Daftar Isi
9 min read

Cara DJP Ingatkan WP agar Tak Lupa Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Tayang 10 Sep 2020
Cara DJP Ingatkan WP agar Tak Lupa Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 sudah berakhir pada 31 Maret 2020. Sebagai Wajib Pajak (WP), sudahkah Anda lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan masa pajak tahun lalu?

Setiap tahunnya, baik WP Pribadi maupun WP Badan yang belum lapor SPT Tahunan saat mendekati berakhirnya masa pelaporan, akan mendapatkan surat peringatan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini dilakukan untuk terus mengingatkan WP agar sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.

Email peringatan tersebut secara rutin dikirimkan kepada DJP sebagai “alarm” hingga kewajibannya diselesaikan, yaitu lapor SPT Tahunan.

Seperti apa cara dan bentuk yang dilakukan DJP untuk mengingatkan WP agar tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Isi Surat Peringatan dari DJP

Contoh email peringatan tentang pelaporan SPT Tahunan dari DJP adalah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Menggunakan alamat email: ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id.
  • Subjek yang digunakan adalah: Hindari Masalah dalam Menyampaikan SPT Tahunan 2019 (tahun menyesuaikan Tahun Pajak yang bersangkutan)

Karakter XXX pada alamat email tersebut biasanya diisi dengan kode unik sebelum domain pajak.

Note: Ingat dan persiapkan dari sekarang. Tahun Pajak 2020, Perhatikan Ketentuan Lapor SPT Tahunan Online 2021

Jadi, jangan khawatir meskipun menggunakan kode unik namun alamat email tersebut resmi dari Ditjen Pajak dilihat dari domain emailnya.

Telah jutaan email yang dikirimkan oleh DJP dan telah dikonfirmasi melalui website resmi DJP bahwa email ini bukanlah phising atau hoax.

Nah, yang perlu Anda waspadai adalah jika ada email yang mengatasnamakan DJP dengan domain selain pajak.go.id, misalnya gmail atau yahoo.

Jika domain itu menggunakan email gmail atau yahoo dan semacamnya, maka sudah dipastikan bahwa email tersebut palsu, bukan dari DJP.

Ilustrasi peringatan email agar tak lupa pelaporan SPT Tahunan pajak

Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Melaporkan SPT lebih awal akan menghindarkan Anda dari beberapa masalah. Salah satunya adalah penolakan oleh sistem saat melaporkan SPT online secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Terlambat lapor SPT Tahunan dari tenggat waktu yang diberikan oleh DJP juga akan dikenakan sejumlah denda.

Di tahun pajak 2019 saja, sebenarnya tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan sudah lewat batas waktu yang ditentukan.

Namun, DJP terus mengimbau pada semua wajib pajak agar melaporkan SPT walaupun sudah melewati batas waktu lapor.

Adapun denda telat lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yakni Rp100.000.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagi WP Badan, denda atas keterlambatan lapor SPT Tahunan adalah Rp1.000.000.

Namun, sanksi denda ini bisa dihapuskan asalkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah WP harus mengajukan permohonan penghapusan denda pada KPP terdaftar.

Ilustrasi denda telat pelaporan SPT Tahunan pajak

Bukti Lapor SPT Tahunan Sebagai Syarat Pelayanan Publik

Banyak isu yang beredar bahwa risiko dari tidak melaporkan SPT Tahunan adalah tidak bisa mengajukan kredit kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, syarat pengajuan kredit adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, belum ada yang mewajibkan pengajuan kredit menggunakan laporan SPT Tahunan.

Namun, perlu menjadi catatan untuk layanan publik pemerintahan yang sudah ditetapkan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Pada dasarnya, KSWP terdiri dari dua syarat.

  • Pertama, validitas NPWP dari layanan publik pemerintahan
  • Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Jadi, memang saat ini terdapat skema KSWP di mana instansi atau institusi diminta untuk melakukan konfirmasi kepatuhan wajib pajak sebelum memberikan izin.

Bagi Anda mengalami kondisi aktivitas bisnis macet karena pajak belum tuntas, begini Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Layanan publik yang dimaksud adalah pengajuan izin usaha pada 28 kementerian atau lembaga dan juga layanan lainnya.

Contohnya adalah perizinan koperasi yang diajukan pada Kementerian Koperasi dan UMKM. Ada juga pengajuan izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diajukan pada Kementerian terkait. 

Pelayanan kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mensyaratkan KSWP. Artinya, wajib pajak yang memerlukan layanan tersebut juga harus menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir.

Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Keuntungan Menggunakan e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya kemudahan dalam urusan penyampaian pajak mulai dari Membuat ID Billing hingga lapor SPT online lewat aplikasi e-Filing Klikpajak juga gratis, baca di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya bisa dilihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat menginput data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot ayang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan, baca di SINI.

Contoh fitur BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system aplikasi perpajakan Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak.id mengerti kebutuhan Anda.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak