FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoLapor PPh 23/26 lebih mudah menggunakan aplikasi e-Filing PPh 23/26 Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPN yang dilaporkan, e-Filing PPN dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Tidak hanya lapor, eFiling PPh 23/26 sudah terintegrasi eBupot Unifikasi sehingga persiapan bukti potong, bayar dan lapor selesai dalam satu aplikasi.
e-Filing PPh 23/26 Klikpajak sudah mengikuti regulasi dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi sehingga pelaporan PPh 23/26 dan pajak lainnya lebih praktis
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 23/26 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing PPh 23/26 adalah aplikasi pelaporan PPh 23/26 secara online yang mengikuti regulasi e-Bupot terbaru. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan PPh 23/26 lebih mudah dan praktis.
Aplikasi e-Filing PPh 23/26 dari Klikpajak terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Hitung, lapor hingga bayar PPh 23/26 dapat dilakukan dalam satu aplikasi Klikpajak.
Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 23 merupakan jenis spt yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa maupun hadiah, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Pelaporan SPT Masa PPh 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Ya, seluruh layanan pajak online dari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.