Harus lembur dan begadang hanya untuk melakukan rekonsiliasi yang jelimet itu? Ada cara praktis melakukan rekonsiliasi faktur pajak keluaran secara online.
Melakukan rekonsiliasi pajak akan menjadi agenda rutin bagian Tax & Accounting Officer perusahaan setiap bulannya atas transaksi barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, proses rekonsiliasi Faktur Pajak yang simpel sangat diperlukan agar proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan gampang.
Melalui fitur rekonsiliasi Faktur Pajak Klikpajak, melakukan rekonsiliasi faktur jadi lebih mudah karena sistem yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara membuat rekonsiliasi faktur pajak keluaran, beserta penjelasan umum pengertian rekonsiliasi faktur dan ketentuannya.
Apa itu Rekonsiliasi Faktur Pajak?
Secara harfiah, dalam konteks data pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonsiliasi adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya.
Singkatnya, rekonsiliasi adalah pencocokan data.
Maka bisa diartikan, rekonsiliasi Faktur Pajak adalah aktivitas yang dilakukan wajib pajak untuk mencari penyebab perbedaan antara nilai transaksi menurut Faktur Pajak dengan nilai transaksi yang terdapat pada Faktur Penjualan (invoice).
Jadi, rekonsiliasi ini dilakukan untuk mencocokkan apakah pembuatan Faktur Pajak Keluaran itu datanya sudah sama dengan faktur penjualan atau tidak.
Data ini dibutuhkan setiap kali akan membayar PPN terutang dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Artinya, proses melakukan rekonsiliasi Faktur Pajak ini akan selalu dilakukan setiap bulannya atau setiap masa pajak.
A. Pentingnya Fitur Rekonsiliasi Faktur Online
Apa pentingnya fitur rekonsiliasi Faktur Pajak ini?
Mekari Klikpajak memahami bagaimana rumitnya proses rekonsiliasi faktur pajak dan faktur penjualan jika dilakukan secara manual, yakni mencocokkan data keduanya satu per satu.
Atas dasar itulah situs pajak online mitra resmi DJP Klikpajak.id yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, menyediakan fitur rekonsiliasi faktur keluaran ini.
Sehingga proses rekonsiliasi faktur bisa dilakukan secara otomatis, tidak perlu cek satu per satu antara data Faktur Pajak Keluaran dengan Faktur Penjualan.
Tahukah? Kini bayar PPN terutang makin praktis dengan fitur baru Klikpajak yakni Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
Ilustrasi rekonsiliasi faktur keluaran
B. PKP Butuh Rekonsiliasi Faktur Otomatis
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya banyak melakukan transaksi barang/jasa kena pajak pertambahan nilai.
Sehingga akan ada banyak Faktur Pajak elektronik yang diterbitkan sebagai Faktur Keluaran seiring jumlah invoice yang dibuat.
Katakanlah ada 1000 Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan setiap bulannya.
Bisa dibayangkan berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengecek satu per satu data jika rekonsiliasi faktur masih dilakukan secara manual.
Jika itu yang terjadi, maka dalam prosesnya harus menarik data penjualan dari laporan keuangan dan Faktur Keluaran dengan export ke excel terlebih dahulu, lalu dilanjutkan pengecekan untuk rekonsiliasi.
Selain boros waktu, juga akan menguras banyak energi hanya untuk melakukan rekonsiliasi yang seharusnya bisa lebih cepat, jika sistem pajak online yang digunakan dilengkapi dengan fitur rekonsiliasi faktur pajak yang mumpuni.
Klikpajak.id dirancang untuk memudahkan Anda melakukan rekonsiliasi Faktur Pajak.
Sistem fitur rekonsiliasi di e-Faktur Klikpajak akan menunjukkan bagian mana yang harus dibetulkan atau penyebab tidak cocoknya data antara Faktur Keluaran dan invoice secara otomatis.
Sehingga proses rekonsiliasi pajak pun jauh lebih cepat, semakin menghemat waktu juga tenaga Anda.
Mitra resmi DJP adalah Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
C. Penyebab Data dalam Rekonsiliasi Tidak Cocok
Bagi yang sudah terbiasa melakukan rekonsiliasi pajak tentu penyebab tidak cocoknya data sudah tidak asing lagi di telinga.
Namun bagi Anda yang baru menekuni bidang perpajakan, tidak perlu berkecil hati, Mekari Klikpajak akan menjelaskan penyebab perbedaan data yang bisa saja terjadi dalam proses rekonsiliasi faktur pajak keluaran ini.
Seperti diketahui, ada banyak pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan pajak dan keuangan perusahaan, yakni bagian account payable, account receivable, salesperson, dan lainnya.
Dari masing-masing divisi tersebut terkadang mengelola tugas dan tanggung jawabnya dengan rule yang berbeda antara satu dan lainnya.
Hal inilah yang menjadi penyebab utama perbedaan data antara invoice dan Faktur Pajak muncul dalam proses rekonsiliasi.
Berikut ini penyebab data dalam rekonsiliasi faktur pajak tidak cocok dengan data invoice:
1. Belum membuat Faktur Keluaran
Salah satu penyebab tidak cocoknya data dalam proses rekonsiliasi Faktur Pajak adalah adanya kemungkinan Faktur Penjualan atau invoice sudah dibuat, namun ternyata transaksi tersebut belum dibuatkan Faktur Pajaknya.
Sehingga hal itu menyebabkan terdapat data Faktur Pajak Keluaran tidak muncul dalam proses rekonsiliasi.
2. Ada perubahan data dalam invoice
Penyebab lainnya adalah kemungkinan adanya perubahan data pada invoice, namun tidak dilakukan perubahan yang sama pada Faktur Pajaknya.
Tentu saja hal ini membuat data yang tertera pada invoice dan Faktur Pajak akan mengalami perbedaan.
3. Karena pembulatan angka desimal
Penyebab data pajak dan invoice berbeda selanjutnya adalah karena pembulatan (rounding) nominal angka desimal pada Faktur Pajak dan invoice yang beda.
Misal pada invoice dilakukan pembulatan angka desimal adalah ke atas, sedangkan angka desimal dalam Faktur Pajak adalah dibulatkan ke bawah mengikuti ketentuan perpajakan.
Contoh:
Pada invoice angka desimal 0,5 dibulatkan ke atas menjadi Rp1, sedangkan pada Faktur Pajak angka desimal 0,5 dibulatkan ke bawah menjadi Rp0.
Jadi, penyebab lain data rekonsiliasi pajak itu tidak cocok adalah karena pembulatan yang dilakukan pada invoice dan Faktur Pajaknya.
Baca selengkapnya tentang Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?
Perbedaan yang sering ditemukan dalam rekonsiliasi Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
Apa saja yang sering ditemukan dalam proses rekonsiliasi pajak?
Hal yang sering ditemukan dalam proses rekonsiliasi Faktur Pajak yakni perbedaan-perbedaan data yang tertera pada faktur penjualan/invoice dan Faktur Pajak.
Berikut perbedaan yang sering ditemukan dalam rekonsiliasi Faktur Pajak dengan data invoice:
- Nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau PPN-nya berbeda
- Nama wajib pajak antara di invoice dan Faktur Pajak beda
- Tanggal transaksi berbeda
- Nomor NPWP lawan transaksi
- Nomor invoice lawan transaksi
- Alamat wajib pajak lawan transaksi
- Detail transaksi, dan lainnya
Baca juga selengkapnya tentangFitur Baru Klikpajak ‘Multi User & Multi Company’ Gratis dan ‘Unlimited’ untuk Anda
D. Bukti Rekonsiliasi Pajak di Klikpajak.id Lebih Efektif
Aplikasi pajak online yang terhubung dengan akuntansi online sudah menjadi nilai tambah suatu sistem perpajakan.
Ditambah lagi adanya fitur rekonsiliasi di dalamnya, tentu ini akan menjadi keuntungan berlipat bagi Anda dalam mengelola pajak bisnis.
Inilah yang akan Anda dapatkan dalam penggunaan Klikpajak.id yang telah terintegrasi dengan Jurnal.id.
Proses rekonsiliasi Faktur Pajak yang simpel.
Sebab, fitur rekonsiliasi ini untuk mencocokkan data antara Faktur Penjualan atau sales invoice dari Jurnal.id dengan Faktur Keluaran yang dibuat di Klikpajak.id secara otomatis.
Artinya semua data Faktur Pajak dan faktur penjualan sudah tersedia dalam fitur rekonsiliasi, berikutnya Anda tinggal mencocokkan keduanya dalam satu halaman yang sama.
Dalam proses pencocokan data yang otomatis tersebut, Anda dapat mudah mengetahui perbedaan data antara keduanya.
Sehingga memudahkan Anda dalam mengambil tindakan yang diperlukan, seperti:
- Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk transaksi yang sudah ada invoice tapi belum dibuatkan Faktur pajaknya
- Melakukan pembetulan pada data credential seperti nama dan NPWP, nomor invoice, jumlah nominal transaksi, tanggal transaksi, hingga detail transaksi yang menyebabkan data invoice dan Faktur Pajak tidak cocok
Ketahui di sini Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Lebih Mudah dan Cepat
Cara Rekonsiliasi Faktur Terbaru 2023
Itulah penjelasan umum tentang rekonsiliasi faktur dan hal-hal yang menghambat prosesnya.
Rekonsiliasi PPN Keluaran bertujuan untuk menyamakan transaksi penjualan yang tercatat di Jurnal.id dan transaksi Faktur Keluaran yang tercatat di Klikpajak.id pada halaman yang sama.
Sehingga Anda tidak perlu mengexport dan menyamakan secara manual transaksi penjualan dari Jurnal dan Faktur Keluaran di Klikpajak.
Lalu, bagaimana cara kerja fitur rekonsiliasi faktur pajak Klikpajak dengan faktur penjualan dari Jurnal?
Ikuti tahapan langkah-langkah proses rekonsiliasi faktur keluaran berikut ini:
A. Mulai Rekonsiliasi Faktur Keluaran dengan Faktur Penjualan dari Jurnal
Untuk melakukan rekonsiliasi Faktur Keluaran dengan Faktur Penjualan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke halaman rekonsiliasi melalui menu “e-Faktur”, lalu pilih “Rekonsiliasi”.
2. Anda akan diarahkan ke halaman “Daftar Rekonsiliasi”.
Halaman ini menampilkan daftar transaksi yang sudah pernah dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan masa pajaknya.
Kemudian klik tombol “Mulai rekonsiliasi” dan pilih “Faktur keluaran”.
3. Anda akan diarahkan ke halaman rekonsiliasi Faktur Keluaran. Pilih masa pajak yang ingin Anda rekonsiliasi.
4. Pilih jenis PPN dan PPnBM yang tercatat pada Faktur Penjualan di Jurnal.id, lalu klik tombol “Mulai rekonsiliasi”.
5. Sistem Klikpajak akan menarik transaksi penjualan yang tercatat di Jurnal.id sesuai dengan jenis pajak dan periode transaksi yang dipilih.
Lalu sistem juga akan mencocokan data penjualan dengan Faktur Keluaran yang tercatat di Klikpajak.
Setelah proses penarikan dan pencocokan data selesai dilakukan, maka sistem akan menampilkan daftar transaksi dari Jurnal dan Klikpajak beserta hasil rekonsiliasinya.
6. Anda akan melihat transaksi penjualan dari Jurnal pada sisi kiri dan transaksi Faktur Keluaran Klikpajak pada sisi kanan.
Jika transaksi yang sesuai, maka sistem akan melakukan pencocokan otomatis.
-
- Pencocokan ini dilihat dari data: Nomor invoice, tanggal, nomor identitas (NPWP/ KTP) dan nominal (DPP & PPN) transaksi Anda.
- Jenis transaksi penjualan yang dicocokkan dari Jurnal meliputi: Sales invoice, Journal entry, Bank withdrawal yang mengandung pajak PPN/PPnBM
- Jenis Faktur Keluaran yang dicocokkan dari Klikpajak meliputi: Faktur Keluaran, Dokumen lain keluaran, Retur keluaran, Retur dokumen lain keluaran.
B. Cara Manual Rekonsiliasi
1. Pada halaman rekonsiliasi Faktur Keluaran, pilih transaksi yang ingin direkonsiliasi manual.
2. Klik button “Cocokkan” di antara Faktur Penjualan dan Faktur Keluaran.
Hanya Faktur Keluaran yang status approvalnya “Approved” atau sudah approved oleh DJP yang bisa dilakukan rekonsiliasi manual.
3. Setelah itu, sistem akan memperbarui status rekonsiliasi transaksi dari Faktur Penjualan dan Faktur Keluaran yang sebelumnya “Belum terekonsiliasi” menjadi “Terekonsiliasi”.
C. Cara Membuat Faktur Keluaran dari Faktur Penjualan
1. Pada halaman rekonsiliasi Faktur Keluaran, pilih transaksi yang ingin dibuat Faktur Keluarannya.
2. Klik button “Buat Faktur Keluaran”.
3. Sistem akan mengisi detail Faktur Keluaran sesuai dengan data Faktur Penjualan dari Jurnal.
Jika data sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik button “Simpan & Upload” untuk membuat faktur dan mengupload ke DJP atau klik button “Simpan sebagai draft” untuk membuat draft Faktur Keluaran tanpa upload ke DJP.
4. Setelah itu, detail Faktur Keluaran akan muncul pada sisi kanan.
D. Cara Download Rekonsiliasi Data
1. Pada halaman rekonsiliasi Faktur Keluaran, klik icon “Download”.
2. Sistem akan mengexport hasil rekonsiliasi ke dalam format excel.
Berikut adalah contoh hasil rekonsiliasinya:
Ketahui di sini panduan lengkap Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
E. Cara Membatalkan Rekonsiliasi
1. Pada halaman rekonsiliasi Faktur Keluaran, pilih transaksi yang ingin dibatalkan status rekonsiliasinya.
2. Klik button “Batalkan pencocokan” di antara Faktur Penjualan dan Faktur Keluaran.
3. Pilih “Batalkan rekonsiliasi” untuk konfirmasi batalkan status rekonsiliasi.
4. Setelah itu, sistem akan memperbarui status rekonsiliasi transaksi dari Faktur Penjualan dan Faktur Keluaran yang sebelumnya “Terekonsiliasi” menjadi “Belum terekonsiliasi”.
F. Cara Update Rekonsiliasi Data
1. Pada halaman detail rekonsiliasi Faktur Keluaran, klik button “Update data”.
2. Sistem Klikpajak akan menarik ulang transaksi penjualan yang tercatat di Jurnal sesuai dengan jenis pajak dan periode transaksi yang sedang direkonsiliasi.
Lalu sistem juga akan mencocokan kembali Faktur Penjualan dengan Faktur Keluaran yang tercatat di Klikpajak.
3. Setelah proses penarikan dan pencocokan data selesai dilakukan, maka sistem akan menampilkan daftar transaksi dari Jurnal dan Klikpajak beserta hasil rekonsiliasinya.
4. Sistem memberi tanda warna kuning pada baris transaksi yang ada perubahan serta memberi warna merah pada data yang berubah.
Melakukan rekonsiliasi faktur pajak keluaran mudah, bukan?
Semoga dapat membantu Anda dalam melakukan proses rekonsiliasi faktur perusahaan yang Anda kelola dengan lebih efektif dan efisien.
Ingin tahu lebih banyak cara kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien?