Daftar Isi
4 min read

Update Terbaru PPN & PBB, Simak Detailnya!

Tayang 21 Oct 2019
Last updated 19 Juli 2024
Peraturan PPN dan PBB Terbaru, Simak dan Cermati Detailnya!
Update Terbaru PPN & PBB, Simak Detailnya!

Agar tetap sesuai dengan regulasi, simak tentang peraturan PPN dan PBB berikut ini.

Dalam kegiatan bisnis di Indonesia, selalu akan memiliki kewajiban pajak.

Misalnya saja seperti bisnis impor atau mungkin pengelolaan dan jual beli properti, kedua bisnis tersebut memiliki dua jenis pajak yang berbeda.

Tentu kemudian peraturan PPN dan PBB terbaru harus Anda pahami agar tidak melakukan hal yang dianggap sebagai pelanggaran karena tidak sesuai dengan regulasi yang sudah diberlakukan di Indonesia.

Apa Perbedaan pph PPN dan PBB?

Berikut penjelasannya.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang satu ini dikenakan pada konsumsi dan transaksi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Pajak ini dikenakan pada orang pribadi, perusahaan serta pemerintah, serta setiap pihak yang mengonsumsi komoditas jenis tersebut tanpa terkecuali.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bersifat umum dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Regulasi yang terbilang populer dan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi ini ditetapkan untuk memberikan kejelasan hukum atas transaksi pada marketplace yang kini menjadi umum, sehingga para pelakunya juga tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk pelaku industri yang bergerak di bidang jual beli online kemudian akan memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Misalnya, bagi pelaku jual beli dalam marketplace diwajibkan memberitahukan NPWP atau NIK. Berikut beberapa kewajiban lainnya.

Ketika memenuhi kriteria sebagai PKP, maka penyedia platform serta pihak yang terlibat jual beli akan diwajibkan mengajukan status sebagai PKP ke KPP terdekat.

Jika sudah berstatus PKP, maka diwajibkan membayar PPN, membuat faktur pajak, menyetor serta melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN.

Penjelasan mengenai perbedaan pph ppn dan pbb!

Artikel ini memberikan penjelasan mengenai perbedaan pph PPN dan PBB!

Kewajiban untuk melakukan laporan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang dan penyedia jasa pengguna platform ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penyetoran kembali ke kas negara atas selisih Pajak Keluaran yang lebih besar dari Pajak Masukan setiap bulan.

Sebaliknya, jika nilainya lebih besar Pajak Masukan, maka selisihnya dapat dikompensasikan ke periode pajak berikutnya dengan prosedur restitusi.

Regulasi lain yang terbilang masih sangat baru adalah Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Secara garis besar, regulasi ini merupakan update dari beberapa regulasi yang sebelumnya berlaku.

Seperti misalnya PMK Nomor 30/PMK.03/2011, UU Nomor 42 Tahun 2009 dan UU Nomor 42 Tahun 2009.

Secara umum regulasi ini mendefinisikan ulang besaran pajak yang dikenakan serta jenis jasa kena pajak yang dikenai PPN dalam transaksi atau konsumsinya.

Tujuannya jelas, agar penerimaan negara dapat meningkat dan menambah jumlah kas negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Kejelasan Regulasi Objek PPN dalam Bidang Pertanian

Pajak Bumi Bangunan

Untuk mengetahui apa perbedaan perbedaan pph ppn dan pbb, anda harus paham juga mengenai pengertian Pajak Bumi Bangunan.

Pajak Bumi Bangunan ini adalah merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan atau penguasaan atas tanah atau bangunan.

Baik perorangan maupun perusahaan yang memiliki atau mengelola tanah atau bangunan wajib membayarkan pajak ini.

Namun demikian, pada aturan yang berlaku, pajak bumi bangunan dibagi menjadi dua, yakni pajak daerah dan pajak pusat.

Regulasi yang menyebutkan hal tersebut adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa PBB Pedesaan dan Perkotaan atau dikenal juga dengan sektor P2 masuk ke dalam pajak daerah.

Sedangkan sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan yang juga dikenal dengan P3 masuk ke dalam pajak pusat.

Tentu ini merupakan hal baik bagi penerimaan pajak di daerah. Sebab sektor pemasukan pajak meningkat dengan masuknya Pajak Pedesaan dan Perkotaan ke dalam pajak daerah.

Daerah kini dapat mengelola pemasukan sektor PBB tersebut sehingga dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur di lokasi yang diperlukan.

Baca Juga: Begini Prosedur Pengajuan Keringanan PBB

Peraturan PPN dan PBB terbaru yang berlaku tersebut kemudian ditujukan semata agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Selain meningkatkan penerimaan negara, hal tersebut juga akan kembali pada masyarakat dalam jangka panjang.

Mengetahui peraturan PPN dan PBB terbaru tentu penting agar Anda tidak ketinggalan update informasi.

Jika Anda memerlukan berbagai informasi terkait perpajakan, Anda bisa menggalinya lebih dalam melalui Klikpajak.

Tentu saja tidak hanya itu, Klikpajak adalah aplikasi mitra resmi DJP dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sehingga beguna untuk membantu Anda membayar, menghitung serta melaporkan pajak secara online yang sudah menjadi kewajiban Anda.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami