Daftar Isi
7 min read

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara Online

Tayang 09 May 2023
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara Online

Mau membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 harus punya digital certificate pajak terlebih dahulu. Ketahui cara mendapatkan sertifikat elektronik e Bupot ini.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mewajibkan seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 harus menggunakan aplikasi e-Bupot untuk mengelolanya.

Tidak sembarang orang bisa menggunakan aplikasi e-Bupot. Salah satu syaratnya harus harus memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot  PPh 23/26 secara online.


Dasar Hukum Wajib e-Bupot

Implementasi wajib e-Bupot melalui serangkaian tahapan. Tahap awal keharusan menggunakan e-Bupot yang dimulai per 1 Agustus 2020 adalah bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia.

Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 harus menggunakan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang:

Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Berikut bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada KEP-269/PJ/2020 tersebut:

“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020.

Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Ketahui Aturan Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 Diisi

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara OnlineIlustrasi cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Pengguna Aplikasi e-Bupot

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Pribadi yang bisa menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-Bupot adalah:

  • Badan pemerintah (termasuk BUMN)
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan (seperti event organizer/EO)
  • Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sedangkan ketentuan atau syarat dan kriteria yang bisa/harus menggunakan e-Bupot tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, tentang:

Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

a. Syarat atau kriteria PKP yang harus menggunakan e-Bupot

Masih dalam beleid tersebut, syarat dan kriteria PKP yang wajib menggunakan aplikasi e-Bupot adalah:

  • Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak
  • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta
  • Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP
  • Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik

b. Tidak Wajib Menggunakan Aplikasi e-Bupot

Sedangkan syarat PKP yang bisa membuat bukti pemotongan PPh 23/26 secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy) berdasarkan PER-04/PJ/2017 adalah:

  • Menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh 23/26 dalam satu Masa Pajak
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak

c. Mulainya Wajib e-Bupot

Namun, DJP memastikan bahwa melalui beleid terbaru yang tertuang pada KEP-269/PJ/2020 tersebut, seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini.

Artinya tak ada pengecualian berapa banyak bukti potong yang dibuat dalam satu Masa Pajak lagi.

Hingga akhirnya, WP Non-PKP pun sudah harus membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan lapor SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot, seperti yang diatur dalam KEP 368/PJ/2020.

d. Wajib Menggunakan e-Bupot Unifikasi

Pada 2021 DJP memperkenalkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kemudian mulai 2022, diwajibkan membuat bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Tarif Pajak PPh 23

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Fungsi Sertifikat Elektronik ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun.

Setelah itu WP harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik untuk pelaporan SPT PPh 23/26 ini.

Sertifikat Elektronik ini bisa didapat melalui pengajuan ke DJP secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus WP/PKP
  2. Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat WP/PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya
  4. Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus WP/PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi: Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  5. Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)
  6. Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot secara Online

Ketentuan Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pelaporan PPh 23/26

Untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26, setidaknya harus memenuhi ketentuan penomoran bukti pemotongan pajak sesuai PER-04/PJ/2017, yakni:

  • Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam 1 tahun kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Baca juga: Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Selanjutnya, pembuatan bukti potong juga harus sesuai dengan ketentuan penerbitan bukti pemotongan, di antaranya:

  • Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP
  • Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya
  • Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
  • Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Sertifikat Elektronik saat sudah resmi menggunakan e-Bupot
  • Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak

Baca Juga: Ketahui lebih lanjut mengenai cara lapor pajak badan online di Klikpajak sekarang!

Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot

DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP, yakni Klikpajak.id.

Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Berikut langkah-langkah pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26:

Tinggal klik, urusan perpajakan Sobat Klikpajak langsung terupdate secara otomatis!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak