Daftar Isi
4 min read

Perbedaan Aplikasi e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT

Tayang 15 Feb 2023
eSPT Tahunan Badan Rupiah
Perbedaan Aplikasi e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak secara daring melalui aplikasi eFiling dan eForm. Apa perbedaan e-Filing dan e-Form ini?

Kendati sama-sama digunakan untuk melaporkan SPT pajak, namun kedua aplikasi ini memiliki cara kerja yang berbeda.

Terus simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat memilih saluran untuk melaporkan pajak sesuai kebutuhan.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Perbedaan e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPTIlustrasi lapor SPT melalui e-Filing atau e-Form

Perbedaan e-Filing dan e-Form

Untuk menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan e-Filing dan e-Form, keduanya sama-sama harus mengakses akun DJP Online di www.pajak.go.id. Namun ada sejumlah perbedaan penggunaannya.

Perbedaan e-Filing dan e-Form untuk lapor SPT secara online memang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak.

Tujuan memahami perbedaan aplikasi e-Filing dan e-Form adalah agar proses pelaporan SPT jadi lebih mudah karena telah mengetahui ketentuan dan cara penggunaannya.

Kedua aplikasi tersebut merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut perbedaan e-Filing dan e-Form DJP Online:

A. e-Filing

  1. Pelaporan SPT Tahunan pajak melalui e-Filing dilakukan secara on-line dan real time.
  2. Membutuhkan jaringan internet saat mengisi SPT.
  3. Pengisian SPT di e-Filing harus dilakukan pada waktu yang sama.
  4. Harus mengulang pengisian SPT dari awal jika koneksi internet terputus di tengah-tengah proses pelaporan.
  5. Dapat digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21.

B. e-Form

  1. e-Form merupakan saluran pelaporan SPT Tahunan semi online berupa formulir elektronik.
  2. Dapat mengisi SPT secara offline dengan mengunduh formulir di e-Form terlebih dahulu.
  3. Pengisian SPT dapat dilanjutkan sewaktu-waktu dari proses sebelumnya.
  4. Harus install Adobe Reader pada perangkat komputer untuk membuka file e-Form.
  5. Membutuhkan koneksi internet pada saat upload SPT atau proses submit lapor SPT.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi e-Form Tidak Bisa Dibuka?

Keunggulan dan Kelemahan e-Filing & e-Form

1. Keunggulan e-Form dibanding e-Filing

Keunggulan e-Form yaitu dengan adanya menu “print” SPT dan “save” ke komputer pada e-Form, maka akan membuat Anda memiliki simpanan file SPT.

Dengan file SPT yang dapat dikumpulkan, akan mempermudah saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya tanpa koneksi internet.

Hal ini tidak dapat dilakukan di e-Filing dikarenakan database SPT hanya tersedia pada aplikasi e-Filing saja.

Menggunakan e-Form juga membuat Anda tidak bergantung dengan situs DJP Online. Sebab koneksi internet hanya dibutuhkan saat mengunduh formulir dan mengunggah SPT ke server DJP.

2. Keunggulan e-Filing dibanding e-Form

Pelaporan SPT dengan e-Filing sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone,

3. Kelemahan e-Form dibanding e-Filing

Penggunaan e-Form juga masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu e-Form tidak bisa melalui ponsel pintar.

Kemudian aplikasi e-Form juga belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik seperti e-Filing.

Sehingga Wajib Pajak harus tetap mencocokkan dengan petunjuk pengisian SPT secara manual dalam formulir yang diunduh.

4. Kelemahan e-Filing dibanding e-Form

Terdapat beberapa kasus yang terjadi saat menggunakan aplikasi e-Filing pajak yaitu session waktu pengisian sering terputus.

Umumnya terjadi pada saat melakukan tahap pengisian harta karena jumlah isian harta cukup banyak.

Kasus lainnya biasanya akses yang lebih lambat saat peak time atau puncak batas waktu pelaporan SPT.

Baca Juga: Ketahui Contoh SPT Tahunan dengan Penggunaan Metode eForm.

Prosedur Menggunakan e-Form

Penting untuk diketahui, setiap Wajib Pajak yang sudah pernah melaporkan SPT secara online (e-Filing) maka untuk tahun pajak selanjutnya tidak dapat lapor SPT secara manual di KPP.

Untuk dapat menggunakan e-Form, maka Wajib Pajak harus sudah pernah menggunakan atau melaporkan pajak melalui e-Filing.

Sebab fasilitas e-Form menyatu dengan profil Wajib Pajak yang ada di e-Filing DJP Online.

Berikut ini panduan menggunakan e-Form:

  1. Wajib Pajak harus masuk terlebih dahulu ke situs e-Filing DJP Online dan login ke dengan akun DJP Online.
  2. Kemudian tambahkan hak akses e-Form pada bagian profil, dengan memilih layanan e-Form.
  3. Selanjutnya, silakan masuk ke Dashboard atau klik menu “Buat SPT” pada bagian atas halaman.
  4. Pilih jenis SPT, tahun Pajak dan kode pembetulan, dan download e-Form. Kemudian token akan dikirim ke email Anda.
  5. Isi SPT secara manual, lalu Anda harus kembali terhubung ke internet untuk memasukkan token, klik submit dan kirim SPT.
  6. Setelah selesai, bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda.

Itulah penjelasan tentang perbedaan e-Filing dan e-Form untuk melaporkan SPT Tahunan pajak melalui DJP Online.

Anda juga dapat lebih mudah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan badan melalui e-SPT Badan Online Klikpajak.

Selengkapnya baca artikel berikut untuk Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online.

Perbedaan e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak