Daftar Isi
11 min read

Bentuk Badan Usaha: Pengertian serta Jenisnya

Tayang 28 Nov 2022
bentuk badan usaha
Bentuk Badan Usaha: Pengertian serta Jenisnya

Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Seperti yang diketahui, untuk di Negara Indonesia ini ada banyak sekali macam-macam badan usaha harus dipahami oleh kalangan masyarakat.

Kemungkinan besar untuk beberapa kalangan masyarakat yang belum banyak tahu mengenai hal tersebut sering menyamakan dengan perusahaan, meski kenyataanya berbeda. Perbedaan pada umumnya, untuk badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam-macam faktor produksi.

Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai perihal badan usaha. Sedangkan, untuk Anda yang penasaran dengan perihal usaha bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkap dan jelasnya dibawah ini.

Pengertian Badan Usaha

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, akan lebih baik dimulai dari segi pengertian terlebih dahulu. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mencari sejumlah keuntungan.

Ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu usaha dan salah satu diantaranya adalah produk dan jasa. Beberapa produk dan jasa yang dimiliki ini nantinya akan dijual dan diperdagangkan oleh para pemiliknya.

Macam-Macam Badan Usaha

Setelah paham mengenai perihal pengertian, untuk selanjutnya Anda juga perlu paham mengenai beberapa macam-macam dari badan usaha. Ada beberapa macam-macam badan usaha sebagai berikut:

1. Berdasarkan Kegiatan

Seperti yang sudah dimengerti, untuk kegiatan usaha bisa saja bermacam-macam jenisnya. Ada 5 jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang harus Anda mengerti dan juga pahami, yaitu:

  • Ekstraktif merupakan kegiatan yang dilakukan guna mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh mudahnya adalah hasil hutan, hasil laut dan masih banyak lainnya lagi.
  • Agraris, yaitu melakukan sebuah kegiatan yang langsung berhubungan dengan bidang pertanian.
  • Perdagangan adalah kegiatan membeli maupun menjual kembali barang, tanpa harus mengubah bentuknya. Contohnya, berdagang beras yang dilakukan oleh seseorang dengan membelinya di daerah penghasil padi.
  • Industri merupakan kegiatan pengolahan bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi setengah jadi atau siap pakai. Contohnya, sepatu, pakaian dan masih banyak lainnya lagi.
  • Jasa, adalah kegiatan yang dipergunakan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi suatu kebutuhan. Contohnya, jasa angkut barang, jasa perbankan dan masih banyak lainnya lagi.

2. Kepemilikan Modal

Modal mempunyai peran yang sangat amat besar di saat ingin mendirikan suatu usaha. Tanpa adanya modal yang cukup, suatu usaha tidak akan bisa berjalan secara optimal. Modal pada suatu usaha juga sangat beragam dan bergantung lagi siapa pemiliknya. Ada beberapa badan usaha dalam kepemilikan modal yang harus Anda ketahui, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana untuk pemilik modal sepenuhnya dari pemerintah maupun negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dimana semua modal perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang swasta. Di dalam hal ini berupa swasta nasional dari pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana status kepemilikan modal usaha berada di tangan pemerintahan daerah.
  • Badan Usaha Campuran, dimana usaha tersebut mendapatkan modal dari pihak pemerintah dan swasta.

3. Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi ini telah berhasil menyebabkan banyaknya jenis usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Ada beberapa badan usaha yang termasuk kedalam kategori wilayah negara, yaitu:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana semua status kepemilikan modal perusahaan berada di tangan masyarakat dari negara itu sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, perusahaan milik asing yang melakukan operasional di wilayah Indonesia atau di dalam negeri.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Ada banyak jenis badan usaha yang sering ditemui, seperti PT, CV atau Perum. Ada beberapa bentuk dari badan usaha yang harus Anda pahami dan juga mengerti, sebagai berikut:

1. Koperasi

Koperasi adalah salah satu jenis badan usaha yang didasari oleh beberapa asas kekeluargaaan. Organisasi ekonomi ini juga dioperasikan guna kepentingan secara bersama-sama. Ada pula mengatakan, bahwa koperasi merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk atas beberapa asas kekeluargaan. Dimana, untuk tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.

Di dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat. Koperasi dapat didirikan secara perorangan maupun badan hukum koperasi. Bentuk badan usaha yang satu ini dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal di dalam menjalankan sebuah usaha berdasarkan dengan aspirasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1922 dijelaskan, bahwa koperasi mempunyai sifat secara terbuka, demokratis dan mandiri. Ada beberapa ciri-ciri koperasi secara umum yang harus Anda ketahui, yaitu:

  • Para pemilik koperasi bisa berupa perorangan atau badan hukum koperasi.
  • Semua kewenangan dan kebijakan koperasi sudah ditetapkan melalui rapat keanggotaan.
  • Semua kekuasaan tertinggi di dalam kehidupan koperasi adalah rapat anggota.
  • Semua pengurus bertanggung jawab terhadap proses pengelolaan sebuah koperasi.
  • Anggota koperasi bertanggung jawab terhadap semua kewajiban dan resiko yang telah terjadi.
  • Terdapat beberapa perangkat organisasi.
  • Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi.
  • Koperasi mempunyai peran sebagai tulang punggung perekonomian suatu negara.
  • Koperasi mempunyai peran sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan juga negara.
  • Koperasi mempunyai fungsi memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
  • Koperasi berfungsi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam masyarakat.
  • Koperasi sebagai mitra kerja pemerintah di dalam mencapai tujuan pembangunan.
  • Semua modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Fungsi koperasi diantaranya membangun dan meningkatkan potensi ekonomi dari para anggota dan juga masyarakat secara umum. Sehingga, kesejahteraan sosial bisa saja terwujud di dalam membangun koperasi.

Kini koperasi mempunyai peran aktif di dalam meningkatkan kualitas hidup semua anggotanya dan juga kalangan masyarakat. Selain itu, koperasi juga bisa dipergunakan untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi sebagai pondasinya.

Sedangkan, untuk fungsi koperasi yang paling akhir adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian secara nasional menjadi lebih baik lewat usaha bersama. Semua peraturan yang ada di dalam koperasi juga sudah disesuaikan dengan beberapa asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sepenuhnya modal dari pemerintah. Selain itu, ada beberapa jenis lainnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus Anda ketahui sebagai berikut:

  • Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semua anggarannya termasuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjan juga mempunyai tujuan untuk membuat kalangan masyarakat menjadi sejahtera melalui pengabdian dan pelayanan.

Selain itu, untuk hal tersebut juga dilakukan tanpa mengabaikan beberapa poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang terbaik. Saat ini, untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mempunyai Perjan.

Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan ke dalam Perjan, karena semuanya sudah dialihkan menjadi badan hukum atau badan usaha. Ada beberapa contoh Perjan yang telah diganti bentuk, yaitu:

  • Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Pegadaian yang sempat berubah menjadi perum dan kini beralih lagi menjadi persero.
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M.Djamil, Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin dan semuanya berubah menjadi badan layanan umum.
  • Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia kini menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

3. Persero (Perusahaan Perseroan)

Sebuah perusahaan milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas (persero) mempunyai tujuan untuk mengejar keuntungan dengan mempunyai saham minum 51%. Sebagian persen saham tersebut juga kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia.

Di dalam membentuk suatu persero, Menteri juga memberikan usulan pada suatu usaha tersebut kepada pihak Presiden. Usulan tersebut juga sangat lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan.

Pada saat mendirikan persero ini bertujuan guna menyediakan barang maupun jasa yang mempunyai nilai jual lebih dan mempunyai kualitas terbaik. Secara umum, Persero bergerak di dalam bidang produksi dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Ada beberapa contoh yang termasuk di dalam Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu PT. Telkom, PT. Bank Mandiri, PT. POS Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa ciri-ciri dari Perusahaan perseroan (Persero) yang harus Anda ketahui sebagai berikut:

  • Badan hukum perdata berbentuk PT.
  • Hubungan usaha sudah diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Pemerintah mempunyai peran sebagai pemegang saham.
  • Sebagian atau seluruh modal adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan.
  • Mempunyai tujuan untuk memupuk suatu keuntungan.
  • Tidak mempunyai fasilitas negara.
  • Semua pegawai mempunyai status sebagai pegawai perusahaan swasta.

4. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah salah satu perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh suatu negara. Perum juga mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat di dalam hal yang umum, di dalam bentuk jasa maupun barang.

Semua kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan mengenai kualitas serta keuntungan dengan berbagai asas pengelolaan perusahaan. Di dalam membentuk suatu perum membutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Presiden.

Menteri BUMN juga memberikan usulan kepada pihak Presiden mengenai beberapa dasar yang telah dikaji bersama oleh Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum mempunyai fungsi sebagai penyelenggara usaha untuk memberikan manfaat secara umum dengan barang dan jasa secara berkualitas.

Akan tetapi, untuk masalah perum ini mempunyai harga yang masih terjangkau oleh kalangan masyarakat umum. Hal tersebut juga tetap diolah dengan sistem perusahaan yang sangat baik.

Ada beberapa perusahaan yang termasuk di dalam Perum, yaitu Perum Pelayaran, Perum Pegadaian dan masih banyak lainnya lagi. Selain itu, ada juga beberapa ciri-ciri di dalam Perusahan Umum (Perum) sebagai berikut:

  • Mempunyai badan hukum.
  • Berhubungan dengan usaha yang telah diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Semua modal milik pemerintah dari kekayaan yang telah dipisahkan.
  • Bergerak di dalam bidang jasa vital.
  • Mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum.
  • Dibolehkan memupuk banyak keuntungan.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Semua pegawai mempunyai status sebagai pegawai perusahaan negara.
  • Mempunyai nama, kekayaan dan kebiasan sendiri.
  • Semua laporan tahunan harus disampaikan kepada pihak pemerintah.

5. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Sesuai dengan namanya, untuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta. Selain itu, BUMS ini didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna untuk mengembangkan suatu usaha.

Kini untuk UMS dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha swasta di dalam negeri dan swasta asing. Badan usaha swasta di dalam negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat dalam negeri.

Lapor pajak perusahaan lebih praktis dengan eFiling Badan dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

Sedangkan, badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat bukan warga negara Indonesia. Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1845 telah mengatur mengenai berbagai bidang yang bisa dikelola oleh swasta, seperti mengelola sumber daya ekonomi yang mempunyai sifat tidak vital dan strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak. Masih sama seperti yang sebelumnya, di dalam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ini juga terdapat beberapa bentuk lain harus Anda ketahui juga sebagai berikut:

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah salah satu bentuk kemitraan yang telah dibentuk oleh dua orang maupun lebih. Selain itu, semua orang yang ada di dalamnya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan tanggung jawab terbatas.

Kini CV juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif merupakan sekutu yang mempunyai tugas untuk mengelola suatu perusahaan sekaligus mempunyai hak guna membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur di dalam pengelolaan sebuah perusahaan. Dapat dikatakan, bahwa untuk sekutu pasif hanya mempunyai peran di dalam memberikan sebuah modal.

Kelebihan modal CV lebih besar dibandingkan Firma. Ada beberapa kelebihan CV yang juga harus Anda ketahui, yaitu: kebutuhan modal sangat mudah terpenuhi, pengelolaan perusahaan dapat dibagi, semua resiko bisa ditanggung secara bersama-sama, semua keputusan diambil bersama, bisa mencari kredit dari bank di saat terjadi perselisihan dan semua keputusan bisa diambil secara cepat.

  • Perusahaan Perseorangan (PO)

PO adalah salah satu jenis bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Pada umumnya, untuk perusahaan perseorangan (PO) ini mempunyai modal yang sangat kecil. Selain itu, jenis produk dan jumlahnya sangat terbatas.

Tidak hanya itu saja, untuk tenaga kerja dan alat produksi yang dibutuhkan juga sangat terbatas. Sehingga, untuk masalah tanggung jawab atas aktivitas dan resiko perusahaan akan ditanggung oleh individu tersebut. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan pada Perusahaan Perseorangan (PO) yang harus Anda ketahui, yaitu:

Kelebihan Perusahaan Perseorangan (PO):

  • Sangat mudah untuk dikelola.
  • Mempunyai kebebasan dalam bergerak.
  • Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usaha.
  • Sangat rendah pajak.
  • Semua rahasia perusahaan hanya diketahui oleh pihak pemilik.
  • Semua biaya organisasi sangat rendah.
  • Semua keputusan diambil dengan cepat dan pihak pemimpin lebih termotivasi, ketika keuntungan yang didapatkan sangat besar.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan (PO):

  • Semua tanggung jawab pimpinan tidak terbatas.
  • Mempunyai jumlah modal secara terbatas.
  • Tidak memberikan jaminan terhadap kelangsungan hidup pada sebuah perusahaan.
  • Sangat terbatas dalam kecakapan dalam pimpinan.
  • Semua kerugian ditanggung sendiri.

6. Firma

Masih ada jenis badan usaha lain yang harus Anda ketahui, yaitu Firma. Firma merupakan sekutu di antara satu orang dengan lainnya guna menjalankan sebuah usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan.

Dapat disimpulkan, bahwa Firma mempunyai minimal beberapa anggota atau dua orang. Semua anggota tersebut juga akan bertanggung jawab atas badan usaha perusahaan dan menyerahkan modal sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian firma.

Ada beberapa kelebihan di saat memilih badan usaha Firma, yaitu semua kebutuhan modal dapat terpenuhi, semua keputusan bisa diambil secara bersama-sama. Sedangkan, untuk kekurangannya pada saat memilih Firma adalah sering terjadi perselisihan, perusahaan bisa saja bangkrut dan masih banyak lainnya lagi.

Saat ini, pengelolaan pajak perusahaan dapat dilakukan dengan lebih praktis menggunakan aplikasi pajak dari Mekari Klikpajak. Anda bisa lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi saja. Coba Sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak