tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) & Pasal 26

Tentu saja besar tarif Pajak Penghasilan Final akan memengaruhi perhitungan PPh Final wajib pajak.

1. Tarif PPh Final Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

a. Tarif PPh Final Deposito dalam mata uang USD

Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan = 10% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka waktu 3 bulan = 7,5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka waktu 6 bulan = 2,5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka waktu lebih dari 6 bulan = 0%

b. Tarif PPh Final Deposito dalam mata uang Rupiah

Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan = 7,5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka waktu 3 bulan = 5% dari jumlah bruto
  • Deposito jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan = 0% dari jumlah bruto

2. Tarif Pajak Penghasilan Final Diskonto SBI

Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta bunga dari deposito selain dari deposito di atas, dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif:

  • Bagi WP dalam negeri dan BUT = 20% dari jumlah bruto
  • WP luar negeri = 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku

Baca juga: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT

3. Tarif Pajak Penghasilan Final Bunga dan Diskonto Obligasi

Obligasi adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang merupakan imbalan diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi ini dikenai Pajak Penghasilan Final yang tarifnya dibedakan berdasarkan:

  • WP dalam negeri dan BUT
  • WP luar negeri
  • WP reksa dana

Maka tarif Pajak Penghasilan Final Bunga dan Diskonto Obligasi ini adalah:

a. Tarif PPh Final bagi WP dalam negeri dan BUT = 15% dari:

  • bunga dari obligasi dengan kupon (dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi)
  • diskonto dari obligasi dengan kupon (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan)
  • diskonto dari obligasi tanpa bunga (dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi)

b. Tarif Pajak Penghasilan Final bagi WP luar negeri selain BUT = 20% atau sesuai tarif P3B (tax treaty)

c. Tarif Pajak Penghasilan WP reksa dana sebesar:

  • Tarif PPh Final Reksa dana = 10%

4. Pajak Penghasilan Final Diskonto Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara yang memiliki tenor paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Diskonto SPN adalah selisih lebih antara:

  • Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder
  • Harga jual di di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

Maka, besar PPh Final atas Diskonto SPN = 20% dari diskonto SPN.

5. Tarif PPh Final atas Penjualan Saham Pendiri dan Bukan Pendiri di Bursa Efek

Pada dasarnya penghasilan atas penjualan saham di bursa dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final = 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri, maka ketentuannya adalah:

  • Tarif Pajak Penghasilan Final atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif = 0,5% dari nilai saham perusahaan sehingga tarif efektifnya menjadi 0,6%

6. Tarif PPh Final Hadiah Undian

Besar tarif Pajak Penghasilan Final atas hadiah atau undian adalah 25%.

Pajak Penghasilan atas hadiah atau undian ini wajib dipotong oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah.

7. Tarif PPh Final Bunga Simpanan Anggota Koperasi

Tarif Pajak Penghasilan Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi orang pribadi adalah:

  • Penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan = 0% dari jumlah bruto bunga
  • Penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan = 10% dari jumlah bruto bunga

8. Tarif PPh Final Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Tarif Pajak Penghasilan Final penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 adalah:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Tarif PPh Final tersebut dikalikan dengan harga jual.

9. Tarif PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan, baik yang menyewakan WP Pribadi maupun WP Badan adalah = 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Baca juga: BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus

10. Tarif PPh Final atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

Besar tarif PPh Final atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura adalah = 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

11. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi Usaha Kecil = 2%
  • Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha = 4%
  • Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa di atas = 3%
  • Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha = 4%
  • Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha = 6%

Pelunasan atas Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi dapat berupa:

a. Dipotong

Pelunasan atas Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi ini dapat dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan Pemotong Pajak.

b. Disetor

Pelunasan atas Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi juga dapat disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan FinalIlustrasi bayar pajak dari perhitungan Pajak Penghasilan Final

B. Tarif PPh Final Pasal 21 pada Objek Pajak Final

1. Tarif Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final.

a. Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalah:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
  • Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 = 5%
  • Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 = 15%
  • Penghasilan bruto di atas Rp500.000 = 25%

b. Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalah:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
  • Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 = 5%

2. Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBD

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Final.

Tarif Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaitu:

  • Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%
  • Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%
  • Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%

C. Tarif PPh Final PP 46/2013 dan PP 23/2018

Pajak penghasilan yang diatur dalam PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Pajak Penghasilan Final PP 46/2013 dan PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 setahun.

  • Besar tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah 1% dari peredaran bruto
  • Sedangkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto

D. Tarif PPh Final Pasal 22

Tarif PPh pasal 22 UU Pajak Penghasilan ini terbagi menjadi dua, yakni PPh Pasal 22 Tidak Final dan Pajak Penghasilan Final.

Selengkapnya untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang SPT Masa PPh 22: Tarif dan Cara Menghitungnya

E. Tarif PPh Final Pasal 17 ayat (2c)

Sedangkan tarif Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan adalah 10% yang dikenakan atas dividen yang dibagikan kepada WP Pribadi dalam negeri.

PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan FinalIlustrasi tarif Pajak Penghasilan Final untuk perhitungan PPh Final

Perhitungan PPh Final & Objek Pajak Final

Tarif PPh Final umumnya memang bentuknya flat sehingga berapapun nominal penghasilan brutonya maka tinggal dikalikan dengan tarifnya, tapi juga ada tarif Pajak Penghasilan Final progresif yang makin besar nilai penghasilannya maka tarifnya makin tinggi.

Tapi tetap saja yang menjadi penentu dari Pajak Penghasilan Final ini adalah pajak penghasilannya bukan bagian dari pajak terutang alias bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Kali ini Klikpajak.id akan mengambil beberapa contoh pengenaan tarif pajak penghasilan yang bersifat final atas objek Pajak Penghasilan Final atau objek pajak final.

Berikut beberapa contoh perhitungan Pajak Penghasilan Final dari objek pajak final:

a. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Final atas Deposito

Pak Kelik memiliki deposito di di Bank AAA sebesar Rp200.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun dan menerima bunga setiap bulan sebesar Rp2.000.000.

Maka perhitungan Pajak Penghasilan Final atas deposito tersebut adalah:

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong Bank AAA adalah 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Dengan demikian, pajak deposito per tahun adalah = Rp400.000 x 12 bulan = 4.800.000

b. Contoh Perhitungan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Berikut ini, kami jabarkan contoh soal PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi agar Anda semakin paham mengenai mekanisme perhitungan PPh Final tersebut.

PT AAA perusahaan Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Bangunan non perumahan lainnya.

Pada 2021 PT AAA ditunjuk PT BBB selaku pemilik Tempat Wisata untuk membangun gedung baru sebagai sarana wahana permainan baru dengan nilai kontrak sebesar Rp50.000.000.000 tidak termasuk PPN.

Kemudian PT AAA menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada 1 April sebesar Rp10.000.000.000

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai tingkat penyelesaian, yaitu:

  1. Termin ke-1 sebesar Rp10.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%
  2. Termin ke-2 sebesar Rp10.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%
  3. Termin ke-3 sebesar Rp10.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%

Sisa Rp10.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan benar-benar selesai 100%.

Pembangunan gedung wahana baru ini harus diselesaikan PT AAA dalam kurun waktu 2 tahun paling lama 31 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan selama 5 bulan.

Maka, perhitungan tarif  PPh Final Jasa Konstruksi ini adalah:

Pembayaran uang muka kontrak:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000

Pembayaran termin ke-1:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan jasa konstruksi adalah 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000

Pembayarn termin ke-2:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan jasa konstruksi adalah 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000

Pembayaran termin ke-3:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan jasa konstruksi adalah 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000

Pelunasan kontrak:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp10.000.000.000 = Rp300.000.000

c. Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

Sesuai dengan tujuan awal diberlakukannya Pajak Penghasilan Final, cara perhitungannya cukup sederhana yakni perkalian nominal objek pajak dengan persentase tarif pajak yang dikenakan.

Contoh:

Pak Kelik seorang pengusaha UMKM dengan omzet Rp1,2 miliar dalam setahun. Dengan rata-rata omzet dalam satu bulan adalah Rp100.000.000 per bulan.

Karena jumlah peredaran bruto setahun masih kurang dari Rp4,8 miliar, maka atas omzet dari usaha Pak Kelik tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai PP 23 UMKM Tahun 2018.

Dengan demikian, Pajak Penghasilan Final yang harus dibayar Pak Kelik adalah Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000.

Pajak Penghasilan Final UMKM ini harus dibayarkan setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Lebih mudah bayar melalui e-Billing Klikpajak.

PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan FinalIlustrasi melakukan perhitungan PPh Final

Baca juga : PPh Badan Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga : Panduan Lengkap Mengenai Cara Membuat e Billing di KlikPajak

Lapor SPT PPh di e-Filing Klikpajak & e-SPT Tahunan Badan

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Belum tahu cara daftar pajak online?

Setelah melalui tahap cara daftar NPWP online, berikut cara daftar pajak online dan cara lapor SPT Tahunan Badan dan mengisinya secara online di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT Tahunan Pribadi berikut ini:

Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini:

UU Pajak

Tarif Sanksi Pajak Terbaru

Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:

1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Sobat Klikpajak yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770SS, 1770S dan 1770

2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dijatuhkan pada WP yang tidak mau melunasi pajak kurang bayar dan WP sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Baca juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, Pebisnis Wajib Tahu

4. Sanksi denda terkait tindak pidana karena pengungkapan ketidakbenaran

Untuk tarif sanksi denda ini, tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.

Tarif sanksi dijatuhkan karena pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

5. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan cuma bisa dilakukan setelah melunasi semua utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan.

Sobat Klikpajak juga harus menyelesaikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Mudah Urus Pajak Lainnya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak badan maupun pribadi dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Selain mudah untuk bayar dan lapor SPT pajak penghasilan, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak