Klikpajak by Mekari

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk Menggunakan e-Bupot

Mau membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26? Ingat, Sobat Klikpajak harus punya Sertifikat Elektronik terlebih dahulu.

Tapi, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot? Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot  PPh 23/26 secara online.

Tidak sembarang orang bisa menggunakan aplikasi e-Bupot. Salah satu syaratnya adalah harus mengantongi Sertifikat Elektronik.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mewajibkan seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 harus menggunakan aplikasi e-Bupot.

Syaratya, harus memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara Online

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Dasar Hukum Wajib e-Bupot

Implementasi wajib e-Bupot melalui serangkaian tahapan.

Tahap awal keharusan menggunakan e-Bupot yang dimulai per 1 Agustus 2020 adalah bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia.

Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 harus menggunakan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang:

Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Berikut bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada KEP-269/PJ/2020 tersebut:

“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020.

Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Ketahui Aturan Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 Diisi

Non-PKP juga Wajib Pakai e-Bupot

Kemudian implementasi penuh wajib e-Bupot bagi WP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 berlaku untuk semua, baik PKP maupun Non-PKP mulai berlaku 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Pengguna Aplikasi e-Bupot & Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Pribadi yang bisa menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-Bupot adalah:

  • Badan pemerintah (termasuk BUMN)
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan (seperti event organizer/EO)
  • Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sedangkan ketentuan atau syarat dan kriteria yang bisa/harus menggunakan e-Bupot tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, tentang:

Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Tarif Pajak PPh 23

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara Online

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

a. Syarat atau kriteria PKP yang harus menggunakan e-Bupot

Masih dalam beleid tersebut, syarat dan kriteria PKP yang wajib menggunakan aplikasi e-Bupot adalah:

  • Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak
  • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta
  • Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP
  • Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik

Ketahui lebih lanjut mengenai cara lapor pajak badan online di Klikpajak sekarang!

b. Tidak Wajib Menggunakan Aplikasi e-Bupot

Sedangkan syarat PKP yang bisa membuat bukti pemotongan PPh 23/26 secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy) berdasarkan PER-04/PJ/2017 adalah:

  • Menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh 23/26 dalam satu Masa Pajak
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak

c. Mulainya Wajib e-Bupot

Namun, DJP memastikan bahwa melalui beleid terbaru yang tertuang pada KEP-269/PJ/2020 tersebut, seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini.

Artinya tak ada pengecualian berapa banyak bukti potong yang dibuat dalam satu Masa Pajak lagi.

Hingga akhirnya, seperti yang sudah disebut di atas, WP Non-PKP pun sudah harus membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan lapor SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot, seperti yang diatur dalam KEP 368/PJ/2020.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara OnlineIlustrasi cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Syarat & Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Oomong-omong soal membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 di aplikasi e-Bupot, seperti yang telah disinggung di atas, wajib punya Sertifikat Elektronik (digital certificate).

Fungsi Sertifikat Elektronik ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun.

Setelah itu WP harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik untuk pelaporan SPT PPh 23/26 ini.

Sertifikat Elektronik ini bisa didapat melalui pengajuan ke DJP.

Berikut ketentuan cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot:

  • Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus WP/PKP
  • Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat WP/PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya
  • Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus WP/PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi: Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  • Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot secara Online

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara OnlineIlustrasi cara mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot

Ketentuan Membuat Bukti Potong & Lapor SPT Masa PPh 23/26

Untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26, setidaknya harus memenuhi ketentuan penomoran bukti pemotongan pajak sesuai PER-04/PJ/2017, yakni:

  • Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam 1 tahun kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Baca juga: Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Selanjutnya, pembuatan bukti potong juga harus sesuai dengan ketentuan penerbitan bukti pemotongan, di antaranya:

  • Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP
  • Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya
  • Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
  • Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Sertifikat Elektronik saat sudah resmi menggunakan e-Bupot
  • Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara OnlineContoh membuat bukti pemotongan PPh 23 di aplikasi e-Bupot

Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot

DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP.

Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Klikpajak by Mekari, yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Karena Klikpajak berbasis cloud.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e Bupot secara Online

Baca juga: Fitur Multi User & Multi NPWP untuk Kemudahan Kelola Pajak Bisnis

Apa saja Keunggulan e-Bupot Klikpajak?

Aplikasi pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Sobat Klikpajak manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basa
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi
  • E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong
  • E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh 23/26

Langkah-langkah membuat bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidaklah sulit. Anda bisa melakukannya dengan mudah di PJAP mitra resmi DJP di aplikasi e-Bupot Klikpajak.

Untuk mengetahui lebih lanjut cara membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26, baca selengkapnya di Panduan Lengkap Penggunaan e-Bupot & Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26.

Tunggu apalagi, buat bukti potong elektronik Sobat Klikpajak dengan mudah dan sampaikan SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak sekarang juga.

Cukup daftarkan diri di www.klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Tinggal klik, urusan perpajakan Sobat Klikpajak langsung terupdate secara otomatis!

Bukan hanya mudah kelola e-Bupot, melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak juga praktis dalam kelola e-Faktur.

Apa saja kemudahan cara membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Baca juga: Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED10 Sep 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: