Sebagai PKP yang menyerahkan transaksi barang/jasa kena pajak berupa dokumen lain yang fungsinya sama dengan Faktur Pajak, ketahui bagaimana cara membuat faktur pajak dari Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur.
Sebab, Dokumen Lain termasuk PIB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut dibutuhkan oleh lawan transaksi atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli.
Tidak semua dokumen transaksi barang/jasa kena pajak bisa bisa berfungsi sebagai Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pada PKP Pembeli untuk dijadikan sebagai Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.
Sebagai PKP Penjual, sudah seharusnya menjaga hubungan kerja sama mitra bisnis dengan memberikan Faktur Pajak Keluaran dari Dokumen Lain yang dibuat melalui aplikasi eFaktur terbaru. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.
Ketentuan Penggunaan Dokumen Lain Pajak Keluaran
Seperti diketahui, tidak sembarang dokumen yang bisa dijadikan sebagai Pajak Keluaran.
Dengan bisa dibuatnya menjadi Pajak Keluaran, artinya Dokumen Lain tersebut kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak elektronik atau eFaktur.
Faktur Pajak sendiri merupakan bukti transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) ataupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sekadar kilas balik, Faktur Pajak ini wajib dibuat oleh PKP Penjual saat menyerahkan barang/jasa kena pajak ke pembeli sebagai bukti telah memungut/memotong PPN atas transaksi BKP/JKP tersebut.
Faktur Pajak yang dibuat PKP Penjual yang diberikan ke pembeli ini disebut Faktur Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.
Sementara itu, bagi PKP yang menerima penyerahan barang/jasa kena pajak dari PKP Penjual tersebut, akan menjadi Faktur Pajak Masukan untuk PKP Pembeli sebagai bukti telah dipungut/dipotong PPN oleh PKP Penjual.
Dari Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan itu setiap bulannya akan dilakukan penghitungan PPN Terutangnya.
Caranya, dengan menjumlahkan total Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kemudian jumlah Pajak Keluaran tersebut dikurangi dengan Pajak Masukan.
Jika hasilnya Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara.
Sebaliknya, jika hasilnya lebih besar Pajak Masukan dibandingkan Pajak Keluaran, maka PKP bisa mengkreditkan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya, atau melakukan restitusi Pajak Masukan.
Lebih sederhananya, simak ilustrasi berikut:
PT AAA sebagai perusahaan tekstil menjual produk tekstil pada distributor PT BBB. Kemudian PT AAA harus menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk PT BBB.
Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan PT AAA ini sebagai bukti bahwa PT AAA telah memenuhi kewajiban memungut PPN dari PT BBB.
Berikutnya, PT AAA juga membeli bahan baku untuk produksi tekstilnya dari PT CCC. Sehingga PT AAA akan menerima bukti Faktur Pajak dari PT CCC sebagai bukti PT AAA telah membayar PPN atas pembelian bahan baku tersebut.
Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterima PT AAA dari PT CCC tersebut akan menjadi Faktur Pajak Masukan bagi PT AAA.
Sehingga PT AAA setiap akhir Masa Pajak akan menghitung jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas transaksi BKP yang dilakukannya.
Katakanlah total transaksi barang kena pajak yang dilakukan PT AAA pada Januari 2023 sebagai berikut:
- Pajak Keluaran sebesar Rp100.000.000
- Pajak Masukan sebesar Rp150.000.000
Maka, perhitungannya begini:
PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp100.000.000 – Rp150.000.000
= – Rp50.000.000
Artinya, Pajak Masukan PT AAA lebih besar Rp50.000.000, sehingga PT AAA mengalami lebih bayar yang bisa diajukan untuk mengkreditkan masa pajak berikutnya sebagai pengurang PPN Terutang masa pajak ke depannya.
Bagaimana contoh perhitungan jika Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan?
Katakanlah total transaksi barang kena pajak yang dilakukan PT AAA pada Januari 2023 sebagai berikut:
- Pajak Keluaran sebesar Rp300.000.000
- Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000
Maka, perhitungannya begini:
= Rp300.000.000 – Rp100.000.000
= Rp200.000.000
Jadi, jumlah PPN yang telah dipungut PT AAA dari lawan transaksi lebih besar dibanding PPN yang dibayarkan saat melakukan transaksi barang kena pajak dengan mitra.
Sehingga PT AAA wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara.
Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
Jenis Dokumen Lain Pajak Keluaran
Apa saja jenis Dokumen Lain Pajak Keluaran? Artinya, Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga bisa dibuat menjadi Pajak Keluaran.
Sehingga PKP dapat menggunakanya sebagai komponen untuk menghitung PPN Terutang dan mengetahui berapa besar kewajiban pajak terutang yang harus disetorkan ke negara atau sebaliknya, yaitu mengkreditkan pajak atau melakukan restitusi pajak jika hasilnya Pajak Masukan lebih besar.
Selengkapnya temukan di sini Jenis Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru
Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur
Setelah memahami ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan tentang pembuatan Faktur Keluaran dari Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, kini Sobat Klikpajak bisa mulai membuatnya.
Berikut langkah-langkah cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur Klikpajak:
1. Masuk/Login pada akun Klikpajak yang sudah terdaftar Sertifikat Elektroniknya. Belum punya akun? Klik Daftar Akun Klikpajak dan ikuti langkah-langkahnya.
2. Setelah memiliki akun Klikpajak, Login kembali dan klik menu e-Faktur.
Kemudian pilih “Dokumen Lain”, lalu klik “Dokumen Lain Keluaran”.
3. Jika sudah masuk pada halaman Dokumen Lain Keluaran, klik button “Buat Lain Pajak Keluaran”.
4. Setelah itu, masukkan data-data dokumennya, seperti keterangan dokumen, lalu data lawan transaksi dan dokumennya, beserta nilai dokumen keluarannya.
5. Ketika sudah input seluruh data-data tersebut, berikutnya klik “Simpan dan Upload”, atau bisa pilih simpan sebagai “Draft” jika belum mau diunggah.
6. Untuk menyampaikan dokumen ini, klik “Upload” dan tunggu statusnya berubah menjadi “Approved”. Maka, Dokumen Lain Pajak Keluaran sudah ter-upload ke sistem DJP.
Baca juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar PPN & Lapor SPT Masa PPN
Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Itulah cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur Klikpajak.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola e-Faktur lebih simpel, seperti:
- Lapor PPN Masa hanya dalam satu platform
- Bisa bayar PPN Terutang langsung dari halaman SPT Masa PPN
- Dapat melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis karena terhubung dengan software laporan keuangan online Mekari Jurnal
- Temukan lainnya di sini Kemudahan Kelola Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak.
Tidak hanya mudah untuk kelola e-Faktur, Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP ini juga membantu Anda mengelola pajak bisnis.