Daftar Isi
4 min read

Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak Pribadi, Ketahui dan Hindari

Tayang 30 Aug 2020
Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak Pribadi, Ketahui dan Hindari

Aturannya, jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku akan selalu ada sanksi yang menanti. Begitu juga soal perpajakan. Ketahui sanksi dan denda telat kapor pajak pribadi untuk menghindarinya.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP), terdapat aturan yang mengatur sanksi terkait.

Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam menjalankan kewajibannya.

Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

  • Keterlambatan pelaporan SPT
  • Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar
  • Tidak melaporkan SPT
  • Salah perhitungan pajak, dan lainnya

Lalu, seperti apa sanksi dan denda telat lapor pajak pribadi? Berikut Mekari Klikpajak paparkan jenis-jenis sanksi keterlambatan lapor pajak pribadi ini.

Terlambat Lapor Pajak Pribadi

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan.

Tidak Lapor Pajak Pribadi dengan Lengkap dan Benar

WP juga akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila WP tidak menyampaikan secara benar dan lengkap.

Atau WP terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, karena kealpaan dan baru pertama kali.

Karena kesalahan tersebut, WP akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.

Ilustrasi SPT yang wajib dilaporkan untuk menghindari sanksi denda telat lapor pajak pribadi

Tidak Menyampaikan SPT

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Lama di Luar Negeri Kembali ke Indonesia, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Melakukan Kesalahan Perhitungan Pajak

Apabila WP melakukan kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan, namun WP melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, maka apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi bunga tersebut terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. 

Namun apabila kesalahan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Ilustrasi kesalahan perhitungan yang membuat pembetulan SPT salah saat lapor pajak pribadi

Terlambat Membayar Pajak

Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Note: Jika mengalami kendala pembayar pajak, begini Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21 yang Harus Dipahami

Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak Pribadi

Adapun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan WP mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Kondisi tersebut antara lain:

  • WP Orang Pribadi (OP) telah meninggal dunia
  • WP OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
  • WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • WP yang terkena bencana, yang ketentuannya (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • WP lain sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan PMK

Salah satu PMK yang mengatur poin di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007, yang mengatur pengecualian pengenaan sanksi kepada WP yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan adalah karena alasan sebagai berikut:

  • Kerusuhan massa
  • Kebakaran
  • Ledakan bom dan atau aksi terorisme
  • Perang antar suku
  • Kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Agar urusan pembayaran dan pelaporan pajak Anda lancar dan terhindari dari keterlambatan penyampaian SPT gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN

Ilustrasi lapor SPT pajak secara online di e-Filing Klikpajak

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak