NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP Badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Ketahui syarat pengajuan pendaftaran dan cara membuat NPWP Badan online.
NPWP Badan ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan.
Ketentuan pendaftaran dan syarat pengajuan NPWP Badan, baik bentuk usaha dagang, PT maupun CV dan lainnya secara umum sama, meski ada beberpa bagian yang berbeda.
Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan panduan pembuatan NPWP Badan untuk Anda.
Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP Badan
Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format nomor pokok wajib pajak juga berubah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.
Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:
1. Badan
Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.
2. Bendahara
Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.
3. Penyelenggara Kegiatan
Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)
Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya.
5. Joint Operation
Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.
Baca juga tentang Format, Bentuk dan Cara Buat Faktur Pajak Perusahaan
Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha
Sebelum membaca seperti apa syarat membuat NPWP hingga cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha online ataupun usaha dagang, sebaiknya ketahui manfaatnya dahulu.
Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya.
Bagi WP Badan atau perusahaan ada beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP badan yang ada di Indonesia:
1. Menghindari sanksi pidana
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Digunakan untuk pengajuan dan pembuatan SIUP
Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha.
NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.
Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif PPh badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
4. Mengurus Restitusi Pajak
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.
Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
5. Membuat Rekening Koran
Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis.
Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan.
Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.
6. Pengajuan Kredit Bank
Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.
Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.
Baca Juga : Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya
Ilustrasi cara membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online.
Syarat Pengajuan NPWP Badan
Berikut syarat pengajuan NPWP badan secara umum:
1. WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan.
Contohnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2. WP Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ini termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Untuk pendaftaran NPWP badan sendiri, memiliki tiga kategori persyaratan yang ditentukan dalam ( Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 ).
Setidaknya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP badan berdasarkan kategori perusahaan, di antaranya:
1. Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)
Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
- Surat pernyataan kegiatan usaha yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut
Baca juga: Ingat! Ini Ketentuan Untuk Bayar Pajak CV Perbulan
2. Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)
Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
Syarat pendaftaran NPWP badan kategori ini dibutuhkan kelengkapan dokumen berikut:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
- Surat pernyataan kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Faktur & Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak
3. Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan NPWP Badan perusahaan joint operation:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP
- Dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
- Surat pernyataan kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi meterai dan dibuat oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut
Baca juga: Bagaimana Penerapan atas Pajak Cabang Perusahaan?
4. Syarat NPWP Badan Usaha kantor cabang
Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang.
Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat 1, PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Pasal 4(2).
Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain.
Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat NPWP Badan usaha kantor cabang?
Selengkapnyaa Anda dapat membaca artikel berikut Ketentuan Membuat NPWP Cabang dan Cara Penghapusan.
Contoh Formulir NPWP Badan
Berikut contoh formulir sebagai syarat untuk memenuhi persyaratan pembuatan NPWP perusahaan dengan cara datang langsung ke KPP:
A. Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
B. Lampiran Pengurus Badan
Cara mengisi lampiran pengurus badan untuk pendaftaran NPWP badan usaha perusahaan dagang dan lainnya secara online.
C. Lampiran Anggota KSO
Tempat Daftar NPWP Badan / Usaha Dagang
Ada 5 saluran yang bisa dipilih untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang, di antaranya:
1. Datang langsung ke Kantor Pajak
Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda.
Untuk mengetahui alamat KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya sesuai tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda, klik Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak.
2. Lewat pos
Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak.
3. Secara elektronik melalui notaris
Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui notaris yang ditunjuk oleh DJP.
4. Secara elektronik melalui PTSP
Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.
5. Pendaftaran NPWP Badan online
Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan usaha online atau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id.
Jika memilih pendaftaran daring, ikuti tata cara membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online sesuai petunjuk dan mengisi formulir yang tersedia serta melampirkan dokumen yang diperlukan.
Ingat, semua dokumen persyaratan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang disiapkan dalam bentuk elektronik dengan cara dipindai (scan) atau difoto untuk pengajuan NPWP secara online.
Ilustrasi pembuatan NPWP Badan usaha secara online
Langkah Daftar atau Cara Membuat NPWP Badan Online
Caya yang paling praktis buat NPWP perusahaan yakni secara online karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berikut tahapan langkah-langkah cara buat NPWP perusahaan atau badan usaha:
1. Buat Akun di e-Registration DJP
- Masuk ke laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran NPWP baru.
- Masukkan alamat email Sobat Klikpajak dan ketikkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Lalu klik “Daftar”.
2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil
- Setelah pendaftaran akun di e-Reg berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pada laman pembuatan akun tersebut.
- Keterangan yang tertera adalah Anda berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP.
Ilustrasi panduan cara membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan lainnya secara online bagian pendaftaran.
Setelah mengetahui syarat pembuatan NPWP badan dan pendaftaran e-Reg berhasil, Anda bisa lakukan aktivasi e-Reg.
3. Aktivasi e-Reg
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun di sistem DJP berhasil, DJP akan mengirimkan tautan ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar tersebut untuk selanjutnya digunakan sebagai aktivasi akun.
Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara:
- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar
- Klik tautan (link) yang dikirim DJP
Cara pendaftaran NPWP badan usaha perusahaan dagang dan lainnya secara online bagian email Aktivasi ereg.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan ke laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
- Pada laman ini, cara mengisi data NPWP Online harus sesuai petunjuk kolom yang ada, mulai dari Jenis WP => pilih WP Badan).
- Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, isi nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
- Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
Ilustrasi cara membuat NPWP badan usaha dagang dan lainnya secara online bagian pendaftaran akun.
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik“Daftar” pada langkah ke-2 itu, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil sesuai persyaratan NPWP badan yang benar.
6. Aktivasi Akun
- Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email Anda yang dikirimkan DJP.
- Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
Ilustrasi cara membuat NPWP badan usaha dagang dan lainnya secara online bagian aktivasi akun.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan
Setelah Anda membuka tautan atau link aktivasi akun yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar, Anda akan diarahkan pada halaman e-Reg DJP.
- Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login
- Masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar e-Reg sebelumnya
- Masukkan kode captcha pada kolom yang tertera
- Klik “Login”
Ilustrasi membuat NPWP badan usaha dagang dan lainnya secara online bagian login akun.
8. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
Pada langkah ini, cara mengisi pendaftaran NPWP Online yakni dengan mengisi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib Anda isi.
a. Formulir ke-1, kategori wajib pajak
- Pada formulir ini ada pilihan kategori yaitu => Badan
- Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga, pastikan Anda mengisi dengan benar.
- Jika tidak, maka sistem akan melarang Sobat Klikpajak untuk mengisi formulir selanjutnya.
b. Formulir ke-2, identitas diri
- Formulir ini berisi identitas data diri. Ingat, Anda perlu mengisinya sesuai KTP.
- Pastikan juga nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.
c. Formulir ke-3, sumber penghasilan utama
- Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.
d. Formulir ke-4, alamat KTP, domisili dan alamat usaha
- Cantumkan alamat sesuai KTP, domisili serta alamat usaha atau perusahaan didirikan
e. Formulir ke-5, info tambahan
- Formulir info tambahan
f. Formulir ke-6, formulir persyaratan
- Lampirkan semua dokumen atau file persyaratan yang diperlukan
g. Formulir ke-7, formulir pernyataan
- Di sini Anda wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
- Anda juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir.
- Kemudian klik “Simpan”.
Ilustrasi cara mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan lainnya secara online.
9. Print atau Cetak Formulir
- Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara
- Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP Badan, lalu upload dalam bentuk digital atau soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Setelah Anda mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana Anda harus menekan tombol “Kirim Token“, dan harus mengisi captcha, lalu klik “Submit”.
- Selanjutnya sistem akan mengirimkan token ke email Anda. Biasanya proses respons berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas direspon oleh sistem, Anda bisa mengklik tombol “Token” lagi.
- Setelah mendapatkan token, Anda bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik, “Kirim” dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya klik Kirim permohonan.
- Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Sobat Klikpajak. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Alternatif lain atau jika jaringan internet sedang tidak mendukung, berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau dikirim melalui Pos.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
11. Cek status
Setelah mengirimkan atau upload dokumen untuk syarat pembuatan NPWP Badan usaha, bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Anda bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan
- Jika tidak ditolak, biasanya ada keterangan bagian apa yang kurang dari berkas yang harus dilengkapi
- Apabila diterima atau disetujui, Anda juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima
Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Anda akan mendapatkan kartu NPWP.
Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos.
Sambil Menunggu Pengajuan Selesai, Pelajari Aplikasi Mekari Klikpajak
Setelah melakukan langkah-langkah tahapan syarat pengajuan permohonan NPWP Badan usaha, selanjutnya WP dapat menunggu konfirmasi penerbitan kartunya.
DJP mengungkapkan, NPWP diterbitkan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah mendapatkan NPWP Badan usaha, Anda dapat nyaman menggunakan kartu NPWP tersebut untuk keperluan berusaha salah satunya melakukan berbagai kewajiban perpajakan perusahaan.
Agar melakukan aktivitas perpajakan mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id. yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui Klikpajak, Anda akan dimudahkan dalam urusan perpajakan bukan hanya membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan ( PPh ), tapi juga buat Faktur Pajak elektronik.
Karena Klikpajak yang memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online. yang terintegrasi.