Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 29 merupakan bagian dari proses penghitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
Penjelasan selengkapnya mengenai pajak penghasilan pasal 29 ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Terutang PPh 29 bisa muncul karena jumlah pajak terutang satu tahun WPB (Wajib Pajak Badan) atau Wajib Pajak Pribadi lebih besar dari jumlah total kredit pajak.
Subjek
Sebagaimana diatur dalam UU PPh, yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 29 yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
PPh 29 terutang umumnya terjadi pada WP pribadi atau badan yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas lainya yang menyebabkan penghasilanya berubah setiap tahunya.
Di sisi lain, kredit pajak atas penghasilan kena pajaknya juga turut berubah-ubah yang menyebabkan Wajib Pajak kadang bisa mengalami kurang bayar pajak (pajak terutang PPh 29).
Sedangkan wajib pajak pribadi karyawan tetap, relatif jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29 karena penghasilannya tidak berubah setiap bulannya selama satu tahun pajak.
Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali wajib pajak karyawan tersebut menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak daapat menimbulkan pajak terutang kurang bayar.
Objek PPh 29
Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yakni:
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
- Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
- Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.
Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.
Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 29
Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 29, terlebih dahulu harus mengetahui jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Rumus:
PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25
Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Pribadi:
Tuan A seorang pengusaha tekstil di Jakarta dengan omzet sebesar Rp2.000.000.000 setahun pada 2023 dengan angsuran pajak yang telah dilunasi sebesar Rp15.000.000.
Kemudian terdapat perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dilunasi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2024.
Jumlah PPh terutang Tuan A ini diketahui setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata mencapai Rp15.500.000.
Maka, Pajak Penghasilan Kurang Bayar Pasal 29 harus sebesar:
= Rp15.500.000 – Rp15..000.000
= Rp500.000
Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Badan:
PT AAA telah menghitung PPh Terutang dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp500.000.000 dalam setahun.
Tapi pada 2024 PT AAA memiliki laba yang lebih besar dan setelah dilakukan penghitungan kembali pajak terutang 2024 sebesar Rp700.000.000.
Maka, perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar:
= Rp700.000.000 – Rp500.000.000
= Rp200.000.000
Baca Juga: Berikut Rumus Mencari PPh Terutang.
Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar
Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.
Batas waktu pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar:
1. WP Orang Pribadi
Kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.
Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.
2. WP Badan
Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.
Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.
Cara Bayar PPh Pasal 29
Sebelum menyetor/membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.
Setelah mendapat Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Perlu diingat, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, WP Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.
Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yakni 411125-200.
Untuk mengetahui langkah-langkahnya, selengkapnya baca artikel: Tutorial Cara Bayar Pajak di e-Billing.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan pajak yang menggambarkan kekurangan pembayaran pajak terutang yang wajib dilunasi oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan. Kekurangan ini muncul ketika pajak terutang dalam satu tahun melebihi total kredit pajak yang telah dibayarkan.
Subjek pajaknya meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, terutama mereka dengan penghasilan yang berfluktuasi.
Objek PPh 29 mencakup pemotongan dan pemungutan pajak dari berbagai sumber, seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26. Penghitungan kekurangan pajak ini menggunakan rumus sederhana: PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25.
PPh 29 harus diselesaikan sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret untuk WP Pribadi dan 30 April untuk WP Badan, dengan pembayaran dilakukan melalui berbagai metode elektronik setelah memperoleh kode billing dari DJP.
Pembayaran PPh 29 lebih mudah melalui aplikasi pajak online e-Billing Mekari Klikpajak.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“