Daftar Isi
8 min read

eMeterai: Daftar Distributor Resmi dan Cara Penggunaanya

Tayang 11 May 2023
eMeterai: Daftar Distributor Resmi dan Cara Penggunaanya

Bea Materai elektronik atau eMeterai resmi diluncurkan dan berlaku mulai 1 Oktober 2021. Ketahui daftar distributor resmi atau tempat beli meterai elektronik dan cara penggunaan e-Meterai.

Selain mengubah nominal Bea Meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya senilai Rp3000 dan Rp6000, pemerintah juga mengenalkan wajah baru Bea Materai tempel.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan wujud Bea Materai Digital terbaru dan cara menggunakan Meterai Elektronik serta pembeliannya untuk Anda


Apa itu Bea Materai?

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.

Untuk mengetahui detail bentuk Bea Meterai tempel terbaru guna menghindari Bea Materai palsu, selengkapnya baca Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Terbaru.

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui sejarah Bea Materai di Indonesia pada artikel Perubahan Bea Meterai dari Masa ke Masa.

Bagaimana cara penggunaan e-Meterai Digital atau cara beli eMeterai ini?

Penjelasan lebih lanjut tentang Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai, terus simak ulasan dari Klikpajak.id seputar eMeterai atau Bea Meterai Digital di bawah ini.

Apa itu Meterai Elektronik dan Fungsinya?

Meterai Elektronik atau e-Meterai (eMeterai) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021.

Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang punya ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Sedangkan kegunaan Meterai Elektronik atau fungsi eMeterai merupakan pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Tapi bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Ciri-Ciri  eMeterai Digital

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Siaran Pers Nomor SP-31/2021 menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.

e-Meterai memiliki ciri-ciri khusus untuk memastikan meterai elektronik ini memiliki keaslian dan dinyatakan valid untuk digunakan.

Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Sobat Klikpajak sah:

  • Kode unik berupa nomor seri
  • Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH

eMeterai: Ciri-Ciri e-Meterai dan Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Siapa pembuat e-Meterai dan penjual Meterai Elektronik (eMeterai)?

a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri)

Perum Peruri bertugas untuk melakukan:

  • Pencetakan Meterai Tempel
  • Pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik

b. PT Pos Indonesia (Persero)

Sedangkan Pos Indonesia sebagai yang mendistribusikan dan melakukan penjualan Meterai Tempel.

Daftar Distributor Resmi e-Meterai / Tempat Beli Meterai Elektronik

Ketentuan tentang pembelian e Meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 PMK 133/2021, pemerintah menugaskan instansi bekerja sama dengan distributor. Adapun instansi dan distributor resmi meterai elektronik, yakni:

1. PT Peruri Digital Security

PT Peruri Digital Security merupakan anak dari perusahaan Perum Peruri yang ditunjuk sebagai authorized distributor seluruh produk digital Peruri, salah satunya adalah e-Meterai.

Untuk menggunakan produk meterai elektroniknya, Anda bisa membelinya di portal resminya di https://e-meterai.co.id/.

2. Mekari Sign

Tidak hanya dikenal dengan fitur tanda tangan online yang sudah tersertifikasi KOMINFO, Mekari Sign  juga menyediakan fitur e-Meterai resmi Indonesia.

Ada banyak kelebihan yang ditawarkan e-Meterai Mekari Sign, mulai dari kemudahan pembelian, proses yang lebih cepat, dan tentu saja dijamin sah dan sesuai hukum.

Semua kemudahan dalam mengurus dokumen penting, dapat diatasi dengan membeli e-Meterai di Mekari e-Sign.

3. Mitracomm Ekasarana

Sama seperti halnya PT Peruri Digital Security, Mitracomm Ekasarana juga ditunjuk sebagai authorized distributor yang akan membantu segala proses administrasi secara cepat.

Untuk mencobanya Anda bisa cek portalnya di https://mitracomm.e-meterai.co.id/.

4. PT Finnet Indonesia

PT Finnet Indonesia merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia yang ditunjuk sebagai distributor utama dari Peruri untuk distribusi e-Meterai di portal https://finnet.e-meterai.co.id/.

Tidak hanya menyediakan fitur e-Materai, PT Finnet Indonesia melalui finpay juga membuka pendaftaran bagi perusahaan umum yang ingin menjadi distributor.

Syarat Menjadi Distributor eMeterai Mitra Perum Peruri?

Agar bisa menjadi distributor eMeterai, setidaknya distributor harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021, di antaranya:

  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 Tahun Pajak terakhir
  2. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir
  3. Tidak punya utang pajak atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
  4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Penyidikan, atau Penuntutan
  5. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik
  6. Punya kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik

Kewajiban Distributor Meterai Digital / eMeterai

a). Mendistribusikan e-Meterai kepada Pemungut Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP.

b). Menjual eMeterai kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik

Pengecer eMeterai bisa menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal e-Meterai.

Perbedaan Cara Pembayaran Bea Meterai

Aturan penggunaan eMeterai atau meterai digital (Bea Meterai Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang:

Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Sesuai Pasal 3 PMK No. 134/2021, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:

  1. Meterai (Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai Dalam Bentuk Lain)
  2. SSP atau Surat Setoran Pajak

Dalam penggunaannya, baik Meterai Tempel, Meterai Elektronik maupun Meterai Dalam Bentuk Lain, berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya.

Berikut adalah perbedaan penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen sesuai jenisnya:

a. Meterai Tempel

Pembubuhan Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.

Kemudian Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

b. Meterai Elektronik (eMeterai)

Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai menggunakan eMeterai?

Pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan cara:

Membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik tersebut dilakukan melalui laman pos.e-meterai yang Sobat Klikpajak sudah lakukan pendaftaran akun sebelumnya.

c. Meterai Dalam Bentuk Lain

Sedangkan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain, dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan cara membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen ini akan membubuhkan Meterai Teraan dan Meterai Komputerisasi, wajib melakukan Deposit.

Cara Beli eMeterai

  1. Buat akun dengan registrasi Mekari eSign dan lakukan login e-Sign dengan akun Anda.
  2. Kemudian klik menu “E-METERAI” yang muncul, lalu pilih opsi “Beli e-Meterai”.
  3. Tentukan jumlah eMeterai yang ingin Anda beli. Pastikan jumlahnya cukup sesuai kebutuhan Anda, pilih “Bayar Sekarang”.
  4. Lakukan pembayaran dengan pilih metode pembayaran yang ada.
  5. Setelah pembayaran berhasil, saldo eMeterai akan otomatis bertambah di akun Anda.

Cara membeli e-Meterai di peruri:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu ‘BELI E-METERAI’. Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar di sini”.
  3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan menggunakan KTP.
  4. Kemudian isi data dan unggah dokumen dan pastikan data terisi dengan benar.
  5. Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk melakukan proses validasi.
  6. Apabila proses validasi berhasil, maka dapat dilanjutkan melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.

Cara Penggunaan Meterai Elektronik / eMeterai

1. Buat akun di website Mekari e-Sign.

2. Upload dokumen dan tentukan pihak penandatangan.

3. Tambahkan tanda tangan dan bubuhkan eMeterai di sebelahnya.

4. Kirim dokumen dengan eMeterai ke penerima.

Cara menggunakan e-Meterai di Pos.eMeterai:

  1. Buka laman dan lakukan login ke pos.e-meterai.co.id.
  2. Kemudian muncul pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”, klik menu”Pembubuhan”.
  3. Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  4. Berikutnya unggah dokumen dalam format PDF.
  5. Posisikan eMeterai sesuai ketentuan yang berlaku, lalu klik “Bubuhkan Meterai”, selanjutnya tekan “Yes:.
  6. Kemudian akan muncul menu masukkan PIN. Isikan PIN yang telah didaftarkan.
  7. Setelah itu, proses pembubuhan e-Meterai pun selesai.

Cara mengembalikan kuota e-Meterai jika gagal diunggah:

  1. Lakukan logout terlebih dahulu ketika e-meterai gagal diunggah dan login kembali.
  2. Pilih riwayat pembubuhan untuk mengecek dokumen yang gagal dibubuhkan atau berhasil diunggah.
  3. Jika status “refund”, lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk laporan pengembalian kuota e-meterai.
  4. Berikutnya, pada halaman portal e-meterai akan tertera nomor WhatsApp dan layanan telepon yang bisa dihubungi.
  5. Petugas helpdesk akan mengarahkan pengisian data yang dibutuhkan untuk refund.
  6. Setelah seluruh data diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang nantinya akan diteruskan ke tim terkait.
  7. Selanjutnya, petugas helpdesk akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota yang hilang akibat gagal unggah saat pembubuhan.
  8. Lakukan login kembali untuk pengecekan kuota e-meterai.

Pembubuhan Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Itulah penjelasan tentang e-Meterai / eMeterai atau Bea Meterai Elektronik dan cara penggunaannya yang perlu dipahami bagi Anda yang memerlukan Meterai Elektronik dalam dokumen yang diwajibkan bermeterai.

Berikutnya, Anda dapat mulai kelola pajak bisnis lebih efektif melalui aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dan sebagai mitra resmi DJP

Kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat melalui Fitur Lengkap Klikpajak untuk Mengurus Pajak Bisnis mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak hanya dalam satu platform.

Bahkan mengelola Faktur Pajak Keluaran sangat praktis karena tinggal menarik data langsung dari laporan keuangan online Jurnal.id.

Baca juga: Apa saja Kemudahan Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak, membuat bukti pemotongan PPh 23/26, PPh 22, PPh 25, dan PPh Pasal 4 ayat (2) serta pelaporan SPT Masa PPh-nya juga semakin mudah.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak