Sah! Bea Materai elektronik (eMeterai) resmi diluncurkan dan berlaku mulai 1 Oktober 2021. Sudah lihat tampilan e-Meterai ini? Mekari Klikpajak akan menunjukkan wujud Bea Materai Digital terbaru dan cara menggunakan Meterai Elektronik ini untuk Sobat Klikpajak.
Selain mengubah nominal Bea Meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya senilai Rp3000 dan Rp6000 pada awal 2021, pemerintah juga mengenalkan wajah baru Bea Materai tempel dan berlakukan Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai.
Jika meterai tempel terbaru ini sudah mulai beredar sejak kuartal kedua tahun ini, namun untuk Bea Materai Elektronik atau eMeterai resmi dirilis awal kuartal keempat 2021.
Lalu, seperti apa tampilan Bea Meterai Elektronik atau eMeterai ini?
Bagaimana juga penggunaan e-Meterai?
Sebelum itu, Klikpajak.id akan mengingatkan Sobat Klikpajak ada cara mudah kelola pajak bisnis seperti membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN dalam satu platform aplikasi pajak online terintegrasi hanya di e-Faktur Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa itu Bea Materai?
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Untuk mengetahui detail bentuk Bea Meterai tempel terbaru guna menghindari Bea Materai palsu, selengkapnya baca Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Terbaru.
Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui sejarah Bea Materai di Indonesia pada artikel Perubahan Bea Meterai dari Masa ke Masa.
Ketahui Jenis-Jenis Meterai
Ada beberapa macam atau jenis meterai yang perlu Sobat Klikpajak ketahui dan pahami.
Berikut jenis-jenis Meterai berdasarkan bentuk dan penggunaannya:
1. Meterai Tempel
Meterai Tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaaanya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
2. Meterai Elektronik
Sedangkan Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
3. Meterai Dalam Bentuk Lain
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
Meterai dalam Bentuk Lain ini terdiri dari 3 macam, di antaranya:
a. Meterai Teraan
Meterai Teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital.
b. Meterai Komputerisasi
Meterai Komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
c. Meterai Percetakan
Meterai Percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen yang menggunakan teknologi percetakan.
Bagaimana cara penggunaan e-Meterai Digital atau cara beli eMeterai ini?
Penjelasan lebih lanjut tentang Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai, terus simak ulasan dari Klikpajak.id seputar eMeterai atau Bea Meterai Digital di bawah ini.
Apa itu Meterai Elektronik, Fungsi e-Meterai & Penggunaannya
Meterai Elektronik atau e-Meterai (eMeterai) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021.
Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang punya ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Sedangkan kegunaan Meterai Elektronik atau fungsi eMeterai merupakan pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Tapi bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Baca juga: Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Elektronik atau eMeterai Digital
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Siaran Pers Nomor SP-31/2021 menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.
e-Meterai memiliki ciri-ciri khusus untuk memastikan meterai elektronik ini memiliki keaslian dan dinyatakan valid untuk digunakan.
Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Sobat Klikpajak sah:
- Kode unik berupa nomor seri
- Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH
Siapa pembuat e-Meterai dan penjual Meterai Elektronik (eMeterai)?
Ketentuan tentang pembelian e Meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 133/2021, pemerintah menugaskan 2 instansi dalam pengadaan eMeterai ini, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri)
Perum Peruri bertugas untuk melakukan:
- Pencetakan Meterai Tempel
- Pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik
b. PT Pos Indonesia (Persero)
Sedangkan Pos Indonesia sebagai yang mendistribusikan dan melakukan penjualan Meterai Tempel.
Baca juga: NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Siapa Distributor e-Meterai (eMeterai)?
Meterai Elektronik didistribusikan oleh Perum Peruri yang bekerja sama dengan Distributor.
Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 tersebut, distributor yang bekerja sama dengan Perum Peruri dalam mendistribusikan e-Meterai adalah:
Badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.
Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi:
- Membuat
- Mendistribusikan
- Membubuhkan meterai elektronik
Perum Peruri mendistribusikan Meterai Elektronik pada distributor untuk memastikan ketersediaannya.
Pendistribusian e-Meterai kepada distributor ini dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran Bea Meterai di muka (down payment).
Ada cara mudah, ini lho Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Klikpajak
Apa saja syarat menjadi distributor eMeterai mitra Perum Peruri?
Agar bisa menjadi distributor eMeterai, setidaknya distributor harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021, di antaranya:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 Tahun Pajak terakhir
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir
- Tidak punya utang pajak atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Penyidikan, atau Penuntutan
- Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik
- Punya kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik
Baca juga: Berapa Persen Tarif PPh Badan Terbaru?
Sebagai distributor e-Meterai, wajib:
a). Mendistribusikan e-Meterai kepada Pemungut Bea Meterai
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP.
b). Menjual eMeterai kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik
Pengecer eMeterai bisa menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal e-Meterai.
Di Mana Beli e-Meterai (eMeterai) atau Beli Meterai Elektronik?
Jika meterai dalam bentuk fisik atau meterai tempel dapat mudah ditemukan atau dibeli secara langsung ke kantor pos atau toko ATK (penjualan alat tulis & kantor) dan lainnya, berbeda dengan e-Meterai ini.
Untuk saat ini, cara mendapatkan Meterai Elekktronik atau e-Meterai adalah eMeterai bisa diperoleh secara online melalui portal e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.
Untuk mengakses laman tersebut, Sobat Klikpajak harus membuat akun pada portal eMeterai terlebih dahulu.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana Cara Menggunakan eMeterai atau Pembayaran e-Meterai?
Aturan penggunaan eMeterai atau meterai digital (Bea Meterai Elektronik) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang:
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Sesuai Pasal 3 PMK No. 134/2021, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai (Meterai Tempel, Meterai Elektronik, dan Meterai Dalam Bentuk Lain)
- SSP atau Surat Setoran Pajak
Perbedaan penggunaan Meterai dalam pembayaran Bea Meterai
Dalam penggunaannya, baik Meterai Tempel, Meterai Elektronik maupun Meterai Dalam Bentuk Lain, berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya.
Berikut adalah perbedaan penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen sesuai jenisnya:
a. Meterai Tempel
Pembubuhan Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan.
Kemudian Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
b. Meterai Elektronik (eMeterai)
Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai menggunakan eMeterai?
Pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan cara:
Membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik tersebut dilakukan melalui laman pos.e-meterai yang Sobat Klikpajak sudah lakukan pendaftaran akun sebelumnya.
c. Meterai Dalam Bentuk Lain
Sedangkan pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain, dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan cara membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen ini akan membubuhkan Meterai Teraan dan Meterai Komputerisasi, wajib melakukan Deposit.
Pembubuhkan Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Itulah penjelasan tentang e-Meterai (eMeterai) atau Bea Meterai Elektronik dan cara penggunaannya yang perlu dipahami bagi Sobat Klikpajak yang memerlukan Meterai Elektronik dalam dokumen yang diwajibkan bermeterai.
Berikutnya, Sobat Klikpajak dapat mulai kelola pajak bisnis lebih efektif melalui aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dan sebagai mitra resmi DJP
Kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat melalui Fitur Lengkap Klikpajak untuk Mengurus Pajak Bisnis mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak hanya dalam satu platform.
Bahkan mengelola Faktur Pajak Keluaran sangat praktis karena tinggal menarik data langsung dari laporan keuangan online Jurnal.id.
Baca juga: Apa saja Kemudahan Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak
Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak, membuat bukti pemotongan PPh 23/26, PPh 22, PPh 25, dan PPh Pasal 4 ayat (2) serta pelaporan SPT Masa PPh-nya juga semakin mudah.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis kapan saja dan di mana pun Sobat Klikpajak berada.