Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Mekanisme Pembayaran dalam Tahun Berjalan PPh Pasal 25?

Tayang 07 Dec 2018
Bagaimana Mekanisme Pembayaran dalam Tahun Berjalan PPh Pasal 25?

Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran untuk setiap bulannya.

Seperti skema angsuran pada umumnya, tujuan dari PPh 25 ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam waktu satu tahun pajak.

Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan PPh Pasal 25 adalah pelunasan yang dilakukan untuk mendekati jumlah nominal pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Penghitungan PPh 25 Masa (Angsuran PPh Tahun Berjalan)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya, yang dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong seperti yang dimaksud pada Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan seperti pada Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayarkan untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak tahun sebelumnya.

Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun berjalan yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Penghitungan PPh 25 untuk Wajib Pajak Baru

Wajib Pajak baru adalah badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha dalam tahun pajak berjalan. Adapun rumus menghitung PPh Badan untuk pasal 25 yang digunakan adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 25 = {Tarif PPh x (penghasilan neto disetahunkan)}/12

Penghasilan neto disetahunkan adalah penghasilan neto fiskal yang dihitung berdasarkan pembukuan sebulan yang disetahunkan.

Dalam hal Wajib Pajak baru tersebut adalah Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah:

PPh Pasal 25 = {Tarif PPh x (proyeksi laba rugi fiskal disetahunkan)}/12

Proyeksi laba rugi fiskal disetahunkan adalah proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan.

Baca juga: Contoh Soal Menghitung PPh Pasal 25 Badan, Legkap dengan Simulasi

Penghitungan Pajak dalam Hal-Hal Tertentu

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, besarnya pembayaran angsuran PPh 25 dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan perhitungan besarnya PPh 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat hal-hal tertentu sebagai berikut:

  1. WP berhak atas kompensasi kerugian
  2. WP memperoleh penghasilan tidak teratur
  3. SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya disampaikan setelah melewati batas waktu yang ditentukan
  4. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
  5. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

Besarnya angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak bank dan Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh 24 yang  dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.

Sedangkan apabila WP Bank atau SGU dengan hak opsi adalah WP baru, maka besarnya PPh 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.

WP BUMN/BUMD dan WP Masuk Bursa

Besarnya angsuran PPh 25 untuk WP BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan SGU dengan hak opsi, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang SahaM (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

Sedangkan besarnya angsuran PPh 25 untuk WP masuk bursa adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi dua belas. 

Baca juga: Ketahui Cara Hitung PPh 22 dan Besaran Tarifnya

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak