Pengemplang pajak akan terbebas dari sanksi pidana pajak? Dalam rancangan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah akan menghapus sanksi tindak pidana perpajakan bagi pengemplang pajak.
Eit, sanksi pidana pajak itu ada beberapa macam, lho!
Lebih jelasnya tentang penghapusan sanksi pidana pengemplang pajak ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.
Klikpajak juga akan mengulas sanksi pidana pajak yang berlaku selama ini dan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pajak di Indonesia serta contoh kasus penggelapan pajak di Indonesia.
Kemudian tentang apa saja yang biasanya terjadi pada kasus penggelapan pajak oleh perusahaan atau kasus penyelewengan pajak, maupun yang dikategorikan kejahatan pajak hingga contoh kasus pelanggaran pajak lainnya.
Selanjutnya mengenai penghapusan sanksi pidana pengemplang pajak, Klikpajak.id juga akan mengulas tentang tindak pidana perpajakan dan contoh kasus penggelapan pajak di Indonesia atau kasus penggelapan pajak oleh perusahaan yang umumnya dilakukan dan dianggap sebagai kejahatan pajak.
Sobat Klikpajak juga akan mengetahui tentang sanksi pidana pajak yang berlaku di Indonesia dan tindak pidana perpajakan atas kasus penyelewengan pajak serta contoh kasus pelanggaran pajak lainnya.
Tindak Pidana Perpajakan & Penghapusan Sanksi Pidana Pajak
Saat ini pemerintah masih memberlakukan sanksi pidana pajak sesuai ketentuan UU KUP terhadap kasus penyelewengan pajak atau kasus penggelapan pajak oleh perusahaan atau setiap wajib pajak yang dinyatakan melanggar dan dinyatakan sebagai kejahatan pajak.
Apa itu sanksi pidana pajak?
Sanksi pidana pajak adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti:
- Pidana denda
- Pidana kenaikan beban pajak
- Pidana kurungan atau penjara
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana perpajakan tercantum dalam beberapa pasal KUHP, diantaranya:
- Pasal 242 KUHP: Tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah
- Pasal 253 KUHP: Tindak pidana pemalsuan meterai
- Pasal 263 KUHP: Tindak pidana pemalsuan surat
- Pasal 322 KUHP: Tindak pidana membuka rahasia
- Pasal 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
- Pasal 387 KUHP: Tindak pidana melakukan tipu muslihat/perbuatan curang
Lalu, bagaimana penerapannya sanksi pidana pajak terhadap kasus penggelapan pajak di Indonesia?
Selaras dengan sanksi tindak pidana perpajakan yang tercantum dalam KUHP tersebut, maka pengenaan sanksi pidana ini akan dikenakan pada Wajib Pajak ketika:
- Diketahui sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
- Sengaja menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau sesuai dengan yang sebenarnya
- Dengan sengaja menunjukkan atau memberikan dokumen palsu
- Tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut
Sanksi akibat tindakan yang termasuk dalam kejahatan pajak tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa:
- Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun, atau mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun tergantung dari pelanggaran yang dilakukan, dan;
- Denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang
Selain sanksi pidana pajak berupa kurungan penjara dalam waktu yang ditentukan, dalam hukum perpajakan Indonesia juga diterapkan sanksi pajak berupa sanksi administratif dengan sejumlah tarif bunga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya memuat klaster perpajakan.
Dalam UU Cipta Kerja ini diatur pengenaan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang besarnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.
Besar tarif sanksi bunga administrasi pajak mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7-day repo reserve rate/BI-7DRRR).
Selengkapnya untuk mengetahui berapa besar tarif bunga sanksi administrasi pajak setiap bulannya, ikuti update-nya dari Klikpajak.id.
Kasus Penggelapan Pajak oleh Perusahaan & Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia
Bukan lagi hitungan puluhan kasus penggelapan pajak di Indonesia, tapi ada ratusan bahkan ribuan kasus penggelapan pajak, baik dilakukan oleh WP Pribadi maupun kasus penggelapan pajak oleh perusahaan.
Tentu saja, dari kasus penggelapan pajak di Indonesia tersebut telah merugikan negara dengan total hingga triliunan rupiah sepanjang Indonesia merdeka.
Pengemplang pajak berasal dari berbagai lapisan wajib pajak, mulai dari WP Pribadi hingga WP Badan perusahaan-perusahaan kecil hingga perusahaan skala besar.
Tak tanggung-tanggung, para pengemplang pajak ini berasal dari para Wajib Pajak Badan (WP Badan) perusahaan-perusahaan kelas kakap juga.
a. Contoh Kasus Penggelapan Pajak & Tindak Pidana Pajak
Salah satu contoh kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pajak yang terjadi di Indonesia adalah seperti kasus Hambalang yang menyeret terdakwa dari beberapa petinggi PT Dutasari Citralaras.
Sebagaimana diberitakan banyak media massa, dalam kurun 2010 hingga 2021, perusahaan tersebut melakukan tindakan yang dianggap kejahatan pajak terkait laporan pajak.
Contoh lain dari contoh kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pajak seperti yang dirilis Ditjen Pajak Kemenkeu adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur CV. BIS, yang merugikan negara senilai Rp2,9 miliar.
Tersangka kasus penyelewengan pajak ini berupa penyampaian SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu juga ada unsur kesengajaan menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN tersebut.
Baca juga tentang Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha
b. Contoh Kasus Pelanggaran Pajak & Penyelewengan Pajak Lainnya
Adapun contoh kasus pelanggaran pajak dan penyelewengan pajak lainnya seperti yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu adalah dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka di Bandung dan ditangani oleh penyidik DJP c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I.
Disebutkan, tersangka selama kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 – Desember 2014 diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa:
- Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
- Sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan WP PT KJ.
Tak Efektif, Sanksi Pidana Pajak Pengemplang Pajak Dihapus
Dinilai kurang efektif membuat jera kasus penyelewengan pajak, penghapusan sanksi pidana pajak para pengemplang pajak jadi opsi.
Sanksi pidana pajak berupa kurungan/penjara dari kasus penggelapan pajak di Indonesia atau kasus penggelapan pajak oleh perusahaan maupun kasus penyelewengan pajak selama ini dinilai tidak efektif menurunkan jumlah pelanggaran pidana pajak.
Selain itu, sanksi pidana penjara atas tindak pidana perpajakan selama ini juga tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari yang seharusnya terbayarkan.
Atas dasar inilah menjadi salah satu alasan dibuatnya rancangan penghapusan sanksi pidana pajak.
Jadi, penghapusan sanksi pidana perpajakan ini lebih ditekankan pada sanksi berupa pidana penjara/kurungan, bukan penghapusan sanksi pidana denda.
Penghapusan sanksi pidana pajak Ini merupakan bagian dari fasilitas yang terdapat pada amnesti pajak atau tax amnesty jilid 2 mendatang.
Hal ini sebagaimana dicuitkan pada akun media sosial resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) yang ikut amnesti pajak mendapatkan berbagai fasilitas seperti:
- Penghapusan sanksi pajak
- Penghapusan sanksi pidana pajak
Ketahui dan pahami tentang Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya, UMKM Wajib Tahu
Sanksi Denda Pajak, Pengganti Sanksi Pidana Pajak
Jika sanksi pidana pajak dihapus, apakah lantas tidak akan ada sanksi apa pun bagi pengemplang pajak?
Ternyata tidak serta merta kejahatan pajak dapat melenggang begitu saja terbebas dari jerat sanksi atas tindak kasus penyelewengan pajak.
Pemerintah menekankan tetap ada tindakan yang perlu diambil untuk menegakkan keadilan di antara wajib pajak.
Sebagai ganti dari penghapusan sanksi tindak pidana pajak berupa kurungan dengan denda yang selama ini relatif rendah, akan tetap dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda.
Hal ini dinilai memberikan dampak baik dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Penjelasan lengkap terkait rencana pelaksanaan amnesti pajak jilid II selanjutnya, baca juga Tax Amnesty Jilid 2 dan Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Hindari Sanksi Pidana Pajak, Urus Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang penghapusan sanksi pidana pajak bagi pengemplang pajak.
Untuk menghindari berbagai jenis sanksi pajak, penuhi kewajiban jenis pajak penghasilan dan perpajakan lainnya Sobat Klikpajak dengan cara yang simpel melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?
Baca juga Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya
Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.
Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini: