Klikpajak by Mekari

Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Natura merupakan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan. Melalui regulasi terbaru, fasilitas yang diterima pekerja ini dikenakan pajak atau disebut natura pajak.

Apakah Anda sebagai pemilik usaha atau pegawai yang mendapat fasilitas dari perusahaan? Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur mengenai pajak dalam naturan.

Seperti apa ketentuan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang pajak fasilitas yang diberikan perusahaan ini.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.

 

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Perlakuan Natura dalam Pajak

Penjelasan umum tentang fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari jenis pajak penghasilan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021, yang disebutkan bahwa penghasilan adalah objek pajak.

Penghasilan yang menjadi objek pajak yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini, dan lainnya yang ditetapkan dalam UU PPh.

Objek pajak penghasilan tidak hanya berupa pendapatan dari gaji semata. Melainkan fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang biasa disebut natura atau kenikmatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.

Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Alasan Pengenaan Pajak Natura

Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, seperti yang diberitakan media massa dalam negeri menyatakan, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Dicontohkannya, orang pribadi yang memiliki banyak perusahaan, namun ia tidak menerima gaji, melainkan mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain seperti rumah, kendaraan, dan lainnya.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan fasilitas serupa.

Ketika fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Artinya, fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini merupakan penghasilan, bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura.

Jadi, natura pajak ini dikenakan atas fasilitas yang diterima wajib pajak pribadi, baik itu pekerja dalam hal ini karyawan maupun pemilik usaha atas perusahaan yang didirikannya.

Baca Juga: Jenis Natura Pajak & Threshold Natura Kena Pajak

Aturan Baru Natura Pajak atau fasilitas kena pajak naturaIlustrasi fasilitas pegawai yang dikenakan pajak dalam ketentuan natura pajak

A. Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Ketentuan terbaru tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU HPP tentang pajak penghasilan.

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  1. Memiliki batasan nilai tertentu
  2. Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  3. Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  4. Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

B. Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak

Tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (objek PPh) yang bisa dimasukkan pada natura pajak.

Berikut fasilitas/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
  5. Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

Untuk mengetahui detailnya, selengkapnya Anda dapat membaca Fasilitas Kantor Tidak Kena Pajak.

C. Ketentuan Pengenaan Natura Pajak

Merujuk Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini berlaku sebagai berikut:

1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tangga; 1 Januari 2022.

2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

D. Perhitungan Natura Pajak

Sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan natura pajak penghasilan pribadi adalah dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan.

Berikutnya, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak ini akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP.

Dalam UU HPP ini, jumlah penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5% adalah sebesar Rp60.000.000 setahun.

Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP ini naik Rp10.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp50.000.000.

Akan tetapi, nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto pegawai/karyawan ini tidak serta merta senilai barang yang diterima.

Namun harus dihitung terlebih dahulu berapa besar biaya penyusutan untuk natura dalam bentuk barang.

Jenis dan batasan nilai tertentu dari natura ini yang akan masuk dalam penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikenakan PPh diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Ketahui di sini tentang Apa Saja Biaya-Biaya yang Harus Dikoreksi Fiskal Positif?

Untuk menghitung pemotongan pajak natura setidaknya harus sesuai dengan prinsip dasar pemajakannya.

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini adalah:

a. Jika suatu penghasilan dapat dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible); atau

b. Jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Berikut contohnya dalam PP 55/2022:

Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Periode pemberian natura dan/atau kenikmatan Ketentuan bagi pemberi Ketentuan bagi penerima
Sebelum tanggal 1 Januari 2022 Tidak dapat dibebankan Bukan objek PPh
Mulai tanggal 1 Januari 2022 Dapat dibebankan Objek PPh

 

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Karena pemberian fasilitas dari perusahaan yang diterima pegawai/karyawan merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong natura pajak adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.

Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan ke kas negara.

Begitu juga dengan pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak natura dalam pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga tentang Panduan Lengkap Daftar NPWP bagi Karyawan Perusahaan Anda

Bayar dan Lapor SPT Masa PPh

Sebagai perusahaan pemungut atau pemotong PPh 21 yang didalamnya terdapat komponen natura dalam pajak, pembayaran atau penyetoran PPh 21 dilakukan melalui e-Billing.

Berikut tutorial langkah-langkah Cara Bayar/Setor Pajak di e-Billing Klikpajak.

Setiap bulannya, perusahaan juga wajib melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam SPT Masa PPh.

Perusahaan atau Wajib Pajak Badan juga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui e-SPT Tahunan Badan.

Temukan di sini Cara Lapor SPT Tahunan Badan 1771 Melalui e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.

Bukan hanya mudah bayar dan lapor pajak saja, Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi juga menjadi solusi pajak bisnis dalam melakukan administrasi perpajakan perusahaan melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Ingin langsung gunakan fitur Klikpajak untuk kelola pajak bisnis Anda? Aktifkan Akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak kapan saja dan di mana saja.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED27 Mar 2023
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: