Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menghadirkan berbagai perubahan signifikan pada sistem perpajakan Indonesia. Melalui penyesuaian aturan, perbaikan administrasi, dan penyederhanaan proses, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan perpajakan yang lebih adil, efisien, serta mudah dipahami oleh wajib pajak.
Rangkaian perubahan ini mencakup ketentuan PPh, PPN, KUP, PPS, pajak karbon, hingga regulasi cukai. Oleh karena itu, wajib pajak pribadi maupun badan perlu memahami pembaruan ini agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan menghindari risiko sanksi. Mekari Klikpajak akan mengulas poin-poin perubahan peraturan pajak dalam UU HPP untuk Anda.
6 Kelompok Pengaturan UU HPP & Masa Berlaku
UU HPP menyelaraskan (mengharmonisasi) beberapa undang-undang perpajakan agar sistem pajak lebih adil, sederhana, dan kepastian hukum. Fokusnya memperkuat administrasi, memperluas basis pajak, dan menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.
Berikut sekilas regulasi pajak terbaru dalam UU HPP dan masa pemberlakuannya:
| No. | Perubahan Regulasi Pajak dalam UU HPP | Berlaku |
| 1. | Perubahan UU PPh | Tahun Pajak 2022 |
| 2 | Perubahan UU PPN | 1 April 2022 |
| 3 | Perubahan UU KUP | Tanggal diundangkan |
| 4 | Program Pengungkapan Sukarela/PPS (Tax Amnesty) | 1 Januari – 30 Juni 2022 |
| 5 | Pajak Karbon | 1 April 2022 |
| 6 | Perubahan UU Cukai | Tanggal diundangkan |
Catatan:
- Berlaku mulai tanggal diundangkan artinya saat RUU HPP telah disetujui DPR dan pemerintah yang selanjutnya harus ditandatangani presiden serta diundangkan dalam Lembaran Negara RI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) maksimal 30 hari paska disahkannya RUU dalam sidang paripurna untuk menjadi uu pajak.
- Untuk diketahui, peraturan pelaksana UU HPP untuk perubahan UU KUP diatur dalam PP No. 50 Tahun 2022 tentang Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pokok Perubahan per Kelompok
Seperti pada tabel di atas, UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, dengan rincian perubahan regulasi pajak sebagai berikut:
1. Perubahan PPh
- Natura/kenikmatan: pada prinsipnya merupakan penghasilan bagi pegawai dan boleh dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja. Dikecualikan dari penghasilan pegawai antara lain: makanan/minuman untuk semua pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib untuk pekerjaan (misalnya APD/seragam), natura dari APBN/APBD, jenis & batasan tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Bagian peredaran bruto s.d. Rp500 juta setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berusaha/pekerjaan bebas tidak dikenai PPh (bukan PTKP, melainkan threshold omzet).
- PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022.
- Anti-penghindaran pajak: penguatan metode sesuai praktik internasional & partisipasi perjanjian multilateral.
- Penyusutan & amortinasi disesuaikan.
2. Perubahan PPN
- Tarif PPN naik dai 10% menjadi 11% (1 April 2022) dan diatur kenaikan ke 12% pada periode selanjutnya sesuai UU. Baca selengkapnya:Â Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 2025.
- Pengelompokan objek: beberapa barang/jasa kebutuhan umum dipindahkan pengaturannya (negative list dibebaskan secara terbatas sesuai Pasal 4A UU HPP).
- Skema sederhana: PPN final untuk jenis BKP/JKP tertentu guna kemudahan administrasi.
3. Perubahan KUP
- Identitas wajib pajak: Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Self-correction: WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Sanksi administrasi diselaraskan (sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja).
- Penagihan lintas negara: Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
- Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat berjalanbersamaan dengan keberatan/banding sesuai ketentuan.
- Kuasa WP wajib berkompetenti perpajakan (kecuali suami/istri/keluarga sedarah/semenda derajat ke-2).
- Sinergi data antar-instansi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama
4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
- Program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Pribadi dan Badan (sering disebut Tax Amnesty jilid II).
5. Pajak Karbon
- Objek baru: emisi karbon.
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
6. Cukai
- Penegakan ultimatum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk pelanggaran tertentu: perizinan, pengeluaran BKC, kemasan, asal BKC dari tindak pidana, jual beli pita cukai.
- Penyesuaian sanksi administratif (misal, saat peneilitian denda 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar, saat penyidikan denda 4x nilai cukai yang seharusnya dibayar).
- Terkait perubahan pengaturan cukai, kewenangan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Baca Juga:Â Peraturan Pajak Pulsa: PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer
Poin-poin Perubahan Peraturan Pajak dalam UU HPP
Keenam peraturan perundangan perpajakan yang jadi poin utama perubahan regulasi pajak dalam UU HPP tersebut, jika dibedah lagi akan ada beberapa ketentuan pajak terbaru yang jadi bagian dari perubahan beberapa UU Pajak terbaru itu.
Berikut poin-poin perubahan peraturan pajak dalam UU HPP yang wajib diketahui dan dipahami sebagai WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan:
1. Tarif Baru PPh Pribadi
- Lapisan & tarif PPh orang pribadi diperbarui dalam UU HPP. Implikasinya, perhitungan PPh 21 sebagian WP bisa lebih rendah dibanding aturan lama (tergantung profil penghasilan & pengurangnya).
2. Pengenaan Pajak atas Natura
- Prinsip, natura adalah penghasilan bagi penerima & biaya bagi pemberi kerja, kecuali jenis yang dikecualikan.
- Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima di antaranya:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu
3. UMKM yang Bebas PPh
- Bagian omzet s.d. Rp500 juta/tahun tidak dipajaki. Di atas batas itu, mengikuti ketentuan yang berlaku (termasuk skema PPh final UMKM sesuai peraturan pelaksana).
4. Tarif PPh Badan Terbaru
- Tarif PPh badan tetap 22% mulai Tahun Pajak 2022 (menggantikan rencana penurunan bertahap sebelumnya).
5. Tarif PPN Terbaru
- Tarif Pajak Perambahan Nilai (PPN) teraru 11% per 1 April 2022; ketentuan menuju 12% telah diatur dalam UU HPP. Ada PPN final untuk kemudahan sektor tertentu.
6. Penggunaan NIK sebagai NPWP
- NIK digunakan sebagai NPWP orang pribadi untuk layanan perpajakan dan akses layanan pemerintah (integrasi data). Selengkapnya baca:Â Format Baru Identitas Wajib Pajak: NIK & NPWP 16 Digit
7. Penurunan Tarif Sanksi Pajak
Penurunan sanksi administrasi pajak terbagi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum:
A. Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan
| Keterangan | UU KUP | UU HPP |
| PPh Kurang Bayar | 50% | Bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) |
| PPh Kurang Dipotong | 100% | Bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) |
| PPh Dipotong tetapi Tidak Disetor | 100% | 75% |
| PPN & PPnBM Kurang Bayar | 100% | 75% |
B. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP
| Keterangan | UU KUP | UU HPP |
| Keberatan | 50% | 30% |
| Banding | 100% | 60% |
| Peninjauan Kembali | 100% | 60% |
8. Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
- Pemerintah dapat menunjuk penyedia sarana transaksi elektronik atau pihak lain untuk memotong/memungut pajak agar pemungutan lebih efektif & efisien.
9. Penuntutan Tanpa Pidana Penjara
- WP diberi kesempatan hingga tahap persidangan untuk memulihkan kerugian negara (bayar pokok + sanksi) sebagai dasar penuntutan tanpa pidana penjara, sesuai jenis perbuatan (kealpaan, kesengajaan, faktur/bukti potong fiktif). Baca selengkapnya:Â Penghapusan Sanksi Pidana dan Ketentuannya.
Berikut perubahan sanksi yang harus dibayar wajib pajak atas kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam UU KUP dengan UU HPP:
| Perbuatan | UU KUP | UU HPP |
| Pidana pajak kealpaan | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang bayar | Bayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar |
| Pidana pajak kesengajaan | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar |
| Pidana pajak pembuatan Faktur Pajak/Bukti Potong PPh Fiktif | Bayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar | Bayar pokok pajak + sanksi 4x pajak kurang dibayar |
10. Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Jilid II
- Masuk pada program lanjutan dari pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid pertama pada 2016. Pengungkapan sukarela atau istilah tax amnesty jilid II ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai Januari 2022.
- Program ini diatur dalam Bab V UU HPP yang selengkapnya dapat dibaca dalam artikel
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 2022.
11. Pajak Karbon
- Objek pajak baru dalam UU HPP ini adalah carbon tax atau pajak karbon, yang diatur dalam Bab VI Pasal 13. Besar tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg CO2e.
Apakah pajak karbon Indonesia ini lebih tinggi atau lebih rendah dibanding carbon tax di negara lain? Selengkapnya baca artikel Pajak Karbon di Indonesia dan Ketentuan bagi Perusahaan.
12. Ketentuan Lain Revisi UU KUP
Perubahan regulasi pajak lainnya dari UU KUP dalam UU HPP adalah:
A. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
- Pemerintah dapat menunjuk penyedia sarana transaksi elektronik atau pihak lain untuk memotong/memungut pajak agar pemungutan lebih efektif dan efisien.
B. Asas Resiprokal Perpajakan
- Penguatan kerja sama penagihan pajak antarnegara secara timbal balik. Asas resiprokal adalah asas timbal balik yang digunakan dalam perjanjian internasional. Artinya, dalam perjanjian internasional tersebut, tindakan suatu negara terhadap negara lain akan dibalas secara sama.
C. Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)
Pokok pengaturan prosedur persetujuan bersama dalam UU HPP ini antara lain:
- MAP tetap dilanjutkan, jika materi dalam Putusan (Put) Banding/PK (Peninjauan Kembali) bukan merupakan materi yang diajukan MAP
- MAP dihentikan, apabila materi Put. Banding/PK merupakan materi yang diajukan MAP
- Hasil MAP termasuk dasar pengembangan pajak/penagihan pajak
13. Sanksi Terkait Cukai
Pengaturan kembali terkait cukai merupakan perubahan UU Cukai yang diatur dalam Bab VII Pasal 14 UU HPP. Dalam UU HPP, penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) dalam pelanggaran pidana bidang cukai atas pelanggaran:
- Perizinan
- Pengeluaran Barang Kena Cukai
- Barang Kena Cukai tidak dikemas
- Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana
- Jual beli pita cukai
Berikut penyesuaian besar sanksi administratif ultimatum remedium terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai dalam UU HPP:
| Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara | UU Cukai | UU HPP |
| Saat Penelitian | Belum diatur | Bayar sanksi denda 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar |
| Saat Penyidikan | Bayar pokok cukai + sanksi 4x Cukai kurang bayar | Bayar sanksi denda 4x nilai cukai yang seharusnya dibayar |
Infografis Poin Perubahan Peraturan di UU HPP
Kesimpulan
UU HPP diterapkan untuk menyatukan dan memperbarui berbagai ketentuan perpajakan agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan aturan yang lebih sederhana dan sistem administrasi yang lebih terintegrasi, pemerintah ingin mendorong kepatuhan pajak sekaligus memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Perubahan tarif, pengaturan natura, penerapan NIK sebagai NPWP, serta penyesuaian PPN dan PPh berdampak langsung bagi pelaku usaha. Memahami ketentuan baru ini membantu wajib pajak mengelola perpajakannya secara lebih efektif dan tetap sesuai aturan.
Secara keseluruhan, UU HPP menjadi fondasi penting untuk memperkuat struktur perpajakan Indonesia ke arah yang lebih modern dan transparan. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem pajak yang berkelanjutan.
Sebagai wajib pajak, terutama perusahaan yang memiliki kewajiban administrasi pajak yang kompleks, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk proses pengelolaan yang otomatis, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.
Selain itu, Anda juga dapat mengelola pajak karyawan secara otomatis karena Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan“






