Melakukan transaksi barang/jasa kena pajak berupa dokumen lain yang fungsinya sama dengan Faktur Pajak? Bagaimana cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan cara membuat Pajak Keluaran dari Dokumen Lain di e-Faktur untuk Sobat Klikpajak.
Sebab, Dokumen Lain termasuk PIB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut dibutuhkan oleh lawan transaksi atau PKP Pembeli. Oleh karena itu, sebagai PKP Penjual harus membuatkan Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), privilege yang diperoleh adalah dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas barang/jasa kena PPN atau PPnBM.
Tentu saja, hal ini akan menguntungkan buat rantai bisnis yang dijalankan, karena dapat mengurangi beban pajak usaha.
Bicara Faktur Pajak, ada ketentuan yang berlaku dalam cara membuat Faktur Keluaran di e-Faktur.
Tidak semua dokumen transaksi barang/jasa kena pajak bisa bisa berfungsi sebagai Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pada PKP Pembeli untuk dijadikan sebagai Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.
Jadi, sebagai PKP Penjual sudah seharusnya Sobat Klikpajak menjaga hubungan kerja sama dengan mitra bisnis dengan memberikan Faktur Pajak Keluaran dari Dokumen Lain yang dibuat melalui aplikasi eFaktur terbaru.
Untuk itu, Sobat Klikpajak juga harus tahu cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur dengan cara yang mudah.
Terus simak penjelasan umum tentang Dokumen Lain Pajak Keluaran dari Mekari Klikpajak di bawah ini dan bagaimana cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur dengan langkah-langkah yang mudah.
Ketentuan Penggunaan Dokumen Lain Pajak Keluaran
Seperti diketahui, tidak sembarang dokumen yang bisa dijadikan sebagai Pajak Keluaran.
Dengan bisa dibuatnya menjadi Pajak Keluaran, artinya Dokumen Lain tersebut kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak elektronik atau eFaktur.
Faktur Pajak sendiri merupakan bukti transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) ataupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sekadar kilas balik, Faktur Pajak ini wajib dibuat oleh PKP Penjual saat menyerahkan barang/jasa kena pajak ke pembeli sebagai bukti telah memungut/memotong PPN atas transaksi BKP/JKP tersebut.
Faktur Pajak yang dibuat PKP Penjual yang diberikan ke pembeli ini disebut Faktur Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.
Sementara itu, bagi PKP yang menerima penyerahan barang/jasa kena pajak dari PKP Penjual tersebut, akan menjadi Faktur Pajak Masukan untuk PKP Pembeli sebagai bukti telah dipungut/dipotong PPN oleh PKP Penjual.
Dari Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan itu setiap bulannya akan dilakukan penghitungan PPN Terutangnya.
Caranya, dengan menjumlahkan total Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kemudian jumlah Pajak Keluaran tersebut dikurangi dengan Pajak Masukan.
Jika hasilnya Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara.
Sebaliknya, jika hasilnya lebih besar Pajak Masukan dibandingkan Pajak Keluaran, maka PKP bisa mengkreditkan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya, atau melakukan restitusi Pajak Masukan.
Baca juga Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
Lebih sederhananya, simak ilustrasi berikut:
PT AAA sebagai perusahaan tekstil menjual produk tekstil pada distributor PT BBB. Kemudian PT AAA harus menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk PT BBB.
Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan PT AAA ini sebagai bukti bahwa PT AAA telah memenuhi kewajiban memungut PPN dari PT BBB.
Berikutnya, PT AAA juga membeli bahan baku untuk produksi tekstilnya dari PT CCC. Sehingga PT AAA akan menerima bukti Faktur Pajak dari PT CCC sebagai bukti PT AAA telah membayar PPN atas pembelian bahan baku tersebut.
Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterima PT AAA dari PT CCC tersebut akan menjadi Faktur Pajak Masukan bagi PT AAA.
Sehingga PT AAA setiap akhir Masa Pajak akan menghitung jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas transaksi BKP yang dilakukannya.
Katakanlah total transaksi barang kena pajak yang dilakukan PT AAA pada Januari 2021 adalah sebagai berikut:
- Pajak Keluaran sebesar Rp100.000.000
- Pajak Masukan sebesar Rp150.000.000
Maka, perhitungannya begini:
PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp100.000.000 – Rp150.000.000
= – Rp50.000.000
Artinya, Pajak Masukan PT AAA lebih besar Rp50.000.000, sehingga PT AAA mengalami lebih bayar yang bisa diajukan untuk mengkreditkan masa pajak berikutnya sebagai pengurang PPN Terutang masa pajak ke depannya.
Contoh membuat dokumen lain pajak keluaran di eFaktur
Bagaimana contoh perhitungan jika Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan?
Katakanlah total transaksi barang kena pajak yang dilakukan PT AAA pada Januari 2021 adalah sebagai berikut:
- Pajak Keluaran sebesar Rp300.000.000
- Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000
Maka, perhitungannya begini:
= Rp300.000.000 – Rp100.000.000
= Rp200.000.000
Jadi, jumlah PPN yang telah dipungut PT AAA dari lawan transaksi lebih besar dibanding PPN yang dibayarkan saat melakukan transaksi barang kena pajak dengan mitra.
Sehingga PT AAA wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara.
Baca juga Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran, PKP Wajib Paham
Jenis Dokumen Lain Pajak Keluaran
Apa saja jenis Dokumen Lain Pajak Keluaran? Artinya, Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga bisa dibuat menjadi Pajak Keluaran.
Sehingga PKP dapat menggunakanya sebagai komponen untuk menghitung PPN Terutang dan mengetahui berapa besar kewajiban pajak terutang yang harus disetorkan ke negara atau sebaliknya, yaitu mengkreditkan pajak atau melakukan restitusi pajak jika hasilnya Pajak Masukan lebih besar.
Selengkapnya temukan di sini Jenis Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru
Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur
Setelah memahami ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan tentang pembuatan Faktur Keluaran dari Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, kini Sobat Klikpajak bisa mulai membuatnya.
Baca Juga : Penyebab dan Solusi ETAX-40001 Tidak Dapat Menghubungi e-taxinvoice Server
Berikut langkah-lanagkah cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur Klikpajak:
1. Masuk/Login pada akun Klikpajak yang sudah terdaftar Sertifikat Elektroniknya. Belum punya akun? Klik Daftar Akun Klikpajak dan ikuti langkah-langkahnya.
2. Setelah memiliki akun Klikpajak, Login kembali dan klik menu e-Fakttur.
Kemudian pilih “Dokumen Lain”, lalu klik “Dokumen Lain Keluaran”.
3. Jika sudah masuk pada halaman Dokumen Lain Keluaran, klik button “Buat Lain Pajak Keluaran”.
4. Setelah itu, masukkan data-data dokumennya, seperti keterangan dokumen, lalu data lawan transaksi dan dokumennya, beserta nilai dokumen keluarannya.
5. Ketika sudah input seluruh data-data tersebut, berikutnya klik “Simpan dan Upload”, atau bisa pilih simpan sebagai “Draft” jika belum mau diunggah.
6. Untuk menyampaikan dokumen ini, klik “Upload” dan tunggu statusnya berubah menjadi “Approved”. Maka, Dokumen Lain Pajak Keluaran sudah ter-upload ke sistem DJP.
Baca juga tentag Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar PPN & Lapor SPT Masa PPN
Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Itulah cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur Klikpajak. Bukan hanya pembuatan Faktur Pajak Keluaran dari Dokumen Lain yang mudah, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola e-Faktur lebih simpel, seperti:
- Lapor PPN Masa hanya dalam satu platform
- Bisa bayar PPN Terutang langsung dari halaman SPT Masa PPN
- Dapat melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis karena terhubung dengan software laporan keuangan online Jurnal.id
- Temukan lainnya di sini Kemudahan Kelola Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak.
Tentu saja, tidak hanya mudah untuk kelola e-Faktur, Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP ini juga membantu Sobat Klikpajak mengelola Bukti Pemotongan elektronik PPh 23/26, PPh 22, PPh 15, PPh 4 ayat (2) di e-Bupot Unifikasi Klikpajak.
Apa sih pentingnya e-Bupot Unifikasi ini? Selengkapnya temukan penjelasan Pentingnya eBupot Unifikasi untuk Perusahaan.
Selain mudah untuk kelola e-Faktur dan e-Bupot, Klikpajak juga memudahkan mengurus pajak lainnya mulai dari penghitungan otomatis, membuat Kode Billing untuk bayar/setor pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak.
Temukan di sini tutorial Cara Membuat Kode Billing Langsung Bayar Pajak melalui Virtual Account bank hanya dalam satu platform.
Gimana… urus pajak bisnis mudah, bukan?
Tunggu apalagi, jangan buang waktu dan tenaga hanya untuk mengurus perajakan perusahaan.
Melalui Klikpajak.id, semua urusan pajak beres, Sobat Klikpajak pun dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
Sudah punya akun Klikpajak? Manfaatkan beragam fitur Klikpajak untuk mengurus pajak bisnis kapan saja dan di mana saja bebas khawatir.