Tanpa di sadari, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi pada saat lapor pajak online. Apa sajakah itu? Temukan di sini kesalahan lapor pajak online agar bisa mengantisipasinya.
DJP memberikan berbagai cara lapor pajak online bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan adanya sistem online, harapannya tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan pajak.
Ada banyak sekali kemudahan yang ditawarkan dari sistem lapor pajak secara daring ini. Namun, tak menutup kemungkinan masih banyak juga wajib pajak yang kebingungan dengan sistem online.
Tentu saja, ini menyebabkan terjadinya kesalahan yang sering dilakukan oleh wajib pajak ketika mengakses layanan lapor pajak. Apa saja kesalahan yang sering terjadi saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara daring? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Daftar Kesalahan Lapor Pajak Online
Agar Anda tidak mengalami kekeliruan yang sama, berikut ini adalah daftar kesalahan yang sering terjadi saat lapor pajak online:
Baca juga EFIN Pajak Pribadi: Cara Daftar, Aktivasi dan Cara Membuat EFIN Online
1. Menggunakan Alamat Email Kantor saat Daftar EFIN
Sebelum menggunakan layanan e-FIling, Anda terlebih dahulu harus memiliki EFIN.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mengajukan kepada KPP terdekat dengan menyerahkan NPWP, KTP, dan alamat email yang aktif.
Seringkali yang terjadi, alamat email yang digunakan adalah alamat email kantor, bukan alamat email pribadi.
Dengan menggunakan alamat email kantor, Anda akan mengalami kerugian saat resign dari perusahaan sekarang.
Ketika Anda keluar dari pekerjaan dan alamat email kantor tidak bisa digunakan, maka Anda harus mengurus EFIN lagi ke KPP.
2. Memasukkan Identitas NPWP Perusahaan
Kesalahan kedua yang sering terjadi adalah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom layanan e-Filing.
NPWP yang seharusnya dimasukkan adalah NPWP milik wajib pajak, bukan milik perusahaan sekarang.
Hal ini sering terjadi karena memang pada lembar SPT terdapat NPWP perusahaan.
Pastikan Anda melihat secara teliti NPWP siapa yang harus dimasukkan identitasnya agar tidak mengulang isi formulir dari awal ketika terjadi kesalahan.
Terkait nomor pokok wajib pajak, lebih jelasnya lihat Contoh Syarat NPWP Pribadi bagi Pekerja & Wirausaha
3. Memilih Formulir SPT yang Salah
Adanya tiga jenis formulir SPT orang pribadi dengan masing-masing kriteria penggunaan, membuat risiko kesalahan dalam memilih formulir semakin besar.
Perlu diingat bahwa untuk lapor SPT pribadi terdapat 3 jenis formulir, yaitu SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.
- Formulir 1770 digunakan oleh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha atau pekerja bebas.
- Sedangkan formulir 1770S digunakan oleh orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan senilai lebih dari Rp60.000.000.
- Untuk formulir 1770SS digunakan untuk yang memiliki satu sumber penghasilan dengan total kurang dari sama dengan Rp60.000.000.
4. Tidak Minta Bukti Potong Pajak saat Resign
Salah satu kesalahan yang sering terjadi pada karyawan yang resign adalah tidak minta bukti potong pajak kepada perusahaan. Sementara pihak HRD juga tidak berinisiatif untuk menyiapkannya.
Padahal bukti potong pajak diperlukan saat melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak dilampirkan maka karyawan dinilai kurang bayar sehingga mendapat tagihan berlipat.
5. Tidak Lapor Pajak dari Penghasilan Lain
Penghasilan tambahan juga wajib dilaporkan dalam pengisian pajak online. Jika tidak dilakukan maka akan terjadi kurang bayar saat mengisi SPT sehingga SPT tidak bisa dikirim karena belum lengkap.
Jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak penghasilan kepada pemberi kerja, agar bisa dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda.
Tips Menghindari Kesalahan Lapor Pajak Online
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan di atas saat lapor pajak online, inilah tipsnya:
1. Perhatikan alamat email pada saat daftar EFIN di KPP. Pastikan Anda menggunakan alamat email pribadi, bukan perusahaan.
2. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kriteria penghasilan Anda.
3. Miliki bukti potong pajak. Segeralah minta kepada perusahaan sebelumnya jika Anda merupakan karyawan yang baru saja resign.
4. Laporkan pendapatan dari penghasilan tambahan.
5. Bayar pajak dan lapor pajak tepat waktu.
Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Itulah penjelasan tentang kesalahan lapor pajak online bagi wajib pajak pribadi.
Bagaimana dengan wajib pajak badan?
Bukan hanya lapor pajak saja, tentu ada banyak kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.
Agar lebih mudah kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dan sebagai mitra resmi DJP, yakni Klikpajak.id.
Klikpajak menyediakan fitur e-Billing untuk membuat ID Billing yang valid sebagai syarat pembayaran pajak dan e-Filing pajak serta e-SPT yang bisa diakses secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, untuk semua jenis pajak.
Bukan hanya itu, aplikasi pajak online Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, dan fitur Tax Activity yang memungkinkan seluruh aktivitas perpajakan Anda terintegrasi secara terpusat sehingga memudahkan dalam menelusuri dan menemukan file perpajakan Anda.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak perusahaan?
Hindari juga sanksi dan denda karena terlambat bayar atau lapor pajak dengan mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.
Hindari kesalahan dalam pelaporan pajak online. Karena Anda bisa lakukan dengan mudah, mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak jadi mudah dengan Klikpajak!