Daftar Isi
19 min read

Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015

Tayang 13 Oct 2022
Last updated 13 November 2024
Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015

Anda melakukan transaksi jasa kena Pajak Penghasilan atau PPh 23 jasa? Sudah tahu apa saja jenis jasa yang dikenakan PPh 23 dan jasa lain PPh 23 dalam PMK 141 Tahun 2015 atau PMK PPh 23?

Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja jenis jasa lain PPh 23 sesuai dengan PMK PPh 23 atau PMK 141 Tahun 2015 dan apa saja imbalan atas jasa yang tidak dikenai PPh 23 adalah yang perlu diketahui wajib pajak yang melakukan transaksi atas jasa.

Ada beberapa objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai PMK PPh 23. Semua itu diatur dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Sebelum membahas lebih jauh ketentuan jasa lain PPh 23 dalam PMK 141 Tahun 2015, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 23.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Artinya, dari beberapa objek pajak penghasilan tersebut termasuk objek pajak yang sudah dipotong PPh 21, bukan merupakan objek PPh 23.

Sistem pengenaan PPh Pasal 23 adalah dengan cara dilakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21 tersebut.

Secara umum, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU {PPh).

Dalam UU PPh tersebut mencakup seluruh jenis objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, dari masing-masing jenis objek pajak penghasilan tersebut, diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis sebagai regulasi yang mengatur pelaksanaannya.

Seperti halnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/015 yang secara khusus mengatur implementasi dari jenis jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Sebagaimana topik bahasan kali ini adalah PMK 141 Tahun 2015, maka Mekari Klikpajak hanya akan mengulas tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 dan penjelasan seputar peraturan PPh Pasal 23 dalam PMK PPh 23 ini.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan berbagai fitur perpajakan online lengkap, terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda.

PMK 141 Tahun 2015 Mengatur tentang Apa Saja?

Secara umum, kategori objek jasa yang dikenakan PPh 23 adalah:

1. Jasa Manajemen

2. Jasa Teknik

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa Konstruksi

5. Jasa Lain

Seperti yang sudah disinggung di atas, salah satu peraturan yang mengatur tentang PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh No. 7 Tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Sedangkan PMK 141 Tahun 2015 ini khusus mengatur Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23 atau Jasa Lain dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ( jasa lain PPh 23 ).

Baca juga: Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya

a. Jenis Jasa Lain yang Dikenakan PPh 23 dalam Peraturan 141/PMK.03/2015 atau PMK PPh 23

Secara rinci, dalam Pasal 2 PMK No. 141 Tahun 2015, jenis Jasa Lain kena PPh 23 atau yang dipotong PPh Pasal 23 atau jasa lain PPh 23 sesuai PMK PPh 23 ini diantaranya:

1. Jasa penilai (appraisal)

2. Jasa aktuaris

3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

4. Jasa hukum

5. Jasa arsitektur

6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

7. Jasa perancang (design)

8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan Migas

Jasa penunjang bidang usaha panas bumi berupa:

  • Jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung danlubang sumur
  • Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong dan zona yang berproduksi air, perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal, serta penutupan sumur
  • Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
  • Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
  • Jasa perekatan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan padaformasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
  • Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing),yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkancairanbuatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
  • Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
  • Jasa reparasi pompa reda (reda repair)
  • Jasa pemasangan instalasi peralatan/material
  • Jasa mud logging
  • Jasa mud engineering
  • Jasa well lodging dan perforating
  • Jasa stimulasi dan secondary decovery
  • Jasa well testing dan wire service
  • Jasa well testing dan wire line drilling
  • Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
  • Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
  • Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
  • Jasa directional drilling dan surveys
  • Jasa exploratory drilling
  • Jasa location stacking/positioning
  • Jasa penelitian pendahuluan
  • Jasa pembebasan lahan
  • Jasa penyiapan lahan pengeboran, seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain
  • Jasa pemasangan peralatan rig
  • Jasa pembuatan lubang utama dan bukaan lubang rig
  • Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil
  • Jasa penggalian lubang tambahan
  • Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi
  • Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi
  • Jasa pengelolaan air (water system)
  • Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down
  • Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain
  • Jasa penyelaman dan/atau pengelasan
  • Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan
  • Jasa pump fees
  • Jasa pencabutan peralatan bor
  • Jasa pengujian kadar minyak
  • Jasa pengurusan legalitas usaha
  • Jasa sehubungan dengan lelang
  • Jasa seismic reflection studies
  • Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya
  • Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan Migas

10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan Migas

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  • Jasa pengeboran
  • Jasa penebasan
  • Jasa pengupasan dan pengeboran
  • Jasa penambangan
  • Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
  • Jasa pengolahan bahan galian
  • Jasa reklamasi tambang
  • Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah
  • Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi
  • Jasa pengurusan legalitas usaha
  • Jasa peminjaman dana
  • Jasa pembebasan lahan
  • Jasa stockpiling
  • Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa:

a. Bidang aeronautika:

  • Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
  • Jasa penggunaan jembatan pintu (ovio bridge)
  • Jasa pelayanan penerbangan
  • Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
  • Jasa penunjang lain di bidang aeronautika

b. Bidang non-aeronautika:

  • Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
  • Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

12. Jasa penebangan hutan

13. Jasa pengolahan limbah

14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

15. Jasa perantara dan/atau keagenan

16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

19. Jasa mixing film

20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

23. Jasa internet termasuk sambungannya

24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

28. Jasa maklon

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

29. Jasa penyelidikan dan keamanan

30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

32. Jasa pembasmian hama

33. Jasa kebersihan atau cleaning service

34. Jasa sedot septic tank

35. Jasa pemeliharaan kolam

36. Jasa catering atau tata boga

37. Jasa freight forwarding

Freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

38. Jasa logistic

39. Jasa pengurusan dokumen

40. Jasa pengepakan

41. Jasa loading dan unloading

42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi Pendidikan dalam rangka penelitian akademis

43. Jasa pengelolaan parkir

44. Jasa penyondiran tanah

45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan

46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit

47. Jasa pemeliharaan tanaman

48. Jasa pemanenan

49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan

50. Jasa dekorasi

51. Pajak Jasa percetakan/penerbitan

52. Jasa penerjemahan

53. Jasa pengangkuran/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh

54. Jasa pelayanan kepelabuhanan

55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa

56. Jasa pengelolaan penitipan anak

57. Jasa pelatihan dan/atau kursus

58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM

59. Jasa sertifikasi

60. Jasa survey

61. Jasa tester

62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 dapat Diisi?

b. Jasa Lain atau imbalan atas jasa yang tidak dikenai PPh 23 adalah sebagai berikut!

Dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 141 Tahun 2015 disebutkan, jenis jasa lain yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah imbalan atau jasa yang telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Artinya, imbalan atau jasa yang telah dikenakan PPh Pasal 21 tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Sedangkan pemotongan PPh 21 sendiri tentunya sesuai dengan ketentuan menurut pemotongan PPh Pasal 21.

Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh Pasal 23 di e-Bupot

c. Berapa Tarif PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015 atau PMK PPh 23?

Lalu, untuk potongan dan tarif PPh 23 berapa persen? Besar tarif PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015 ditetapkan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Merujuk Pasal 1 ayat (7) PMK No. 141/2015 ini, apabila penerima imbalan dari Jasa Lain dipotong PPh 23 tersebut tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif PPh 23 normal.

Jadi, begini perbedaan tarif PPh 23 bagi subjek pajak yang memiliki NPWP dan yang tidak punya NPWP:

  • Memiliki NPWP: Tarif PPh 23 = 2% x DPP
  • Tidak punya NPWP: Tarif PPh 23 = 4% x DPP

Bagaimana perhitungan PPh Pasal 23?

Baca juga:Tarif PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajaknya

d. Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Lain

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa pengenaan PPh 23 jasa lain adalah 2 persen dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Artinya, dasar pengenaan pajak atau DPP PPh 23 jasa lain ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan yang diterima, namun jumlah tersebut bukan termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.

Merujuk Pasal 1 ayat (3) PMK 114/2015, yang dimaksud jumlah bruto yang dikenakan PPh 23 jasa lain sebesar 2% untuk jasa katering dan selain jasa katering berbeda.

1. Jumlah bruto untuk jasa katering

Jumlah bruto yang dikenakan PPh 23 jasa lain untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT

2. Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering

Jumlah bruto yang dikenakan PPh 23 jasa lain untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telaha jatuh tempo pembayarannya oleh:

  • Badan pemerintah
  • Subjek Pajak dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap, atau
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;

kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT, tapi tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursment) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Namun pembayaran tersebut tidak termasuk perhitungan jumlaha bruto yang dijadikan dasar pemotongan PPh 23 jasa sepanjang dapat wajib pajak dapat membuktikan dengan:

  • Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  • Faktur pembelian atas pengadaaan/pembelian barang atau material
  • Faktur tagihan dari pihak kegita disertai dengan perjanjian tertulis
  • Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Baca juga tentang PPh Pasal 23 Adalah PPh 23 Jasa dengan Tarif Berapa Persen?

e. Contoh Pengenaan PMK 141 Tahun 2015

Sebagai gambaran agar lebih mudah memahami pemotongan PPh 23 sesuai peraturan nomor 141/PMK.03/ 2015 atau PMK PPh 23, berikut contoh pengenaan pajak penghasilan atas jasa dan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan 23.

1. Contoh Jasa Kena PPh 23

PT AAA membayar jasa event organizer (EO) berupa paket platinum @1.000.000 atas konser musik di Stadion, dengan NPWP 1.234.567 8-910.000, sebesar Rp1.500.000.000.

Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT AAA?

= 2% x 1.500.000.000
= Rp30.000.000

Maka, PT AAA harus memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa event organizer tersebut, yang artinya penyedia jasa EO tersebut yang membayar PPh 23, sedangkan PT AAA harus menyetorkan pemotongan PPh 23 ke kas negara.

2. Contoh Jasa Tidak Dikenakan PPh 23

PT BBB membayar jasa penginapan berupa paket VIP @800.000 atas penyelenggaraan pelatihan Manajemen di Penginapan Asri, NPWP 2.13.456 7-891.000, sebesar Rp8.000.000.

Karena jasa penginapan tidak termasuk jasa manajemen, jasa Teknik, jasa konsultan, maupun jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23, maka PT BBB tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa penginapan kepada Penginapan Asri tersebut.

Contoh Cara Membuat Bukti Potong Jasa PPh 23

Setelah mengetahui apa saja jenis Jasa Lain yang dipotong PPh 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/ 2015 atau PMK PPh 23 jasa, berikutnya bagi Anda yang melakukan transaksi jasa kena pajak penghasilan pasal 23 ini, perlu juga mengetahui cara membuat bukti pemotongan pajaknya.

Agar lebih memahami pembuatan bukti pemotongan PPh 23 atas jasa lain, simak contoh pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sesuai peraturan nomor 141/PMK.03/2015 berikut:

PT AAA melakukan kontrak dengan PT BBB yang merupakan agen periklanan yang membuat iklan sekaligus memasang iklan kepada PT CCC.

Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp500.000.000, dengan rincian tagihan PT BBB kepada PT AAA terdiri dari:

  • Jasa pembuatan materi iklan sebesar Rp200.000.000
  • Biaya agen Rp50.000.000
  • Biaya pemasangan iklan Rp250.000.000

Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT CCC menagih kepada PT BBB sebesar Rp250.000.000, yang kemudian akan dilakukan reimbursment atau penggantian oleh PT AAA kepada PT BBB .

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT BBB atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT CCC adalah sebesar:

= 2% x Rp250.000.000

= Rp5.000.000

b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT AAA atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT BBB adalah:

1. Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar:

= 2% x Rp200.000.000

= Rp4.000.000

2. Untuk jasa keagenan sebesar:

= 2% x Rp50.000.000

= Rp1.000.000

c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan (invoice) atau bukti pembayaran dari PT BBB kepada PT CCC atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT AAA kepada PT BBB adalah sebesar Rp500.000.000, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT AAA atas pembayaran kepada PT BBB adalah sebesar:

= 2% x Rp500.000.000

= Rp10.000.000

Setelah melakukan penghitungan pemotongan PPh Pasal 23, maka PT AAA harus membuat Bukti Potong PPh 23 yang diberikan kepada PT BBB sebagai pihak yang menerima penghasilan atas jasa yang ditawarkan ke PT AAA tersebut.

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 ini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Apa itu e-Bupot Unifikasi?

Sekilas penjelasan umum e Bupot Unifikasi adalah fitur yang digunakan untuk membuat beberapa jenis bukti pemotongan pajak seperti PPh Pasal 22, 23, 26, 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2.

Berikut adalah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Unifikasi.

Bagaimana Cara Bayar Jasa Lain PPh 23 sesuai PMK 141 Tahun 2015?

Cara bayar jasa lain PPh 23 atau setor jasa lain PPh 23 sesuai peraturan nomor 141/PMK.03/2015  sangat mudah.

Dengan cara membuat Kode Billing terlebih dahulu, kemudian langsung membayarkan nominal PPh 23 yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) di e-Billing.

Namun, Anda juga perlu mengetahui kode akun dan kode jenis setoran pada saat membayar pajak atas jasa lain yang dikenakan PPh 23 ini.

Kode Akun Pajak (KAP) untuk jenis pajak PPh Pasal 23 adalah 411124.

Sedangkan Kode Jenis Setoran (KJS) khusus untuk jasa lain PPh 23 adalah 104.

Pembayaran PPh 23 jasa ini disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Billing paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya.

Berikut daftar Kode Jenis Setoran (KJS) PPh Pasal 23 secara umum:

No. KJS Jenis Setoran Keterangan
1. 100 Masa PPh Masa 23 Pembayaran PPh 23 yang harus disetor (selain PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
2. 101 PPh Pasal 23 atas Dividen Pembayaran PPh 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23.
3. 102 PPh Pasal 23 atas Bunga Pembayaran PPh 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23.
4. 103 PPh Pasal 23 atas Royalti Pembayaran PPh 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23.
5. 104 PPh Pasal 23 atas Jasa Pembayaran PPh 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23.
6. 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. Pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangana yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
7. 199 Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 23 Pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh 23.
8. 300 SPT PPh Pasal 23 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT PPh 23 (selain SPT PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
9. 301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
10. 310 SKPKB PPh Pasal 23 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalamSKPKB PPh 23 (selain SKPKB PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
11. 311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
12. 312 SKPKB PPh Final Pasal 23 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
13. 320 SKPKB PPh Pasal 23 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh 23 (selain SKPKBT PPh 23 atas dividen,bunga, royalti, dan jasa).
14. 321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen,Bunga, Royalti, dan Jasa Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
15. 322 SKPKBT PPh Final Pasal 23 Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
16. 390 Pembayaran atas Surat KeputusanPembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
17. 401 PPh Final Pasal 23atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Pembayaran PPh Final 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
18. 500 PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran Kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 UU KUP.
19. 501 PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana Kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP.
20. 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaranperbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau pengungkapan ketidakabenaran pengisian dalam Pasal 8 ayat 5 UU KUP.
21. 511 Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP.

 

Berikut langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Bayar PPh 23 di e-Billing Klikpajak.

Anda juga dapat melihat detail kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 23 ( PPh 23 jasa ) beserta PPh Pasal 26 dalam infografik berikut ini:

Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015

Cara Melaporkan SPT PPh 23 Jasa Lain

Sama seperti pembuatan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 jasa juga harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

SPT PPh 23 jasa harus dilaporkan oleh pemotong paling lamabat tanggl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh 23 jasa selengkapnya baca di sini.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang jasa yang dikenakan PPh 23 dan pengaturan jenis jasa lain PPh  dalam PMK 141 Tahun 2015 sesuai PMK PPh 23.

Bukan hanya mudah kelola bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23 saja, melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi Mitra Resmi DJP juga memudahkan pengelolaan pajak lainnya.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami