Bingung mau beli e-meterai di mana? Jangan khawatir karena Mekari Sign bisa jadi alternatif Anda untuk beli dan membubuhkan tanda tangan elektronik secara mudah.
Perlu diingatkan, agar terhindar dari penipuan, Anda wajib membeli eMeterai asli di website resmi dan Mekari Sign hanya bisa digunakan khusus untuk bisnis yang berlangganan bukan untuk individu.
Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Bea Materai?
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Untuk mengetahui detail bentuk Bea Meterai tempel terbaru guna menghindari Bea Materai palsu, selengkapnya baca Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Terbaru.
Anda juga dapat mengetahui sejarah Bea Materai di Indonesia pada artikel Perubahan Bea Meterai dari Masa ke Masa.
Bagaimana cara penggunaan e-Meterai Digital atau cara beli eMeterai ini?
Penjelasan lebih lanjut tentang Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak seputar eMeterai atau Bea Meterai Digital di bawah ini.
Apa itu Meterai Elektronik dan Fungsinya?
Meterai Elektronik atau e-Meterai (eMeterai) diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PP No. 86 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.03/2021 sebagai regulasi pelaksanaannya.
Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang punya ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Sedangkan kegunaan Meterai Elektronik atau fungsi eMeterai merupakan pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tidak hanya untuk dokumen berkaitan hukum, fungsi eMeterai juga jadi salah satu syarat untuk daftar CPNS tahun ini.
Ciri-Ciri eMeterai Digital
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Siaran Pers Nomor SP-31/2021 menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.
e-Meterai memiliki ciri-ciri khusus untuk memastikan meterai elektronik ini memiliki keaslian dan dinyatakan valid untuk digunakan.
Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Anda sah:
- Kode unik berupa nomor seri
- Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH
Siapa Pembuat e-Meterai dan penjual Meterai Elektronik (eMeterai)?
1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri)
Perum Peruri bertugas untuk melakukan:
- Pencetakan Meterai Tempel
- Pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
2. PT Pos Indonesia (Persero)
Sedangkan Pos Indonesia sebagai yang mendistribusikan dan melakukan penjualan Meterai Tempel.
Daftar Distributor Resmi e-Meterai / Tempat Beli Meterai Elektronik
Ketentuan tentang pembelian e Meterai diatur dalam PMK No. 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 PMK 133/2021, pemerintah menugaskan instansi bekerja sama dengan distributor. Adapun instansi dan distributor resmi meterai elektronik, yakni:
1. PT Peruri Digital Security
PT Peruri Digital Security merupakan anak dari perusahaan Perum Peruri yang ditunjuk sebagai authorized distributor seluruh produk digital Peruri, salah satunya adalah e-Meterai.
Untuk menggunakan produk meterai elektroniknya, Anda bisa membelinya di portal resminya di https://e-meterai.co.id/.
Sebagai salah satu penjual eMeterai dari Peruri Digital Security, Anda dapat membeli Meterai Elektronik resmi di Mekari Sign.
2. Mitracomm Ekasarana
Sama seperti halnya PT Peruri Digital Security, Mitracomm Ekasarana juga ditunjuk sebagai authorized distributor yang akan membantu segala proses administrasi secara cepat.
Untuk mencobanya Anda bisa cek portalnya di https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
3. PT Finnet Indonesia
PT Finnet Indonesia merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia yang ditunjuk sebagai distributor utama dari Peruri untuk distribusi e-Meterai di portal https://finnet.e-meterai.co.id/.
Tidak hanya menyediakan fitur Finnet e-meterai, melalui finpay juga membuka pendaftaran bagi perusahaan umum yang ingin menjadi distributor.
Untuk melihat lebih lengkap daftar distributor resmi lainnya, Anda dapat mengakses Siaran Pers No. 34/PR-PERURI/XI/2022.
Syarat Menjadi Distributor eMeterai Mitra Perum Peruri?
Agar bisa menjadi distributor eMeterai, setidaknya distributor harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021, di antaranya:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 Tahun Pajak terakhir
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir
- Tidak punya utang pajak atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Penyidikan, atau Penuntutan
- Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik
- Punya kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik
Kewajiban Distributor Meterai Digital / eMeterai
A). Mendistribusikan e-Meterai kepada Pemungut Bea Meterai
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP.
B). Menjual eMeterai kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik
Pengecer eMeterai bisa menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal e-Meterai.
Perbedaan Cara Pembayaran Bea Meterai
Aturan penggunaan eMeterai atau meterai digital (Bea Meterai Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang:
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Sesuai Pasal 3 PMK No. 134/2021, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai (Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai Dalam Bentuk Lain)
- SSP atau Surat Setoran Pajak
Dalam penggunaannya, baik Meterai Tempel, Meterai Elektronik maupun Meterai Dalam Bentuk Lain, berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya.
Berikut perbedaan penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen sesuai jenisnya:
A. Meterai Tempel
Pembubuhan Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.
Kemudian Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
B. Meterai Elektronik (eMeterai)
Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai menggunakan eMeterai?
Pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan cara:
Membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik tersebut dilakukan melalui laman pos.e-meterai yang Anda sudah lakukan pendaftaran akun sebelumnya.
C. Meterai Dalam Bentuk Lain
Sedangkan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain, dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan cara membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen ini akan membubuhkan Meterai Teraan dan Meterai Komputerisasi, wajib melakukan Deposit.
Cara Beli eMeterai di Mekari Sign untuk Bisnis Berlangganan
- Buat akun dengan registrasi Mekari Sign dan lakukan login Mekari Sign dengan akun Anda.
- Kemudian klik menu “E-METERAI” yang muncul, lalu pilih opsi “Beli e-Meterai”.
- Tentukan jumlah eMeterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda.
- Klik tombol “+” atau “-” untuk menambah atau mengurangi jumlahnya.
- Pilih “Bisnis” atau “Individu” untuk keperluan penggunaan e-Meterai Anda.
- Kemudian klik tombol “Beli e-Meterai”.
- Lalu klik “Bayar Sekarang”. Lakukan pembayaran dengan pilih metode pembayaran yang ada.
- Setelah pembayaran berhasil, saldo eMeterai akan otomatis bertambah di akun Anda.
Cara membeli e-Meterai di Peruri
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu ‘BELI E-METERAI’. Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar di sini”.
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan menggunakan KTP.
- Kemudian isi data dan unggah dokumen dan pastikan data terisi dengan benar.
- Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk melakukan proses validasi.
- Apabila proses validasi berhasil, maka dapat dilanjutkan melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.
Cara Penggunaan Meterai Elektronik / eMeterai
- Buat akun di website Mekari Sign. Lakukan registrasi Mekari Sign dan aktifkan uji coba gratis.
- Upload dokumen yang ingin dibubuhi e-Meterai ke platform Mekari Sign.
- Tambahkan e-Meterai. Pilih opsi “Meterai” dan bubuhkan e-Meterai pada posisi yang diinginkan pada dokumen.
- Tambahkan tanda tangan elektronik jika diperlukan.
- Simpan & unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai dan unduh salinannya.
Cara menggunakan e-Meterai di Pos.eMeterai:
- Buka laman dan lakukan login ke pos.e-meterai.co.id.
- Kemudian muncul pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”, klik menu”Pembubuhan”.
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Berikutnya unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan eMeterai sesuai ketentuan yang berlaku, lalu klik “Bubuhkan Meterai”, selanjutnya tekan “Yes:.
- Kemudian akan muncul menu masukkan PIN. Isikan PIN yang telah didaftarkan.
- Setelah itu, proses pembubuhan e-Meterai pun selesai.
Cara mengembalikan kuota e-Meterai jika gagal diunggah:
- Lakukan logout terlebih dahulu ketika e-meterai gagal diunggah dan login kembali.
- Pilih riwayat pembubuhan untuk mengecek dokumen yang gagal dibubuhkan atau berhasil diunggah.
- Jika status “refund”, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk laporan pengembalian kuota e-meterai.
- Berikutnya, pada halaman portal e-meterai akan tertera nomor WhatsApp dan layanan telepon yang bisa dihubungi.
- Petugas helpdesk akan mengarahkan pengisian data yang dibutuhkan untuk refund.
- Setelah seluruh data diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang nantinya akan diteruskan ke tim terkait.
- Selanjutnya, petugas helpdesk akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota yang hilang akibat gagal unggah saat pembubuhan.
- Lakukan login kembali untuk pengecekan kuota e-meterai.
Pembubuhan Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Kesimpulan
eMeterai merupakan pajak atas dokumen dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.
Meterai Elektronik wajib digunakan untuk dokumen-dokumen dalam bentuk elektronik yang diwajibkan bermeterai.
Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki aktivitas disertai dengan dokumen-dokumen elektronik wajib meterai, perlu mengetahui cara membeli dan penggunaannya.
Pembelian eMeterai dapat dilakukan melalui Mekari Sign. Tidak hanya dikenal dengan fitur tanda tangan online yang sudah tersertifikasi KOMINFO, Mekari Sign juga menyediakan fitur e-Meterai resmi Indonesia.
Ada banyak kelebihan yang ditawarkan e-Meterai Mekari Sign, mulai dari kemudahan pembelian, proses yang lebih cepat, dan tentu saja dijamin sah dan sesuai hukum.
Semua kemudahan dalam mengurus dokumen penting, dapat diatasi dengan membeli e-Meterai di Mekari Sign.
Berikutnya, Anda dapat mulai kelola pajak bisnis lebih efektif melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP dan sudah terintegrasi dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal.
Kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat melalui Fitur Lengkap Mekari Klikpajak untuk Mengurus Pajak Bisnis mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak hanya dalam satu platform.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai“
Peruri.co.id. “Daftar Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2021“