Daftar Isi
15 min read

Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Carbon Tax Perusahaan di UU HPP

Tayang 24 Sep 2022
Last updated 19 Juli 2024
Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Carbon Tax Perusahaan di UU HPP

Apakah proses bisnis Sobat Klikpajak termasuk industri yang berkaitan dengan emisi karbon? Sudah tahu regulasi terbaru pajak karbon Indonesia? Mekari Klikpajak akan mengupas tuntas tentang pajak karbon perusahaan dan tarif pajak karbon serta implementasi carbon tax di beberapa negara.

Rencananya, tahun depan pajak karbon Indonesia mulai berlaku.

Pajak karbon ini sebagai bentuk andil Indonesia yang jadi bagian dari komunitas dunia internasional untuk memerangi dampak perubahan iklim global.
Tentu saja, pajak karbon juga sekaligus jadi instrumen baru untuk menambah pendapatan negara dari pajak.

Bagi pegiat isu lingkungan atau masyarakat umum yang sadar akan kesehatan lingkungan, keputusan pengenaan pajak karbon pastinya jadi “hadiah terindah” untuk melihat masa depan.

Seperti apa regulasi baru pajak karbon Indonesia ini?

Sebelum lanjut ke pembahasan pelaksanaan pajak karbon ini, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan cara efektif kelola pajak bisnis untuk Sobat Klikpajak.

Kelola PPN dan PPh dalam satu aplikasi terintegrasi? Temukan caranya hanya di Mekari Klikpajak!

Apa itu pajak karbon?

Sama seperti objek pajak lainnya, karbon dianggap layak masuk ke ranah objek yang dikenakan pajak.

Pengertian carbon tax atau pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon.

Contoh objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor.

Dunia Sepakat Perangi Pemanasan Global sejak 1990-an

Kesadaran dunia untuk menanggulangi dampak perubahan iklim tidak muncul begitu saja baru-baru ini. Seluruh negara sepakat memperbaiki perubahan iklim global sejak lebih dari tiga dekade lalu. Sehingga melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) pada 1992.

Harapannya, bisa menstabilkan tingkat konsentrasi efek gas rumah kaca di atmosfer. Kerja sama global ini disepakati dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).

Setiap negara didesak ambil bagian mengurai dampak perubahan iklim global, terutama negara yang menyumbang peningkatan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, termasuk Indonesia.

Targetnya, pada 2030 tingkat emisi turun sebanyak 29% hingga 41%.
Sektor yang dikenai carbon tax di negara-negara di dunia cukup beragam, mulai dari:

  • Industri
  • Pembangkit
  • Transportasi
  • Maupun bangunan

Baca juga: Aturan Baru: Tarif PPnBM LCGC & Jenis Kendaraan Bebas PPnBM

Tarif Carbon Tax Negara-Negara di Dunia & Tarif Pajak Karbon Indonesia

Sejak UNFCCC digulirkan, beberapa negara menerapkan carbon tax dengan tarif yang berbeda-beda.

Merujuk data Bank Dunia, pajak karbon pertama kali diterapkan Finlandia pada 1990 yang diikuti 18 negara di Eropa pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut tarif pajak karbon negara-negara di dunia per April 2021 yang dirilis The World Bank (besar tarif pajak karbon ini dapat berubah dalam kurun waktu tertentu):

No. Negara Tarif Pajak Karbon Satuan
1. Swedia US$137.24 per ton emisi karbon
2. Swiss US$101.47 per ton emisi karbon
3. Liechtenstein US$101.47 per ton emisi karbon
4. Finlandia US$72.83 & US$62.25 per ton emisi karbon untuk bahan bakar transportasi & per ton emisi karbon bahan bakar fosil lainnya
5. Norwegia US$69.33 – US$3.87 per ton emisi karbon
6. Prancis US$52.39 per ton emisi karbon
7. Luksemburg US$40.12 & US$23.49 per ton emisi karbon untuk bensin & per ton emisi karbon untuk semua bahan bakar fosil
8. Irlandia US$39.35 per ton emisi karbon untuk bahan bakar transportasi
9. British Columbia (BC) US$35.81 per ton emisi karbon
10. Belanda US$35.24 per ton emisi karbon
11. Islandia US$34.83 & US$19.79 per ton emisi karbon untuk bahan bakar fosil & per ton emisi karbon untuk gas berfluorinasi
12. Kanada US$31.83 per ton emisi karbon
13. New Brunswick US$31.83 per ton emisi karbon
14. Portugal US$28.19 per ton emisi karbon
15. Denmark US$28.14 & US$23.65 per ton emisi karbon untuk bahan bakar fosil & per ton emisi karbon untuk gas berfluorinasi
16. Inggris US$24.80 per ton emisi karbon
17. Newfoundland & Labrador US$23.88 per ton emisi karbon
18. Teritori Barat Laut US$23.88 per ton emisi karbon
19. Prince Edward Island US$23.88 per ton emisi karbon
20. Slovenia US$20.32 per ton emisi karbon
21. Spanyol US$17.62 per ton emisi karbon
22. Latvia US$14.10 per ton emisi karbon
23. Tamaulipas US$12.72 per ton emisi karbon
24. Zacatecas US$12.23 per ton emisi karbon
25. Afrika Selatan US$9.15 per ton emisi karbon
26. Argentina US$5.54 per ton emisi karbon untuk hampir semua bahan bakar
27. Chile US$5.00 per ton emisi karbon
28. Kolombia US$5.00 per ton emisi karbon
29. Singapura US$3.71 per ton emisi karbon
30. Meksiko US$3.18 – US$0.36 per ton emisi karbon
31. Jepang US$2.61 per ton emisi karbon
32. Estonia US$2.35 per ton emisi karbon
33. Ukraina US$0.36 per ton emisi karbon
34. Polandia US$0,00 per ton emisi karbon

 

Kini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk jadi bagian dalam upaya menanggulangi pemanasan global.

Semangat mitigasi perubahan iklim ini ditunjukkan dalam dokumen Kerangka Kebijakan Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2022 yang merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam kerangka kebijakan makro dan fiskal ini, pemerintah merencanakan pengenaan tarif pajak karbon Indonesia sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Hitungannya, jika disamakan dengan satuan carbon tax yang diterapkan negara-negara lain itu, yakni satuan per ton, maka pajak karbon Indonesia adalah:
1 ton = 1000 kg

Pajak karbon = Rp75 per kg CO2e

= (Satuan berat x Tarif per kg)

= 1000 x Rp75

= Rp75.000 per ton emisi karbon

Baca juga: PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

Lalu, apakah tarif pajak karbon Indonesia ini lebih tinggi dibanding negara lain?

Atau justru lebih rendah dibanding pajak karbon negara-negara yang sudah menerapkan carbon tax itu?

Mari kita hitung lagi.

Jika mengacu pada tarif carbon tax 34 negara yang dirilis Bank Dunia tersebut yang menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, maka perlu mengonversikan tarif pajak karbon Indonesia dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Merujuk pada kurs Bank Indonesia yang saat ini di kisaran Rp14.000 per dolar per dolar AS, maka begini hitungannya:

Tarif pajak karbon = Rp75 per kg atau Rp75.000 per ton CO2e

= (Tarif pajak karbon : Kurs USD)

= 75.000 : 14.000

= US$5.36 per ton CO2e

Dengan demikian tarif pajak karbon Indonesia sekira US$5,36 per ton emisi karbon ini sedikit lebih tinggi dibanding Chile dan Kolombia, masing-masing sebesar US$5.00, namun lebih rendah dibanding Argentina yang mengenakan carbon tax sebesar US$5.54.

Baca juga: Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Kesepakatan Tarif Pajak Karbon Terbaru dalam RUU HPP

Berbeda dengan rencana semula dalam dokumen kerangka KEM & PPKF sebelumnya, dalam proses penggodokan tarif carbon tax dengan parlemen yang terantum dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), akhirnya tarif pajak karbon disepakati sebesar paling rendah Rp30 per kg CO2e.

RUU HPP ini sudah disahkan DPR untuk menjadi UU pada sidang paripurna 7 Oktober 2021.

Selanjutnya RUU HPP ini akan jadi UU HPP setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) maksimal 30 hari pasca disahkan DPR.

Jadi, tarif pajak karbon dalam RUU HPP ini jauh lebih rendah dari yang diajukan pemerintah.

Kalau dikurskan dengan dolar AS, kira-kira segini tarif Pajak Karbon Indonesia dibanding dengan negara-negara lain.

Begini kalkulasinya:

Rata-rata kurs rupiah terhadap USD adalah Rp14.000 per 1 dolar AS.

Tarif carbon tax sesuai RUU HPP = Rp30 per kg CO2e atau Rp30.000 per ton CO2e

= (Tarif pajak karbon : Kurs USD)

= 30.000 : 14.000

= US$2.14 per ton CO2e

Artinya, Pajak Karbon Indonesia sesuai RUU HPP sebesar US$2.14 per ton CO2e ini lebih tinggi dari Ukraina yang sebesar US$0.26 dan lebih rendah dari Estonia US$3.35 per ton emisi karbon.

Baca juga: Ketentuan e-Faktur Pajak yang Wajib Pengusaha Tahu. Apa sajakah?

Kapan Pajak Karbon berlaku?

Dalam RUU HPP, pemerintah menegaskan pelaksanaan carbon tax akan dilakukan secara bertahap sesuai roadmap (peta jalan) yang akan memerhatikan perkembangan:

  • Pasar karbon
  • Pencapaian target NDC
  • Kesiapan sektor
  • Kondisi ekonomi

Setidaknya, pelaksanaan pajak karbon atau carbon tax akan dimulai pada 1 April 2022 pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batubara.

Pengenaan carbon tax pada PLTU batubara ini dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Roadmap Pelaksanaan Pajak Karbon

Secara rinci, berdasarkan pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam RUU HPP yang disahkan jadi UU HPP ini, berikut tahapan pelaksanaan carbon tax dalam roadmap Pajak Karbon:

a. 2021

  • Pembahasan dan penetapan RUU HPP dengan salah satu klausulnya adalah pajak karbon
  • Finalisasi Perpress Nilai Ekonomi Karbon
  • Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon
  • Piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/tCO2e

b. 2022

  • Penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batubara oleh Kementerian ESDM
  • Per 1 April 2022, penerapan Pajak Karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e
  • Cap (batas atas emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik

c. 2025

  • Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon
  • Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor
  • Penetapan aturan pelaksana tata laksana pajak karbon (cap & tax) untuk sektor lainnya

Skema Pajak Karbon atau Perdagangan Karbon

Berikut adalah skema pajak karbon dan perdagangan karbon dalam UU HPP:

1. Cap and Trade

Entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE/offset karbon).

2. Cap and Tax

Dalam hal entitas tersebut tidak dapat membeli Izin Emisi/SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisi akan dikenakan Pajak Karbon.

Baca juga: Selamat! Di UU HPP, UMKM dengan Omzet Segini Bebas Pajak

Pajak Karbon & Tarif Pajak Karbon Indonesia atau Carbon TaxIlustrasi pengenaan carbon tax

Objek Pajak Karbon Indonesia

Objek carbon tax di Indonesia yang dinilai potensial adalah:

  • Bahan bakar fosil
  • Emisi yang dikeluarkan

Bahan bakar fosil dan emisi itu, baik yang dikeluarkan oleh pabrik maupun kendaraan bermotor.
Bahan bakar yang bisa dikenakan pajak karbon utamanya yang punya kandungan karbon tinggi, seperti:

  • Batubara
  • Solar
  • Bensin

Sedangkan pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah akan fokus pada sektor padat karbon, seperti:

  • Industri pulp and paper
  • Industri semen
  • Pembangkit listrik
  • Petrokimia

Punya bisnis? Jangan salah gunakan tarif PPh! Begini Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Skema Pengenaan Carbon Tax 2022

Merujuk pada dokumen KEM & PPKF tahun 2022 Kementerian Keuangan, ada dua alternatif penerapan carbon tax atau pajak karbon Indonesia, yaitu:

  1. Menggunakan instrumen di tingkat pusat & daerah

Alternatif pertama adalah menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat, seperti Cukai, PPh, efaktur PPN, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sedangkan penggunaan instrumen pajak di tingkat daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor & Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

  1. Menggunakan instrumen baru

Alternatif kedua menggunakan instrumen baru, yaitu pajak karbon, namun perlu didukung dengan revisi UU KUP.

Kedua alternatif pajak karbon tersebut dibuat mengingat carbon tax di Indonesia sejauh ini diistilahkan dengan pungutan atas karbon.

Sebab carbon tax dinilai memiliki beragam bentuk, baik perpajakan maupun non perpajakan. Di sisi lain, istilah carbon tax juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia.

Dari kedua alternatif tersebut, pilihannya dalam pembahasan bersama parlemen saat ini adalah penggunaan instrumen baru, yakni pajak karbon.

Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai: Apa Itu PPN dan Tarif PPN Terbaru 12%

Subjek Pajak Karbon: Diwajibkan buat Penjual, Dibebankan pada Konsumen

Ingat prinsip ekonomi?

Segala biaya produksi atau jasa jadi bagian dari komponen penentu harga jual barang/jasa. Ketika biaya produksi/jasa naik, otomatis harga jual barang dan jasa turut serta dinaikkan.

Begitu juga dengan skema perpajakan, ada kalanya memang dikenakan langsung pada subjek wajib pajak yang bersangkutan dalam hal ini produsen/penjual, tapi juga ada yang secara tidak langsung dibebankan pada konsumen/pembeli melalui perantara.

Perantara di sini yakni produsen/penjual sebagai pihak yang memungut/memotong dari transaksi yang dilakukan dan menyetorkan/membayarkannya ke kas negara.

Contoh:

a. Skema pajak yang langsung dikenakan pada subjek pajak yang bersangkutan sebagai produsen/penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Perusahaan wajib menghitung dan membayar pajak penghasilannya sendiri yang dihitung dari dasar penghasilan kena pajak.

b. Skema pajak tidak langsung atau pajak yang sebenarnya dikenakan pada pihak ketiga atau konsumen melalui perantara wajib pajak pemungut pajak seperti PPh atas transaksi barang/jasa kena pajak atau Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).

Misalnya,

PPN properti. Sebenarnya PPN atas pembelian properti ini dikenakan pada konsumen/pembeli properti.

Pada saat konsumen beli properti, pihak developer akan memotong/memungut PPN pada pembeli propertinya tersebut.

Kemudian pihak developer wajib menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh pembeli properti tersebut ke DJP.

Baca juga: Terbaru! Barang Bebas PPN Ditambah, Ada Sektor Bisnis Anda? Cek di Sini

Kembali pada topik pembahasan pajak karbon.

Bagaimana dengan skema pengenaan pajak karbon Indonesia ini?

Tentu saja, carbon tax ini dikenakan pada objek seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni komponen yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau berdampak pada perubahan iklim.

Menelisik dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah pun mengakui penerapan carbon tax ini dapat menimbulkan biaya pada sejumlah pihak. Sehingga mempertimbangkan pengenaan carbon tax pada sisi permintaan yang lebih preferable dibanding dengan pendekatan dari sisi penawaran.

Artinya, subjek yang dikenakan carbon tax lebih kepada konsumen.

Jadi, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dioksida atau menghasilkan emisi karbon.

Gambaran sederhananya begini;

Misal, PT AAA merupakan perusahaan yang bergerak di industri semen.

Industri semen akan selalu membutuhkan batubara untuk proses pembakarannya.

Batubara yang digunakan untuk pembakaran dalam proses produksi semen ini akan menghasilkan karbon dioksida.

Maka pembelian batubara yang dilakukan PT AAA untuk proses produksinya ini akan dikenakan carbon tax.

Katakanlah PT AAA membeli batubara dari PT BBB yang bergerak di industri tambang batubara.

Dengan demikian, PT BBB akan memungut carbon tax atas pembelian batubara yang dilakukan oleh PT AAA.

Karena PT BBB sudah memungut carbon tax dari PT AAA, maka PT BBB wajib membayarkan/menyetorkan pemungutan pajak karbon tersebut ke kas negara.

Ringkasnya, sebenarnya pajak karbon ini dibayar oleh pembeli melalui penjual, sedangkan penjual hanya punya kewajiban menyetorkan pajak karbon dari pembeli tersebut ke Ditjen Pajak.

Jangan buang waktu dan tenaga hanya untuk rekonsiliasi pajak. Kini, melalui Fitur Baru Mekari Klikpajak: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

Daya Beli Terdampak

Seperti yang sudah disinggung di atas, pengenaan carbon tax lebih ditekankan dari sisi permintaan dalam hal ini artinya konsumsi.

Dari contoh di atas, ketika produsen mengalami peningkatan biaya produksi, dalam hukum ekonomi otomatis akan membuat produsen menaikkan harga jual produknya.

Katakanlah, harga jual tingkat produsen ke distributor naik, maka selanjutnya harga jual dari distributor ke konsumen akhir pun juga akan mengalami kenaikan.

Kondisi ini biasa disebut efek ganda (multiplier effect) dari sebuah kebijakan baru.

Dampak pengenaan pajak karbon terhadap daya beli atau konsumsi secara umum juga diakui pengamat ekonomi dan pelaku bisnis di sejumlah media umum nasional sejak wacana penerapan carbon tax dihembuskan.

Baca juga: Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Contoh lagi;

Misal, seperti yang sudah disebutkan di atas, bensin merupakan salah satu objek yang dikenakan carbon tax.

Tentu kita tahu sebagian besar masyarakat mengonsumsi bensin untuk melakukan berbagai aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, baik pekerja maupun pelaku usaha.

Katakanlah PT CCC perusahaan kilang minyak yang memproduksi bensin.

Kemudian PT CCC menjual bensin tersebut ke PT DDD sebagai agen penjualan bahan bakar minyak atau bensin ini.

Maka saat transaksi penjualan bensin, PT CCC memungut carbon tax.

Jadi, PT DDD harus membayar senilai harga beli bensin tersebut termasuk pajak karbon ke PT CCC.

Artinya, ada tambahan biaya bagi PT DDD untuk kembali menjual bensin tersebut ke konsumen akhir.

Dengan demikian, PT DDD akan menambahkan komponen pajak karbon dalam penghitungan harga jual bensin ke konsumen.

Sehingga PT DDD akan menaikkan harga jual bensin ke konsumen akhir.

Katakanlah, konsumen akhir ini merupakan pelaku usaha UMKM jasa transportasi.

Karena UMKM harus membayar lebih mahal pembelian bensin akibat ada kenaikan harga di SPBU, maka UMKM ini pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk operasionalnya.

Akhirnya, pelaku usaha UMKM mau tidak mau juga akan menaikkan harga jasa transportasi ke konsumen atau pengguna jasanya.

Inilah yang dimaksud dari efek ganda dari penerapan suatu kebijakan baru terkait pajak.

Baca Juga: Pajak Perusahaan Go Public & Pentingnya e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk

Pajak Karbon & Tarif Pajak Karbon Indonesia atau Carbon TaxIlustrasi mudah kelola pajak perusahaan pemungut carbon tax di Klikpajak

Kewajiban Perpajakan Perusahaan Pemungut Pajak Karbon

Sudah paham tentang skema pengenaan carbon tax, ya?
Seperti yang sudah disinggung di atas, sebagai perusahaan pemungut pajak karbon, maka wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak karbon tersebut ke DJP.

Agar lebih mudah setor pajak dari pemungutan carbon tax, bayarkan pajak terutang tersebut melalui e-Billing Klikpajak.

Melalui eBilling Klikpajak, tidak hanya mudah tapi juga cepat karena Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sebagai syarat bayar pajak, kemudian dapat langsung bayar billing tersebut melalui virtual account bank hanya dalam satu platform e-Billing saja.

Bagaimana cara bayar pajak karbon?

Ikuti di sini tutorial langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di eBilling Klikpajak.

Selain membayarkan/menyetorkan pajak, perusahaan pemungut carbon tax tentunya juga wajib membuat bukti pemotongan pajak atas transaksi tersebut.
Kemudian memberikan bukti potong pajak tersebut ke lawan transaksi dalam hal ini perusahaan yang membeli objek yang dikenakan carbon tax.

Jenis bukti potong apa yang harus dibuat oleh perusahaan pemungut carbon tax ini, kita tunggu saja regulasi pelaksanaan pajak karbon tahun depan ini terbit.
Terus ikuti info terkini regulasi pajak terbaru bersama Klikpajak.id untuk memudahkan pengelolaan pajak bisnis Sobat Klikpajak.

Sekadar mengingatkan, DJP telah memperkenalkan pembuatan bukti potong pajak melalui e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Apa itu eBupot Unifikasi? Selengkapnya baca di sini tentang e-Bupot Unifikasi.

Apa itu SPT Masa PPh Unifikasi? Temukan di sini penjelasan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami