Daftar Isi
8 min read

Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi?

Tayang 05 Jan 2021
Last updated 19 Juli 2024
Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi?

Di antara ketentuan pajak di Indonesia adalah penyusutan dan amortisasi. Mungkin masih ada Wajib Pajak (WP) yang masih bingung mengenai apa itu penyusutan fiskal dan amortisasi, temukan penjelasannya di sini. 

Tentu saja, penyusutan fiskal dan amortisasi ini berkaitan erat dengan aktivitas perpajakan.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyusutan fiskal dan amortisasi menjadi keharusan bagi yang mengurus laporan keuangan dan perpajakan suatu usaha atau perusahaan.

Sehingga berbagai aktivita keuangan, mulai dari pembuatan laporan keuangan sebagai syarat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan atau perusahaan dalam berjalan lancar dan benar.

Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan aplikasi akuntani online Jurnal.id untuk mempermudah urusan laporan keuangan dan administrasi perpajakan Anda.

Apa saja kemudahan yang Anda dapatkan dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id? Selengkapnya bisa Anda baca di sini cara kerja integrasi Klikpajak dan Jurnal untuk kemudahan kelola pajak bisnis.

Sebagai dasar pemahaman dalam laporan keuangan, berikut Mekari Klikpajak ulas penjelasan tentang penyusutan fiskal dan amortisasi.

Penjelasan tentang Penyusutan Fiskal

Penyusutan terjadi ketika WP melakukan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud.

Hal ini tidak berlaku untuk tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan dipakai untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan yang punya manfaat lebih dari satu tahun.

Selain bangunan, penyusutan untuk pengeluaran harta berwujud dapat juga dilakukan berdasarkan penurunan masa manfaat atau dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.

Dengan begitu, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku, dapat disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan berdasarkan taat asas. 

Note: Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak?

Penyusutan biasanya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Sedangkan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. 

Lewat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, WP diperbolehkan melakukan penyusutan mulai bulan saat sebuah harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Jika WP melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Penghitungan penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan oleh rumusan aturan berikut:

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif – Metode garis Lurus Tarif –  Metode Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan      
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan      
Tidak Permanen 10 tahun 10%  
Permanen 20 tahun 5%  

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud, yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Seandainya terjadi pengalihan atau penarikan harta atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut masuk kategori kerugian.

Adapun jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP), jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Selanjutnya, jika terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagai bantuan, sumbangan, zakat, hibah atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat.

Ketahui juga cara membuat EFIN untuk transaksi perpajakan elektronik dan solusi jika lupa eFIN pajak

Setelah Penyusutan Fiskal, Ketahui Penjelasan tentang Amortisasi

Amortisasi adalah pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya.

Apa yang termasuk dalam kategori pengeluaran lainnya?

Dalam hal ini adalah biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill). 

Semua pengeluaran lain itu, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat. 

Pengeluaran-pengeluaran itu dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atau nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat di-amortisasi sekaligus dengan syarat taat asas.

Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Untuk pengeluaran biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi. 

Berikut ini rumusan yang telah ditetapkan untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi:

Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi – Garis Lurus Tarif Amortisasi – Saldo Menurun
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

 Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. 

Sedangkan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain dengan menggunakan metode satuan produksi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun.

Note: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, kapitalisasi dan kemudian diamortisasi.

Seandainya terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, muhibah (goodwill), hak pengusahaan hutan, hak di bidang penambangan minyak dan gas bumi.

Kemudian hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak itu masuk kategori kerugian.

Sedangkan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.

Jika terjadi pengalihan harta yang masuk kategori bantuan, sumbangan, zakat, hibah atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yakni berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak bisa dibebankan sebagai kerugian pihak yang mengalihkan.

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Contoh perhitungan penyusutan fiskal untuk aktiva tetap.

Berikut contoh kasusnya:

Aktiva tetap masuk kategori kelompok II

Harga perolehannya Rp60.000.000

Diperoleh pada 10 Agustus 2018

a. Berdasarkan informasi tersebut, berapa penyusutan aktiva ini? 

Jawab:

Jika menggunakan metode garis lurus dan karena kelompok berarti persentase penyusutannya delapan tahun (12,5%)

Dengan begitu, perhitungan penyusutan untuk tahun 2015 adalah 12,5% x Rp60.000.000 x 5/12 (agustus – Desember = 5 bulan) – Rp3.125.000

Tahun berikutnya 2016, tetap menggunakan tarif yang sama, yakni 12,5% dan dasar penyusutannya tetap dari Rp60.000.000.

Dengan begitu:

12,% x Rp60.000.000 = Rp7.500.000

Note: Inilah Jenis-Jenis Biaya yang Membuat Koreksi Fiskal Positif

b. Bagaimana jika perhitungannya menggunakan saldo menurun?

Berikut ini contoh kasusnya: 

Aktiva tetap kelompok II  

Harga perolehannya Rp120.000.000

Diperoleh pada April 2019

Masa manfaat 8 tahun dengan persentase penyusutannya 25%.

c. Berapa penyusutannya untuk 2019?

Rp120.000.000 x 25% x 9/12 = Rp22.500.000

Penyusutan pada 2020: 

Rp120.000.000 – Rp22.500.000 = Rp97.500.000

Rp97.500.000 x 25% = Rp24.375.000

Note: Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Perhitungannya menggunakan saldo menurun cukup menyulitkan karena membuat WP menggunakan perhitungan yang cukup panjang, dengan catatan masa manfaatnya lebih lama.

WP bisa menggunakan rumus yang lebih cepat. Hanya saja ini bukan untuk mencari jumlah penyusutan, namun untuk menemukan nilai sisa buku awal tahun ke depan.

Rumus: M (1 – i) n-1

  • M adalah harga perolehan. Namun saat rumus digunakan M baru bisa digunakan sebagai harga perolehan apabila dibukukan untuk setahun penuh. Jika tidak setahun penuh, maka harus dicari penyusutan pada tahun pertama dahulu.
  • (1 -i) adalah tarif penyusutannya
  • N adalah jumlah tahun – 1 (minus satu)

Setelah rampung melakukan penyusunan laporan keuangan dengan menghitunga penyusutan fiskal dan amortisasi, selanjutnya adalah menghitung kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan melaporkan SPT pajaknya.

Agar lebih mudah bayar dan lapor SPT PPh Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat melaporkan SPT PPh Badan melalui e-Filing dan e-SPT Klikpajak dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT melalui eFiling pajak online di Klikpajak gratis selamanya!

Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Berikut rincian aturan sanksi dan denda terkait pelaporan SPT pajak dalam UU Cipta Kerja:

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Mudah Urus Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap di Klikpajak

Bukan hanya fitur e-Filing Klikpajak saja yang memudahkan pelaporan SPT pajak, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak.id yang membuat administrasi perpajakan Anda efektif dan efisien?

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami