Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.
Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP walaupun harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, objek PPN melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun yang termasuk dalam objek PPN tersebut adalah:
- Penyerahan BKP di Dalam Daerah Pabean.
- Impor BKP Berwujud.
- Impor BKP Tidak Berwujud.
- Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean.
- Impor JKP.
- Ekspor BKP Berwujud.
- Ekspor BKP Tidak Berwujud.
- Ekspor JKP.
- Kegiatan Membangun Sendiri.
- Penyerahan BKP berupa Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Ada dua jenis tarif pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang menjadi objek PPN:
1. Tarif PPN adalah 10%.
2. Tarif PPN sebesar 0% ditetapkan atas:
a) Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
b) Ekspor BKP tidak berwujud.
c) Ekspor Jasa Kena Pajak.
Dalam Pajak Pertambahan Nilai tentunya juga terdapat beberapa hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai pengusaha yang wajib mengetahui berbagai aspek perpajakan, ketahui apa saja dasar hukum yang mengatur PPN juga penjelasan lengkap mengenai tarif, perhitungan, pembayaran dan pelaporannya. Silakan download e-book-nya sekarang dengan mengisi formulir di bawah ini.
[emaillocker]Link Download: PPN FINAL[/emaillocker]