5 min read

Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%

Tayang 10 Jun 2025
Diperbarui 15 Juni 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Penghasilan Final
Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5% merupakan salah satu kebijakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak penghasilan final untuk memudahkan Anda memahami pengertian dan pemanfaatannya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Pajak Penghasilan Final 0,5%

Pajak Penghasilan Final 0,5% adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto dari usaha yang diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Pajak ini bersifat final, yang artinya pengenaan pajak penghasilannya dengan tarif khusus atau ringan dan tetap atau tidak menggunakan tarif progresif, serta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan lain.

Dengan tarif yang ringan dan mekanisme yang sederhana, maka fasilitas tarif pajak penghasilan final ini membantu UKM untuk tetap patuh pajak tanpa membebani operasional usaha.

Baca Juga: Beda Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Dipahami Wajib Pajak

Regulasi yang Mengatur Pajak Penghasilan Final 0,5%

Dasar hukum pajak penghasilan final 0,5 persen adalah:

Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan Final 0,5%

Berikut beberapa ketentuaan pengenaan pajak penghasilan final 0,5 persen:

  • Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang dikenakan adalah omzet bruto, bukan laba bersih.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final.
  • Setelah melewati batas omzet Rp4,8 miliar, pada tahun berikutnya wajib pajak harus menggunakan tarif PPh berdasarkan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
  • Masa pengenaan tarif pajak penghasilan final 0,5% dibatasi sesuai jenis status wajib pajak, yaitu 7 tahun untuk orang pribadi, 3-4 tahun untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporannya

Beberapa mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan final 0,5 persen berikut ini perlu diperhatikan:

  • Pembayaran pajak penghasilan final 0,5% dilakukan setiap masa pajak (bulanan) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh: PPh Final untuk Juni 2025 harus disetor maksimal 15 Juli 2025.
  • Kode Billing untuk pembayaran dibuat melalui Coretax DJP atau e-Billing Mekari Klikpajak dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420.
  • Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Final.
  • Pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Final 0,5%

Contoh 1: Orang Pribadi

Tuan A sebagai pengusaha dengan omzet dalam setahun sebesar Rp4.000.000.000 dan telah mengajukan penggunaan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen ke Ditjen Pajak. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

  • Omzet setahun: Rp4.000.0000.000
  • Omzet yang bebas pajak: Rp500.000.000
  • Omzet kena pajak: Rp4.000.000.000 – Rp500.000.000 = Rp3.500.000.000
  • PPh Final terutang: 0,5% x Rp3.500.000.000 = Rp17.500.000

Maka, pajak penghasilan final yang harus dibayar Tuan setiap bulan adalah:

  • Rp17.500.000 : 12 bulan = Rp1.458.333 / bulan

Contoh 2: Badan Usaha

PT BBB memiliki omzet dalam setahun sebesar Rp4.500.000.000 yang telah disetujui DJP untuk menggunakan tarif 0,5 persen dari omzet bruto. Maka, perhitungan pajak yang harus dibayar PT BBB sebagai berikut:

  • Omzet usaha dalam setahun: Rp4.500.000.000
  • PPh Final terutang: 0,5% x Rp4.500.000.000 = Rp22.500.000

Dengan demikian, pajak penghasilan final terutang yang harus dibayar PT BBB setiap bulan adalah:

  • Rp22.500.000 : 12 bulan = Rp1.875.000 / bulan

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Badan PT dan CV Online

Tips Kelola Pajak Penghasilan Final 0,5%

Sebagai wajib pajak yang menggunakan tarif pajak penghasilan final setengah persen dari omzet bruto, Anda dapat memanfaatkan tips berikut:

  • Catat dan Rekam Omzet dengan Baik: Pastikan pencatatan omzet usaha dilakukan secara rutin dan akurat agar perhitungan pajaknya tepat dan benar agar tidak menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari. Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk memudahkan pengelolaan transaksi usaha.
  • Pantau Batas Omzet: Selalu cek peredaran bruto usaha agar tidak melewati batas Rp4,8 miliar. Jika telah melewati batas omzet yang diperbolehkan pakai tarif 0,5%, persiapkan diri untuk beralih ke tarif pajak penghasilan umum.
  • Pahami Masa Berlaku Tarif: Ketahui masa maksimal penggunaan tarif 0,5% sesuai jenis wajib pajak agar tidak terlambat beralih ke tarif normal, yang mengakibatkan sanksi atau denda pajak.
  • Bayar Tepat Waktu: Bayarkan pajak penghasilan final terutang sesuai batas waktu yang ditentukan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Simpan Bukti Pembayaran dan Dokumen Pendukung: Arsipkan semua bukti pembayaran dan dokumen terkait sebagai bukti kepatuhan dan untuk kebutuhan audit jika sewaktu-waktu diperlukan. Anda dapat menggunakan fitur Arsip Pajak Mekari Klikpajak karena semua riwayat transaksi perpajakan Anda akan tersimpan rapi dan aman serta mudah ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Jika ada keraguan atau perubahan usaha, konsultasikan dengan konsultan pajak agar pengelolaan pajak tetap sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak penghasilan final 0,5 persen merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi UKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan tarif yang ringan dan mekanisme sederhana, UKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit.

Pengelolaan pajak yang baik dengan pencatatan omzet yang rapi, pemanfaatan teknologi pengelolaan keuangan dan perpajakan, dan kepatuhan dalam pembayaran pajak akan membantu UKM mengoptimalkan fasilitas ini sekaligus menghindari risiko sanksi pajak.

Pemahaman dan penerapan aturan teraru sangat penting untuk diketahui agar Anda tetap mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan pajak penghasilan final 0,5 persen ini.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami