Daftar Isi
16 min read

PPS 2022 Berakhir 30 Juni! Ini Panduan Lengkap Cara Ikut Tax Amnesty

Tayang 24 Jun 2022
PPS 2022 Berakhir 30 Juni! Ini Panduan Lengkap Cara Ikut Tax Amnesty

Enggak terasa, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS 2022 akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Masih ada beberapa hari lagi, segera ikutan mumpung ada kesempatan! Mekari Klikpajak akan berikan panduan lengkap langkah-langkah cara ikut tax amnesty jilid II atau PPS ini untuk Anda.

Langkah-langkah cara ikut tax amnesty / TA 2022 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan PPS yang tertuang dalam BAB V Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi Sobat Klikpajak yang ingin memanfaatkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II, siapkan kebutuhan yang diperlukan untuk mengikuti amnesti pajak 2022 ini.

Manfaatkan sisa waktu program PPS dalam beberapa hari ke depan ini dengan menyimak panduan lengkap cara ikut tax amnesty 2022 atau tutorial PPS yang Mekari Klikpajak persembahkan untuk Sobat Klikpajak.

Apa itu PPS?

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah program yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak diungkap atau pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2020.

Kapan Berlakunya PPS?

Program amnesti pajak 2022 atau program pengungkapan sukarela berlangsung selama 6 bulan. Sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga berakhir 30 Juni 2022.

Jenis Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela 2022

Kebijakan dalam PPS terbagi menjadi dua, yakni:

  • PPS Kebijakan I (untuk WP Pribadi dan WP Badan)
  • PPS Kebijakan II (khusus untuk WP Pribadi)

Selengkapnya baca di sini penjelasan PPS Kebijakan I dan Kebijakan II.

Apa Keuntungan Ikut Tax Amnesty 2022?

Manfaat atau keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak atau PPS 2022 di antaranya:

No. Kebijakan I

(Harta 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015)

Kebjakan II

(Harta 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020)

1. Tidak kena sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) sebesar 200% dari PPh kurang bayar. Tidak diterbitkan ketetapan untuk Tahun Pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
2. Data/informasi yang berasal dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan Kemenkeu atau pihak lain berkaitan pelaksanaan UU HPP tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pada wajib pajak. Data/informasi yang berasal dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pada wajib pajak.

Siapa yang Bisa Ikut PPS 2022?

Secara umum, kriteria Wajib Pajak yang dapat mengikuti PPS 2022 adalah:

  • Wajib Pajak Badan dan WP Pribadi yang pernah ikut Tax Amnesty 2016-2017
  • Wajib Pajak Orang Pribadi

Amnesti pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dapat diikuti oleh Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi).

Namun jenis PPS yang bisa diikuti antara WP Badan dan WP Pribadi berbeda, yakni:

a. Wajib Pajak Badan

WP Badan hanya bisa ikut PPS Kebijakan I, yaitu mengungkapkan aset atau harta yang diperoleh 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang belum diungkap atau dilaporkan saat ikut Tax Amnesty 2016-2017.

b. Wajib Pajak Pribadi

WP Pribadi bisa ikut PPS Kebijakan I dan II, yaitu:

  • Mengungkapkan harta atau aset yang diperoleh 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat ikut Tax Amnesty 2016-2017.
  • Pengungkapan aset yang diperoleh 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020.

Apa Syarat Ikut PPS 2022?

Syarat ikut amnesti pajak dalam program pengungkapan sukarela 2022 berdasarkan jenis Kebijakan I dan Kebijakan II sesuai BAB V UU HPP dan peraturan pelaksana PMK 196/2021, adalah:

a. Syarat WP Badan dan WP Pribadi yang ikut PPS Kebijakan I

Bagi WP Pribadi maupun WP Badan yang ikut Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I syaratnya:

  • Pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada Surat Pernyataan, sepanjang DJP belum temukan data dan/atau informasi terkait harta tersebut.
  • Harta yang diungkapkan tersebut merupakan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

b. Syarat WP Pribadi yang ikut PPS Kebijakan II

Sedangkan syarat WP Pribadi yang dapat mengikuti PPS Kebijakan II yakni mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 di antaranya:

  • Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Membayar PPh Final atas pengungkapan harta bersih
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahun Pajak 2020
  • Jika sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan, maka harus mencabut:
    – Permohonan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan bayar pajak
    – Pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
    – Permintaan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    – Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
    – Pengajuan keberatan
    – Permintaan pembetulan
    – Permohonan banding
    – Pengajuan gugatan
    – Permintaan peninjauan kembali
  • Tidak sedang diperiksa, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020
  • Tidak sedang diperiksa bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016. 2017, 2018, 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan

Apa yang Diungkapkan dalam PPS?

Harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela 2022 atau PPS 2022 adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.

Harta yang diungkap pada PPS / program pengungkapan sukarela 2022 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atau PPh Final.

Baca Juga: Jenis-Jenis Harta Berwujud dalam Penyusutan Fiskal

Cara Menilai Harta pada PPS 2022

Guna menemukan atau menghitung berapa jumlah harta bersih yang akan diungkapkan dalam Tax Amnesty 2022 atau PPS ini, maka harus menilai harta yang sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Sesuai Pasal 5 ayat (9) UU HPP disebutkan nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih adalah:

  • Nilai Nominal: Untuk harta berupa kas atau setara kas
  • Nilai yang ditetapkan pemerintah yaitu Nilai Jual Objek pajak (NJOP): Untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor
  • Nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM): Untuk emas dan perak
  • Nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia: Untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT BEI
  • Nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia: Untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Penilaian harta tersebut harus sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Selengkapnya baca di sini cara menilai harta PPS 2022.

Berapa Tarif Tax Amnesty / PPS 2022?

Tarif pengungkapan harta pada program amnesti pajak atau PPS 2022 berbeda-beda tergantung beberapa hal seperti:

  • Harta diialihkan ke dalam negeri atau tidak
  • Diinvestasikan pada sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) / sektor energi terbarukan atau tidak

Agar lebih memudahkan memahaminya, simak rincian tarif PPS atau tarif pengungkapan harta (TA 2022) pada bagan berikut:

Aset / Harta

(UU HPP)

Keterangan

Kebijakan I

(Harta 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015)

Kebijakan II

(Harta 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020)

Tarif Tambahan  Tarif Tarif
Jika ungkap penghasilan & setor PPh sendiri Jika DJP terbitkan SKPKB
Dalam Negeri Diinvestasikan 6% +3% +4,5% 12%
Dalam Negeri Tidak Diinvestasikan 8% 14%
Luar Negeri Dialihkan ke dalam negeri & diinvestaikan 6% +3% (Pasal 5 ayat 7 huruf c angka 2)

+6% (Pasal 5 ayat 7 huruf c)

+4,5% (Pasal 5 ayat 7 huruf c angka 2)

+7,5% (Pasal 5 ayat 7 c)

12%
Luar Negeri Dialihkan ke dalam negeri & tidak diinvestasikan 8% +4% 5,5% 14%
Luar Negeri Tidak Dialihkan ke Dalam Negeri 11% 18%

Bagaimana Cara Menghitung PPh Final dari Harta yang Diungkap dalam PPS?

PPh Final dari harta yang diungkap ini dihitung dengan cara mengalikan Tarif PPS dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPS 2022.

Berikut contoh penghitungan PPh Final harta yang diungkap dalam TA 2022 atau PPS dalam penjelasan BAB V UU PPh:

Pada 10 Januari 2022 Tuan A menyampaikan SPPH atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 yang berada di Indonesia dan belum diungkap dalam surat pernyataan.

Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen SBN. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif PPh yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.

PPh atas pengungkapan harta bersih:

= 6% x Rp1.000.000.000

= Rp60.000.000

Diketahui Tuan A sampai dengan 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada 10 Januari 2022 ke dalam instrument SBN, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.

Apabila DJP menerbitkan SKPKB pada 4 Oktober 2023, perhitungan dalam SKP adalah sebagai berikut:

1. Bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam SBN:

= 60% x Rp1.000.000.000

= Rp600.000.000

2.Pengenaan tambahan PPh yang bersifat final:

= 4,5% x Rp600.000.000

= Rp27.000.000

Dalam hal Tuan A sampai dengan 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta yang diungkapkan pada 10 Januari 2022 ke dalam instrument SBN, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut pada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final, dengan perhitungan berikut:

2. Bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam SBN:

= 60% x Rp1.000.000.000

= Rp600.000.000

2.Pengenaan tambahan PPh yang bersifat final:

= 3% x Rp600.000.000

= Rp18.000.000

Baca juga tentang PAS Final, Solusi Pengusaha Bebas Sanksi Pajak

Di Mana Penempatan Harta PPS atau TA 2022?

Penempatan dana dari harta yang diungkap dalam program TA 2022 atau PPS adalah:

  • Investasi pada sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA)
  • Investasi pada sektor energi terbarukan
  • Investasi sektor Surat Berharga Negara (SBN), meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Apa Saja yang Termasuk Sektor Pengolahan SDA dan Energi Terbarukan?

a. Sektor Pengolahan SDA

Kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam adalah kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut.

Contoh sektor pengolahan SDA:

  • Pengolahan bijih emas menjadi emas murni

b. Sektor Energi Terbarukan

Penempatan dana PPS pada sektor energi terbaru adalah sektor yang merupakan sektor energi yang dihasilkan dari bahan-bahan yang dapat terus diperbarui.

Contoh sektor energi terbarukan:

  • Sektor energi tenaga surya

Apa Syarat Investasi Harta pada Usaha Sektor SDA dan Energi Terbarukan?

Investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau Energi Terbarukan di Indonesia sesuai Pasal 16 ayat (1) BAB 5 PMK 196/2021 dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Pendirian usaha baru
  • Penyerahan modal pada perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues)

Apa Syarat Menginvestasikan Harta pada SBN?

Sesuai Pasal 17 ayat (1) BAB V PMK 196/2021 bahwa syarat menginvestasikan harta bersih dari program TA 2022 ini adalah:

  • Investasi pada SBN dilakukan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana
  • Dilakukan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama

Berapa Lama Jangka Waktu Harta yang Diinvestasikan di Indonesia?

Dalam BAB V Pasal 15 ayat 5 PMK 196/2021 disebutkan, jangka waktu investasi dari harta yang diikutkan TA 2022 atau PPS ini adalah minimal selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Harta yang diinvestasikan tersebut dapat dilakukan perpindahan investasi dengan syarat:

  • Harta sudah diinvestasikan selama 2 tahun
  • Hanya bisa melakukan perpindahan investasi sebanyak 2 kali (maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender)
  • Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguh jika ada jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya

Kapan Batas Waktu Pengalihan Harta ke Indonesia pada PPS 2022?

Batas waktu pengalihan harta dan menginvestasikan harta ke dalam negeri paling lambat sesuai BAB V PMK 196/2021 adalah:

  • Pengalihan harta: Paling lambat 30 September 2022
  • Diinvestasikan ke sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan: Paling lambat 30 September 2023
  • Diinvestasikan ke SBN: Paling lambat 30 September 2023

Baca juga tentang Ikut Amnesti Pajak? Begini Cara Penempatan Dana PPS

Ikut Tax Amnesty 2022 tapi Ada Harta yang Tidak Dilaporkan, Apa Sanksinya?

a. Sanksi Ada Harta Tidak Dilaporkan pada Kebijakan 1 PPS

Bagi WP Badan dan WP Pribadi yang ikut tax amnesty atau PPS Kebijakan I yang berakhir 30 Juni 2022 masih ada harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti amnesti pajak 2016, akan dikenai sanksi:

  • PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP Pribadi), 12,5% (WP Tertentu)
  • Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% (UU TA)

Sedangkan jika DJP menemukan Harta Lainnya sampai dengan 2015 dari Harta Baru (kurang/belum diungkap) akan dikenai sanksi dengan perhitungan:

  • (Tarif PP-36/2017 x Harta Baru) + Sanksi UU TA

Keterangan:

1. Tarif PP-36/2017 sebesar:

  • 25% (WP Badan)
  • 30% (WP Pribadi)
  • 12,5% (WP Tertentu)

2. Sanksi UU Tax Amnesty sebesar 200%

b. Sanksi Ada Harta yang Tidak Dilaporkan pada Kebijakan 2 PPS

Bagi WP Pribadi yang mengikuti program amnesti pajak 2022 atau PPS Kebijakan II, namun pada saat dilakukan pemeriksaan dan DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, akan dikenai sanksi berupa:

  • PPh Final dengan tarif 30%
  • Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP No. 6/1983)

Baca Juga: Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur

Apa saja Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam PPS 2022?

Dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta adalah:

1. Bukti pembayaran PPh Final

2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan

3. Daftar utang

4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri, Ketika akan mengalihkan harta bersih yang ada di luar negeri

5. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:

  • Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam negeri
  • Surat berharga negara

6. Pernyataan mencabut permohonan restituri pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan/pembatalan STP yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, peninjauan kembali, selama permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Cara Ikut Tax Amnesty 2022

Tata cara pengungkapan harta bersih sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 10 ayat (1) PMK 196/2021 pada program amnesti pajak atau PPS 2022 adalah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tautan berikut Login | Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Harta atau SPPH adalah surat yang digunakan untuk mengungkapkan paling sedikit:

  • Identitas Wajib Pajak
  • Harta
  • Utang
  • Harta bersih
  • Penghitungan dan pembayaran PPh terutang Final

Tahapan Cara Ikut PPS 2022

Sebelum masuk pada tutorial langkah-langkah cara ikut program amnesti pajak atau PPS 2022, ketahui apa saja tahapan dalam program pengungkapan sukarela ini.

Sehingga proses pengungkapana sukarela dari kewajiban pajak ini dapat berjalan dengan lancar.

Setidaknya ada beberapa tahapan dalam mengikuti PPS 2022, di antaranya:

  1. Masuk atau login dengan akun pajak di situs resmi DJP
  2. Mengunduh Form PPS 2022
  3. Mengisi Form PPS
  4. Melakukan pembayaran
  5. Kirim Form PPS ke DJP

Tutorial PPS atau Cara Ikut TA 2022 atau PPS 2022

a. Aktivasi Layanan PPS

Berikut cara aktivasi menu PPS di DJP Online:

1. Masuk atau login ke halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login

Isikan NPWP Anda, password, dan kode keamanan pada halaman login.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

2. Kemudian akan muncul halaman utama berupa informasi data Wajib Pajak yang bersangkutan yakni NPWP elektronik. Lalu klik menu “Profil Saya”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

3. Setelah masuk ke halaman Profil, klik “Aktivasi Fitur”, lalu pilih dengan mencentang “Program Pengungkapan Sukarela”.

6. Lanjutkan dengan scroll halaman ke bawah dan klik “Ubah Fitur Layanan”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

7. Kemudian muncul keterangan “Apakah Anda yakin ingin mengubah?”, klik “Ya”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

8. Maka selanjutnya akan muncul keterangan ubah layanan “Sukses”, lalu klik “Ok”.

9. Lalu Anda akan diarahkan pada login kembali pada halaman DJP Online ini, lakukan login dan masuk Kembali pada laman Layanan PPS DJP Online.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

10. Setelah berhasil login pada akun DJP Online Anda, pilih menu “Buat Laporan”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

11. Pada menu ini, pilih “Laporan SPPH”, pilih “Jenis Kebijakan” yang akan Anda laporkan.

12. Anda dapat memilih “Media Pengiriman Token” untuk membuka dan mengisi Formulir SPPH.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

13. Lalu scroll ke bawah dan klik “Kirim Permintaan”, kemudian akan muncul keterangan proses selesai dan sukses.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

14. Berikutnya, Anda dapat pindah ke menu “Unduh Viewer” untuk mengisi form PPS.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

15. Kemudian lanjutkan dengan unduh dan instal Adobe Reader DC pada perangkat komputer Anda, dengan klik icon Adobe Acrobat Reader DC.

Setelah berhasil ter-download, cek hasil download Adobe Reader DC tersebut pada komputer Anda dengan cara klik kanan kursor pada Adobe Reader DC yang berhasil di-download, lalu klik “Open with” dan pilih “Adobe  Acrobat Reader DC”.

16. Selanjutnya klik layanan PPS pada Adobe Acrobat Reader DC tersebut. Pada halaman pertama, isi form PPS sesuai judul yang terdiri dari:

  • Rincian Harta Bersih
  • Daftar Utang

Jika mengikuti Kebijakan I, maka tahun perolehan diisi 1985-2015. Jika mengikuti Kebijakan II, maka tahun perolehan diisi dengan 2016-2020.

17. Jumlah dari kolom 21, 22, dan 23 harus sama dengan jumlah kolom 20.

18. Pada Daftar Utang, kolom nomor urut harta terkait, diisi pada nomor urut pada tabel Daftar Rincian Data.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

19. Setelah selesai mengisi semua, Anda dapat mengklik tombol “Selanjutnya”.

20. Kemudian isi kolom “Identitas” yang berwarna putih. Ini merupakan halaman induk yang ringkasan dari daftar rincian harta dan utang yang terdapat pada halaman sebelumnya.

21. Selanjutnya, scroll ke bawah dan centang pada 4 kolom yang tersedia. Lalu pilih tanggal pembuatan laporan PPS.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

22. Setelah selesai mengisi semuanya, scroll kembali ke atas, kemudian klik “Kirim”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

23. Berikutnya, masukkan “Kode Verifikasi” yang Anda terima, baik di email atau nomor telepon. Lalu klik “Kirim”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

24. Setelah berhasil mengirim Kode Verifikasi, tunggu proses submit Formulir SPPH berhasil.

25. Setelah berhasil mengirim Formulir SPPH, Anda dapat kembali ke halaman landing page atau aplikasi PPS.

26. Lalu scroll ke bawah untuk melihat kembali ringkasan SPPH yang telah dikirim pada menu “Draft”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

27. Pada halaman ringkasan SPPH pada menu Draft ini, pilih tindakan yang akan Anda lakukan pada tombol “Lihat Detail SPPH”, “Pembayaran”, “Kirim Data SPPH”, dan “Hapus SPPH”.

28. Jika Anda masih memiliki Kurang Bayar Pajak, lanjutkan ke proses pembayaran, dengan membuat Kode Billing melalui klik menu “Pembayaran”.

29. Selanjutnya, akan muncul tiga pilihan yaitu Membuat Kode Billing di Aplikasi PPS dan konfirmasi pembayaran atas Kode Billing yang dibuat secara mandiri dari luar apikasi PPS.

Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan dari aplikasi PPS atau secara mandiri melalui aplikasi e-Billing.

Lihat di sini tutorial proses bayar PPS 2022 melalui e-Billing Klikpajak lebih mudah karena Anda dapat membuat Kode Billing dan bisa langsung bayar billing hanya dalam satu platform.

30. Jika ingin membuat Kode Billing dari aplikasi PPS, pilih menu pada aplikasi pembayaran, dan Kode Billing akan muncul pada informasi data billing.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

31. Anda dapat melakukan pembayaran terhadap Kode Billing tersebut melalui bank presepsi.

Setelah selesai melakukan pembayaran melalui bank persepsi, pilih menu “Pembayaran”, dan pilih “Sudah”.

32. Setelah selesai melakukan proses pembayaran, pembayaran Anda akan diverifikasi oleh sistem.

33. Apabila jumlah pembayaran sudah sesuai dengan jumlah kurang bayar, maka Anda dapat mengirim SPPH melalui tombol “Kirim SPPH” pada menu “Draft” tadi.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

34. Kemudian klik “Ambil Kode Verifikasi”, lalu Anda dapat pilih mengirimkan token melalui email atau telepon.

35. Cek email masuk dari pajak.go.id, temukan Kode Verifikasi yang dikirim DJP.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

36. masukkan Kode Verifikasi yang telah diterima tersebut pada kolom “Masukkan Kode Verifikasi” pada laman Konfirmasi Pengiriman Data SPPH tadi. Kemudian klik “Kirim SPPH”.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

37. Lalu akan muncul keterangan “Konfirmasi Pengiriman Data SPPH”, klik “Ya”.

38. Setelah pengiriman SPPH berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email yang terdaftar bahwa Anda telah mengikuti program pengungkapana sukarela.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Program Pengungkapan Sukarela PPS 2022

Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Ikut TA 2022 atau PPS

Jangan lupa, apabila sudah mengikuti PPS 2022 dan mengalihkan harta bersih serta menginvestasikan ke Indonesia, maka wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan TA 2022 pada DJP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi Apa yang Dicantumkan pada Laporan Realisasi Tax Amnesty 2022?

Dalam Pasal 18 ayat (2) BAB V PMK 196/2021 disebutkan, informasi yang dicantumkan dalam laporan realisasi mengikuti program amnesti pajak atau PPS 2022 adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.

Kapan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi PPS 2022?

Sedangkan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan harta atau investasi harta pada TA 2022/PPS paling lama:

  • Pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 (untuk penyampaian laporan tahun pertama).
  • Pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dan seterusnya (untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak