Aturannya, jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku akan selalu ada sanksi yang menanti. Begitu juga soal perpajakan. Ketahui sanksi dan denda telat kapor pajak pribadi untuk menghindarinya.
Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP), terdapat aturan yang mengatur sanksi terkait.
Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam menjalankan kewajibannya.
Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:
- Keterlambatan pelaporan SPT
- Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar
- Tidak melaporkan SPT
- Salah perhitungan pajak, dan lainnya
Lalu, seperti apa sanksi dan denda telat lapor pajak pribadi? Berikut Mekari Klikpajak paparkan jenis-jenis sanksi keterlambatan lapor pajak pribadi ini.
Terlambat Lapor Pajak Pribadi
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan.
Note: Masa pelaporan SPT 2019 sudah lewat, Lapor SPT ‘Online’ 2020 Sampai Kapan?
Tidak Lapor Pajak Pribadi dengan Lengkap dan Benar
WP juga akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila WP tidak menyampaikan secara benar dan lengkap.
Atau WP terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, karena kealpaan dan baru pertama kali.
Karena kesalahan tersebut, WP akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.
Ilustrasi SPT yang wajib dilaporkan untuk menghindari sanksi denda telat lapor pajak pribadi
Tidak Menyampaikan SPT
Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga: Lama di Luar Negeri Kembali ke Indonesia, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Melakukan Kesalahan Perhitungan Pajak
Apabila WP melakukan kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan, namun WP melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, maka apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sanksi bunga tersebut terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
Namun apabila kesalahan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Ilustrasi kesalahan perhitungan yang membuat pembetulan SPT salah saat lapor pajak pribadi
Terlambat Membayar Pajak
Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Note: Jika mengalami kendala pembayar pajak, begini Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21 yang Harus Dipahami
Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak Pribadi
Adapun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan WP mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Kondisi tersebut antara lain:
- WP Orang Pribadi (OP) telah meninggal dunia
- WP OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
- WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- WP yang terkena bencana, yang ketentuannya (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- WP lain sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan PMK
Salah satu PMK yang mengatur poin di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007, yang mengatur pengecualian pengenaan sanksi kepada WP yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan adalah karena alasan sebagai berikut:
- Kerusuhan massa
- Kebakaran
- Ledakan bom dan atau aksi terorisme
- Perang antar suku
- Kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Agar urusan pembayaran dan pelaporan pajak Anda lancar dan terhindari dari keterlambatan penyampaian SPT gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Lapor PPN
Ilustrasi lapor SPT pajak secara online di e-Filing Klikpajak
Mudah Lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak
Di Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua SPT diantaranya:
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja. Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Fitur Lengkap Klikpajak
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?
Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
e-Faktur
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:
- Membuat Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.
Contoh perhitungan PPN, panduan langkah-langkah pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya bisa dilihat di SINI.
Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Note: Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.
Contoh fitur membuat bukti potong di e-Bupot Klikpajak
e-Bupot
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.
Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP
e-Billing
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.
Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id
Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.
Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan perpajakan Anda
Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.