Ada banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak (WP). Salah satunya adalah PPh Pasal 29. Klikpajak by Mekari akan mengulas selengkapnya tentang PPh 29.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
Berikut ini adalah jenis-jenis PPh:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Final PP 23/2018
- PPh Pasal 29
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya mengenai beberapa jenis PPh tersebut, baca Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh): Objek, Subjek, Tarif dan Cara Hitug.
Kali ini, Klikpajak.id hanya akan mengulas secara khusus tentang PPh Pasal 29.
Apa sih PPh Pasal 29 itu? Apakah PPh 29 itu memiliki objek yang dikenakan pajak atas pasal tersebut sebagaimana jenis PPh lainnya?
Untuk lebih jelasnya mengenai PPh Pasal 29 dan fungsinya serta ketentuan yang mengaturnya, simak ulasan dari Klikpajak.id yang merupakan portal aplikasi pajak online mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.
PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.
Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh.
Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 29 memang berkaitan erat dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Lalu, apa perbedaan PPh 29 dengan PPh 25?
Seperti dijelaskan, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh terutang.
PPh Pasal 25 ini digunakan sebagai pengurang PPh terutang yang hasilnya merupakan Pajak Penghasilan 29 yang harus dilunasi.
Baca juga: Tarif PPh 25 dan Mekanisme Perhitungannya
Subjek PPh Pasal 29 Adalah?
Karena pelaporan SPT Tahunan PPh itu bisa dibilang akan dilakukan oleh setiap WP, maka pelaporan SPT pajak penghasilan yang menimbulkan kurang bayar sesuai ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29, maka subjek Pajak Penghasilan 29 ini bisa terjadi pada:
- WP Orang Pribadi
- WP Badan
Namun, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar ini jarang terjadi pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan karena besar pajaknya umumnya bersifat konstan alias tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak.
Kecuali, PPh 21 karyawan tersebut terdapat tambahan bonus, atau pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun dan lainnya yang menimbulkan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar Sesuai PPh 29
Sesuai ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 ini harus dibayarkan dan dilunasi oleh WP.
Berikutnya, WP baru dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.
Kapan batas waktu pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar ini?
- WP Orang Pribadi
Untuk WP Orang Pribadi, kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 ini harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.
Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.
Baca juga: Bagaimana Kewajiban Pajak Wanita yang Sudah Menikah?
- WP Badan
Sedangkan bagi WP Badan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar ini harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.
Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tarif Pasal 29 dan PPh Pasal 25 Sebesar?
Berikut tarif dan rumus dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 29:
1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi
2. Tarif Pajak Penghasilana Pasal 29 WP Badan
- Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (bulan)
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25
Baca juga: Besaran Tarif PPh Pasal 25 dan Simulasi Perhitungannya
Contoh Penghitungan PPh Pasal 29
Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi WP Badan maupun WP Pribadi:
a. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Pak Kelik seorang pengusaha tekstil di Jakarta dengan omzet sebesar Rp2.000.000.000 setahun pada 2020.
Kemudian terdapat perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dilunasi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2021.
Jumlah PPh terutang Pak Kelik ini diketahui setelah dilakukan pernghitungan kembali ternyata mencapai Rp15.500.000.
Maka, PPh Kurang Bayar Pasal 29 dan PPh Pasal 25 yang telah dilunasi adalah?
Jumlah omzet | = Rp2.000.000.000 | |
PPh Pasal 25 Telah Dilunasi | = 0,75% x Rp2.000.000.000 | = Rp15.000.000 |
Terutang pajak setahun | = Rp15.500.000 | |
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi | = Rp15.500.000 – Rp15.000.000 | = Rp500.000 |
Baca juga: Berikut Rumus Cara Mencari PPh Terutang dan Contoh Menghitungnya
b. Perhitungan PPh 29 WP Badan
PT AAA telah menghitung PPh Terutang dengan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp500.000.000 dalam setahun.
Tapi pada 2021 PT AAA memiliki laba yang lebih besar dan setelah dilakukan penghitungan kembali pajak terutang 2021 sebesar Rp700.000.000.
Maka, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah?
Angsuran PPh 25 Tahun 2020 | = Rp500.000.000 / 12 bulan | = Rp41.666.666 |
PPh terutang 2021 | = Rp700.000.000 | |
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi | = Rp700.000.000 – Rp500.000.000 | = Rp200.000.000 |
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Bayar PPh Pasal 29
Sebelum menyetor/membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.
Setelah mendapat Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Anda dapat menggunakan e-Billing Klikpajak.id.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda bisa dengan mudah membuat Kode Billing sekaligus bayar pajak/billing dalam satu platform.
“Sebab Klikpajak.id akan menerbitkan Kode Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Perlu diingat, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, WP Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.
Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran PPh Pasal 29 adalah 411125-200.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Ditjen Pajak.
Note: Ingin mengetahui langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Ketentuan Lapor SPT Tahunan PPh 29
Pelaporan SPT tahunan PPh akan selalu dilakukan setelah Tahun Pajak berakhir pada akhir bulan ketiga (Maret) untuk WP Orang Pribadi dan akhir bulan keempat (April) bagi WP Badan.
Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Pribadi, dapat menggunakan Aplikasi e FIling dari Klikpajak.id.
Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh, termasuk PPh Pasal 29 Kurang Bayar ini dengan mudah, karena Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang simpel.
Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!
Anda dapat melaporkan semua jenis SPT, mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (bulanan) pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT PPh, Anda akan memperoleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPW) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama WP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPW
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Berikut tutorial langkah-langkaha Cara Lapor SPT Tahunan Badan Tanpa Install e-SPT
Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Selengkapnya baca di sini Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Terbaru
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Bukan hanya itu, melalui Klikpajak Anda juga mudah membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot lebih mudah.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi sebagai mitra resmi DJP yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis.