Daftar Isi
3 min read

Dasar Hukum Pajak Komisi Penjualan

Tayang 17 Sep 2019
Dasar Hukum Pajak Komisi Penjualan
Dasar Hukum Pajak Komisi Penjualan

Dalam transaksi jual beli, tidak jarang penjual dan pembeli dipertemukan oleh seorang perantara. Penghasilan yang diperoleh oleh perantara dari usahanya mempertemukan antara penjual dengan pembeli juga dikenakan pajak. Yaitu pajak komisi penjualan.

Pihak ketiga atau perantara berperan dalam mempertemukan kebutuhan dan ketersediaan barang. Pada kegiatannya dapat terjadi transaksi yang menguntungkan kedua pihak, namun pihak ketiga biasanya kemudian akan diberikan komisi.

Komisi atau sejumlah nilai ekonomi yang didapatkan oleh perantara ini termasuk sebagai penghasilan.

Dengan begitu tentu saja terdapat pajak komisi penjualan, berupa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak ketiga atau perantara tersebut.

Namun demikian, masih banyak pertanyaan mengenai pajak penghasilan mana yang dikenakan atas penghasilan seperti ini.

Bukankah komisi penjualan tidak didapatkan secara rutin dan hanya insidental saja? Apa artinya tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21?

Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai pajak komisi penjualan yang dibebankan dalam konteks tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak orang pribad.

Maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh bukan pegawai.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi penghasilan atau komisi adalah pemotong PPh Pasal 21.

Ketika perantara atau pihak ketiga ini statusnya adalah wajib pajak yang memiliki NPWP, maka besaran potongan pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5%.

Namun demikian, pada kasus dimana pihak ketiga tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan akan naik sebesar 20% menjadi 6%.

Penghasilan ini kemudian harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh si pemberi penghasilan.

Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh 21 dan Pajak Sejenisnya

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan dengan keadaan di mana jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan.

Maka objek pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa perantara.

Pajak ini dilakukan dengan pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 jika pemberi penghasilan merupakan pemotong PPh Pasal 23.

Perbedaan yang paling jelas adalah pihak pemberi penghasilan pada pihak ketiga, apakah wajib pajak berbentuk pribadi atau wajib pajak berbentuk badan.

Baca juga: Ini Dia Update Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 Terbaru

PP Nomor 46

Ada satu peraturan lagi yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan, yakni PP Nomor 46.

Namun terdapat kondisi yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan regulasi ini sebagai dasar perhitungan.

Pertama, jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini.

Karena jasa perantara termasuk jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut, sehingga secara otomatis jasa perantara tidak dapat dihitung dengan PP Nomor 46.

Kedua, peraturan ini dapat digunakan jika jasa perantara atau komisi diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan.

Selama syarat yang tercantum dalam PP Nomor 46 terpenuhi, maka regulasi ini bisa menjadi dasar.

Syarat lainnya, pihak ketiga tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap dan tidak menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

 Baca Juga : Risiko Tidak Bayar Pajak bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki NPWP

Memang mungkin jika ditelisik lebih jauh akan ada beberapa regulasi yang penerapannya terkesan tumpang tindih dan memiliki interseksi di sana sini.

Namun demikian, selama perantara menggunakan satu regulasi untuk menyelesaikan urusan perpajakan, maka sepertinya negara juga tidak akan memberikan beban yang berlebihan.

Pada akhirnya, pelaksanaan kewajiban perpajakan selalu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh wajib pajak.

Begitu juga oleh perantara, di mana pajak komisi penjualan akan menjadi pajak penghasilan. Untuk memudahkan Anda menyelesaikan urusan perpajakan dengan mudah, gunakan layanan perpajakan seperti Klikpajak.

Dengan fitur lengkap serta keterangan yang jelas, Klikpajak dapat membantu Anda menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan cepat, efektif, mudah dan tentu saja GRATIS. Segera buat akun Klikpajak dan manfaatkan kemudahannya!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak